Peta HGU; Kenapa Bukan Data Publik?


Saya adalah salah satu penggiat kajian spatial yang terus menerus menanyakan mengapa data-data spatial banyak dirahasiakan? Sementara data-data tersebut sangat dibutuhkan untuk kajian-kajian spatial yang diperlukan untuk kepentingan bersama.

Misalnya seorang peneliti ingin mengetahui luas seluruh HGU di provinsi A, jika data tidak tersedia apakah bisa menggunakan data-data dari sumber lain? JIka data tersedia online tetapi hanya viewer, apakah bias bisa ditoleransi jika didigitasi ulang?

Apakah kemudian data tersebut valid?

Peta HGU Perkebunan merupakan salah satu peta yang masuk kategori dirahasiakan sesuai dengan surat berikut: S 265 Data dan Informasi Terkait Kebun Kelapa Sawit.

SE_265

SE_265_page2

Melindungi data dari pihak asing tapi lupa kalau sebagian (cukup besar) HGU mungkin dimiliki perusahaan asing. GAR/Sinar Mas, Wilmar adalah perusahaan yang berbase di Singapore, KLK Malaysia, sedangkan sebagian lagi dimiliki oleh group-group dominan sahamnya dimiliki pihak asing.

Sebenarnya Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki web yang dapat diakses publik, namana PETA BIDANG TANAH. Peta online ini menyediakan data Jenis Hak mulai dari hak Milik, HGU, HGB, Hak Pakai,  Hak Pengelolaan, Hak Wakafm Tanah Adat dan Tanah yang belum terdaftar.

WebGIS bisa diakses melalui alamat ini : https://www.atrbpn.go.id/Peta-Bidang-Tanah

Tampilan webGIS sebagai berikut

webGIS_BPN_01

Menilik Peta HGU di WebGIS BPN

Berdasarkan Permentan No 5 tahun 2019 tentang Tata cara Perizinan Berusaha Sektor Pertanian maka ijin usaha perkebunan bisa dilakukan jika lahan sudah HGU.

Faktanya dari peta diatas banyak sekali kebun terbangun di luar HGU, dari pola yang sangat rapi kemungkinan ini dikelola oleh perusahaan.

webGIS_BPN_02a

Peta yang di higlight adalah perkebunan di Sumatera Selatan yang sangat luas dan itu di luar HGU, bisa jadi ini adalah kawasan plasma atau perkebunan mandiri.

webGIS_BPN_04

Peta diatas adalah screen capture di Kalimantan, highlight biru adalah kawasan perkebunan di luar HGU, bahkan termasuk bangunan-bangunan pendukung terleyak di luar HGU.

Jika di Jakarta atau kota besar hak milik dibatasi oleh kepemilikan lain sehingga selalu ada pihak yang menjadi pembatas, lalu siapa yang menjadi pengawas untuk memastikan pemiliki ijin melalukan kegiatan dibatas ijin HGU-nya?

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s