Wajib Menjaga Hutan di Kawasan APL


Salah satu zonasi wilayah yang paling rentan untuk dikonversi adalah kawasan hutan yang terdapat di zonasi tata ruang APL. APL atau area penggunaan lain merupakan zonasi tata ruang nasional dimana kawasan inilah lokasi pembangunan dan kegiatan non kehutanan dapat dilakukan. Zonasi APL merupakan wilayah yang dapat digunakan untuk konsesi perkebunan sawit, meskipun sempat diberikan di HPK (hutan produksi konversi) sebenarnya regulasi kawasan untuk pertanian dan perkebunan diberikan dizonasi APL sejak dulu.

Terdapat 69,3 juta hektar APL dimana ditahun 2021 luas yang masih berhutan adalah 7,48 jta hektar atau hanya 4 persen dari luas darata Indonesia (Laporan Kinerja Dirjen IPSDH). Di Kalimantan sendiri sisa tutupan hutan sekitar 2,2 juta hektar di APL sementara luas tutupan sawit sudah hampir mencapai 6 juta hektar.

Pertanyaan menarik nya adalah Apakah semua APL yang tersisa akan dikonversi menjadi wilayah terbangun dengan dominasi sawit atau memang perlu disisakan demi aspek lingkungan hidup?

Secara spatial kawasan APL berada pada wilayah daratan rendah dimana secara ekologi harus ada keterwakilan wilayah dataran rendah yang perlu dijaga untuk kepentingan lingkungan hidup, ini mencakup jasa lingkungan penyediaan air, jasa lingkungan pencegah bencana maupun aspek konservasi dimana terdapat spesies penting yang masuk kategori dilindungi.

Sebaran APL dengan tutupan hutan di Kalimantan (tutupan lahan tahun 2020)

APL dan tutupan hutan di Kalbar (tutupan lahan 2020)

Pada peta d iatas tersisa tutupan hutan sekala kecil di APL yang terpecah dalam bentuk sebaran hutan yang jika dilihat dalam peta. Jika dilihat dalam skala lebih besar akan terlihat bagaimana dominasi kebun sawit pada wilatah ini.

Kawasan Lindung Lokal

Dalam UU Tata Ruang terdapat kewajiban menyisakan kawasan yang tidak dibangun di APL yaitu kawasan lindung setempat atau kawasan lindung lokal. Kawasan lindung lokal misalnya diatur pada kawasan sepadan sungai, sepadan pantai, sepadan danau serta kawasan ruang terbuka hijau.

Perencanaan pembangunan semestinya dapat mengalokasikan kawasan lindung lokal dalam RTRW dalam proyeksi waktu RTRW selama 20 tahun. Ini tampaknya lolos dari perencanaan ruang dimana ketika kawasan terbangun ditetapkan menjadi kota, kawasan bertutupan hutan pada sepadan sungai, sepadan pantai dan danau telah berubah tutupannya menjadi kawasan terbuka dan kawasan terbangun.

Menjaga kawasan berhutan di APL merupakan salah satu kewajiban dalam tata ruang untuk menyisakan kawasan lindung setempat. Strategi ini perlu dibangun dengan memastikan tidak semua APL perlu dikonversi menjadi kawasan terbangun.

Mendorong Adanya Peta HCV/ANKT Indikatif Provinsi

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah mendorong dibangunnya peta Indikatif Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) atau High Conservation Value (HCV) di alokasi ruang APL pada tingkat provinsi dan kabupaten sejak awal. Ini akan menjadi sebuah strategi untuk menyelamatkan sisa kawasan berhutan dari konversi ke penggunaan lain.

Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menyusun kajian ANKT / HCV pada tingkat landscape
  2. Menyusun prioritas kawasan dengan menggunakan skenario mitigasi (avoid. minimize dan restore) dimana kawasan avoid merupakan kawasan yang tidak akan dikonversi lebih lanjut.

Ada banyak keuntungan dimasa depan jika kawasan berhutan di APL tidak seluruhnya di konversi, misalnya terkait dengan jasa lingkungan air, faktor kebencanaan dan tentunya akan menimalkan biaya restorasi kawasan hutan, gambut dan mangrove di masa depan.

kajian landscape HCV Kalimantan Timur
Avoid area sebagai wilayah yang harus dipertahankan untuk tidak dikonversi.

Kajian Banjir Mei 2021 di Kabupaten Berau


Latar Belakang

Kejadian banjir pada tanggal 15 Mei di Kawasan DAS Kelay merupakan kejadian banjir paling parah sejak 20 tahun terakhir. Dampak banjir tersebar di bagian hilir dan hulu sungai Kelay dan hulu Segah. Terdapat enam desa dengan kondisi terparah yaitu, Desa Tumbit Dayak, Tumbit Melayu, Inaran, Pegat Bukur, Desa Bena Baru dan Desa Long Lanuk. Sementara untuk delapan desa lainnya berada di hulu sungai. Empat desa berada di hulu Sungai Kelay meliputi Desa Long Beliu, Lesan Dayak, Muara Lesan, dan Merasa. Sedangkan empat desa lainnya di hulu Sungai Segah yakni, Desa Punan Segah, Long Lai, Long Ayap dan Long Ayan. Sebanyak 14 desa itu berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Segah 4 desa, Kecamatan Kelay 4 desa, Kecamatan Teluk Bayur 1 desa, dan Kecamatan Sambaliung 5 desa.


Kawasan paling parah ada di 4 kampung yaitu Kampung Tumbit Melayu, Tumbit Dayak, Bena Baru dan Inaran. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, sebanyak 2.507 KK yang terdampak dari banjir yang terjadi bersamaan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ketinggian banjir bisa mencapai 2 meter, seperti di Kampung Tumbit Melayu dan sekitar 1 meter di Kampung Benu Baru. Belum ada kajian lebih lanjut mengenai kerugian banjir, tetapi data awal menunjukkan ratusan hektar lahan pertanian dan perumahan tergenang air.

Figure 1: Lokasi Kampung Bena Baru dan Tumbit Muara

Pada potongan citra Google terlihat lokasi kampung sangat dekat dengan tambang batubara, resiko banjir juga akan lebih besar pada kawasan yang dekat dengan tambang.


Berbagai alasan terjadinya banjir di Berau mulai dari curah hujan tinggi sejak 12 Mei dan juga adanya tanggul tambang batubara yang runtuh. Kawasan yang terkena banjir merupakan desa-desa dengan dominasi dengan tutupan lahan terbuka yang sebagian besar merupakan wilayah operasional tambang batubara. Banjir merendam ratusan rumah di Kampung Bena Baru, Sambaliung, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Banjir diperparah diduga akibat jebolnya tanggul tambang batubara PT RUB, hingga ketinggian banjir lebih dari 1 meter.

Untuk mengetahui apakah kejadian ini hanya karena kondisi alam yaitu curah hujan dibagian hulu yang tinggi atau factor lainnya, dapat dilihat dengan menjabarkan kondisi wilayah yang terdampak banjir.

Kondisi Kawasan

Iklim dan Cuaca Kabupaten Berau
Beberapa informasi dasar kondisi klimatologi kabupaten Berau dapat dilihat pada peta dari berbagai sumber data.

Figure 2: Peta Curah Hujan- sumber Dokumen RTRW Berau

Berdasarkan data diatas wilayah Kelay merupakan Kawasan dengan rejim curah hujan yang rendah pada nilai curah hujan tahunan dibawah 2500 mm/tahun. Sementara Kawasan DAS Segah memiliki curah hujan lebih tinggi dengan curah hujan tahunan dapat mencapai 3000 mm/tahun.


Data iklim dan curah hujan sangat terbatas untuk wilayah Berau, berikut adalah data iklim yang dapat ditampilkan untuk kabupaten Berau dengan menggunakan data global World Climate Regime.

Figure 3: Peta kondisi klimatologi Kabupaten Berau.

Berdasarkan peta diatas maka sepanjang wilayah Kelay besar masuk pada kawasan yang sedang dalam kaitan dengan kemungkinan mengalami kekeringan. Sedangkan Kawasan sub DAS Segah memiliki iklim yang lebih basah.

Citra satelit
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dapat dilihat dengan menggunakan citra satelit, berikut adalah citra satelit Kawasan Kelay dan Sebagian Segah yang ditampilkan dengan 2 citra false color dan true color. Pada citra false color Kawasan yang masih memiliki vegetasi adalah Kawasan yang berwarna merah dan Kawasan yang terbuka ditampilkan dalam warna biru muda.

Figure 4: Citra false color Sentinel 2, tahun 2020
Figure 5: Citra satelit true color, Sentinel 2 tahun 2020

Kedua citra di atas merupakan citra mozaik tahun 2020 yang diambil dengan seleksi pada citra dengan tutupan awan paling sedikit dan memiliki kenampakan yang jelas.
Berdasarkan kenampakan citra satelit pada Kawasan terdampak banjir di Sub DAS Kelay di dominasi oleh Kawasan terbuka yaitu Kawasan tambang batubara. Kawasan terbuka pada peta di atas tampak berwarna putih baik berupa tambang batubara pada blok yang luas atau jalan tambang yang juga berwarna putih.
Kawasan yang masih memiliki vegetasi Sebagian besar merupakan Kawasan belukar dan Sebagian Kawasan yang jauh dari wilayah tambang masih menyisakan hutan sekunder.
Tutupan Lahan

Figure 6: Tutupan Lahan 2020

Berdasarkan peta tutupan lahan tahun 2020 yang dikaji dengan menggunakan data citra satelit Sentinel 2 dan menggunakan kelas tutupan lahan KLHK, maka wilayah Kelay dan Segah didominasi oleh tutupan lahan pertambangan+tanah terbuka, pertanian lahan kering campuran, semak belukar dan perkebunan. Sementara itu tutupan hutan sekunder dan primer berada pada wilayah hulu-hulu sungainya.


Wilayah DAS Kelay dan Segah


Wilayah sungai Kelay merupakan bagian dari DAS sungai Berau yang berhilir di teluk Berau, dimana pada wilayah Tanjung Redeb bertemu dengan hulu sungai Segah.

Figure 7: Pembagian DAS Kabupaten Berau – sumber RTRW 2014 Berau


Hidrologi Kawasan

Berau memiliki jaringan sungai yang kompleks mulai dari sungai Berau dimana sungai ini merupakan pertemuan sungai Segah dan Kelay serta sungai sungai lain yang masuk baik ke sungai Segah maupun Kelay.

Figure 8: Jaringan Sungai di wilayah Kelay


Hidrologi Kawasan yang terdampak sebagian besar masuk dalam sub DAS Kelay dan Segah dimana desa-desa Bena Baru, Tumbit Dayak dan Tumbit Melayu masuk kedalam wilayah ini.
Berdasarkan kajian dengan menggunakan modelling spatial Soil Water Assessment Tool (SWAT) yang dilakukan se Kalimantan Timur maka Kawasan Berau merupakan wilayah dengan curah hujan sedang dibandingkan dengan seluruh provinsi. Wilayah terdampak banjir di sungai Kelay dan sungai Segah berdasarkan kajian juga masuk dalam kawasan dengan curah hujan sedang.

Figure 9: Modelling curah hujan


Kajian SWAT selanjutnya dilakukan untuk menentukan wilayah yang memerlukan restorasi di Kalimantan Timur seperti dalam peta berikut:

Figure 10: Kawasan Restore Kalimantan


Berdasarkan kajian dengan modelling SWAT maka wilayah sepanjang sungai Kelay dan Segah merupakan kawasan yang telah terdegradasi. Pada wilayah sepanjang sungai Segah degradasi disebabkan oleh luasnya wilayah tanah terbuka yang didominasi oleh bukaan tambang batubara. Pada wilayah Segah hilir juga didominasi tambang dan dibagian tengah terdapat Kawasan perkebunan sawit yang sangat luas.

Rekomendasi

Berdasarkan kondisi wilayah terdampak banjir yang telah dijabarkan maka beberapa rekomendasi yang dapat ditampilkan adalah:

  1. Melakukan pemetaan lebih lanjut wilayah banjir di Kabupaten Berau, lokasi terkena dampak yang lebih pas akan memungkinkan proses penyaluran bantuan. Saat ini wilayah yang terdampak sulit untuk dipetakan karena keterbatasan informasi spatial.
  2. Melakukan kajian detail mengenai penyebab banjir, secara iklim wilayah terdampak merupakan wilayah dengan curah hujan sedang. Jika pada wilayah ini terjadi banjir maka kemungkinan besar adalah adanya perubahan tutupan lahan sehingga aliran permukaan akibat hujan lebih tinggi dari wilayah dengan tutupan hutan.
  3. Pemetaan wilayah yang dilakukan diatas menunjukkan adanya pembukaan lahan besar-besaran untuk dialokasikan sebagai wilayah operasional tambang batubara terbuka. Banjir di Kampung Benu Baru diperparah dengan tanggul batubara yang roboh.Perlu kajian lebih lanjut untuk melihat bagaimana dampak tambang batubara, jarak pemukiman yang aman

Jasa Lingkungan, Penataan Ruang dan Pengentasan Bencana Banjir Kalimantan


Banjir di Kalimantan sudah menjadi agenda tahunan ketika musim hujan tiba. Wilayah-wilayah ibukota mulai dari Samarinda, Banjarmasin, Pontianak merupakan beberapa kota yang secara regular terkena banjir saat musim hujan. Kerugian dari akibat banjir di Kalsel pada Februari 2021 diperkirakan mencapai 1,2 triliun rupiah. Demikian juga dengan banjir Samarinda kerugian yang dikalkulasi mencapai milyaran dalam satu tahun kejadian, banjir pekan saja ditahun 2019 diperkirakan kerugian mencapai 40 milyar berdasarkan kalkulasi peneliti dari Universitas Mulawarman. Kalkulasi lain menyebutkan kerugian 20 tahun banjir di Samarinda mencapai triliunan rupiah.


Secara umum Kalimantan memang merupakan wilayah yang rentan dengan resiko banjir, ini tidak terlepas dari kondisi wilayah yang datar dengan sebaran ibukota dan kota lainnya di sepanjang sungai. Faktor sejarah pembentukan pemukiman di Kalimantan yang berbasis sungai memang harus selalu diperhatikan. Berdasarkan kajian tutupan lahan 2019 Kalimantan memiliki 12,7 juta hektar hutan lahan kering sekunder dan 9,4 juta hektar hutan lahan kering primer sedangkan hutan mangrove sekitar 484 ribu hektar dan hutan rawa 311 ribu hektar tetapi luasan semak belukar mencapat 4,6 juta hektar dan luas perkebunan (baca: kebun sawit) sekitar 6,2 juta hektar.

Fakta lainnya misalnya Ibu Kota Provinsi Kaltim Samarinda yang terbelah oleh Sungai Mahakam, secara topogafi merupakan kombinasi wilayah datar sepanjang sungai dan beberapa wilayah berbukit kecil. Dalam wilayah DAS, Samarinda masuk dalam DAS Mahakam Hilir dimana Sungai Mahakam ini terdiri atas bagian hulu sampai Kabupaten Mahakam Hulu, bagian tengah yang merupakan Kawasan rawa dan Sebagian gambut serta bagian hilir yang didominasi oleh dataran rendah.Berdasarkan tutupan lahan Kota Samarinda didominasi oleh pemukiman, lahan pertanian, pertambangan, dan semak. Sedangkan kalkulasi tutupan lahan 2019 dengan di DAS Hulu Mahakam atau wilayah sekeliling Samarinda didominasi oleh semak belukar 43 persen, hutan tanaman 8 persen, tambak, pertambangan dan perkebunan masing-masing 7 persenKondisi hidrologis Samarinda tentunya akan tergantung pada Kawasan dihulunya dimana tutupan hutan sudah semakin berkurang dan hanya menyisakan 68 persen hutan di bagian hulu,sisanya merupakan kawasan pertanian lahan kering, perkebunan dan belukar. Pada bagian tengah sungai Mahakam masuk DAS Belayan dan DAS Bongan didomoinasi oleh kawasan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri serta Sebagian masuk kawasan konservasi.


Dalam banyak diskusi mengenai konservasi, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apa keuntungan ekonomi yang didapat jika konservasi didahulukan dari pembangunan ekonomi? Pada konteks pembangunan berkelanjutan jangka panjang pertanyaan ini mungkin sulit dijawab karena kalkulasi nilai-nilai lingkungan hidup memang berlaku dijangka panjang. Nilai dari jasa lingkungan memang tidak dapat dikalkukasi karena tidak akan sebanding dengan nilai-nilai ekonomi, nilai akan tergantung situasi yang ada misalnya nilai jasa lingkungan air akan tinggi ketika jumlah air terbatas dan kualitas air tidak dapat dikonsumsi. Apalagi pertanyaan yang mengkontradiksikan antara konservasi species misalnya orangutan dengan kebutuhan ekonomi saat ini yang selalu mengarah pada kebutuhan ekonomi saat ini akan lebih dimenangkan. Nilai keberadaaan hutan ini dapat dijawab jika dikaitkan dengan bencana alam, misalnya saat air sudah mengenangi kota dimana para pengambil kebijakan dapat melihat dampak bencana lingkungan secara langsung.


Kalkulasi nilai-nilai alam sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, salah satunya adalah dengan konsep natural capital yang diartikan sebagai kumpulan asset atau sumber daya alam yang terdiri atas unsur geologi, tanah, udara, air dan makhluk hidup di dalamnya. Dari natural capital ini manusia dapat mengukur berbagai nilai manfaat yang disebut dengan jasa lingkungan yang sepenuhnya akan mendukung kehidupan manusia. Konsep natural capital ini dimulai melihat sumber-sumber daya alam baik yang hidup/hayati dan non hayati yang kemudian menjadi fungsi ekosistem menjadi apa yang dikenal dengan jasa-jasa lingkungan. Jasa lingkungan ini memberikan keuntungan bagi manusia dan kemudian dapat diukur nilai-nya. Konsep natural capital jika dikaitkan dengan konsep ekonomi konvensional, ini disebut dengan bioeconomy dimana penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui dapat digantikan dengan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.


Konsep pembangunan dengan memperhitungkan jasa lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, terutama pihak-pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan pengelolaan lahan. Penerapan prinsip menjaga natural capital ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat dengan dukungan pemerintah, misalnya dilakukan dengan memberikan insentif ketika masyarakat mengelola lahan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, menjaga tutupan pohon, membuat terasering dan mencegah polusi air dari sampah atau sisa pupuk.


Pada skala yang lebih besar peran kebijakan pemerintah dilakukan dengan membeli/mengambil alih pengelolaan kawasan sepadan sungai atau lahan basah (rawa, mangrove, dll), membatasi infrastruktur yang tidak ramah lingkungan (tutupan semen di kawasan resapan) dan mengatur bahan yang berbahaya yang menyebabkan polusi air.
Jasa lingkungan juga dapat dilakukan dengan melibatkan pihak swasta, misalnya memberikan insentif pengelolaan melalui pendanaan dari perusahaan yang memanfaatkan jasa lingkungan air seperti perusahaan air minum. Pada konteks Kalimantan Timur dan Samarinda, ini dapat dikaitkan dengan perusahaan tambang batubara atau perusahaan sawit yang menggunakan jasa lingkungan air dalam kegiatan bisnis-nya. Dalam konteks penanganan banjir di Kalimantan secara umum, terdapat beberapa kajian yang perlu dilakukan kajian daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air, kajian modelling hidrologi dan kajian tutupan lahan.


Tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan kebijakan dengan memasukkan natural capital dan jasa lingkungan dimulai dengan mengidentifikasikan wilayah-wilayah yang penting untuk dikonservasi, dan atau dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip berkelanjutan, mengidentifikasi daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air dan tanah, kedua adalah mengidentifikasi kebijakan pendukung seperti pemberian insentif dan desentif, kebijakan penerapan tata ruang dan yang terakhir adalah membangun sistem monitoring dalam pelaksanaan kebijakan. Apa yang menjadi tantangan dalam penerapan kebijakan ini adalah minimnya informasi, tidak adanya minat dari pengambil kebijakan, dan adanya oposisi politik yang bertolak belakang dengan kebijakan pengelolaan lingkungan yang baik. Pada prakteknya kebijakan yang mendukung perlindungan natural capital dan jasa lingkungan akan tergantung pada kemampuan menggerakkan masyarakat, peran multi-stakeholder terkait termasuk pengusaha. Keterlibatan pengusaha misalnya akan dikaitkan dengan penggunaan sumber-sumber daya alam dan jasa lingkungan (misalnya air) dalam proses produksi-nya.


Kembali pada konteks kebencanaan misalnya banjir konsep natural capital melalui jasa lingkungan air dapat dikalkulasikan dengan menghitung kerugian tahunan akibat banjir dan bagaimana ini diubah dengan melakukan pembangunan yang lebih memperhatikan aspek lingkungan. Pada konteks kebencanaan misalnya dapat dilakukan kajian-kajian bagaimana menempatkan pemukiman, kegiatan usaha dan infrastruktur dengan menmperhatikan lingkungan, kedepannya dampak-dampak lingkungan yang bersifat bencana dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan. Ini bukan hal yang mudah dilakukan, misalnya pada konteks perencanaan di Kawasan perkotaan yang sudah terlanjur dibangun dan direncanakan tanpa kalkulasi nilai-nilai jasa lingkungan atau pada kegiatan usaha yang sudah terlanjur berjalan. Aspek keterlanjuran sering menjadi alasan kenapa konsep-konsep pembangunan yang memperhatikan jasa lingkungan sulit diterapkan, tetapi jika tidak dimulai maka akumulasi kerugian akibat bencana banjir dan longsor akan jauh lebih besar dari pada investasi yang diperlukan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan.

Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Usulan Model Pemanfaatan Berbasis Ekosistem


Berikut salah satu presentasi yang pernah saya buat terkait Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Memasukkan aspek lingkungan hidup dan konservasi didalamnya.

Bencana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup


Hasil kajian rawan bencana di Indonesia sebenarnya sudah bisa didapatkan dipeta-peta yang terdapat dalam beberapa web pemerintah, seperti BMKG, BNPB dan web provinsi. Tetapi yang sangat disayangkan adalah peta-peta tersebut tampil pada skala kecil yang sebenarnya sulit untuk diadopsi dalam kebijakan. Peta skala bencana nasional misalnya hampir sebagian besar provinsi di Indonesia masuk sebagai kawasan dengan indeks rawan bencana yang tinggi.

peta-indeks-rawan-bencana-Indonesia-tahun-2012
Sumber: ICEL

peta-wilayah-rawan-tsunami-indonesia
Sumber: BMKG

Apakah data tersebut salah? Tentu saja data yang ditampilkan tidak salah, tetapi data tersebut terlalu general untuk digunakan. Karena mitigasi dan adaptasi bencana sebenarnya fokus pada skala site.

04 Peta Rawan Bencana
Sumber: Tata Ruang Jawa Barat

Terdapat kejadian-kejadian bencana-seperti tanah longsor, banjir dan kebakaran yang sifatnya lokal. Bencana pada skala lokal ini membutuhkan peta-peta bencana pada skala detail. Kejadian bencana longsor di Sukabumi diawal 2019 ini merupakan satu contoh dimana kejadian bencana memerlukan pemetaan yang lebih detail.

Pemetaan kawasan yang lebih detail akan mampu menjadi acuan dalam kegiatan perencanaan lebih detail seperti rencana tata ruang kabupaten/kota dan  rencana detail tata ruang.

Salah satu peta yang cukup detail dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologiyang menampilkan wilayah rawan tsunami. Pada peta ini terdapat informasi yang cukup tepat terkait dengan kejadian tsunami terbaru di Selat Sunda.

20180509091933-2183a55f-me
Sumber: PVMBG

Peta diatas menggambarkan wilayah rawan di sekitar Carita dan Tanjung Lesung yang memang paling terdampak dari kejadian tsunami di tanggal 22 Desember.

Beberapa tools online yang dibangun misalnya PetaBencana.id: https://petabencana.id/map

Peta online tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, demikian juga dengan peta dari BNPB: http://geospasial.bnpb.go.id/category/peta-tematik/

Beberapa peta-peta diatas idealnya bisa digunakan dalam perencanaan pembangunan, sehinga kawasan-kawasan yang teridentifikasi rawan bencana bisa dikelola dengan lebih baik. Perencanaan seharusnya bisa mengadopsi zonasi rawan bencana sebagai acuan dalam merencanakan infrastruktur, pemberian ijin mendirikan bangunan atau mengeluarkan surat ijin lainnya.

Tata Ruang dan Bencana dan Lingkungan Hidup

Regulasi di tata ruang sebenarnya telah memasukkan sebagian dari kawasan-kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung lokal. UU tata ruang memungkinkan proses revisi tata ruang terkait dengan bencana besar. UU Tata Ruang juga mengamanatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung proses mitigasi dan adaptasi bencana misalnya membangun infrastruktur untuk evakuasi bencana. Pada wilayah-wilayah rawan tsunami seharusnya dibangun infrastruktur untuk evakuasi masyarakat. Infrastruktur ini kebanyakan terlupakan dalam membangun sebuah kawasan.

Salah satu konsep yang dapat ditawarkan adalah menyatukan ruang terkait dengan lingkungan dan kebencanaan. Misalnya menyatukan kawasan evakuasi tsunami dengan kawasan hutan kota atau ruang terbuka hijau. Konsep ini tentu saja dapat dilakukan dengan kajian yang lebih detail mengenai kondisi kawasan dan kondisi bencana spesifik dimasing-masing wilayah. Kondisi lingkungan dan bencana seringkali menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, misalnya kawasan-kawasan berlereng 40 persen seharusnya merupakan kawasan yang tidak terbangun. Pelanggaran tata ruang pada pembangunan kawasan ini menjadi salah satu penyebab bencana longsor dan penyebab jatuhnya korban ketika terjadi bencana.

Pelanggaran Tata Ruang

Salah satu peraturan tata ruang yang sering dilanggar adalah sepadan pantai. Wilayah sepadan pantai sampai 100 meter dari titik pasang tertinggi seharusnya tidak dialokasikan atau digunakan untuk pemukiman. Tetapi dalam banyak prakteknya kawasan ini tetap digunakan untuk bangunan dan tidak dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.

sepadan pantai CARITA
Bangunan di Carita; hanya 17 m jaraknya dari garis pantai

Pada kawasan rawan tsunami alokasi sepadan pantai seharusnya dikelola dengan lebih berhati-hati. Pasal 24 UU no 27 tahun 2007 menyebutkan kawasan ini sebaiknya digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Sekali lagi bahwa aspek kebencanaan, lingkungan dan tata ruang adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dibutuhkan penegakan hukum terkait tata ruang, mengedepankan aspek lingkungan hidup serta mitigasi bencana. Jika dilakukan maka resilience kita terhadap bencana akan lebih tinggi.

 

Teori Perencanaan dan Praktek Sebenarnya


Kolega saya mengirimkan sebuah dokumen summary pokok-pokok visi dan misi satu kepala daerah terpilih yang akan di mainstremingkan dalam perencanaan pembangunan lima tahun.

Sambil mereview-nya saya kembali mengais literatur lama tentang konsep perencanaan yang sempat saya pelajari dulu. Semakin saya pelajari semakin saya pesimis bahwa ilmu-ilmu perencanaan khususnya perencanaan wilayah diterapkan dalam banyak pembangunan di Indonesia. Pada prakteknya perencanaan pembangunan sangat didorong oleh elit politik baik di eksekutif maupun yudikatif dengan berbagai alasan.

Saya merasa bahwa para ahli bidang perencaanan misalnya Andreas Faludi dengan teori perencanaan pasti akan geleng-geleng kepala karena kemudian perencanaan akhirnya didorong oleh pemikiran-pemikiran segelintir orang yang mungkin tidak memahami perencanaan pembangunan itu sendiri.

Visi dan Misi Pemimpin Terpilih

Salah satu kegiatan yang perencanaan dengan menterjemahkan Visi dan Misi pemimpin terpilih dalam penyusunan RPJM (rencana pembangungan jangka menengah). Ini adalah kegiatan yang harus dilakukan dengan cara yang cukup kompleks.

Pada banyak praktek nya ini sulit untuk dilakukan karena visi dan misi yang dibangun pemimpin terpilih umumnya adalah janji-janji politik yang kadang tidak bisa diterjemahkan dalam perencanaan. Bayangkan bagaimana menterjemahkan visi “Kabupaten yang Sejahtera Agamis”, sejahtera mungkin bisa menggunakan SDG tetapi bagaimana mengukur “masyarakat yang Agamis”?

Proses Perencanaan Tata Ruang

Tata ruang daerah mulai dari provinsi dan kabupaten dilakukan biasanya oleh pihak ketiga (konsultan). Ini dilakukan melalui kegiatan tender untuk melakukan kajian.

Ada banyak kelemahan yang terjadi dengan proses penyusunan tata ruang saat ini:

  1. Alokasi Budget: biasanya alokasi budget perencanaan ruang tidak dikalkulasikan dengan baik sehingga proses perencanaan ruang dilakukan melalui kegiatan dengan budget rendah.
  2. Alokasi Waktu: kajian biasanya dilakukan dalam kurun waktu yang sebentar, misalnya hanya 3-6 bulan.
  3. Pelibatan Multistakeholder: proses pelibatan para pihak dilakukan melalui konsultasi publik yang tidak lengkap. Ada banyak kajian yang kemudian dilakukan tanpa proses konsultasi publik yang benar.
  4. Metode dan Pendekatan: ada banyak kajian tata ruang yang dibangun dengan metode dan pendekatan yang tidak memadai, ini kadang dilakukan dengan kajian yang super sederhana dan lemah secara ilmiah.

Tata Ruang dan Kawasan Hutan

Salah satu kebijakan dalam penataan ruang di Indonesia sangat ditentukan oleh penetapan kawasan hutan yang dilakukan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Bagaimana kalau kondisi wilayah sudah tidak sesuai?:

  • bagaimana  jika masih banyak hutan di kawasan APL?
  • sebaliknya bagaimana jika hutan lindung sudah dirambah dan terdegradasi?
  • bagaimana jika pola pemukiman mengarah ke tekanan ke kawasan konservasi?

Dalam banyak praktek tata ruang kadang harus mempertemukan penunjukan kawasan dengan kondisi kawasan sebenarnya.

Selain itu akan ada kecenderungan bahwa wilayah sebanyak mungkin dilakukan dengan melihat kebutuhan sesaat. Sangat sulit menemukan perencana yang mampu menggali perencanaan pada time-frame yang panjang (20-30) tahun. Ini karena keterbatasan penggunaan metode dan pendekatan kajian dalam melakukan kajian perencanaan. Salah satu penyebab lainnya adalah untuk memodelkan misalnya perkembangan penggunaan lahan 20 tahun kedepan idealnya diperlukan data penggunaan lahan 20 tahun kedepan juga.

Perda Tata Ruang Kalimantan Timur


Peraturan Daerah (PERDA) adalah dokumen publik yang bisa diberikan ke Publik.

Karena itu saya akan share PERDA RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Link berikut adalah untuk mendownload pdf file PERDA no 1 TAHUN 2016: Perda No 1 Th 2016 RTRWP Kaltim – Lampiran

 

Semoga berguna

Monitoring dan Evaluasi Tata Ruang


Ditangkapnya bupati Bogor oleh KPK dikaitkan dengan isu korupsi atas pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk pelaksanaan tata ruang di Indonesia. UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seharusnya memang diimplementasikan lebih detail lagi untuk bisa menjerat para pelanggar tata ruang dengan hukuman yang sesuai.

Telah banyak kritik atas pelaksanaan perencanaan tata ruang, mulai dari keterlambatan daerah dalam membuat dokumen RTRW dimana dalam kurun waktu yang telah ditentukan ternyata masih banyak wilayah yang belum membuat dan mensahkan dokumen RTRW.

Ada aspek penting yang menjadi PR bersama dalam pelaksanaan tata ruang wilayah, yaitu monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata ruang. Belum adanya peraturan yang mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi satu alasan mengapa kegiatan monitoring dan evaluasi belum dilakukan. Ada sebuah kegiatan yang didukung JICA dalam kegiatan PU untuk menyusun sistem monitoring dan evaluasi tata ruang dengan menggunakan GIS. Sayangnya selama belum menjadi peraturan, maka tidak akan banyak daerah yang akan melakukannya terkait dengan aspek hukum jika terjadi pelanggaran tata ruang.

Sudah saatnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi tata ruang dilaksanakan sehingga pelanggaran-pelanggaran penataan ruang yang berujung pada dampak-dampak negatif bisa dicegah.

Praktek monitoring dan evaluasi Tata Ruang boleh dibilang belum dilakukan secara terstruktur oleh lembaga yang berkompeten dalam penataan ruang, misalnya PU dan atau Bappenas. Beberapa inisiatif yang sudah dilakukan antara lain:

– Monitoring Pelaksanaan Pembuatan Dokumen RTRW Provinsi dan Kabupaten

– Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan secara general

Yang diharapkan sebenarnya adalah monitoring pelaksanaan tata ruang, dimana dapat dilakukan sebuah hasil yang menggambarkan apakah penataan ruang yang direncanakan dan kegiatan pengelolaan ruang yang berjalan sesuai atau tidak.

Tawaran Pilihan

Beberapa sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tata Ruang yang bisa dilakukan adalah:

1. Membangun Sistem Berbasis Web

Ini akan menjadi pilihan paling mudah untuk diusulkan dimana penyelenggara perencanaan ruang pada tingkat nasional sampai tingkat kabupaten memiliki sistem yang terintegrasi dan menggunakan basis data yang sama.

Sistem ini akan lebih baik lagi jika dibangun dengan tambahan fitur webGIS, dimana data zonasi pemanfaatan ruang dan struktur ruang dipetakan dan dipublish dengan menggunaka WebGIS.

Setiap kegiatan yang dilakukan kemudian dapat di cross check secara online melalui sistem webGIS. Misalkan dalam peta RTRW struktur ruang telah ditetapkan rencana pembangunan jalan dari lokasi A ke lokasi B dengan kelas jalan C. Dalam pelaksanaan, bisa dipetakan jalan yang dibuat, kelas jalan dan dibandingkan dengan rencana awal yang dibuat.

2. Menggunakan Sistem Berbasis Partisipatif

Ini adalah pilihan yang sebenarnya diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan lain yang mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang. Dimana masyarakat dapat melakukan proses cross check, pengaduan dan melakukan pembaharuan data kegiatan pembangunan untuk kemudian di cross check dengan rencana awal dalam dokumen RTRW.

 

 

 

Pemanfaatan Data Spatial Wialyah Banjir dalam Pembangunan


Banjir di Jakarta terjadi hamper setiap tahun, salah satu puncaknya tahun 2007 yangmengakibatkan kerugian mencapai 900 juta dollar dan menimpa 350.000 penduduk dengan 70 orang tewas.

Kejadian cuaca ektrem yang terus terjadi dan dikaitkan dengan isu-isu perubahan iklim mengharuskan adanya kebijakan jangka panjang dalam mengantisipasi dan mengurangi bencana banjir yang terjadi setiap tahunnya. Salah satu data dasar yang diperlukan adalah data spatial yang menggambarkan kejadian dan pola banjir yang terjadi di Jakarta.

Ada banyak lembaga yang mencoba memetakan banjir di Jakarta mulai dari lembaga pemerintah seperti BMKG, BIG sampai pada lembaga non pemerintah dan bahkan penyedia peta online seperti google.

sumber: google maps
sumber: google maps

BMKG menampilkan beberapa peta seperti perkiraan banjir dan daerah rawan banjir. Sayang sekali untuk lembaga sebesar ini peta yang ditampilkan sangat buruk dan tidak memberikan informasi yang detail.

BMKG
BMKG

Pemetaan yang dilakukan oleh BIG dmana BIG menggunakan data dari tata kota antara tahun 2002-2007 dan memetakan pola kawasan rawan banjir.

sumber: BIG
sumber: BIG

Pemetaan banjir dilakukan dengan beberapa metode, misalnya open street map menggunakan metode pemetaan berbasis data sekunder dan partisipatif melalui data dan informasi pengaduan.

open street map
open street map

Yang paling penting adalah bagaimana pemanfaatan data spatial banjir ini dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Data Spatial Banjir dan Tata Ruang Kota

Salah satu penyebab banjir adalah tata ruang yang dilanggar, wilayah-wilayah yang seharusnya dilindungi dan menjadi kawasan bebas bangunan seperti sepadan sungai dibangun menjadi pemukiman dan pusat kegiatan.

Kemudahan teknologi pemetaan dan ketersediaan data Jakarta yang sangat baik seharusnya dapat menjadi nilailebih dalam melakukan perencanaan dan perancangan kota yang lebih baik. Pemerintah DKI Jakarta misalnya dapat menjadikan peta rawan banjir sebagai wilayah no infrastructure development dalam tata ruang dan ini dilakukan secara utuh dengan system perijinan IMB. Ketika IMB diajukan maka tahap pertama yang dilakukan adalah memetakan lokasi IMB tersebut peta kawasan tidak boleh dibangun. Dengan cara ini maka pembangunan di wilayah-wilayah seperti bantaran kali dan wilayah tergenang local bisa dihentikan.

Data Spatial Banjir dan Antisipasi Bencana Tahunan

Sebagai bencana tahunan, maka reaksi penanggulangan banjir di Jakarta bisa dikatakan tidak secepat yang seharusnya. Data banjir dapat digunakan untuk mengantisipasi kejadian dengan memberikan early warning secepatnya untuk mengurangi jumlah korban. Demikian juga dengan pembentukan posko seharusnya bisa dilakukan lebih awal dengan menggunakan peta yang telah tersedia.

Data Spatial Banjir dan Kebijakan Pengambilan Air Tanah

Salah satu penyebab banjir di Jakarta adalah turunnya ketinggian permukaan tanah karena pengambilan air tanah yang berlebihan. Perlu dilakukan usaha mendata lebih baik mengenai penggunaan air tanah dan kemudian membuat strategi khusus pemenuhan air penduduk dan kemudian secara perlahan meniadakan kegiatan pengambilan air tanah.

 

 

 

Penataan Perijinan: Harus dimulai dari Pengelolaan Data Spatial


earth

Ada banyak wacana yang muncul mengenai Penataan Perijinan di Indonesia. Beberapa inisiatif telah dimunculkan dalam rangka penataan perijinan yang dimaksudkan untuk menata kegiatan pembangunan di Indonesia menuju pembangunan yang efektif, mencapai tujuan ekonomi dan tentunya tujuan pembangunan yang lestari.

Otonomi Daerah di Indonesia diikuti oleh usaha dareha baik Kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan PAD, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengundang sebanyak mungkin investasi di daerah melalui pemberian ijin kegiatan. Kebanyakan ijin kemudian diberikan pada kegiatan ektraksi sumberdaya alam seperti pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor ini merupakan sektor yang paling banyak berkembang pesat dan kemudian disusul juga dengan berkembangnya permasalahan terkait dengan permasalahan ruang dengan adanya tumpang tindih pemberian ijin kawasan.

Salah satu kunci utama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi. Faktor kunci ini yang kemudian terlupakan (atau sengaja diabaikan?) yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Tidak Adanya Kapasitas Di Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Ada banyak sekali kabupaten dan provinsi yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan data spatial. Pengalaman penulis yang telah bekerja di beberapa Kabupaten dan Provinsi menunjukkan bahwa pada lembaga seperti Bappeda di tingkat kabupaten masih terdapat kabupaten yang tidak mampu mengelola data spatial.

Beberapa kebijakan seperti pengerjaan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, dll  yang ada di provinsi dan kabupaten biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian tidak melakukan proses “sharing knowledge”.  Permasalahan lain adalah adanya sistem rolling pada lembaga-lembaga tersebut sehingga pengembangan kapasitas yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya mulai dari program MREP/LREP, pelatihan reguler ke BIG, sampai pelatihan oleh lembaga non pemerintah) tidak berarti karena perpindahan staff dilakukan tanpa adanya ‘handover’ yang baik.

Gap Data Pusat dan Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat pusat tentunya sangat baik, lembaga seperti BIG, LAPAN, BPN,  Kementrian PU, Kemetrian Kehutanan memiliki kapasitas pengelolaan data spatial yang baik. Tetapi pada tingkat kabupaten dan provinsi kapasitas ini tidak ditemukan. Ada PR besar untuk melakukan pengembangan dan perbaikan di tingkat kabupaten dan provinsi. Beberapa inisiatif sudah dilakukan,misalnya BIG dengan JDSN, OneMap oleh UKP4, tetapi dampaknya masih sangat kecil. Beberapa daerah seperti Aceh mulai melakukan dengan melembagakan Aceh Geodata Center ini dipicu oleh kegiatan rehabilitasi pasca bencana, tetapi bisa menjadi contoh.

Yang terpenting adalah adalah menjebatani gap ini dengan kebijakan yang sifatnya “wajib” dan bukan hanya sebagai aturan yang tidak mengikat.

Kebijakan Yang Setengah Jalan 

Pada beberapa daerah yang mulai melakukan kegiatan penataan pengelolaan data spatial kemudian tidak berjalan karena kebijakan yang setengah jalan. Misalnya beberapa provinsi membuat unit pengelola data spatial, tetapi kemudian tidak membuat rencana kerja dan dukungan pendanaan yang jangka panjang. Sementara itu data spatial sifatnya adalah ‘dokumen hidup’ yang terus menerus harus diupdate.

 

Kembali pada kebijakan penataan perijinan, PR utama yang harus dilakukan adalah pengadaan kapasitas pengelolaan data spatial di tingkat daerah. Tanpa adanya kegiatan ini, maka penataan perijinan tidak akan bisa dilakukan.