Kasus bencana alam mengalami peningkatan signifikan di tahun-tahun belakangan ini baik di Indonesia maupun secara global. Fenomena banjir ini terjadi di Indonesia pada musim yang seharusnya masuk pancaroba ke peralihan musim panas, tetapi wilayah seperti Bekasim Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan banyak lokasi lain terjadi banjir di rentang bulan Maret sampai Juni. Terbaru tentu saja di bulan Juli ini, ketika Megapolitan Jabodetabek dikepung banjir karena luapan air sungai dan curah hujan yang tinggi. Pada tingkat global terjadi banjir di pebatasan Cina dan Nepal bahkan banjir terjadi di Texas dan Italy dalam jangka waktu belum lama ini.
BMKG membuat peta perkiraan potensi banjir yang dapat diakses dari website: https://www.bmkg.go.id/iklim/potensi-banjir. Pertanyaannya adalah apakah data dan informasi iklim masuk dalam kebijakan pengelolaan ruang dan kebijakan berbasis lahan lainnya? Ambil saja data konsentrasi CO2 di Indonesia dan global yang terus meningkat:

Data ini seharusnya menjadi baseline untuk mengubah kebijakan energi yang berbasis fosil dengan melakukan transformasi energi berbasis energi terbarukan. Selain itu perlu juga melihat trend CO2 perkotaan yang semakin buruk yang seharusnya bisa diantisipasi dengan menyusun kebijakan transportasi berbasis transportasi umum dan masal. Tetapi apakah ada yang bisa mengusung isu-isu ini dalam pengambilan kebijakan.
Perubahan Iklim
Badan Meteorologi Dunia menyebutkan bahwa banjir dipicu oleh perubahan iklim yang mengubah siklus hidrologi secara global. Pernyataan ini perlu dicermati lebih jauh karena pemahaman awam mengenai siklus hidrologi masih sangat terbatas di dalam pendidikan Indonesia. Siklus hidrologi mustinya diajarkan secara lebih baik sehingga pemahaman ini akan terbawa dalam memahami interaksi manusia dengan alam sekitarnya. USGS membuat satu diagram yang menarik untuk memahami siklus air bagi anak-anak: https://water.usgs.gov/edu/watercycle-kids-adv.html

Pehaman ini mustinya terbawa sampai ke proses pengambilan kebijakan yang seharusnya dilakukan dengan pemahaman yang baik akan siklus air dan tentunya pemahaman mengenai ekosistem dan alam secara jelas.
Bencana Alam dan Perubahan Iklim
Bencana alam dan perubahan iklim mustinya diterjemahkan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam secara lebih masif. Kebijakan-kebijakan yang ada saat ini bisa dibilang masih belum melakukan proses mainstreaming bencana dan perubahan iklim dalam pengelolaan sumberdaya alam. Ambil contoh mengenai pemberian ijin pertambangan yang dilakukan tanpa melakukan kajian lingkungan yang baik dan bahkan hukum-hukum lingkungan dikalahkan oleh hitung-hitungan ekonomi sesaat tanpa membuat kajian jangka panjang.
Kebijakan alih fungsi kawasan berhutan menjadi kawasan non hutan juga masih terus terjadi di wilayah-wilayah rentan di Indonesia. Misalnya jika kita buka google earth saja, akan kita lihat bagaimana hutan di hulu sungai-sungai besar di Kalimantan sudah menjadi wilayah ekspansi perkebunan padahal wilayah ini merupakan sumber air bagi wilayah hilir yang ada diperkotaan.

Sekali lagi pemahaman konsep siklus hidrologi perlu ditelisik kembali, jika tutupan vegetasi hutan diubah maka akan mengurangi wilayah resapan dan menaikkan aliran permukaan. Aliran permukaan ini akan menyebabkan banjir lokal dan mengalir ke sungai menjadi banjir luapan sungai.
Pemahaman mengenai perubahan iklim dan bencana sangat mudah dipahami jika konsep sederhana seperti siklus air digunakan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Hitungan ekonomi sesaat mungkin tinggi dengan mengubah hutan menjadi wilayah pertanian dan perkebunan atau bahkan tambang, tetapi apakah sudah menghitung dampak bencana yang semakin lama semakin luas, semakin sering dan berdampak ekonomi.
