
Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia. Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perukitan dan wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Wilayah hutan alami, hutan sekunder, savanah dan wilayah karst akan juga berbeda perencanaan ruangnya. Perbedaan ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS.
Ambil contoh mengenai aturan sebelumnya yang melarang aktifitas disepanjang wilayah sungai. Padahal ratusan tahun masyarakat di wilayah Indonesia baik di barat maupun timur hidup di pinggiran sungai dengan berbagai alasan yang relevan dengan kondisi masyarakat itu sendiri.
Highlight tentunya tetap pada kapasitas perencanaan di daerah, ketika penerapan tata ruang di kabupaten belum lagi merata kapasitasnya, UU no 32 2009 mengenai pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS. Ini menjadi tambahan tugas baru buat daerah yang harus difollow up dengan beberapa kegiatan.
Apa payung Hukum Pelaksanaan KLH?
Yang menjadi payung hukum pelaksaan KLHS adalah UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 15 khususnya mewajibkan pelaksanaan KLHS:
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Kemudian secara detail terdapat Permen LH no 9 tahun 2011 mengenai Pedoman KLHS. Permen ini menjadi pedoman dalam penyusunan KLHS, meskipun secara detail masih harus diperjelas lagi mengenai aspek-aspek teknis dan metode dalam penyusunan KLHS.
Apa itu KLHS?
Sadler dan Verheem (1996):
”KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi”
Therievel et al (1992):
”KLHS adalah proses yang komprehensif, sistematis dan formal untuk mengevaluasi efek lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program berikut alternatifnya, termasuk penyusunan dokumen yang memuat temuan evaluasi tersebut dan menggunakan temuan tersebut untuk menghasilkan pengambilan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik”.
Mengapa perlu KLHS?
Ada banyak alasan menjadi menjadi penting, diataranya:
- Meningkatkan manfaat pembangunan.
- Rencana dan implementasi pembangunan lebih terjamin keberlanjutannya.
- Mengurangi kemungkinan kekeliruan dalam membuat prakiraan/prediksi pada awal proses perencanaan kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
- Dampak negatif lingkungan di tingkat proyek pembangunan semakin efektif diatasi atau dicegah karena pertimbangan lingkungan telah dikaji sejak tahap formulasi kebijakan, rencana, atau program pembangunan.
Dalam memberikan penjelasan mengenai KLHS ada banyak pihak yang masih sulit membedakan antara KLHS dengan AMDAL. Tabel berikut ini akan memberikan gambaran mengenai perbedaan tersebut.
Atribut | AMDAL | KLHS |
Posisi | Akhir siklus pengambilan keputusan | Hulu siklus pengambilan keputusan |
Pendekatan | Cenderung bersifat reaktif | Cenderung pro-aktif |
Fokus analisis | Identifikasi, prakiraan & evaluasi dampak lingkungan | Evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan |
Dampak kumulatif | Amat terbatas | Peringatan dini atas adanya dampak kumulatif |
Titik berat telaahan | Mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif | Memelihara keseimbangan alam, pembangunan berkelanjutan |
Alternatif | Alternatif terbatas jumlahnya | Banyak alternatif |
Kedalaman | Sempit, dalam dan rinci | Luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi & kerangka umum |
Deskripsi proses | Proses dideskripsikan dgn jelas, mempunyai awal dan akhir | Proses multi-pihak, tumpang tindih komponen, KRP merupakan proses iteratif & kontinyu |
Fokus pengendalian dampak | Menangani simptom kerusakan lingkungan | Fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan, terutama ditujukan utk menelaah agenda keberlanjutan, |
saya mau bertanya pak, menurut PP 46 tahun 2016 pasal 6 bahwa pembuatan dan pelaksanaan KLHS dilakukan melalui mekanisme:
a. pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup
b. perumusan alternatif penyempurnaan KRP
c. Penyusunan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan KRP yang diintegrasikan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan.
dari poin bahasan bapak diatas bahwa posisi KLHS berada di hulu sedangkan AMDAL di hilir adalah posisi ketika pengambilan keputusan mengenai KRP.
yang menjadi pertanyaan saya dimanakah posisi KLHS harus dilaksanakan atau disusun :
1. di posisi sebelum KRP tsb disusun
2. di posisi bersamaan KRP disusun
3. di posisi ahir KRP disusun akan tetapi blm disahkan
terimakasih atas pencerahannya.
LikeLike
KLHS dapat disusun:
1. Bersamaan dengan penyusunan KRP.
2. Diposisi akhir penyusunan atau;
LikeLike