Perkembangan Aplikasi Spatial Daerah Hampir Tidak Ada


Perkembangan suatu wilayah pada dasarnya tidak akan pernah lepas dari kemampuan wilayah tersebut untuk menggali potensi wilayah dengan pendekatan yang terintegrasi seluruh sektor. Salah satu metode yang sangat penting mengintegrasikannya adalah dengan merangkum dalam  pendataan spatial.

Beberapa kali saya ditawari kegiatan yang terkait dengan pendataan spatial, tetapi lebih banyak sifatnya sektoral dan tidak menyentuh seluruh aspek. Ini umumnya terjadi di wilayah-wilayah kabupaten dimana otonomi daerah berlangsung. Pendataan spatial yang dilakukan di daerah sifatnya hanya sementara dan umumnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Tanpa benar-benar melibatkan pihak daerah yang harusnya merupakan pengambil keputusan.

Saya mencoba mencari informasi wilayah-wilayah mana saja yang sudah melakukan pendataan spatial. Jawabannya adalah pendataan spatial banyak dilakukan pada skala propinsi, pada sekala kabupaten masih sangat jarang. Pendataan propinsipun terbatas pada pengumpulan data spatial yang pada akhirnya tidak mampu diaplikasikan di tingkat kabupaten, karena ketika masuk ke kabupaten akan terhalang oleh otonomi kabupaten yang akhirnya merencanakan pembangunan tanpa data spatial yang akurat.

Pada sekala propinsipun belum banyak propinsi yang secara integral mampu merangkum, memiliki knowledge sendiri untuk mengelola data spatial. Di beberapa propinsi, data spatial yang dirangkum lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga, pengguna data sendiri  data sendiri tidak mampu mengupdate data dan terus tergantung pada pihak ketiga.

Pada tingkat kabupaten data spatial yang ada sangat terbatas dan tidak terangkum didalam database kabupaten, Misalkan dalam pengerjaan Rencana Tata Ruang Wilayah, pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga. Data spatial yang dibangun hanya dimiliki oleh konsultan dan tidak dishare ke pihak pemerintah. Pada kasus lain, jikapun dishare, pemerintah dalam hal ini kabupaten tidak memiliki kemampuan untuk mengolah dan mengupdate data spatial yang ada.

Sharing data antar wilayah national, propinsi dan kabupaten menjadi PR lain yang belum pernah selesai. Data spatial pada saat ini masih terpusat, semakin turun ke kabuopaten data spatial makin sulit didapat dan semakin out of date. Seperti siklus yang salah karena fakta ini menyebabkan pekerjaan terkait data spatial lebih efektif dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki akses data ditingkat pusat.

Sementara perkembangan di Indonesia terkait dengan penggunaan data spatial dalam perencanaan begitu tertinggal, di luar negeri aplikasi spatial sudah berkembang lebih jauh. Aplikasi yang sifatnya pengembangan model untuk aplikasi perencanaan belum bisa diaplikasikan karena pengumpulan data spatial saja belum bisa dilakukan.

 

 

3 thoughts on “Perkembangan Aplikasi Spatial Daerah Hampir Tidak Ada

  1. harris

    Setuju dengan pendapat Bapak… Daerah selama ini memang masih mengandalkan pihak ketiga khususnya konsultan dalam menangani data spatial, terlebuh lagi dalam penyusunan tata ruang. Seharusnya “orang daerah” yang aktif dalam pengumpulan dan pengolahan data spatial karena mereka lebih tau karakteristik daerahnya. Sekali lagi seperti yang Bapak sebutkan…tak kala data hanya dikerjakan oleh pihak ketiga, data yang terkumpul hanya bersifat “Project Only”.. setelah proyek selesai selesai juga datanya alias out of date.

    Regards,
    Hw

    Like

    1. Musnanda

      Terima kasih komennya….

      Memang seperti itu yang terjadi…
      Ini saya ambil dari pengalaman saya ke beberapa daerah seperti Papua, Aceh, Kalimantan Barat, dll
      Yang paling penting sebenarnya adalah proses transfer knowledge dibidang perencanaan tidak terjadi.
      Ketika perencanaan dilakukan oleh pihak ketida, maka Bappeda atau badan perencana lainnya hanya sebagai user saja.
      Ini sebenarnya harus dicermati oleh pengambil keputusan di daerah, baik Gubernur atau Bupati. Sudah saatnya perencanaan di daerah menjadi task perencana berwenang seperti Bappeda bukan oleh orang luar. Pihak dari luar hanya boleh memberikan masukan teknis, pendampingan dan mentransfer pengetahuannya. Pelaksana harus di daerah.

      Like

Leave a comment