Peluang Menambah Nilai Konservasi Dengan Kebijakan Areal Preservasi


Pengertian

Areal Preservasi adalah wilayah di luar atau di sekitar kawasan konservasi yang ditetapkan untuk menjaga fungsi ekologis, konektivitas habitat, nilai konservasi tinggi, konservasi berbasis masyarakat, dan perlindungan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan.

“Areal Preservasi merupakan ruang konservasi pada bentang alam yang berfungsi menjaga keutuhan ekosistem, koridor ekologis, habitat penting, dan nilai konservasi tinggi pada kawasan hutan maupun nonhutan guna mendukung keberlanjutan keanekaragaman hayati dan jasa ekosistem.” (rumusan interpretatif berdasarkan Pasal 8 UU 32/2024, bukan kutipan resmi).

Berdasarkan Pasal 8, UU 32 tahun 2024:

  • Melindungi koridor satwa liar di luar kawasan konservasi.
  • Mengintegrasikan Areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT/HCV) ke dalam tata ruang.
  • Menjaga konektivitas antara taman nasional, hutan lindung, dan kawasan produksi.
  • Mengakui wilayah konservasi masyarakat dan kearifan lokal.
  • Mendorong pendekatan bentang alam (landscape approach) dan Nature-based Solutions (NbS).

Perubahan Paradigma

Telah banyak diketahui bahwa nilai-nilai konservasi tidak melulu berada di wilayah konservasi. Kajian yang dilakukan oleh Kemnhut dengan

Sebelum UU 32/2024, instrumen konservasi Indonesia berfokus pada kawasan konservasi formal seperti Taman Nasional, Cagar Alam, Suaka Margasatwa, Taman Wisata Alam. Melalui UU Nomor 32 Tahun 2024, ruang konservasi diperluas dengan memasukkan Areal Preservasi sebagai bagian dari sistem Perlindungan Sistem Penyangga Kehidupan. Areal Preservasi dapat berada di luar kawasan konservasi konvensional dan dapat berasal dari hutan lindung, hutan produksi, maupun areal penggunaan lain (APL). Ini merupakan perubahan penting karena banyak habitat penting dan keanekaragaman hayati ternyata berada di luar kawasan konservasi formal. Dalam sosialisasi AP, Kementerian Kehutanan menyebut bahwa sebagian besar keanekaragaman hayati Indonesia berada di luar kawasan konservasi sehingga diperlukan instrumen perlindungan tambahan melalui Areal Preservasi.

Konsep sistem penyangga kehidupan memang tidak hanya berada di dalam kawasan lindung seperti chart berikut:

Wilayah Penyangga Kehidupan

Dari Kebijakan Menuju Implementasi Nyata

Salah satu tantangan dalam kebijakan konservasi adalah implementasi nyata di lapangan, bagaimana menurunkan kebijakan ini dalam skala tingkat tapak. Saat ini sudah dilakukan pemetaan kawasan indikatif dengan melihat kawasan yang memiliki habitat spesies terancam punah, koridor satwa liar, kawasan mangrove penting, hutan bernilai konservasi tinggi (HCV/HCS), daerah resapan air strategis serta ekosistem unik seperti lahan gambut dan karst. Nantinya implementasi ini dilakukan melalui survei biodiversitas, analisis spasial, dan inventarisasi kehati di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Pada tingkat tapak terdapat kebijakan ruang yang perlu integrasi yaitu RTRW provinsi dan kabupaten, RDTR dan tentunya menjadi rujukan dalam penyusunan KLHS. Contohnya gagi daerah seperti Kabupaten Mahakam Hulu, AP dapat diarahkan untuk melindungi koridor satwa, kawasan hutan adat, sempadan sungai, dan lanskap yang mendukung konektivitas ekologi. Integrasi ke dalam tata ruang menjadi penting agar pembangunan tidak menghilangkan fungsi ekologis kawasan.

Lanjut ke aspek pengelolaan, dimana AP berbeda dengan KSA/KPA, pengelolaan dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Pihak yang dapat dilibatkan adalah pemerintah daerah, masyarakat adat serta kelompok masyarakat, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), perusahaan perkebunan dan tentunya perusahaan baik BUMN atau swasta. Prinsip yang dipegang antara lain memungkinkan konservasi dilaksanakan tanpa mengubah status kepemilikan atau hak pengelolaan lahan.

Implementasi lapang dapat dilakukan melalui program jangka panjang melalui rencana kegiatan seperti perlindungan perlindungan habitat satwa langka, pengamanan koridor pergerakan satwa, restorasi habitat terdegradasi, penegakan hukum untuk perburuan liar, pencegahan kebakaran hutan dan rkegiatan pemulihan dengan vegetasi asli.

Terakhir pada aspek monitoring dan evaluasi, dimana diperlukan kegiatan-kegiatan monitoring dan evaluasi yang terukur untuk memastikan pengelolaan dilakukan berdampak pada konservasi. Berikut list monev yang dapat dilakukan:

SasaranIndikatorMetode MonitoringFrekuensiPenanggung Jawab
Perlindungan habitatLuas AP terlindungi (ha)GIS dan citra satelitTahunanDinas Kehutanan/BKSDA
Menjaga tutupan hutanPersentase tutupan alamiAnalisis citra satelit6 bulananDinas Kehutanan
Perlindungan satwa kunciJumlah individu spesies indikatorKamera trap dan survei lapanganTahunanBKSDA
Menjaga koridor satwaPanjang koridor fungsionalGIS dan survei lapanganTahunanPengelola AP
Restorasi habitatLuas area dipulihkanVerifikasi lapanganSemesteranPengelola AP
Pengurangan perburuanJumlah kasus perburuanPatroli dan laporan masyarakatTriwulanBKSDA/Polhut
Pengurangan kebakaranLuas area terbakarHotspot dan surveiTahunanBPBD dan Pengelola AP
Partisipasi masyarakatJumlah kelompok terlibatEvaluasi programTahunanPemda
Tata ruangAP masuk RTRW/RDTRTelaah dokumenTahunanBappeda
PendanaanNilai investasi konservasiAudit programTahunanPemda/Pengelola

Areal Preservasi merupakan instrumen konservasi baru yang memungkinkan perlindungan biodiversitas dilakukan di luar kawasan konservasi negara. Implementasinya dilakukan melalui identifikasi kawasan bernilai ekologis tinggi, integrasi ke tata ruang, pengelolaan kolaboratif, perlindungan habitat, dan pemantauan berkelanjutan.

Areal Preservasi sebagai Wujud Komitmen Convention on Biological Diversity (CBD)

Dalam konteks saat ini tantangan utama implementasi CBD adalah bahwa banyak keanekaragaman hayati berada di luar kawasan konservasi formal. Kementerian Kehutanan menyebutkan bahwa sekitar 60-70% biodiversitas Indonesia berada di luar taman nasional, cagar alam, dan suaka margasatwa. Karena itu, diperlukan mekanisme konservasi pada lanskap produksi, wilayah masyarakat, dan lahan swasta yang tetap mempertahankan fungsi ekologisnya. Kebijakan Areal Preservasi (AP) yang diperkenalkan melalui UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya memiliki keterkaitan yang sangat kuat dengan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan Convention on Biological Diversity (CBD).

AP dapat dipandang sebagai instrumen nasional yang menjembatani target global konservasi dengan implementasi di tingkat tapak. Target CBD yang ditetapkan melalui Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (30×30) menetapkan target perlindungan minimal 30% daratan dan perairan dunia pada tahun 2030. Areal Preservasi berkontribusi dengan cara menambah luasan area yang dikelola untuk konservasi, melindungi habitat di luar kawasan konservasi formal, menjaga koridor ekologis antar kawasan konservasi, meningkatkan efektivitas konservasi lanskap. Dengan demikian AP dapat membantu Indonesia mencapai target konservasi nasional tanpa harus seluruhnya bergantung pada penambahan taman nasional baru.

Dalam konteks CBD terdapat wilayah yang disebut dengan Other Effective Area-Based Conservation Measures (OECM). OECM memiliki ciri antara lain bukan kawasan konservasi formal; dikelola secara efektif; menghasilkan manfaat konservasi jangka panjang; tetap mempertahankan nilai biodiversitas. Areal Preservasi bisa menjadi instrumen nasional Indonesia dalam memberikan kontribusi dalam capaian OECM yang diakui di level internasional.

Masih dalam konteks CBD, terdapat kontribusi AP terhadap National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP)Indonesia sebagai pihak pada CBD wajib menyusun dan menjalankan National Biodiversity Strategy and Action Plan (NBSAP). Areal Preservasi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan luas kawasan yang mendukung konservasi; menjaga konektivitas ekologi; melestarikan spesies terancam; meningkatkan partisipasi masyarakat;memperkuat konservasi pada lanskap produksi; mendukung target OECM nasional.

Untuk mendukung pelaporan Areal Preservasi (AP) terhadap target Convention on Biological Diversity (CBD) dan Kunming-Montreal Global Biodiversity Framework (KM-GBF), indikator sebaiknya disusun tidak hanya mengukur luas area, tetapi juga efektivitas pengelolaan, kondisi biodiversitas, konektivitas ekologi, dan manfaat sosial. Konsep ini sejalan dengan penguatan konservasi melalui Areal Preservasi dalam UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.