Monitoring dan Evaluasi Tata Ruang


Ditangkapnya bupati Bogor oleh KPK dikaitkan dengan isu korupsi atas pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk pelaksanaan tata ruang di Indonesia. UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seharusnya memang diimplementasikan lebih detail lagi untuk bisa menjerat para pelanggar tata ruang dengan hukuman yang sesuai.

Telah banyak kritik atas pelaksanaan perencanaan tata ruang, mulai dari keterlambatan daerah dalam membuat dokumen RTRW dimana dalam kurun waktu yang telah ditentukan ternyata masih banyak wilayah yang belum membuat dan mensahkan dokumen RTRW.

Ada aspek penting yang menjadi PR bersama dalam pelaksanaan tata ruang wilayah, yaitu monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata ruang. Belum adanya peraturan yang mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi satu alasan mengapa kegiatan monitoring dan evaluasi belum dilakukan. Ada sebuah kegiatan yang didukung JICA dalam kegiatan PU untuk menyusun sistem monitoring dan evaluasi tata ruang dengan menggunakan GIS. Sayangnya selama belum menjadi peraturan, maka tidak akan banyak daerah yang akan melakukannya terkait dengan aspek hukum jika terjadi pelanggaran tata ruang.

Sudah saatnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi tata ruang dilaksanakan sehingga pelanggaran-pelanggaran penataan ruang yang berujung pada dampak-dampak negatif bisa dicegah.

Praktek monitoring dan evaluasi Tata Ruang boleh dibilang belum dilakukan secara terstruktur oleh lembaga yang berkompeten dalam penataan ruang, misalnya PU dan atau Bappenas. Beberapa inisiatif yang sudah dilakukan antara lain:

– Monitoring Pelaksanaan Pembuatan Dokumen RTRW Provinsi dan Kabupaten

– Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan secara general

Yang diharapkan sebenarnya adalah monitoring pelaksanaan tata ruang, dimana dapat dilakukan sebuah hasil yang menggambarkan apakah penataan ruang yang direncanakan dan kegiatan pengelolaan ruang yang berjalan sesuai atau tidak.

Tawaran Pilihan

Beberapa sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tata Ruang yang bisa dilakukan adalah:

1. Membangun Sistem Berbasis Web

Ini akan menjadi pilihan paling mudah untuk diusulkan dimana penyelenggara perencanaan ruang pada tingkat nasional sampai tingkat kabupaten memiliki sistem yang terintegrasi dan menggunakan basis data yang sama.

Sistem ini akan lebih baik lagi jika dibangun dengan tambahan fitur webGIS, dimana data zonasi pemanfaatan ruang dan struktur ruang dipetakan dan dipublish dengan menggunaka WebGIS.

Setiap kegiatan yang dilakukan kemudian dapat di cross check secara online melalui sistem webGIS. Misalkan dalam peta RTRW struktur ruang telah ditetapkan rencana pembangunan jalan dari lokasi A ke lokasi B dengan kelas jalan C. Dalam pelaksanaan, bisa dipetakan jalan yang dibuat, kelas jalan dan dibandingkan dengan rencana awal yang dibuat.

2. Menggunakan Sistem Berbasis Partisipatif

Ini adalah pilihan yang sebenarnya diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan lain yang mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang. Dimana masyarakat dapat melakukan proses cross check, pengaduan dan melakukan pembaharuan data kegiatan pembangunan untuk kemudian di cross check dengan rencana awal dalam dokumen RTRW.

 

 

 

2 thoughts on “Monitoring dan Evaluasi Tata Ruang

    1. Musnanda

      Memulainya sebenarynya mudah, PU (Dirjen Penataan Ruang) dan Bappenas dapat membuat sebuat sistem monitoring berbasis online dimana semua penataan ruang pada sekala Nasional sampai tingkat Kabupaten/Kota dapat dipublish. Toh data RTRW pada dasarnya adalah data publik dan bukan rahasia. Sistem ini kemudian didukung oleh sistem berbasis spatial berupa WebGIS.
      Sistem yang dibangun adalah sistem yang interaktif dimana pengguna dapat membuka data, mengupload data dan memberikan masukkan.
      Misalnya seperti openstreetmap atau googlemap.

      Nah kalau ini berjalan, monitoring dan evaluasi dapat dilakukan secara tepat dan akurat. Kalau ada yang menggunakan kawasan hutan untuk sawit (yang harusnya di kawasan non hutan) maka tinggal lapor saja dengan meng-upload koordinat GPS.
      Sekarang ini GPS ada di smartphone…bukan barang mewah lagi,
      Kira2 begitu mbak.

      Like

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s