Mendorong Adanya Kebijakan Pendukung atas Pembayaran atas Jasa Lingkungan


Cukup berdiri di atas jembatan Mahakam dan ambil waktu 1 jam di siang hari, maka kita bisa melihat puluhan tongkang batubara dengan berat muatan 6000 atau 8000 ton dialirkan dari hulu menuju bagian pantai baik ke pelabuhan maupun dipindahkan kekapal untuk di ekspor. Harga batubara per ton ada dikisaran 100-110 dollar saat ini, maka satu tongkang bernilai 600.000 US dollar atau jika dirupiahkan menjadi 9 milliar rupiah. Apa yang terjadi jika sungai ini surut atau terjadi pendangkalan? maka bisnis pengangkutan yang nilainya luar biasa tentu akan terganggu.

Selama ini jasa lingkungan diabaikan begitu saja, dimana kegiatan-kegiatan manusia, terutama kegiatan ekonomi yang menggunakan sumberdaya alam dilakukan tanpa sedikitpun memikirkan kontribusi untuk lingkungan hidup. Padahal terdapat konsep pembayaran atas jasa lingkungan atau payment for environment services yang dapat diterapkan untuk memastikan kegiatan konservasi sungai dilakukan. Secara umum konsep PES adalah transfer finansial atau non-finansial dari pengguna jasa lingkungan (pembeli) kepada penyedia jasa lingkungan (penjaga sumber daya alam) sebagai imbalan atas praktik pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan

Tangkapan google map dari sungai Mahakam, puluhan tongkang batubara dibawa dari tambang dibagian hilir ke bagian hulu.

Jasa lingkungan sungai sebenarnya sangat tergantung pada beberapa kegiatan misalnya:

  1. Menjaga sedimentasi sungai, sehingga tidak terjadi pendangkalan sungai. Pendangkalan sungai akan menyebabkan peran sungai sebagai sarana transport akan terganggu.
  2. Menjaga kualitas air, meskipun jasa utama misalnya akan tergantung pada aliran sungai, tetapi kualitas air yang baik dan jernih akan membantu proses navigasi, menghindari dari adanya material yang mengambang disungai dan memastikan kualitas air akan mempengaruhi peralatan tranportasi.
  3. Menjaga kualitas lingkungan sepanjang riparian atau tepi sungai. Kualitas lingkungan yang baik ditandai dengan terpeliharanya tanaman dan vegetasi sepanjang sungai. Sungai yang tepiannya digunakan sebagai pemukiman atau kegiatan pertanian misalnya akan memperbesar potensi erosi lahan, pencemaran air serta mempercepat pendangkapan.

Siapa yang membayar dan siapa yang menerima manfaat?

Siapa saja yang harus membayar jasa lingkungan sungai:

  1. Perusahaan pelayaran baik cargo maupun penumpang. Ini termasuk perusahaan tambang yang menggunakan sungai sebagai sarana pengangkutan hasil tambang.
  2. Pengelolan pelabuhan dan operator terminal angkutan.
  3. Pengguna industri lainnya yangg tergantung pada jasa lingkungan sungai untuk sumber air atau kegiatan produksi.
  4. Perusahaan yang menggunakan sungai sebagai PLTA.

Lalu siapa yang menerima manfaat:

  1. Masyarakat yang hidup di sepanjang sungai yang berkomitmen menjaga kualitas sungai dengan tidak melakukan penebangan pohon sepanjang tepi sungai dan menjaga kawasan hutan yang masuk kawasan DAS.
  2. Pemerintah Daerah yang memiliki komitmen perlindungan sungai dan perlindungan DAS.
  3. Pengelolan Kawasan Hutan (termasuk pemilik HPH dan konsesi lain) yang menjaga kawasan hutan di hulu-hulu sungai.
  4. Petani atau pekebun yang mempraktekkan pertanian berkelanjutan yang tidak memberikan dampak buruk ke kawasan sungai.

Secara kebijakan PES untuk jasa lingkungan sungai sudah memiliki payung hukum berupa UU no 17 tahun 2019 akan tetapi tantangannya adalah mekanisme pembayaran yang harusnya lintas sektoral belum diregulasikan dengan baik. Misalnya jika kita merujuk pada regulasi terbau di Perme KLH no 2 tahum 2025, maka dapat dilihat ada banyak tugas yang belum dilaksanakan sepenuhnya, mulai dari penyusunan team penilai, penyusunan sistem informasi, pengembangan kelembagaan, peran pemerintah daerah dan yang paling krusial adalah mekanisme mobilisasi sumberdaya untuk kegiatan pembayaran atas jasa lingkungan. Ditambah bahwa belum ada implementasi karena PES sering tidak terintegrasi dengan rencana tata ruang, rehabilitasi hutan, atau pengendalian banjir, padahal semuanya mempengaruhi jasa lingkungan sungai.

Tantangan dan Peluang

Saat ini tantangan kegiatan jasa lingkungan sungai mencakup aspek kelembagaan, kapasitas sosial, kebijakan/regulasi, koordinasi lintas sektor dan lintas daerah dan minimnya data. Tetapi jangan dilupakan bahwa semakin buruknya kualitas sungai di Indonesia akan menyebabkan peningkatan nilai ekonomi dalam bentuk terhentinya fungsi sungai sebagai alat transportasi, kualitas air yang buruk sehingga pengolahan berbiaya tinggi, serta hilangnya fungsi lain seperti wisata dan sungai sebagai sumber ikan.

Tantangan terbesar tentunya adalah ketidak mauan para pengguna jasa sungai untuk membayarkan PES, kegiatan ekonomi seperti tambang, kebun dan kehutanan akan memilih untuk menguras sumber daya sungai tanpa biaya sepeserpun. Disinilah peran utama akan berada di pemerintah dan tentunya dorongan masyarakat.

Saat ini PR terbesar adalah memastikan sebuah mekanisme yang memungkin adanya kewajiban pembayaran atas jasa lingkungan yang terukur dan transparan, kemudian adanya mekanisme pengelolaan imbal jasa lingkungan baik berupa kegiatan atau pendanaan yang kembali ke upaya konservasi jasa lingkungan dan tentunya upaya pelibatan semua pihak secara penuh.

Leave a comment