Penataan Ruang Kabupaten: Perlu Peningkatan Kapasitas?


Pada beberapa lokasi di Indonesia, penataan ruang di tingkat propinsi mungkin sudah menjadi hal biasa. Secara reguler propinsi-propinsi di Indonesia sudah memiliki kemampuan membuat dokumen tata ruang tanpa harus di sub contract-kan konsultan.

Pada tingkat kabupaten seringkali kapasitas perencanaan belum ada seperti pada tingkat propinsi. Coba melakukan kajian kapasitas dimulai dengan pertanyaan:  Ada berapa lulusan sekolah perencanaan pada staff kabupaten? Pertanyaan selanjutnya bisa berupa berapa orang yang sudah pernah mendapatkan pelatihan/kursus mengenai perencanaan?

Pada beberapa  kabupaten diperlukan peningkatan kapasitas dengan memberikan sebanyak mungkin kemampuan dalam beberapa bidang seperti:

1. Pemahaman akan alur perencanaan

2. Pemanahaman mengenai pendekatan-pendekatan dalam perencanaan

3. Pemahaman mengenai aspek-aspek penataan ruang yang sifatnya lintas sektoral seperti penilaian/kajian/pengelolaan  sumber daya alam, model pendekatan partisipatif, pendekatan lingkungan, konservasi dsb.

4. Pemahaman mengenai aspek bencana yang menjadi isu yang harus terjabarkan dalam penataan ruang.

5. Pemahaman mengenai aspek adaptasi perubahan iklim yang perlu dimasukkan dalam perencanaan.

6. Pemanahaman mengenai pengumpulan dan metode data spatial.

 

Tentu saja di semua kabupaten ini akan sangat bervariasi, jika berbicara mengenai kapasitas, antar satu dengan yang lain akan sangat berbeda. Tetapi kenyataan bahwa dokumen tata ruang yang disahkan ditingkat kabupaten masih sedikit, maka kegiatan pengembangan kapasitas perencanaan bisa menjadi langkah awal membenahi perencanaan wilayah, terutama tingkat  kabupaten.

 

2 thoughts on “Penataan Ruang Kabupaten: Perlu Peningkatan Kapasitas?

  1. Gede Budi Suprayoga

    Artikel yang menarik pak. dalam pandangan saya, asistensi yang berjenjang yang dilakukan oleh pihak provinsi kepada pihak kabupaten dalam penelahaan RTRW Kabupaten bisa menjadi sarana untuk meningkatkan kapasitas ini. Persoalannya, tidak mungkin provinsi menelaah seluruh substansi, karena mereka memiliki hanya berfokus pada kepentingan provinsi.

    Tidak mengapa apabila penyusunan RTRW Kabupaten dikontrakkan kepada konsultan yang benar – benar kompeten, yang juga dimanfaatkan sebagai sarana transfer of knowledge oleh perencana di kabupaten. Perkembangan terbaru menyangkut isu – isu terkait dapat juga diperoleh melalui konsultasi ini.

    Ditjen Penataan Ruang rasanya juga sudah atau seharusnya memiliki langkah2 peningkatan kapasitas ini karena mereka juga berkepentingan terhadap kinerja penataan ruang nasional yang salah satunya adalah sekian jumlah Perda RTRW yang disahkan….

    Like

    1. Musnanda

      Thanks komen-nya Pak
      Cukup menyedihkan bahwa kapasitas perencanaan di daerah sangat minim. Padahal kunci pelaksanaan pembangunan sekarang ini adalah Kabupaten sebagai penerima mandat otonomi daerah.
      Secara lebih meluas sebenarnya kapasitas perencanaan juga harus dimiliki legslatif sebagai penentu juga kebijakan-kebikajan RTRW menjadi Perda. Sayangnya kapasitas Bappeda saja belum, apalagi untuk intitusi lain di daerah.

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s