Menyusun Tata Ruang Pasca Covid 19


Praktek penyusunan tata ruang di Indonesia mustinya dapat mengantisipasi beberapa hal terkait pandemi seperti Covid 19. Ini dilakukan baik pada skala regional maupun pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Pandemi Conid 19 mengajarkan kita bahwa ruang publik di Indonesia sangatlah kurang, kurangnya ruang publik misalnya akan menyebabkan adanya penumpukkan masyarakat pada aktifitas seperti rekreasi outdoor (taman, lokasi hiburan, dll). Selain itu penumpukkan masa terkait penyebaran fasilitas umum yang terbatas misalnya saja sarana tranportasi publik, sarana kesehatan, dll. Idealnya detail tata ruang sudah mampu memberikan rekomendasi dimana fasilitas umum ditempatkan sehingga mampu menampung kebutuhan sesuai dengan distribusi pendudukk (misalnya pemukiman).

Jika terjadi penumpukkan massa di GOR Senayan, salah satu alasan utama adalah tidak adanya fasilitas yang sama di wilayah lain, sehingga jika dilakukan survey maka akan didapatkan kunjungan ke Senayan berasal dari seluruh Jakarta dan sekitarnya. Bayangkan jika ada fasilitas yang sama di lokasi lain, tentu akan membagi pengunjung dan mengurangi kerumunan masa. Ini tidak terlepas dari minimnya rencana alokasi lahan untuk sarana Ruang Terbuka Hijau.

Peningkatan pergerakan masa dari luar Jakarta misalnya pergerakan komuter tidak terlepas dari tidak terintegrasinya antara perencanaan pemukiman dan perencanaan transportasi. Saat ini perkembangan pemukiman di sekitar Jakarta tidak diimbangi dengan perencanaan dan pembangunan sarana transportasi publik. Pergerakan yang besar menyebabkan penumpukkan masa di stasiun kereta api atau terminal bus. Perencanaan infrastruktur jalan juga harus mulai mengakomodir penumpukkan, ini dapat dilakukan dengan mulai merencanakan jalan dengan trotoar luas yang memadai yang memungkinkan bukan hanya pejalan kaki tetapi pengguna sepeda. Saya melihat ini dilakukan dibanyak kota di US dan Aus dengan trotoar yang luas.

Tata Ruang secara detail sebenarnya memungkinkan pengaturan ruang terbuka di setiap percil bangunan. Bangunan-bangunan publik yang memberikan jasa pelayanan seperti kependudukan, perpajakan, ijin mengemudi, dll semestinya mulai dirancang untuk membuat ruang terbuka yang dapat menampung antrian. Inipun dapat menjadi solusi untuk menghindari kerumunan di ruang jasa publik.

Perencanaan pembangunan infrastruktur juga seharusnya mulai mengakomodir trend baru terkait dengan pergerakan masa dengan saran pribadi seperti sepeda. Jalur sepeda di perkotaan seharusnya sudah menjadi keharusan. Ini harus dirancang pada saat perencanaan ruang detail, bukan kemudian dibuat dengan mengambil jalur kendaraan bermotor.

Pada skala regional pasca Covid 19 tata ruang harus mampu memberikan ruang untuk isu terkait ketahanan pangan. Bayangkan di Kalimantan misalnya alokasi kawasan APL (area penggunaan lain) yang memang untuk pembangunan didominasi oleh alokasi Perkebunan (90 persen kemudian menjadi sawit). Alokasi ruang perkebunan di Kabupaten atau provinsi bisa mencapai 70 % dari APL. Sementara alokasi pertanian rata-rata dibawah 10 persen. Resiko kedepannya adalah pada proses penggadaan pangan yang kemudian sangat tergantung pada impor. Selama puluhan tahun neraca perdagangan pertanian dan pangan kita selalu minus dan ini dapat diatasi dengan menggiatkan pertanian pada skala masyarakat dengan mempertahankan dan melindungi zonasi kawasan pertanian dari perubahan ke kawasan terbangun atau perkebunan skala besar.

Pada skala regioanal banyak juga terdapat kelemahan dalam penyusunan struktur ruang, dimana secara teoritis direncanakan kawasan-kawasan berdasarkan hirarki, tetapi dalam praktek perijinan dan perkembangan dilakukan secara organik berdasarkan perkembangan alami kawasan. Akibatnya terjadi kesenjangan kawasan yang menyebabkan penumpukkan fasilitas di wilayah perkotaan dan minimnya di kawasan pedesaan.

Jalan toll, fasilitas kawasan urban, dimana kualitas jalan yang sama tidak ada di pedesaan.

Leave a comment