Corporate Sustainability Pledge: Antara Janji dan Implementasi


Beberapa kritik mengenai komitmen sustainability yang tidak sesuai dengan implementasi di lapangan sering bermunculan. Corporate besar yang bergerak dibidang perkebunan, kehutanan dan terlibat di supply chain komoditas tersebut sering muncul dalam berita terkait dengan komitmen sustainability dengan fakta lapangan yang tidak sesuai dengan janji yang sudah ditetapkan.

Salah satu pledge yang paling umum adalah zero deforestation, yang dapat diterjemahkan sebagai komitmen untuk tidak mengubah kawasan hutan menjadi non hutan. Komitmen ini akan berbeda dengan net deforestation yang dapat diterjemahkan sebagai kalkulasi kawasan yang terdeforestasi, dimana dalam praktek korporasi dapat berupa kalkulasi antara komitmen perlindungan lain seperti restorasi yang dilakukan oleh corporate.

Aspek Spatial

Salah satu kekurangan dalam kaitan komitmen sustainability adalah keterbatasan informasi spatial dalam rangka melakukan verifikasi dari komitmen sustainability. Yang paling mudah untuk menjadi contoh adalah misalnya komitmen perusahaan dalam melindungi kawasan HCV dari perusahaan anggota RSPO, hampir tidak ditemukan data spatial yang menunjukkan dimana kawasan HCV tersebut. Demikian pula dengan data HCS, misalnya pledge dari perusahaan untuk melindungi kawasan HCS belum dilengkapi dengan tools ataupun informasi mengenai bagaimana kawasan HCS ini dijaga dari waktu ke waktu.

RSPO bekerjasama dengan Global Forest Watch untuk batas konsesi anggotanya, tetapi data ini di overlay dengan tree loss and gain hanya akan menunjukkan perubahan tutupan lahan dari kawasan yang terbuka dan berubah menjadi perkebunan. Keterbatasan informasi mengenai data HCV atau data HCS yang spatially explicite menjadi  penyebab sulitnya pihak ketiga seperti lembaga pemerhati lingkungan untuk melakukan cross check, misalnya melakukan dengan kajian spatial melalui analisis remote sensing.

Remote sensing memang menjadi kajian spatial paling relevan dalam melakukan pemantauan oleh pihak ketiga mengenai kondisi kawasan yang ada. Melalui kajian remote sensing dapat diketahui kawasan yang di pledge sebagai kawasan lindung karena nilai penting konservasi keanekaragaman hayati atau jasa lingkungan ini benar-benar dijaga.

Pelibatan Publik

Salah satu kelemahan dalam kaitan dengan penentuan komitmen perusahaan mengenai kawasan yang dilindungi dalam konsesi-nya adalah minimnya pelibatan publik dalam melakukan sosialisasi mengenai kawasan HCV atau kajian HCV. Pada kebanyakan kasus, pelibatan publik berupa konsultasi dilakukan dengan audience yang sangat terbatas. Bahkan banyak perusahaan yang melakukan konsultasi publik dalam kajian HCV atau HCS hanya sebagai pelengkap proses.

Minimnya pelibatan publik bisa mengakibatkan minimnya pengawasan pihak lain karena tidak adanya informasi mengenai kawasan HCV. atau HCS. Konsultasi publik yang minim bisa berakibat lain jika tidak melibatkan masyarakat sekitar, misalnya kawasan yang di exclude sebagai HCV kemudian dirambah karena dianggap tidak digunakan.

Implementasi

Implementasi lapangan menjadi titik penting apakah perusahaan melakukan komitmen-nya terkait dengan usaha melindungi kawasan penting bagi lingkungan didalam wilayahnya. Dalam proses implementasi misalnya tidak cukup memasang papan pengumuman tetapi yang terpenting dilakukannya pemantauan kondisi kawasan secara periodik sehinggat tetap terjaga.  

 

 

 

 

Ambang Batas Luasan Wilayah untuk Perlindungan Lingkungan (Mengapa perlu 30%? )


Threshold atau ambang batas luasan wilayah yang perlu dikonservasi selalu menjadi pertanyaan yang menarik. Ditahun 2001 saya di Papua dan diperkenalkan konsep ecoregion oleh rekan-rekan peneliti dari lembaga WWF-US dimana kajian memperkenalkan konsep threshold dengan skenario 30% per wilayah ecoregion. Konsep ecoregion sendiri mengkaji batas-batas ecosistem dengan menggunakan layer-layer seperti geomorfologi, iklim, tanah dan biology, dan kemudian muncul kawasan seperti kawasan ecoregion highlind forest, moutain forest, dryland forest, mangrove forest, dll. Berapa persen yang perlu dilindungi per -ekoregion? Maka ditentukan skenario perlindungan 30% kawasan, 20% kawasan dan 10% kawasan per ecoregion.

Konsep konservasi berbasis landscape/bentang alam memang berkembang dengan cukup cepat. Salah satu pendorongnya adalah semakin mudahnya melakukan kajian pada skala bentang alam dengan menggunakan GIS. Kaajian-kajian lain berbasis pendekatan lanscape seperti bioregion, watershed/daerah aliran sungai, high conservation value forest sampai high carbon stock, bisa dilakukan dengan menggunakan model-model proximity dengan GIS sebagai tools. Tetapi ini tetap mempertanyakan berapa ambang batas luasan kawasan yang perlu dilindungi.

Saya menemukan satu artikel menarik Conservation Thresholds for Land Use Planners dari The Environment Law Institute yang mencoba menggali ambang batas untuk kepentingan konservasi dalam penataan ruang dengan fokus perencanaan tata guna lahan. Artikel di atas memuat bagaimana aspek konservasi menjadi sangat penting dalam penataan ruang (spatial planning) dan memperhatikan aspek-aspek mulai dari jasa ekosistem, biodiversity dan skala dari dampak dalam skala waktu panjang. Meskipun perhitungan threshold mengenai luasan kawasan yang perlu dikonservasi sangatlah bervariasi yang ditentukan oleh tipe-tipe ekosistem, jenis biodiversity dan aspek lainnya termasuk skala perencanaan.

Threshold atau ambang batas ini dmisalnya ditentukan dengan melihat aspek luasan patch area (wilayah/habitat), proporsi wilayah yang sesusi sepertipada halaman 14 disebutkan bahwa land use planners should strive to conserve at least 20% to 60% of natural habitat in a landscape. Damapak wilayah tepi yang terbuka dimaintai dengan buffer minimal 300 m, buffer sungai dan sumber air lainnya dengan leebar 25 m sampai 100 meter sesuaui dengan fungsi kawasan serta terakhir untuk memperhatikan konektifitas antar landscape dengan membuat kawasan koridor.

Buku diatas sangat menarik karena prinsip-prinsip lingkungan ini memang menjadi keharusan untuk diperhatikan, tentu saja dasar dari semua aspek tersebut penting karena kondisi kerusakan lingkungan hidup, baik jasa ekosistem dan keanekaragaman hayati satu waktu akan berbalik merugikan manusia.

Lokasi: Kalimantan

Darimana angka 30%?

Dalam banyak perencanaan kawasan berbasis konservasi, sering dimasukkan threshold 30 persen kawasan perlu di lindungi. Angka ini banyak digunakan oleh perencana berdasarkan banyak kajian-kajian ilmiah yang menyebutkan pentingnya mempertahankan kawasan ekosistem asli paling tidak 30% dari luas kawasan. Ini berlaku baik untuk perencanaan konservasi jasa ekosistem (penyediaan air, dan sumberdaya alam lain) maupun konservasi keanekaragaman hayati (sebagai habitat penting). Jika angka ini tidak ada maka konsekwensinya adalah kekurangan sumberdaya air, bencana alam dan tentunya kepunahan keanekaragaman hayati. Ini mungkin menjelaskan mengapa Jawa dan Bali mengalami kepunahan harimau, dan terancam kepunahan badak, elang, dll.

Satu riset berjudul: Application of habitat thresholds in conservation: Considerations, limitations, and future directions dari Elsevier mencoba merangkum berbagai dasar penentuan ambang batas ini. Dalam artikel ini salah satunya dilist beberapa negara yang mengadopsi ambang batas kawasan yang perlu dilindungi seperti Amerika, Canada, Australia, dll.

Sumber: van der Hoek, 2015 (https://www.researchgate.net/publication/274963436_Application_of_habitat_thresholds_in_conservation_Considerations_limitations_and_future_directions)

Benar memang bahwa penentuan ambang batas tidak dapat digeneralisir dengan angka 30% tetapi konsekwensi tidak angka minimum adalah HARUS dilakukan kajian detail yang memasukkan keseluruhan aspek jasa lingkungan dan keanekaragaman hayati. Jadi dengan tidak menetapkan angka maka perlu dilakukan kajian detail pada skala landscape yang terintegrasi.

Ambil contoh, jika perencanaan tata guna lahan ingin memastikan bahwa Jakarta terpenuhi kebutuhan airnya, maka kajian dapat dimulai dengan menghitung total kebutuhan air di Jakarta. Kemudian kajian melakukan perhitungan DAS-DAS mana saja yang menjadi kontributor bagi asupan air tanah DKI Jakarta, misalnya DAS Ciliwung, Cisadane dan Citarum. Kemudian dibuat kajian modelling pada kawasan 3 DAS tersebut berapa hektar kawasan perlu dilindungi/dibiarkan secara natural untuk memastikan kebutuhan air Jakarta terpenuhi. Selain itu terdapat serapan kawasan lokal dimana kemudian perlu dikalkulasi kembali berapa kawasan perlu menjadi kawasan hijau agar limpasan air terkendali dan tidak terjadi banjir. Data dan informasi hasil kajian ini yang kemudian diberi masukkan ke semua perencana di Jakarta.

Menyusun Tata Ruang Pasca Covid 19


Praktek penyusunan tata ruang di Indonesia mustinya dapat mengantisipasi beberapa hal terkait pandemi seperti Covid 19. Ini dilakukan baik pada skala regional maupun pada penyusunan Rencana Detail Tata Ruang. Pandemi Conid 19 mengajarkan kita bahwa ruang publik di Indonesia sangatlah kurang, kurangnya ruang publik misalnya akan menyebabkan adanya penumpukkan masyarakat pada aktifitas seperti rekreasi outdoor (taman, lokasi hiburan, dll). Selain itu penumpukkan masa terkait penyebaran fasilitas umum yang terbatas misalnya saja sarana tranportasi publik, sarana kesehatan, dll. Idealnya detail tata ruang sudah mampu memberikan rekomendasi dimana fasilitas umum ditempatkan sehingga mampu menampung kebutuhan sesuai dengan distribusi pendudukk (misalnya pemukiman).

Jika terjadi penumpukkan massa di GOR Senayan, salah satu alasan utama adalah tidak adanya fasilitas yang sama di wilayah lain, sehingga jika dilakukan survey maka akan didapatkan kunjungan ke Senayan berasal dari seluruh Jakarta dan sekitarnya. Bayangkan jika ada fasilitas yang sama di lokasi lain, tentu akan membagi pengunjung dan mengurangi kerumunan masa. Ini tidak terlepas dari minimnya rencana alokasi lahan untuk sarana Ruang Terbuka Hijau.

Peningkatan pergerakan masa dari luar Jakarta misalnya pergerakan komuter tidak terlepas dari tidak terintegrasinya antara perencanaan pemukiman dan perencanaan transportasi. Saat ini perkembangan pemukiman di sekitar Jakarta tidak diimbangi dengan perencanaan dan pembangunan sarana transportasi publik. Pergerakan yang besar menyebabkan penumpukkan masa di stasiun kereta api atau terminal bus. Perencanaan infrastruktur jalan juga harus mulai mengakomodir penumpukkan, ini dapat dilakukan dengan mulai merencanakan jalan dengan trotoar luas yang memadai yang memungkinkan bukan hanya pejalan kaki tetapi pengguna sepeda. Saya melihat ini dilakukan dibanyak kota di US dan Aus dengan trotoar yang luas.

Tata Ruang secara detail sebenarnya memungkinkan pengaturan ruang terbuka di setiap percil bangunan. Bangunan-bangunan publik yang memberikan jasa pelayanan seperti kependudukan, perpajakan, ijin mengemudi, dll semestinya mulai dirancang untuk membuat ruang terbuka yang dapat menampung antrian. Inipun dapat menjadi solusi untuk menghindari kerumunan di ruang jasa publik.

Perencanaan pembangunan infrastruktur juga seharusnya mulai mengakomodir trend baru terkait dengan pergerakan masa dengan saran pribadi seperti sepeda. Jalur sepeda di perkotaan seharusnya sudah menjadi keharusan. Ini harus dirancang pada saat perencanaan ruang detail, bukan kemudian dibuat dengan mengambil jalur kendaraan bermotor.

Pada skala regional pasca Covid 19 tata ruang harus mampu memberikan ruang untuk isu terkait ketahanan pangan. Bayangkan di Kalimantan misalnya alokasi kawasan APL (area penggunaan lain) yang memang untuk pembangunan didominasi oleh alokasi Perkebunan (90 persen kemudian menjadi sawit). Alokasi ruang perkebunan di Kabupaten atau provinsi bisa mencapai 70 % dari APL. Sementara alokasi pertanian rata-rata dibawah 10 persen. Resiko kedepannya adalah pada proses penggadaan pangan yang kemudian sangat tergantung pada impor. Selama puluhan tahun neraca perdagangan pertanian dan pangan kita selalu minus dan ini dapat diatasi dengan menggiatkan pertanian pada skala masyarakat dengan mempertahankan dan melindungi zonasi kawasan pertanian dari perubahan ke kawasan terbangun atau perkebunan skala besar.

Pada skala regioanal banyak juga terdapat kelemahan dalam penyusunan struktur ruang, dimana secara teoritis direncanakan kawasan-kawasan berdasarkan hirarki, tetapi dalam praktek perijinan dan perkembangan dilakukan secara organik berdasarkan perkembangan alami kawasan. Akibatnya terjadi kesenjangan kawasan yang menyebabkan penumpukkan fasilitas di wilayah perkotaan dan minimnya di kawasan pedesaan.

Jalan toll, fasilitas kawasan urban, dimana kualitas jalan yang sama tidak ada di pedesaan.

Pembelajaran Yang Belum Selesai Dari Kebakaran Hutan dan Lahan di Kalimantan


Pada bulan Oktober berdasarkan data Global Forest Watch Fire jumlah hotspot sekitar 358.099 hotspot, dengan pola peningkatan jumlah dari Juli sampai minggu ketiga September 2019. Kalkulasi ini menggunakan data dari NASA Fire Information for Resource Management Sytem (FIRMS). Diperkirakan 20% kebakaran hutan dan lahan ini terjadi di luar konsesi dan sisanya terdapat di lahan konsesi baik konsesi HPH, HTI dan perkebunan sawit.

Telah banyak kajian yang dilakukan untuk kebakaran hutan dan lahan, misalnya beberapa kajian atas kebakaran besar di tahun 1997-1998 dan juga  kajian atas kebakaran hutan tahun 2015. Kajian tentang kebakaran 1997/1998 yang misalnya memberikan rekomendasi tentang perlu-nya koordinasi antar kelembagaan terkait, selain itu rekomendasi untuk menyusun tools untuk pemantauan resiko kebakaran dimana kedua rekomendasi tersebut sudah dijalankan. Beberapa rekomendasi lain adalah mengkaitkan resiko kebakaran dengan pengaturan perijinan sector kehutanan dan perkebunan serta upaya peringatan dini.  

Citra Satelit menunjukkan bahwa kebakaran hutan terjadi pada kawasan tanah gambut dan sebagian kawasan tanah mineral. Kebakaran juga terjadi pada kawasan hutan dan kawasan konsesi seperti HTI dan konsesi perkebunan. Pola kebakaran ini sama dengan tahun-tahun sebelumnya dengan wilayah yang terbakar terfokus pada beberapa wilayah seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.

Pembelajaran Yang Belum Selesai

Hutan hujan tropis merupakan salah satu jenis hutan yang sebenarnya sulit terbakar secara alami, apalagi jika kawasan tersebut adalah hutan primer dengan beberapa tajuk pohon lebih dari 40 meter yang menyebabkan wilayah di bawah tajuk akan selalu lembab. Sementara itu gambut juga sulit terbakar jika tidak dikeringkan, karena wilayah gambut pada dasarnya adalah ekosistem basah yang akan sulit terbakar jika dalam kondisi alami. Ada banyak kajian ilmiah yang dapat digunakan untuk membantu mitigasi kebakaran hutan, misalnya riset mengenai iklim, termasuk pola-pola iklim  el-nino yang menyebabkan kemarau berkepanjangan. Selaian itu riset tentang tipe-tipe hutan dikaitkan dengan kemudahan terbakar dan tipe vegetasi dikaitkan dengan kemudahan terbakar pada kondisi musim kemarau atau kemarau panjang. Beberapa riset lain bukan hanya hanya aspek fisik tetapi sosial dan ekonomi misalnya menyebutkan keterkaitan antara wilayah terbakar dengan penggunaan lahan, dimana beberapa wilayah hutan yang terbakar misalnya sangat erat dengan praktek pembukaan lahan untuk kegiatan perkebunan.

Pada tahun 1997/1998 terjadi kebakaran hebat di Indonesia dengan total wilayah terbakar sekitar 9,7 juta hektar berdasarkan estimasi Bappenas. Pada masa itu diperkirakan kebakaran terjadi di 176 lokasi yang merupakan konsesi perkebunan sawit, HTI dan wilayah pertanian transmigrasi. Kerugian kebakaran hutan di tahun 1997/1998 dilakukan oleh banyak pihak, salah satu nya Bappenas yang bekerjasama dengan ADB memperkirakan total kerugian mencapai 9,3 miliar dollar.  Pada tahun 2015 terjadi kebakaran seluas 2,6 juta hektar dengan tersangka sekitar 63 perusahaan dengan total kerugian diperkirakan 210 triliun. Pada tahun 2015 terjadi kebakaran dikawasan konsesi dimana kejadian 2015 diproses oleh Kementrian dengan tuntutan ganti kerugian 3,15 triliun sedangkan yang sudah terbayarkan 78,5 milliar. Tahun 2019 sampai Oktober terbakar 328 ribu hektar dengan tersangka 52 perusahaan diantaranya 14 perusahaan asing.

Belajar dari Kebakaran Hutan Sebelumnya

Faktor iklim merupakan salah satu yang perlu diperhatikan, BMKG sejak akhir tahun 2018 telah mengeluarkan rilis akan potensi el nino di tahun 2019. BMKG misalnya merilis bahwa pengaruh el nino akan terasa sampai bulan Juli 2019 dimana akan terjadi kemarau yang panjang serta Juli-September 2019 iklim akan lebih kering dari pada tahun biasanya. Diperkirakan BMKG bahwa 25,5 persen wilayah berpotensi mengalami musim kemarau lebih maju, dan 24 persen wilayah berpotensi mengalami musim kemarau di atas normal.

Menteri LHK juga mengantisipasi dengan menyurati Gubernur mengenai antisipasi ini (Mongabay, 14 januari 2014).  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga sudah mengetahui resiko ini dan melakukan antisipasi misalnya dengan meningkatkan pengawasan misalnya melaluii kegiatan yang dilakukan Manggala Agni. Sayangnya keluhan dari Daerah Operasi BPPIKHL antara lain kekurangan personil untuk melakukan pengawasan di wilayah yang cukup luas di seluruh Indonesia. Pada wilayah Riau (Kompas, 12 Nov, 2018) disebutkan bahwa satu personil meng-cover 72.926 hektar, sesuatu yang sangat kurang.

Pengaruh el-nino atas kejadian kebaranan hutan sebenarnya bukan hal baru untuk diketahui, dimana pada tahun 1997-1998 serta tahun 2015, kejadian kebakaran hutan besar terjadi pada saat terjadi fenomena iklim el-nino. Sayangnya informasi el-nino belum dijadikan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan secara menyeluruh, misalnya apakah unit seperti KPH, Kabupaten atau Provinsi sudah melakukan tindakan preventif dikaitkan dengan kejadian el-nino.

Aspek spatial sangat penting dalam pengambilan kebijakan terkait kebakaran hutan dan lahan, ketersediaan dan tentunya penggunaan informasi spatial dalam kebijakan pencegahan dan penanganan kebakaran hutan sangat penting untuk dilakukan mulai dari tingkat nasional, provinsi, kabupaten sampai  tingkat operasional. KLHK melalui webGIS sudah merislis peta kebakaran hutan dan public bisa mengakses format pdf dari peta kebakaran hutan tahun 2015-2016. Tentunya akan sangat menarik jika bisa ditampilkan bukan hanya pdf tetapi dalam webGIS dan dapat dioverlay layer lain termasuk dengan konsesi misalnya, sehingga konsesi bisa menggunakan data untuk melakukan tindakan ditahun-tahun kedepannya. Melalui aplikasi monitoring karhutla, KLHK misalnya merilis angka kebakaran hutan pertahun serta menyediakan informasi titik api  dengan data dari LAPAN. Jika dicermati, wilayah-wilayah seperti Riau, Jambi, Kalimantan Tengah Beberapa lembaga lain misalnya WRI juga melakukan kegiatan pemetaan resiko kebakaran hutan dan membuat global forest watch fire untuk menampilkan titik api serta analisis-nya. WebGIS  seperti SiPongi, global forest watch fire merupakan beberapa system berbasis web yang sangat berguna dan dapat diakses oleh public terkait dengan kebakaran hutan. Ada baiknya system berbasis web ini dapat digunakan sampai pada tingkat implementasi kebijakan.Salah satu ide yang bisa digunakan adalah menyusun sebuah platform berbasis web untuk membangun system peringatan dini kebakaran hutan. Ini bukan merupakan ide baru, tetapi perkembangan teknologi serta diskusi pengelolaan hutan diera digital akan mengarah pada penggunaan platform online.

Pemetaan wilayah terbakar secara time series sangat diperlukan, BIG dan KLHK misalnya akan menyusun peta rawan kebakaran hutan dan lahan yang disepakati untuk dilakukan di bulan September. Ini mungkin belum  terlambat, tetapi pertanyaan lebih lanjut adalah apakah peta ini akan digunakan dalam penyusunan rencana kegiatan mitigasi kebakaran hutan mulai dari tingkat nasional sampai pada tingkat kabupaten atau bahkan konsesi? Membangun peta sebenarnya tidaklah cukup sampai kemudian peta tersebut digunakan sebagai dasar dalam pengambilan kebijakan kehutanan di Indonesia. Pemetaan juga dapat digunakan dalam kaitan pencegahan, salah satu rekomendasi berdasarkan perkembangan teknologi adalah dengan penggunaan drone dalam melakukan kegiatan monitoring dan pemantauan wilayah yang terindikasi rawan kebakaran.

Kebakaran hutan dan lahan di Indonesia masih akan menjadi ancaman ditahun-tahun kedepan, penyebab baik vegetasi, ekologi, iklim serta aspek sosial dan ekonomi bahkan politik telah dikaji berdasarkan pengalaman karhutla sebelumnya. Demikian pula dengan rekomendasi-rekomendasi pencegahan, penanganan serta kebutuhan akan koordinasi dan kebijakan telah dirumuskan dalam kajian sebelumnya. Pertanyaan terbesar adalah apakah kita mau belajar dan terus memperbaiki diri dalam penanganan bencana karhutla untuk tujuan-tujuan kebaikan bersama.

dav

New Normal dan Adaptasi yang Diperlukan


Istilah ‘new nomal’ muncul sebagai bentuk adaptasi masyarakat atas pandemi Covid19 akan mengharuskan prasyarat yang cukup,  ini termasuk regulasi dan kesadaran masyarakat sendiri untuk melakukan tindakan yang dianggap perlu dalam mencegah penularan virus Covid19.

Meskipun sebagian orang pesimis bahwa kondisi ‘new normal’ akan sulit dilakukan secara ideal dengan berbagai alasan, tetapi bentuk-bentuk adaptasi perlu diperkenalkan dan didukung secara terus menerus, sampai kemudian antivirus Covid19 ditemukan.

Work from Home

Apa bentuk adaptasi yang terjadi saat ini dan beberapa persyaratan yang diperlukan, bisa dilihat dalam uraian berikut:

Sudah dua bulan lebih bekerja dari rumah rasanya bentuk adaptasi work from home menyisakan banyak hal yang benar-benar dibenahi sebelum ini bisa menjadi ‘new normal’ misalnya diperlukan prasyarat adanya infrastruktur pendukung seperti internet yang memadai, adanya pengaturan schedule yang terstruktur dan terencana dengan baik, adanya supporting system yang memadai terkait bidang-bidang administrasi dan pendanaan.

Satu yang pertanyaan terbesar dari adaptasi Work from Home adalah:

  1. Kegiatan-kegiatan apa saja yang dapat dilakukan dengan bekerja dari rumah?
  2. Bagaimana membangun sistem quality control, monitoring dan pengukuran hasil kerja yang baik?
  3. Bagaimana membangun ruang komunikasi yang baik antar bidang dan sektor untuk mencapai hasil yang baik?

Bidang pekerjaan saya pemetaan dan GIS untuk konservasi merupakan salah satu bidang yang sangat memungkinkan untuk dilakukan dengan Work from Home. Meskipun demikian terdapat komponen yang tidak bisa digantikan dengan WfH yaitu kajian lapangan yang harus dilakukan dengan field visit, serta proses inventarisasi data yang perlu dilakukan sangat detail dengan pengukuran atau interview langsung. Kemajuan teknologi seperti remote sensing skala detail mampu mengisi sebagian gap yang ada, tetapi terdapat kendala seperti biaya yang sangat tinggi untuk mendapatkan citra resolusi tinggi terkini.

Food Distribution

Distribusi makanan menjadi salah satu PR besar disamping tentunya ketersediaan makanan itu sendiri. Setiap satu minggu sekali atau dua kali saya selalu melakukan perjalanan keluar rumah untuk mendapatkan supply bahan makanan. Beberapa bahan makanan bisa di stock dalam jangka waktu lama, tetapi beberapa jenis bahan seperti sayur dan buah mungkin perlu 3 hari maksimal.

Telah muncul beberapa layanan distribusi makanan misalnya melalui layanan belanja online dan pengantaran, tetapi ini masih dilakukan dengan sistem yang belum sempurna. Misalnya ada layanan pembelian sayur dan buah yang masih harus melakukan pemesanan dalam 1-3 hari, masih tergantung kepada kondisi supply and demand.

Distribusi makanan dapat dikategorikan dalam dua jenis, yaitu distribusi normal yang dilakukan sesuai dengan permintaan supply and demand. Yang kedua adalah distribusi yang dilakukan dalam rangka program-program pemerintah yang dikaitkan dengan program jaminan sosial atau pemerataan disktribusi.

Ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi dalam kaitan dengan distribusi:

  1. Jaminan akan kualitas barang sesuai dengan permintaan. Untuk ini perlu dibangun mekanisme yang memastikan adanya jaminan kualitas serta proses grievance yang baik.
  2. Jaminan ketepatan waktu distribusi. Ketepatan waktu dapat dibangun dengan sistem distribusi yang didukung layanan transportasi yang memadai, ini dapat dilakukan dengan membangun sistem berbasis data digital yang baik.
  3. Jaminan ketepatan sasaran dalam kaitan dengan distribusi pangan untuk program jaminan sosial dan program pemerintah. Salah satu pendukung yang musti dilakukan adalah adanya sistem pendataan kependudukan yang baik. Satu penduduk idealnya didata dengan unik ID yang satu dan terintegrasi. PR besar dalam kaitan one data masih menjadi program jangka panjang pemerintah.

Belajar Dari Rumah

Sistem pembelajaran online mungkin bukan hal baru, ada banyak sekolah atau kampus yang telah menerapkan sistem pembelajaran online sebelum pandemi ini terjadi tetapi tentu saja prosentase-nya masih minim. Anak saya yang masih satu SD musti belajar menggunakan Google Class dan Google Hangout selama pandemi Covid19. Pembelajaran dari belajar di rumah saat ini antara lain sistem yang belum terbangun dan ketidak siapan baik sumberdaya manusia dan infrastruktur. Saya melihat guru-guru yang terbiasa melakukan pembelajaran langsung kebingungan untuk memberikan pelajaran via online.

Prasyarat apa yang musti dipenuhi terkait pembelajaran online:

  1. Dukungan infrastruktur internet berkecapatan tinggi.
  2. Dukungan bahan-bahan pembelajaran yang sifatnya interaktif melalui layanan online.
  3. Adanya kurikulum yang sistematis dan terukur sehingga model-model pembelajaran online memiliki nilai dan bobot yang sama di lintas institusi pengelola pendidikan.

Public Services

Jasa layanan publik sebagian seharusnya dapat digantikan dari sistem berbasis interaksi fisik dengan sistem berbasis digital. Misalnya pelayanan kependudukan, pajak atau administrasi pemerintah lainnya.

Layanan jasa publik tentunya membutuhkan infrastruktur pendukung yang baik seperti sistem online yang stabil dan bebas dari kendala teknis, sumberdaya manusia yang sudah mendapatkan training pelayanan online. Sementara disisi lain masyarakat sebagai penerima jasa juga harus mengenai sistem dan mempunyai infrastruktur pendukung seperti internet dan computer.

Prasyarat apa yang harus dipenuhi dalam kaitan dengan layanan publik, misalnya:

  1. Kepastian akan hasil yang terukur dan terkomunikasikan dengan baik. Misalnya jika layanan diperlukan 1 hari selesai, maka harus 1 hari selesai kecuali ada kejadian luar biasa sebagai penghalangnya.
  2. Sistem pendataan yang baik, akan sangat ideal jika terhubung dengan one data dimana setiap individu memiliki ID unik yang berlaku untuk berbagai layanan publik.
  3. Big data, dimana pemerintah memiliki kapasitas pengelolaan data besar dengan sistem yang dapat diandalkan.

Ada banyak sektor-sektor lain yang memerlukan penyesuaian yang tidak semata berbasis online tetapi perlu penyesuaian dengan kondisi ‘new normal’

Tranportasi Publik

Transportasi publik akan memerlukan penyesuaian dalam rangka protokol kesehatan. Seharusnya saat ini sudah dilakukan kalkulasi untuk memperkirakan daya dukung transportasi umum dengan adanya pembatasan jumlah penumpang, dll. Salah satu yang pasti adalah jumlah kapasitas harus dikurangi, pertanyaannya adalah bagaimana dengan sisa penumpang lain sebelum kondisi pandemi. Transportasi publik dengan penerapan protokol kesehatan juga harus didukung oleh sistem pengawasan yang memadai, terdapat penegakan protokol yang standar di semua tempat.

Sepertinya diperlukan kajian spatial terkait transportasi umum untuk memastikan antara keterlayanan dan jaminan pengelelolaan yang berbasis protokol kesehatan dapat dilakukan. Kajian misalnya dapat berupa besaran flow dan rekomendasi distribusi flow untuk membagi secara rata dan tidak terjadi penumpukkan.

Jasa dan Perdagangan

Diperlukan pengaturan yang sedemikian detail dalam rangka penanganan sektor perdagangan dan jasa. Misalnya terkait jarak antar antrian, penggunaan lift, penggunaan toilet umum, dll.

Secara umum distribusi jasa dan perdagangan saat ini biasanya berupa cluster-cluster yang sudah dipetakan. Bisa saja dilakukan kajian spatial untuk membagi dalam pusat-pusat yang lebih kecil dalam rangka menghindari penumpukkan, atau disubstitusi dengan model jasa dan perdagangan berbasis online.

Maps: Bukit Soeharto


If new capital move to East Kalimantan with specific place in or surrounding Tahura Bukit Soeharto, then here maps of Tahura Bukit Soeharto.

BS_spatial Plan_edit

From map above Bukit Soeharto stated as Conservation Areas that surrounded by plantation zone and some settlement that part of Balikpapan city areas. North west Bukit Soeharto is production forest areas that some as logging and timber plantation.

No More Forest

Based on land cover maps from government, we could see that only very small and patchy forest left in Bukit Soeharto. Areas dominated with shrubs (semak belukar) and agriculture (pertanian lahan kering). As in maps below can see that some plantation (that you could assumed as oil palm) already encroached Tahura areas.  Some mining (which is coal mining) area located inside Tahura, and some settlement.

BS_land_cover_2018_edit1

Restoration

If assumed that new capital locate in Bukit Soeharto or area sorrounding then first thing to do is restoration. By using series land cover maps from previous year we could propose restoration of Tahura into forest.

 

Pemahaman Pentingnya Keanekaragaman Hayati Dapat Menjadi Kunci Suksesnya Konservasi


IMG_0502
Bekantan (Proboscis Monkey) asli Indonesia yang ada di Kebun Binatang Singapore. Satu waktu mungkin hanya tersisa di kebun binatang, jika tidak dijaga.

Pertanyaan ini muncul ketika saya membaca kembali artikel  tentang wilderness map global yang menggambarkan kondisi kawasan yang benar-benar masih sangat baik. Baca: https://www.theguardian.com/environment/2018/oct/31/five-countries-hold-70-of-worlds-last-wildernesses-map-reveals 

Secara detail bisa dilihat juga di: https://www.nature.com/articles/d41586-018-07183-6 

1048
Peta Global Wilderness Areas

Indonesia tidak masuk dalam negara yang masih menyisakan kawasan yang belum terjamah yang merupakan sisa kawasan di dunia yang masih memiliki biodiversity yang tinggi.

Dalam banyak diskusi tentang pembangunan berkelanjutan dan konservasi, saya sering mendengar beberapa pertanyaan seperti. “Mana yang lebih penting antara pembangunan dan konservasi?” atau “Kita harus mendahulukan kepentingan masyarakat dibandingkan dengan kepentingan orangutan!”. Kesimpulan yang saya ambil adalah rendahnya pemahaman mengenai kepentingan mempertahankan keberlangsungan biodiversity di masyarakat.

Tulisan di The Guardian sangat menarik untuk dibaca, sebuah tulisan semi science yang menggambarkan pentingnya biodiversity: https://www.theguardian.com/news/2018/mar/12/what-is-biodiversity-and-why-does-it-matter-to-us 

Menilik buku-buku sekolah keponakan saya, pemahaman akan pentingnya keanekaragaman hayati masih belum tersampaikan. Pelajaran biologi yang saya lihat lebih mengedepankan hapalan akan taksonomi atau pengertian rumit tentang ekosistem. Padahal pemahaman mengenai pentingnya orangutan misalnya akan menjadi sebuah alur cerita yang menarik. Orangutan, burung dan kelelawar memiliki fungsi sebagai penyebar bijih yang sangat efektif, diciptakan Tuhan dengan menjadi seperti petani yang menjadi perantara tumbuhnya pohon-pohon baru. Seperti pertanyaan anak saya dipagi hari tentang kenapa banyak sisa-sisa jambu biji dibawah pohon, dan saya menjawab bahwa kelelawar menyebarkan bijih untuk kemudian tumbuh menjadi tanaman baru. Semut “sipekerja keras” merupakan agen pembersih yang laur biasa, tanpa semut maka proses dekomposisi sampah akan menjadi sulit. Biodiversity lainnya memberikan sumbangsih luar biasa terkait dengan dunai kedokteran, obat-obatan.

Biodiversity juga dapat dikaitkan dengan persediaan suplai makanan untuk manusia, dulunya sapi dan kambing juga merupakan hewan liar yang kemudian di domestikasi menjadi peliharaan. Ketik sapi atau kambing terkena wabah global misalnya, mungkin satu waktu rusa atau binatang liar lainnya bisa menjadi pilihan persediaan makanan.

Untuk menjaga biodiversity, maka menjaga keutuhan kawasan kawasan konservasi seperti Taman Nasional, Cagar Alam, dan Suaka Margasatwa menjadi kunci. Menjaga kawasan hutan sebagai habitat hewan-hewan tersebut akan menjaga sebuah siklus kehidupan, dimana manusia yang berada dalam puncak piramida memiliki kewajiban menjaga siklus ini.

Apa Selanjutnya Setelah Peluncuran GeoPortal Kebijakan Satu Peta?


Pemerintah baru saja meluncurkan  geo portal Kebijakan Satu Peta, sebuah milestone terbaru dari kebijakan Satu Peta.

Portal ini bisa diakses melalui link: https://portalksp.ina-sdi.or.id/ , tetapi saat ini akses diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/Tahun 2018, kewenangan akses berbagi data diperuntukkan bagi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota.

Hasil peta yang menarik adalah Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT yang menurut saya menarik untuk dilihat. Pertanyaan bagaimana GeoPortal Kebijakan Satu Peta mampu menjadi bagian dari solusi dari penyelesaian tumpang tindih tersebut? Jawaban pertanyaan tersebut akan sangat banyak dan memerlukan proses panjang karena tumpang tindih yang ada sudah terjadi dalam jangka waktu lama dan melibatkan banyak pihak.

Sebagai penggiat pemetaan dan perencanaan spatial ada pertanyaan kunci bagi saya; Apakah kemudian semua pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan akses berbagi data tersebut memiliki visi pentingnya data dan informasi spatial? Pertanyaan kedua adalah Jika akan digunakan dalam pengambilan kebijakan, apakah terdapat kemampuan untuk menggunakan data-data tersebut dalam proses pengambilan kebijakan?

Bayangkan satu kabupaten di pelosok mencoba menjawab pertanyaan dimana saya dapat menempatkan satu ijin lokasi perkebunan? Selama ini jawaban atas pertanyaan ini hanya mengacu pada tata ruang, jika kawasan itu APL atau HPK (dengan ijin pelepasan). Peta-peta di geoportal KSP sebenarnya mampu memberikan masukan lebih jauh. Data yang ada bisa digunakan sebagai screening layer misalnya data konsesi lainnya akan memastikan ijin tidak tumpang tindih, data sumberdaya alam lainnya termasuk bencana dapat digunakan, data sebaran industri akan membantu jika memang perkebunan akan diolah menjadi bukan hanya bahan mentah, data infrastruktur jalan, listrik, dll membantu memberikan gambaran apakah perkebunan tersebut memiliki akses ke pasar.

Kemampuan penggunaan data spatial sebagai pendukung pengambilan kebijakan akan menjadi hal penting yang segera harus diisi, untuk itu pengambil kebijakan tidak hanya disediakan data spatial yang lengkap tetapi dibangun pengetahuannya untuk mampu menggunakan data dan informasi spatial dalam pengambilan kebijakan.

Penggunaan data Geoportal KSP  ini juga harus dipikirkan lebih lanjut lagi, misalnya akses kedata spatial seharusnya juga bisa didapat oleh pihak-pihak diluar pemerintah seperti akademisi, peneliti, swasta dan masyarakat. Sehingga pada satu waktu semua pihak bisa berdiskusi terkait perencanaan ruang dengan menggunakan basis data spatial yang sama, jika tidak maka benang kusut tumpang tindih baru akan terbentuk.

Satu kegiatan lanjutan adalah membangun kekuatan simpul-simpul jaringan geodata spatial yang kuat sampai ketingkat kabupaten. Ini dibarengi dengan program-program pelatihan kemampuan pengolahan dan pemanfaatan data spatial sehingga semua pihak yang membutuhkan dan menggunakan data spatial dalam Kebijakan Satu Peta menjadi ‘melek spasial”.

 

 

 

Penggunaan Drone untuk Konservasi


DCIM100MEDIADJI_0029.JPG
Foto drone di Kabupaten Berau

Untuk mengetahui kondisi ril satu lokasi dibutuhkan waktu yang cukup lama, apalagi jika lokasi yang dimaksud adalah lokasi tersebut adalah hutan yang masih memiliki kerapatan tinggi. Beberapa wilayah bahkan masih sulit untuk dijangkau karena lokasi yang sulit. Kegiatan konservasi selalu membutuhkan informasi kondisi wilayah terbaru, misalnya pada kegiatan perencanaan pengelolaan kawasan konservasi atau kegiatan monitoring kawasan. Penggunaan drone atau UAV (unmanned aerial vehicle) menjadi pilihan yang sangat efektif dalam membantu mendapatkan informasi terbaru satu kawasan.
Pengertian drone atau pesawat tanpa awak atau pesawat nirawak (english = Unmanned Aerial Vehicle atau disingkat UAV), adalah sebuah mesin terbang yang berfungsi dengan kendali jarak jauh oleh pilot atau mampu mengendalikan dirinya sendiri, menggunakan hukum aerodinamika untuk mengangkat dirinya, bisa digunakan kembali dan mampu membawa muatan. Pada kebanyakan drone muatan yang dimaksud adalah kamera yang digunakan untuk pengambilan gambar, tetapi pada kegiatan konservasi kemudian bisa digunakan untuk membawa dan menyebarkan biji tanaman. BioCarbon Engineering salah satu perusahaan berbasis di UK melakukan kegiatan penyebaran bibit tanaman dengan menggunaan drone, tanaman disebarkan di Australia, Afrika dan New Zealand. Di Indonesia penggunaan drone dilakukan untuk kegiatan monitoring, salah satu yang menarik adalah penggunaan drone oleh komunitas Conservation Drone untuk melakukan monitoring pada kegiatan konservasi orangutan di Indonesia. Drone digunakan untuk melakukan kegiatan perhitungan sarang orangutan serta kegiatan pemetaan habitat orangutan.

Salah satu peran penggunaan drone untuk konservasi tidak terlepas dari peran drone dalam mendukung dan mengambil data untuk pemetaan. Aplikasi drone untuk pemetaan telah berkembang dan diaplikasikan diberbagai bidang pemetaan dapat dikatakan bahwa pemetaan digital dan aplikasi GIS merupakan salah satu pasar terbesar yang akan menyerap penggunaan drone dengan berbagai alasan, salah satunya adalah tingkat resoulusi yang lebih baik yang mampu dihasilkan dari pengambilan gambar dengan drone. Selain itu drone mampu memberikan data spatial update dalam rentang waktu yang lebih cepat, berbeda dengan satelit yang memerlukan durasi pengambilan gambar secara periodic jangka waktu tertentu. Aplikasi pemetaan dengan drone pada kawasan tertentu dan dilakukan secara berkala juga akan jauh lebih murah jika dibandingkan dengan memperoleh data melalui citra satelit resolusi tinggi (misalnya Ikonos).
Beberapa provider data spatial skala global juga telah menggunakan drone dengan cukup aktif, misalnya Google menggunakan drone drone milik Titan Aerospace juga bisa digunakan untuk memperoleh gambar real time yang bisa dipakai untuk sarana Google Maps ataupun layanan lainnya.
Aplikasi dibidang GIS dilakukan pada berbagai sector seperti pertanian,kehutanan, konservasi, dll. Salah satu dibidang konservasi yang sudah dipublish adalah pemetaan orangutan di Indonesia yang dilakukan dengan drone untuk memetakan lokasi sarang orangutan. Drone digunakan pada bidang forestry untuk melakukan proses monitoring kawasan hutan seperti untuk mengkaji wilayah-wilayah kelola konsesi serta mendapatkan gambaran mengenai kondisi tutupan lahan yang paling baru.
TNC sudah melakukan beberapa kegiatan yang akan sangat efektif jika didukung oleh pemetaan dengan menggunakan drone, misalnya untuk kegiatan monitoring kawasan kelola HPH dalam skema kerjasama dengan TNC/RIL , monitoring kawasan hutan lindung, pengambilan data tutupan lahan untuk kegiatan hutan desa, monitoring biodiversity di kawasan tertentu. Pilihan menggunakan drone dilakukan juga untuk kegiatan seperti Karst, Monitoring Hutan Lindung Wehea atau monitoring tutupan lahan di sekitar Merabu untuk mendukung inisiatif hutan desa.

 

Bencana Lingkungan dan AMDAL


AMDAL atau analisis mengenai dampak lingkungan sebenarnya adalah sebuah langkah mitigasi dampak lingkungan yang dikaji sebelum kegiatan dilakukan.Dalam bahasa Inggris   AMDAL bisa disandingkan dengan Environment Impact Assessment atau yang lebih tepat sebenarnya Social Environment Impact Assessment karena AMDAL di Indonesia memasukkan aspek mitigasi sosial.

Bencana Lingkungan di Indonesia salah satunya disebabkan oleh lemahnya pelaksanaan AMDAL di Indonesia. Yang dimaksud dengan pelaksanaan adalah (1) Proses penyusunan AMDAL yang dilakukan tanpa kajian yang baik dan mengikuti kaidah kajian ilmiah (2) Proses konsultasi publik yang dilakukan tidak melibatkan semua stakeholder (3) Tidak adanya pemantauan atas pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup.

Setiap tahunnya kasus seperti longsor, banjir dan kebakaran hutan dan lahan terjadi di Indonesia. Kejadian longsor dan banjir di wilayah perkotaan menyebabkan korban material dan korban jiwa. Sementara kejadian kebakaran hutan dan lahan merusak ekosistem dan habitat hutan yang ada di Indonesia. Kejadian-kejadian tersebut sebenarnya dapat dikurangi dengan pelaksanaan AMDAL yang baik.

Pada kejadian banjir di wilayah pemukiman, terjadi dibanyak lokasi pengembang pemukiman yang seharusnya dilakukan dengan proses AMDAL yang baik.

Pada kejadian kebakaran hutan AMDAL dapat mengurangi frekwensi kejadian jika perusahaan yang melakukan ekploitasi hutan dan lahan (konsesi kehutanan dan perkebunan) melakukan proses AMDAL yang baik.