Mainstreaming Climate Change


Upps heboh rame-rame pakai istilah mainstreaming, yang paling ramai tentunya gender mainstreaming. Bahasa Indonesianya jadi pengarusutamaan gender.

Hutan Mamberamo Raya

Kemudian mainstreaming climate change diperkenalkan sebagai strategi untuk memastikan bahwa aspek perubahan iklim diperhitungkan dalam setiap aspek kegiatan yang akan dilakukan, terutama pada kegiatan-kegiatan pembangunan.

Mainstreaming climate change adaptation describes a process of considering climate risks to development projects, and of adjusting project activities and approaches to address these risks. The assumption is that the project has a goal related to poverty reduction, livelihood security, or improved well-being for target populations, and that the sustainability and impact of the initiative can be increased by integrating climate change. This is different from a “targeted” community-based adaptation project, where the explicit goal is to build resilience to climate change. Mainstreaming climate change adaptation can therefore ensure that development programs and policies are not at odds with climate risks both now and in the future (CARE: Mainstreaming Climate Change).

Mengingat bahwa aspek perubahan iklim akan berpengaruh pada semua aspek pembangunan maka pengarus utamaan juga dilakukan pada semua aspek pembangunan, Pemerintah Indonesia pada tingkat nasional telah menyusun rencana aksi atau RAN  GRK yang merupakan rencana aksi pengurangan emisi gas rumah kaca. Pada tingkat daerah disusun RAD GRK di tingkat provinsi yang targetnya selesai pada bulan September ini.

Pertanyaannya adalah: apakah RAN GRK dan RAD GRK ini sudah terintegrasi dalam pembangunan? Masih menyisakan gap dimana rencana aksi tersebut dan semua rekomendasinya bisa terakomodir dalam perencanaan pembangunan. Mekanisme bagaimana RAD bisa menjadi input dalam rencana pembangunan juga masih ada.

Gap yang lain adalah bahwa penyusunan RAD dilakukan di tingkat provinsi sementara perencanaan pembangunan yang nanti diimplementasikan pada tingkat kabupaten. Bagaimana ini bisa diselaraskan, masih juga menyisakan PR yang besar.

Mainstreaming climate change, seharusnya bisa dilakukan dengan berbagai cara, misalnya bekerja dengan multi stakeholder yang bukan hanya pemerintah, tetapi juga sektor swasta, civil society organization dan pada tingkat akar rumput. Kebijakan dan penerapan pelaksanaan pembangunan pada semua sektor ini harus dilakukan dengan menggunakan pendekatan pengarusutamaan aspek perubahan iklim.

Pada sektor pemerintahan misalnya, mulai dari penyusunan RPJM dan penyusunan RTRW harus memasukkan pertimbangan aspek perubahan iklim. Misalnya karena penyumbang perubahan iklim di Indonesia adalah dari perubahan kawasan hutan menjadi penggunaan lain dan perubahan fungsi kawasan gambut. Maka kebijakan zonasi ruang pada kawasan hutan dan gambut harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek perubahan iklim.

Pada sektor swasta, misalnya perusahaan HPH/logging atau perkebunan Sawit harus menerapkan aspek pengelolaan lestari. Dimana perubahan fungsi kawasan di dalam areal ini dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kelestarian dan dilakukan berimbang antara penggunaan kawasan dengan reboisasi kawasan.

Pada sektor masyarakat, main streaming dilakukan dengan banyak cara misalnya dengan memperkenalkan produk yang hemat energi, pembatasan penggunaan bahan bakar fossil. Pada masyarakat yang dekat dengan hutan bisa diperkenalkan model pembukaan lahan tanpa dibakar atau melakukan kegiatan yang menambah nilai produksi dan alternative livelihood untuk mengurangi tekanan pada kawasan hutan.

 

Logical Framework


Link ke Powerpoint Logical Framework. Klik link berikut.

Pendekatan LOGICAL FRAMEWORK

  • Pertama kali diperkenalkan oleh Leon J. Rosenberg dan digunakan sejak tahun 1969 oleh USAID (sumber: wikipedia).
  • Logical Framework atau disingkat logframe kemudian digunakan oleh organisasi-organisasi lainnya seperti CIDA,  DFID, UNDP dan organisasi LSM di seluruh dunia.
  • Logframe digunakan secara luas karena mengharuskan berpikir terorganisir, dapat menghubungkan kegiatan-investasi-hasil, dapat digunakan untuk menetapkan indikator kinerja dan pengalokasikan tanggung jawab, dapat digunakan  sebagai sarana  untuk berkomunikasi dengan tepat dan jelas, dapat juga digunakan untuk menyesuaikan dengan keadaan yang tiba-tiba berubah dan dapat memperhitungkan resiko.
  • Logical Framework adalah alat untuk perencanaan, monitoring dan evaluasi dari project/program.
  • Logframe membutuhkan pengetahuan dan informasi yang cukup untuk mampu digunakan sebagai alat perencanaan program/project.

Forwarded: PLA 65 on Biodiversity and culture: exploring community protocols, rights and consent now online


Participatory Learning and Action 65 on Biodiversity and culture: exploring community protocols, rights and consent is now online at: http://pubs.iied.org/14618IIED.html

This is guest edited by Krystyna Swiderska (IIED), Kanchi Kohli (Kalpavriksh, India), Harry Jonas and Holly Shrumm (Natural Justice), Wim Hiemstra, (COMPAS, Netherlands), Maria Julia Oliva (Union for Ethical Biotrade)

This special issue of PLA explores two important participatory tools that indigenous peoples and local communities can use to help defend their customary rights to biocultural heritage, natural resources and land: Community protocols – or charters of rules and responsibilities – in which communities set out their customary rights to natural resources and land, as recognised in customary, national and international laws; and free, prior informed consent (FPIC) processes, in which communities decide whether or not to allow projects affecting their land or resources to go ahead, and on what terms.

The issue reviews the experiences of communities in Asia, Latin America and Africa in developing and using these tools in a range of contexts. It also looks at some government experiences of

establishing institutional processes for FPIC and benefit-sharing. It identifies practical lessons and guidance based on these experiences and aims to strengthen the capacity of a range of actors to

support these rights-based tools effectively in practice. It aims to provide guidance for those implementing the Nagoya Protocol and other natural resource and development practitioners, and

to raise awareness of the importance of community designed and controlled participatory processes.

Full table of contents is attached – hard copies available on request on subscribe to PLA at http://www.planotes.org

Photography: Labuhan Bajo


Travel to Nusa Tenggara Timur Indonesia was very interesting, so many beautiful place to see.

Labuhan Bajo one of interesting place as gate to Komodo Island.

Stunning seascape.

 Image

Sunset at Labuhan  Bajo

Image

Port at night create a magnificent scene.

Image

Reflection of sun with some ships

Image

Enjoy the photos

 

Apa sih Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) itu?


KLHS Training oleh USAID IFACS

Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia.  Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perukitan dan  wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Wilayah hutan alami, hutan sekunder, savanah dan wilayah karst akan juga berbeda perencanaan ruangnya. Perbedaan ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS.

Ambil contoh mengenai aturan sebelumnya yang melarang aktifitas disepanjang wilayah sungai. Padahal ratusan tahun masyarakat di wilayah Indonesia baik di barat maupun timur hidup di pinggiran sungai dengan berbagai alasan yang relevan dengan kondisi masyarakat itu sendiri.

Highlight tentunya tetap pada kapasitas perencanaan di daerah, ketika penerapan tata ruang di kabupaten belum lagi merata kapasitasnya, UU no 32 2009 mengenai pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS.  Ini menjadi tambahan tugas  baru buat daerah yang harus difollow up dengan beberapa kegiatan.

Apa payung Hukum Pelaksanaan KLH?

Yang menjadi payung hukum pelaksaan KLHS adalah UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 15 khususnya mewajibkan pelaksanaan KLHS:

Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.

Kemudian secara detail terdapat Permen LH no 9 tahun 2011 mengenai Pedoman KLHS. Permen ini menjadi pedoman dalam penyusunan KLHS, meskipun secara detail masih harus diperjelas lagi mengenai aspek-aspek teknis dan metode dalam penyusunan KLHS.

Apa itu KLHS?

Sadler dan Verheem (1996):

”KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi  konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi”

Therievel et al (1992):

”KLHS adalah proses yang komprehensif, sistematis dan formal untuk mengevaluasi efek lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program berikut alternatifnya, termasuk penyusunan dokumen yang memuat temuan evaluasi tersebut dan menggunakan temuan tersebut untuk menghasilkan pengambilan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik”.

Mengapa perlu KLHS?

Ada banyak alasan menjadi menjadi penting, diataranya:

  • Meningkatkan manfaat pembangunan.
  • Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya.
  • Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
  • Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.

Dalam memberikan penjelasan mengenai KLHS ada banyak pihak yang masih sulit membedakan antara KLHS dengan AMDAL. Tabel berikut ini akan memberikan gambaran mengenai perbedaan tersebut.

Atribut AMDAL KLHS
Posisi Akhir siklus pengambilan keputusan Hulu siklus pengambilan keputusan
Pendekatan Cenderung bersifat reaktif Cenderung pro-aktif
Fokus analisis Identifikasi, prakiraan & evaluasi dampak lingkungan Evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan
Dampak kumulatif Amat terbatas Peringatan dini atas adanya dampak kumulatif
Titik berat telaahan Mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif Memelihara keseimbangan alam, pembangunan berkelanjutan
Alternatif Alternatif terbatas jumlahnya Banyak alternatif
Kedalaman Sempit, dalam dan rinci Luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi & kerangka umum
Deskripsi proses Proses dideskripsikan dgn jelas, mempunyai awal dan akhir Proses multi-pihak, tumpang tindih komponen, KRP merupakan proses iteratif & kontinyu
Fokus pengendalian dampak Menangani simptom kerusakan lingkungan Fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan, terutama ditujukan utk menelaah agenda keberlanjutan,