Berikut adalah fakta bidang perkebunan di Kalimantan Timur yang dikutip dari data Dinas Perkebunan.
- Peruntukan Lahan Perkebunan dalam RTRW 2016-2036: 3.269.561 hektar
- Lahan yang telah dibebani ijin perkebunan (Ijin Lokasi): 2.969.152 hektar
- Jumlah ijin: 373 ijin (konsesi)
- IUP Perkebunan: 2.391.471 hektar
- Jumlah ijin: 323
- HGU: 1.123.907 hektar
- Jumlah ijin: 178 ijin (konsesi)
- IUP yang belum HGU: 1.267.564 hektar
- Jumlah ijin: 145
- Ijin lokasi yang belum ada progres: 243.541 hektar
- Jumlah ijin: 50
- Lahan peruntukan lahan yang belum dibebani ijin: 911.201 hektar
- Lahan yang belum dibebani ijin dikurangi luas kebun non sawit: 204,783 hekta
Berikut realisasi-nya:
- Luas komoditas perkebunan: 1.312.977 hektar
- Luas tanam sawit: 1.150.078 hektar
- Luas tanam kebun inti: 842.856 hektar
- Luas tanam kebun rakyat/plasma: 307.222 hektar
- Luas tanam non sawit: 162.899 hektar
- Prosentase luas plasma: 21.72 %
- Produksi:
- CPO 2.511.984 ton
- Tandan Buah Segar (TBS): 11.418.110
- Jumlah pabrik minyak sawit: 75 mills
- Kapasitas terpasang: 4.170 ton
- Kapasitas terpakai: 3.775 ton
(sumber: Dinas Perkebunan, 2017)
Ada fakta dan pertanyaaan menarik:
- Apa yang menyebabkan perbedaan besar antara ijin lokasi dengan HGU, atau perbedaan besar jumlah luas ijin dengan realisasi tanam?
- Untuk apa ijin diberikan, jika realisasi tanam sangat rendah (kurang dari 50%) dari luas total ijin?
- Dengan membagi produksi luas tanam dan produktifitas TBS maka didapatkan hasil produksi/ha: 9,9 ton/ha. Ini adalah angka luas biasa karena Kementan menyampaikan produktifitas di Indonesia rata-rata 3 ton/ha. Ataukah ada luasan sawit diluar data tersebut seperti luasan kebun sawit mandiri (small holder) yang belum dihitung oleh Dinas Perkebunan?
