Natural Capital vs Disaster Risk dalam Konteks Kajian Geohidrologi dan Bencana.


Natural capital adalah kumpulan aset alam baik geologi, tanah, air dan udara dan semua makhluk hidup diatasnya. Natural capital can be defined as the world’s stocks of natural assets which include geology, soil, air, water and all living things. It is from this natural capital that humans derive a wide range of services, often called ecosystem services, which make human life possible.

Boleh dikatakan saat ini aset alam sudah banyak diabaikan dalam pembangunan ekonomi, buktinya rambu-rambu yang membatasi kerusakan aset alam ini sudah mulai ditabrak saat dilakukan pembangunan. Ambil contoh mudah seperti pembangunan dilakukan di kelerengan tinggi (lebih dari 40%), pembangunan di bantaran sungai, penggundulan hutan dan konversi lahan gambut.

Nilai dari alam atau jasa lingkungan sebenarnya tidak dapat dibandingkan dengan nilai ekonomi/finansial. Bayangkan jika kita tidak memiliki air atau udara bersih, maka semua nilai ekonomi/finansial yang dibangun bisa tidak berarti. Tetapi mengukur nilai finansial alami dapat menjadi pembelajaran untuk memahami dan lebih menghargai alam.

Kejadian longsor di Sumedang baru-baru ini misalnya memakan 40 korban jiwa dan kita bisa bandingkan nilai kerugian korban dengan nilai ekonomi saat lahan yang tidak layak dibangun, dijadikan pemukiman. Demikian pula dengan banjir dan longsor ditempat-tempat lain seperti di Jakarta, Manado, Banjarmasin, Samarinda, dll. Demikian juga dengan kejadian banjir tahunan di Jakarta, diperkirakan banjir ditahun 2020 saja menyebabkan kerugian sampai 10 triliun jika dihitung mundur ketahun-tahun sebelumnya, jumlahnya akan sangat besar. Kerugian banjir Samarinda selama 20 tahun diperkirakan jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Pertanyaan menarik adalah bagaimana kalau kerugian bencana digunakan untuk memperbaiki natural capital, misalnya digunakan untuk perbaikan kawasan sepadan sungai seperti relokasi pemukiman atau penghijauan kembali kawasan sepadan sungai, perbaikan penataan ruang seperti perbaikan perizinan atau penegakan hukum tata ruang. Dari mana dana untuk semua kegiatan itu? Ini dapat dilakukan baik dengan mengalokasikan pendanaan diawal sebagai bentuk mitigasi atau menggunakan pendanaan offset/pengganti pada kegiatan-kegiatan yang menggunakan sumberdaya air misalnya.

Secara mudah kesimpulan yang dapat diambil adalah DIBANDINGKAN MENERIMA DAMPAK KERUGIAN TRILIUNAN RUPIAH DALAM JANGKA PANJANG, LEBIH BAIK MELAKUKAN INVESTASI BERBASIS NATURAL CAPITAL DISAAT SEKARANG. Dalam jangka panjang investasi dengan mempertimbangkan faktor konservasi akan lebih menguntungkan.

Avoid, Minize/Restore dan Offset

Salah satu kajian yang mencoba menggabungkan antara kepentingan konservasi dan pembangunan adalah kajian Development by Design. Kajian ini sudah dilakukan sejak 2009 dan diaplikasikan pada banyak sektor pembangunan mulai dari energi, pertambangan, perkebunan dan kajian lain.

Konsep hirarki mitigasi sebenarnya dapat disusun diawal ketika pembangunan dalam proses perencanaan, misalnya pada penyusunan RPJM atau Rencana Tata Ruang (RTRW). Pada proses perencanaan misalnya dampak sebenarnya dapat dikalkulasi, ambil contoh pada perencanaan tingkat tapak (site) pembangunan pabrik saja bisa dilakukan kajian dampak melalui kajian AMDAL. Demikian juga dengan tata ruang, jika satu wilayah dialokasikan menjadi pemukiman, maka dampak terkait hidrologi dimana kawasan ini menjadi kawasan yang tidak/sedikit menyerap air dapat dikalkulasikan dengan modelling hidrologi (misalnya dengan soil water assessment tool/SWAT atau INVEST). Jika kawasan APL dijadikan perkebunan di Kalimantan (baca: sawit), maka dampaknya dapat dikalkulasi, berdasarkan kajian hidrologi, maka kebun sawit akan lebih rentan mengalami erosi dan sedikit menyerap air dibandingkan hutan atau semak belukar karena sudah terbangun karena aliran permukaan lebih tinggi.

Dalam konsep hirarki mitigasi, awal kegiatan adalah menentukan area-area mana yang penting untuk dikonservasi, ambil contoh mudahnya seperti kawasan sepadan sungai, kawasan berhutan (terutama kawasan hutan alam yang memiliki kekayaan biodiversity) atau kawasan karst dan gambut. Kemudian menyusun potensi dampak. Kemudian menyusun hirarki mitigasi.

Contoh penerapan hirarki mitigasi dalam konteks pengelolaan lingkungan yang memperhatikan aspek konservasi geohidrologi:

  • Avoid:
    • Sepadan sungai: 100 m, 50 m, 10m atau 5 meter tergantung karakteristik sungai
    • Sepadan danau : 100 m atau 50 m
    • Lereng curam : lebih dari 40%
    • Kawasan hutan: berdasarkan regulasi tata ruang pre- UU Cipta Karya disebutkan 30% kawasan hutan disatu DAS harus dilindungi. Dengan UU Cipta Karya pemerintah perlu melakukan kajian detail per DAS dan menentukan kawasan ini (PR Besar sebagai implikasi UU Cipta Karya).
  • Minimize:
    • Membuat teras sering pada kegiatan yang harus dilakukan di lereng dibawah 40%
    • Melakukan penataan ruang yang menjaga kawasan resapan pada pemukiman
    • Perkebunan berbasis agroforestry pada kawasan yang dekat dengan hutan
  • Restore:
    • Penanaman kembali kawasan terdegradasi
    • Mengembalikan sepada sungai atau danau sebagai kawasan hijau
    • Mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional atau cagar alam yang dirambah.
    • Mengembalikan fungsi kawasan gambut
  • Offset
    • Menyusun skenario offset pada kegiatan berbasis sumberdaya air, misalnya perusahaan produsen air minum harus membantu pendanaan untuk kegiatan restorasi kawasan.
    • Perusahaan yang terlanjur menggunakan gambut (tipis) dapat diminta offset untuk konservasi kawasan gambut dalam lebih dari 3 m.
    • Perusahaan pertambangan batubara membiayai restorasi kawasan konsesi dan kawasan sekitarnya yang terbuka.

Pada intinya ini semua dapat dilakukan dengan DUKUNGAN KEBIJAKAN, kita tidak dapat lagi menyalahkan curah hujan yang tinggi, pasang naik atau topografi negara kita yang landai, berbukit dan bergunung. Sudah saatnya berpikir jangka panjang dan bukan hanya memikirkan keuntungan sesaat dan menerima dampak sepanjang waktu.

Perambahan dan Perlunya Perbaikan Pada Delineasi Izin HGU Perkebunan Sawit


Salah satu hal yang sangat disayangkan dari perizinan perkebunan sawit di Indonesia adalah pemetaan kawasan HGU yang dilakukan dengan mengeluarkan wilayah sepadan sungai dari konsesi konsesi besar. Untuk perusahaan ini memang sangat menguntungkan, karena kawasan sepadan sungai berdasarkan regulasi tata ruang merupakan kawasan yang harus dilindungi dan tidak boleh ditanami.

Salah satu Peta HGU Konsesi di Kalimantan

Pada peta di atas kawasan sungai dikeluarkan dari HGU, dengan dikeluarkannya kawasan ini dari ijin perusahaan, maka perusahaan tentu saja dapat lepas tangan jika ini kemudian dibuka pihak lain.

Pada peta zoom akan terlihat bahwa kawasan yang tidak masuk HGU akan menjadi kawasan yang rentang untuk dibuka baik oleh perusahaan maupun oleh masyarakat yang merasa bahwa kawasan ini sebagai kawasan kelola baru dengan peluang menanam sawit dan hasilnya dapat ditampung oleh perusahaan.

Buffer Sungai menjadi kawasan di luar konsesi perkebunan

Buffer sungai dan mengeluarkan wilayah dari perijinan seperti melepas kewajiban konsesi untuk menjaga wilayah sepadan sungai. Karena itu regulasi ISPO yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga kawasan sepadan sungai menjadi tidak berarti.

Perambahan di wilayah sepadan sungai

Gambar diatas merupakan satu dari banyaknya kejadian dimana kawasan sepadan sungai bukan merupakan wilayah kelola konsesi. Jadi ketika ada yang menggunduli kawasan sepadan sungai, maka perusahaan bisa lepas dari tanggung jawabnya.

Ini mungkin bisa menjadi bahan pelajaran untuk lembaga pemberi izin HGU, bahwa sebaiknya memberikan izin termasuk pada kawasan buffer sungai dan termasuk kewajiban perusahaannya untuk menjaga kualitas lingkungan sepanjang sepadan sungai.

Perencanaan Perkebunan Berkelanjutan Berbasis Yuridiksi: Apa Mungkin Berkelanjutan?


Wacana mengenai perkebunan berkelanjutan dan pendekatan berbasis yuridiksi bukan hal baru buat saya. Sejak 2014 konsep yuridiksi sudah saya pelajari dan mencoba memahami apakah konsep berkelanjutan (apapun temanya) berbasis yuridiksi dapat berjalan? Konsep berbasis yuridiksi menurut saya merupakan konsep yang menekankan pada pada pendekatan berbasis batasan landscape administrasi yang didukung oleh aktor utama pemerintah melalui kebijakan dan perencanaan serta tentunya dukungan dari semua pihak yang masuk dalam kawasan yuridiksi tersebut.

Konsep pembangunan berkelanjutan menurut saya sangat jelas, ambil saja guidance global yang dikeluarkan United Nations dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Konsep pembangunan berkelanjutan telah sangat jelas menaruk kepentingan konservasi dan perlindungan sumber daya alam. Semuanya ditujukan untuk memastikan bahwa umat manusia tidak semena-mena melakukan pembangunan dan menyesal kemudian hari karena kerusakan alam.

Yuridiksi Perkebunan Berkelanjutan – Kajian Spatial

Yuridiksi perkebunan berkelanjutan dalam banyak diskusi menjadi hal menarik. Ketika program oil palm berkelanjutan yang digulirkan sebuah lembaga PBB didiskusikan di kementrian terkait yang berlokasi di Ragunan, saya ikut diskusi dan terkaget-kaget menangkap bahwa sebagian dari kementrian tersebut sepertinya menterjemahkan perkebunan berkelanjutan adalah kebun sawit-nya berkelanjutan. Pandangan mengenai berkelanjutan sangat jauh dari semangat yang ditawarkan SDGs.

Lalu kembali ke masa kini kita diskusi mengenai perkebunan berlanjutan di Kalimantan dan saya tidak terkaget-kaget lagi ketika pemahaman berkelanjutan ini masih ada dibanyak kepala orang-orang sebagai keberlanjutan kebun itu sendiri, aspek lainnya disisihkan saja.

Kalau saya menggunakan logika spatial dan berhitung secara matematika SD kelas 1 maka konsep yuridiksi pekebunan saat ini boleh dibilang tidaklah berkelanjutan (yang sebenarnya mengedepankan aspek konservasi untuk kemaslahatan umat manusia di masa depan). Tanpa harus menyebutkan banyak riset spatial yang mengkalkulasikan luasan hutan yang dikonversi menjadi kebun (sawit), saya coba mengkalkulasikan luasan kebun sawit dibandingkan dengan luasan kawasan tata ruang area penggunaan lain (APL) yang memang ditujukan untuk pembangunan kebun (sawit). Misalkan Kalimanyan Barat memiliki luas APL sekitar 6 juta hektar dengan luasan izin sawit 4,8 juta hektar dan luas terbangun sekitar 2 juta hektar. Jika dihitung luas tanaman sawit saja maka kawasan menguasai 30% kawasan APL dan ijin nya menguasai 80% dimana kebun, pertanian, pemukiman dan infrastruktur dapat dibangun.

Bagaimana dari sisi pendapatan daerah? Ini merupakan investasi rugi menurut hitungan awam seperti saya maka sawit dalam secara rata-rata memberikan kontribusi ke PDRB. Kontribusi perebunan, kehutanan dan pertanian (sawit masuk didalamnya di Kalbar hanya 20% ke APBD, sangat kecil karena dibandingkan lahan yang dipakai 30% dan izin nya 80%, Bayangkan jika kita menyewakan 80% lahan kita dan hanya dapat pendapatan dibawah itu.

Pesimistis di Balik Perkebunan (Sawit) Berkelanjutan berbasis Yuridiksi

Sikap pesimitis saya jauh lebih besar jika berbicara sawit berkelanjutan berbasis Yuridiksi. Pertama adalah terkait kebijakan tata ruang yang memang tidak menyisakan kawasan-kawasan berhutan di APL. Kalaupun ada komitmen ini, luasanya sangat kecil dibandingkan yang sudah dibuka untuk perkebunan. Alokasi lahan perkebunan yang 80% lebih dikuasai sawit akan menyisakan kawasan berhutan yang sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali. Kedua adalah kebijakan perlindungan kawasan bernilai konservasi di konsesi kebun sangat lemah, aturan pemerintah masih sangat lemah dan hanya melindungi kawasan sepada sungai (yang kemudian digunakan smallholder) dan kawasan berlereng tinggi yang memang tidak ekonomis buat ditanam. Ketiga adalah pendekatan berbasis yuridiksi akan sangat tergantung pada leadership, jika kepemimpinan daerah yuridiksi tidak perduli lingkungan maka pendekatan akan tidak berjalan.

Lalu dimana pertanian skala besar dengan tujuan ketahanan pangan dapat dibangun jika APL sudah dikuasai kebun? Uppss… katanya sudah boleh di hutan lindung.

Sawit yang semakin merambah kawasan hutan

Nilai Kehilangan Hutan Mangrove


Hutan mangrove di seluruh dunia mencapai kawasan seluas 145.000 km2 merupakan salah satu ekosistem yang terancam kelestariannya, ada banyak ancaman atas keberadaan hutan mangrove yang disebabkan oleh aktifitas manusia.

Hutan mangrove memiliki nilai yang sangat penting, ekosistem mangrove merupakan ekosistem dengan spesies-spesies unik baik flora dan fauna. Nilai jasa ekosistem kawasan mangrove diperkirakan mencapai 9000 USD per hektar per tahun. Sementara studi lain menyebutkan nilai 32.000 USD per hektar per tahun hanya untuk jasa penghasil ikan/udang/kepiting.

Dari sisi perubahan iklim, ekosistem mangrove memiliki nilai carbon stock yang sangat tinggi diperkirakan nilainya antara rentang 200 megagrams per hectare sampai 2000 megagrams per hectare. Kalimantan sendiri memiliki nilai sektar 1200 megagrams perhektar. Nilai ekologi ini ditambah dengan kekayaan biodiversity endemik di Kalimantan seperti bekantan, dll.

Ancaman utama ekosistem mangrove adalah alih fungsi lahan menjadi tambak, perkebunan dan tentu saja pembangunan infrastruktur lainnya. Kawasan mangrove umumnya merupakan kawasan pemukiman ini tidak terlepas dari nilai mangrove secara ekonomi yang menyediakan pangan dan kebutuhan lainnya.

Berikut beberapa peta perubahan hutan mangrove di Kalimantan dengan menggunakan peta tahun 2012 dan 2019. Dalam jangka waktu 7 tahun saja perubahan mangrove sudah sangat luar biasa..

Perubahan di Kalimantan Utara
Perubahan di Kalimantan Timur
Perubahan di Kalimantan Timur

Penyebab perubahan per lokasi pasti akan berbeda-beda, untuk Kalimantan penyebab utama antara lain perubahan menjadi tambak. Pada beberapa lokasi diperkirakan perubahan disebabkan oleh pembangunan pemukiman serta infrastruktur lain seperti pelabuhan, pertambangan.

Trend Titik Api 2020


Trend angka hotspots di beberapa tempat di Indonesia nampaknya mulai naik terutama pada wilayah-wilayah yang menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Beberapa wilayah yang merupakan kawasan dengan ekosistem gambut menjadi kawasan yang rentan kebakaran. Tetapi ternyata terdapat anomali yang cukup unik dimana dibulan Mei sampai Juli ini ternyata terjadi penurunan titik api yang cukup drastis.

Anomali atau faktor lain?

Beberapa wilayah seperti Riau, Kalimantan mengalami tren penurunan drastis titik api berdasarkan data Sipongi di bulan Mei dan Juni. Apakah ini karena faktor cuaca?

Perkiraan saya adalah ini lebih karena menurunnya kegiatan pembakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut. Kemungkinan lain yang menarik adalah wilayah seperti Sulawesi Selatan memiliki tren yang tidak berubah dan tetap naik, apakah ini karena memang minim kegiatan usaha perkebunan skala besar / PBS di wilayah ini?

Peta HGU; Kenapa Bukan Data Publik?


Saya adalah salah satu penggiat kajian spatial yang terus menerus menanyakan mengapa data-data spatial banyak dirahasiakan? Sementara data-data tersebut sangat dibutuhkan untuk kajian-kajian spatial yang diperlukan untuk kepentingan bersama.

Misalnya seorang peneliti ingin mengetahui luas seluruh HGU di provinsi A, jika data tidak tersedia apakah bisa menggunakan data-data dari sumber lain? JIka data tersedia online tetapi hanya viewer, apakah bias bisa ditoleransi jika didigitasi ulang?

Apakah kemudian data tersebut valid?

Peta HGU Perkebunan merupakan salah satu peta yang masuk kategori dirahasiakan sesuai dengan surat berikut: S 265 Data dan Informasi Terkait Kebun Kelapa Sawit.

SE_265

SE_265_page2

Melindungi data dari pihak asing tapi lupa kalau sebagian (cukup besar) HGU mungkin dimiliki perusahaan asing. GAR/Sinar Mas, Wilmar adalah perusahaan yang berbase di Singapore, KLK Malaysia, sedangkan sebagian lagi dimiliki oleh group-group dominan sahamnya dimiliki pihak asing.

Sebenarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki web yang dapat diakses publik, namana PETA BIDANG TANAH. Peta online ini menyediakan data Jenis Hak mulai dari hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai,  Hak Pengelolaan, Hak Wakafm Tanah Adat dan Tanah yang belum terdaftar.

WebGIS bisa diakses melalui alamat ini : https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah

Tampilan webGIS sebagai berikut

webGIS_BPN_01

Menilik Peta HGU di WebGIS BPN

Berdasarkan Permentan No 5 tahun 2019 tentang Tata cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian maka ijin usaha perkebunan bisa dilakukan jika lahan sudah HGU.

Faktanya dari peta diatas banyak sekali kebun terbangun di luar HGU, dari pola yang sangat rapi kemungkinan ini dikelola oleh perusahaan.

webGIS_BPN_02a

Peta yang di higlight adalah perkebunan di Sumatera Selatan yang sangat luas dan itu di luar HGU, bisa jadi ini adalah kawasan plasma atau perkebunan mandiri.

webGIS_BPN_04

Peta diatas adalah screen capture di Kalimantan, highlight biru adalah kawasan perkebunan di luar HGU, bahkan termasuk bangunan-bangunan pendukung terleyak di luar HGU.

Jika di Jakarta atau kota besar hak milik dibatasi oleh kepemilikan lain sehingga selalu ada pihak yang menjadi pembatas, lalu siapa yang menjadi pengawas untuk memastikan pemiliki ijin melalukan kegiatan dibatas ijin HGU-nya?

Bagaimana Tutupan Lahan di Taman Nasional?


Taman Nasional merupakan kawasan yang dilindungi dari kegiatan-kegiatan konversi dari kawasan alami seperti hutan menjadi kegiatan-kegiatan pembangunan. Penunjukkan kawasan Taman Nasional bukan berarti menjadikan kawasan tersebut aman dan bebas dari kegiatan konversi lahan.

Berikut adalah gambaran Taman Nasional Kutai. Bagian berwarna ungu adalah kawasan taman nasional berdasarkan SK KLHK no 278 tentang fungsi kawasan hutan.

TN_Kutai

Tetapi kawasan seperti Taman Nasional Kutai merupakan kawasan dengan tutupan hutan yang sudah berubah.

Saya mencoba melakukan overlay antara kawasan Taman Nasional dengan Peta Tutupan Lahan 2016 yang dari KLHK. Tanpa melakukan kalkulasi kita bisa melihat bagaimana kawasan Taman Nasional sudah berubah menjadi penggunaan lain.

TN_Kuta_landcoveri

Dari peta di atas terlihat semak belukar rawa menyebar di beberapa bagian mulai dari bagian timur. Semak/belukar menyebar di hampir semua bagian mulai dari timur, barat, utara dan selatan dengan tutupan yang cukup luas. Juga terdapat 2 blok lahan terbuka sudah terlihat di bagian selatan yang berbatasan dengan tutupan lahan tambang dan tutupan lahan HTI. Juga terdapat bagian Taman Nasional dengan tutupan lahan hutan tanaman industri.

 

Fakta Perkebunan Kalimantan Timur


Berikut adalah fakta bidang perkebunan di Kalimantan Timur yang dikutip dari data Dinas Perkebunan.

  • Peruntukan Lahan Perkebunan dalam RTRW 2016-2036: 3.269.561 hektar
    • Lahan yang telah dibebani ijin perkebunan (Ijin Lokasi): 2.969.152 hektar
    • Jumlah ijin: 373 ijin (konsesi)
  • IUP Perkebunan: 2.391.471 hektar
    • Jumlah ijin: 323
  • HGU: 1.123.907 hektar
    • Jumlah ijin: 178 ijin (konsesi)
  • IUP yang belum HGU:  1.267.564 hektar
    • Jumlah ijin: 145
  • Ijin lokasi yang belum ada progres: 243.541 hektar
    • Jumlah ijin: 50
  • Lahan peruntukan lahan yang belum dibebani ijin: 911.201 hektar
  • Lahan yang belum dibebani ijin dikurangi luas kebun non sawit: 204,783 hekta

 

Berikut realisasi-nya:

  • Luas komoditas perkebunan: 1.312.977 hektar
  • Luas tanam sawit: 1.150.078 hektar
  • Luas tanam kebun inti: 842.856 hektar
  • Luas tanam kebun rakyat/plasma: 307.222 hektar
  • Luas tanam non sawit: 162.899 hektar
  • Prosentase luas plasma: 21.72 %
  • Produksi:
    • CPO 2.511.984 ton
    • Tandan Buah Segar (TBS): 11.418.110
  • Jumlah pabrik minyak sawit: 75 mills
    • Kapasitas terpasang: 4.170 ton
    • Kapasitas terpakai: 3.775 ton

(sumber: Dinas Perkebunan, 2017)

Ada fakta dan pertanyaaan menarik:

  1. Apa yang menyebabkan perbedaan besar antara ijin lokasi dengan HGU, atau perbedaan besar jumlah luas ijin dengan realisasi tanam?
  2. Untuk apa ijin diberikan, jika realisasi tanam sangat rendah (kurang dari 50%) dari luas total ijin?
  3. Dengan membagi produksi luas tanam dan produktifitas TBS maka didapatkan hasil produksi/ha: 9,9 ton/ha. Ini adalah angka luas biasa karena Kementan menyampaikan produktifitas di Indonesia rata-rata 3 ton/ha. Ataukah ada luasan sawit diluar data tersebut seperti luasan kebun sawit mandiri (small holder) yang belum dihitung oleh Dinas Perkebunan?

IMG_7809
Kebun sawit di Kaltim