Pemerintah baru saja meluncurkan geo portal Kebijakan Satu Peta, sebuah milestone terbaru dari kebijakan Satu Peta.
Portal ini bisa diakses melalui link: https://portalksp.ina-sdi.or.id/ , tetapi saat ini akses diberikan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 20/Tahun 2018, kewenangan akses berbagi data diperuntukkan bagi Presiden, Menteri, Pimpinan Lembaga, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Hasil peta yang menarik adalah Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT yang menurut saya menarik untuk dilihat. Pertanyaan bagaimana GeoPortal Kebijakan Satu Peta mampu menjadi bagian dari solusi dari penyelesaian tumpang tindih tersebut? Jawaban pertanyaan tersebut akan sangat banyak dan memerlukan proses panjang karena tumpang tindih yang ada sudah terjadi dalam jangka waktu lama dan melibatkan banyak pihak.
Sebagai penggiat pemetaan dan perencanaan spatial ada pertanyaan kunci bagi saya; Apakah kemudian semua pengambil kebijakan yang memiliki kewenangan akses berbagi data tersebut memiliki visi pentingnya data dan informasi spatial? Pertanyaan kedua adalah Jika akan digunakan dalam pengambilan kebijakan, apakah terdapat kemampuan untuk menggunakan data-data tersebut dalam proses pengambilan kebijakan?
Bayangkan satu kabupaten di pelosok mencoba menjawab pertanyaan dimana saya dapat menempatkan satu ijin lokasi perkebunan? Selama ini jawaban atas pertanyaan ini hanya mengacu pada tata ruang, jika kawasan itu APL atau HPK (dengan ijin pelepasan). Peta-peta di geoportal KSP sebenarnya mampu memberikan masukan lebih jauh. Data yang ada bisa digunakan sebagai screening layer misalnya data konsesi lainnya akan memastikan ijin tidak tumpang tindih, data sumberdaya alam lainnya termasuk bencana dapat digunakan, data sebaran industri akan membantu jika memang perkebunan akan diolah menjadi bukan hanya bahan mentah, data infrastruktur jalan, listrik, dll membantu memberikan gambaran apakah perkebunan tersebut memiliki akses ke pasar.
Kemampuan penggunaan data spatial sebagai pendukung pengambilan kebijakan akan menjadi hal penting yang segera harus diisi, untuk itu pengambil kebijakan tidak hanya disediakan data spatial yang lengkap tetapi dibangun pengetahuannya untuk mampu menggunakan data dan informasi spatial dalam pengambilan kebijakan.
Penggunaan data Geoportal KSP ini juga harus dipikirkan lebih lanjut lagi, misalnya akses kedata spatial seharusnya juga bisa didapat oleh pihak-pihak diluar pemerintah seperti akademisi, peneliti, swasta dan masyarakat. Sehingga pada satu waktu semua pihak bisa berdiskusi terkait perencanaan ruang dengan menggunakan basis data spatial yang sama, jika tidak maka benang kusut tumpang tindih baru akan terbentuk.
Satu kegiatan lanjutan adalah membangun kekuatan simpul-simpul jaringan geodata spatial yang kuat sampai ketingkat kabupaten. Ini dibarengi dengan program-program pelatihan kemampuan pengolahan dan pemanfaatan data spatial sehingga semua pihak yang membutuhkan dan menggunakan data spatial dalam Kebijakan Satu Peta menjadi ‘melek spasial”.