List Peraturan terkait dengan HTI


Kajian Hukum Ijin dan Arahan Lokasi HTI

Undang-Undang

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No 19 Tahun 2004.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan

Pasal 6

Rencana Penatagunaan Hutan disusun berdasarkan Rencana Pengukuhan Hutan

sesuai dengan fungsi hutan yang bersangkutan meliputi:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi;

c. Hutan Suaka Alam;

d. Hutan Wisata

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan

Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;

i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahanan negara.

  1. Peraturan Pemerintan no 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Pasal 28

Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dan d, terdiri dari:

a. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, disebut juga usaha pemanfaatan hutan alam;

b. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman, disebut juga usaha pemanfaatan hutan tanaman.

Pasal 30

(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran.

(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman campuran berbagai jenis.

(3) Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan keputusan Menteri.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Pasal 34 ayat 3c

c.             Kriteria hutan produksi

1.            Hutan Produksi Terbatas:

Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 – 174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

2.            Hutan Produksi Tetap:

Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima), di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

3.            Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi:

a.            Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 (seratus dua puluh empat) atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.

b.            Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008.

Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan

produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d

dapat dilakukan pada;

a. HTI;

b. HTR; atau

c. HTHR.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih system silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan

Perubahan dalam PP no 3 tahun 2008 adalah

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman berbagai jenis

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

(1) Jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, diberikan paling lama 100 (seratus) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang

Perubahannya dalam PP no 3 tahun 2008:

16. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007  ayat 3

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

 

Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ayat 4

(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada :

a. koperasi;

b, BUMS Indonesia;

c. BUMN; atau

d. BUMD.

Peraturan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor no  70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri.

Pengaturan ruang HTI adalah sebagai berikut:

  • Luas areal tanaman pokok ditetapkan + 70 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal tanaman unggulan ditetapkan + 10 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal tanaman kehidupan ditetapkan + 5 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal konservasi ditetapkan + 10 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal untuk sarana/prasarana ditetapkan + 5 % dari suatu unit areal HTI;
  1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.

 

  1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Hutan Produksi

Pasal 2

(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHH adalah :

a. Perorangan yang kegiatan atau mata pencahariannya bergerak dibidang kehutanan;

b. Koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat bergerak dibidang kehutanan.

(2) Lokasi yang dapat dimohon adalah :

a. Hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin; dan atau

b. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani hak/izin , harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang hak/izin yang bersangkutan;

c. Areal tersebut tidak berada dalam kawasan lindung.

 

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.149/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan

Produksi jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2006.

 

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala [IHMB] Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi [lampiran]

 

  1. Permenhut P.19/Menhut-II/2007 jo. Permenhut              P.60/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.11/Menhut-II/2008 tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
  3. Peraturan Menteri kehutanan Nomor P. 63/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Gubernur dalam Rangka Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam atau Hutan Tanaman.
  4. Peraturan menteri Kehutanan no 4/Menhut-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri  Sementara.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 14/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan P.62/MENHUT-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Tanaman Rakyat.
  6. Peraturan Menteri  Kehutanan  No 50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam,

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan

Pasal 1 ayat 6:

Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Pasal 2ayat 2:

IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.

Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem.

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 64 tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan No 62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam,   Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Produksi.
  3. Keputusan Menteri Kehutanan no 3803 tahun 2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan P.29/MENHUT-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam HTI Sagu.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan no 8 tahun 2014 tentang Pembatasan Luasan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri dan IUPHHK Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi.

Semoga berguna….

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s