Perdagangan Karbon memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Nilai Ekonomi Karbon (NEK) Indonesia diproyeksikan mencapai Rp41 hingga Rp170 triliun per tahun dengan asumsi harga minimal 5 USD/ton CO2e. Dengan potensi kredit karbon mencapai 13,4 miliar ton, Indonesia mengandalkan sektor kehutanan, karbon biru (mangrove), dan energi untuk pasar karbon global dan domestik. Secara umum peraturan ini mengatur mekanisme perdagangan karbon sektor kehutanan melalui offset emisi GRK, sebagai bagian dari pelaksanaan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan pencapaian NDC Indonesia. Aturan ini menjadi pedoman nasional bagi pelaku usaha, pemerintah pusat, dan pemerintah daerah.
Peraturan ini menjelaskan bahwa perdagangan krabon dapat dilakukan oleh banyak pihak mulai dari pelaku usaha seperti pemegang ijin PBPH, pengelola Perhutanan Sosial (kelompok masyarakat), masyarakat adat serta pelaku usaha khusus yang memegang ijin pengelolaan kawasan untuk perdagangan karbon PB-PJL Karbon. Ini juga berlaku untuk kementrian kehutanan serta ubernur sebagai pimpinan pemerintah daerah.
Peta Jalan Perdagangan Karbon
- Menteri menyusun dan menetapkan peta jalan perdagangan karbon sektor kehutanan.
- Peta jalan memuat antara lain:
- Baseline emisi dan/atau serapan GRK
- Sasaran offset emisi:
- ≥ 48,69 juta ha hutan (pengurangan emisi)
- ≥ 3,5 juta ha lahan kritis/rusak (serapan karbon)
- Periode pelaksanaan dan pengukuran kinerja
- Peta jalan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Perdagangan karbon hanya dapat dilakukan jika tersedia Unit Karbon, berupa:
- SPE GRK (sertifikat nasional), atau
- non-SPE GRK (sertifikat standar internasional)
Unit karbon diterbitkan setelah melalui:
- Perencanaan (DRAM atau DPP)
- Validasi
- Pelaksanaan aksi mitigasi
- Verifikasi capaian
Dari sisi pelaku usaha, tata cara perdagangan diatur dalam regulasi ini dimana pelaku usaha wajib melakukan kegiatan dengan tahapan sebagai berikut:
- Mencatat DRAM (domestik) atau DPP (internasional) melalui sistem elektronik/SRUK
- Melakukan validasi dan verifikasi independen
Mengajukan:
- Rekomendasi Menteri (untuk SPE GRK), atau
- Persetujuan Menteri (untuk non-SPE GRK)
Setelah memperoleh Unit Karbon dan melakukan perdagangan offset
Pelaku usaha perhutanan sosial, hutan adat, dan hutan hak wajib didampingi mitra teregistrasi.
Mengenai persyaratan perdagangan Karbon Luar Negeri
- Diperbolehkan sepanjang memenuhi:
- Otorisasi dan
- Corresponding Adjustment
- Menteri menilai permohonan berdasarkan:
- Jumlah unit karbon
- Kebutuhan pencapaian NDC nasional
Dalam pelaksanaannya pelaku perdagangan karbon wajib menerapkan prinsip:
- Perlindungan sosial dan lingkungan
- Hak masyarakat adat dan lokal
- Transparansi dan partisipasi
- Konservasi keanekaragaman hayati
- Pencegahan risiko balik dan kebocoran emisi
PNBP
- Perdagangan karbon sektor kehutanan dikenakan PNBP
- Pungutan berasal dari pemanfaatan hutan untuk penyerapan/penyimpanan karbon
- Pembayaran dilakukan melalui SIPNBP
Pengaduan, Pemantauan, dan Pembinaan
- Disediakan mekanisme pengaduan masyarakat (manual dan elektronik)
- Menteri melakukan:
- Pemantauan pelaksanaan
- Pembinaan teknis dan peningkatan kapasitas
- Evaluasi kinerja minimal 1 kali per tahun
Ketentuan Peralihan dan Penutup
- Peta jalan lama (SK.1027/2023) tetap berlaku sementara
- Permen LHK No. 7 Tahun 2023 dicabut
- Permenhut ini berlaku sejak diundangkan (6 April 2026)
