Fakta Perkebunan Kalimantan Timur


Berikut adalah fakta bidang perkebunan di Kalimantan Timur yang dikutip dari data Dinas Perkebunan.

  • Peruntukan Lahan Perkebunan dalam RTRW 2016-2036: 3.269.561 hektar
    • Lahan yang telah dibebani ijin perkebunan (Ijin Lokasi): 2.969.152 hektar
    • Jumlah ijin: 373 ijin (konsesi)
  • IUP Perkebunan: 2.391.471 hektar
    • Jumlah ijin: 323
  • HGU: 1.123.907 hektar
    • Jumlah ijin: 178 ijin (konsesi)
  • IUP yang belum HGU:  1.267.564 hektar
    • Jumlah ijin: 145
  • Ijin lokasi yang belum ada progres: 243.541 hektar
    • Jumlah ijin: 50
  • Lahan peruntukan lahan yang belum dibebani ijin: 911.201 hektar
  • Lahan yang belum dibebani ijin dikurangi luas kebun non sawit: 204,783 hekta

 

Berikut realisasi-nya:

  • Luas komoditas perkebunan: 1.312.977 hektar
  • Luas tanam sawit: 1.150.078 hektar
  • Luas tanam kebun inti: 842.856 hektar
  • Luas tanam kebun rakyat/plasma: 307.222 hektar
  • Luas tanam non sawit: 162.899 hektar
  • Prosentase luas plasma: 21.72 %
  • Produksi:
    • CPO 2.511.984 ton
    • Tandan Buah Segar (TBS): 11.418.110
  • Jumlah pabrik minyak sawit: 75 mills
    • Kapasitas terpasang: 4.170 ton
    • Kapasitas terpakai: 3.775 ton

(sumber: Dinas Perkebunan, 2017)

Ada fakta dan pertanyaaan menarik:

  1. Apa yang menyebabkan perbedaan besar antara ijin lokasi dengan HGU, atau perbedaan besar jumlah luas ijin dengan realisasi tanam?
  2. Untuk apa ijin diberikan, jika realisasi tanam sangat rendah (kurang dari 50%) dari luas total ijin?
  3. Dengan membagi produksi luas tanam dan produktifitas TBS maka didapatkan hasil produksi/ha: 9,9 ton/ha. Ini adalah angka luas biasa karena Kementan menyampaikan produktifitas di Indonesia rata-rata 3 ton/ha. Ataukah ada luasan sawit diluar data tersebut seperti luasan kebun sawit mandiri (small holder) yang belum dihitung oleh Dinas Perkebunan?
IMG_7809
Kebun sawit di Kaltim