Perlunya Keseriusan Dalam Penerapan Kebijakan Lingkungan Hidup


Baru-baru saja secara beruntun terjadi bencana lingkungan berupa banjir dan tanah longsor di banyak tempat di Indonesia. Mulai dari banjir besar di Kalimantan Selatan dengan meluapnya sungai Martapura, banjir di Mahulu, Berau dan tentunya tanah longsor di banyak lokasi di Jawa. Saya percaya kesemua bencana itu dapat dikatakan sebagai bencana yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ketika kita bicara kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, saya selalu merasa bahwa payung kebijakan pengelolaan lingkungan hidup itu sudah sangat banyak. Mulai dari kebijakan makro skala nasional dan daerah misalnya kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sampai pada keharusan penerapan di skala operasional atau AMDAL. Belum lagi kebijakan sektoral yang pada semua lini dipayungi dengan kebijakan lingkungan hidup.

Tapi mengapa permasalahan lingkungan hidup terus berjalan dan tentu saja kerugian yang dialami tidaklah sedikit dimana ribuan rumah dan penduduk di banjir Kalsel terdampak. Salah satu yang terjadi adalah lemahnya pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup. Ambil contoh KLHS sebagai screening awal kebijakan mulai dari RTRW dan RPJM mulai dari nasional, provinsi sampai kabupaten. Saya yang pernah mendampingi pelaksanaan KLHS mulai dari Papua sampai Kalimantan melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaannya. Kelemahannya mulai dari banyaknya daerah yang melakukan KLHS hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban, sehingga mutu dan hasil kajian akan sangat rendah. Untuk yang bekerja dengan AMDAL pasti menyadari bahwa kebanyakan AMDAL hanya berhenti pada penyusunan dokumen. Misalnya saja mengenai AMDAL pertambangan batubara yang mengatur kualitas air dan pengelolaan bekas wilayah tambang, sesudah operasional, tidak banyak pengecekan untuk memastikan ini sesuai dengan AMDAL-nya.

Kebijakan lingkungan lainnya yang belum diterapkan adalah kebijakan perlindungan hutan, meskipun ada kebijakan untuk penurunan emisi mulai dari nasional sampai daerah, sangat jarang ditemukan roadmap yang sangat detail mengenai bagaimana ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertanyaan lain misalnya jika penyebab emisi gas rumah kaca adalah perubahan land use hutan menjadi non hutan, maka berapa banyak daerah yang mampu menetapkan batas-batas konversi kawasan hutan. Apakah nantinya akan memberikan ijin di di kawasan berhutan di APL? Padahal luasan sawit di Sumater dan Kalimantan sudah belasan juta hektar.

Hari lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari perlindungan satwa, akan tetapi kebijakan mengenai perlindungan satwa sepertinya masih belum optimal. Indonesia masih menjadi sumber perdagangan satwa liar di dunia dan ini akan menjadi penyebab utama kehilangan dan kepunahan spesies di Indonesia.

Peta di atas menunjukkan bahwa luas kota Jambi hanya 1/10 dari luas kebun sawit di sekitar-nya.
Tambang terbuka batubara, lebih luas dari Kota Tengarong dan akumulasi tambang -nya akan lebih luas dari wilayah terbangun kota Samarinda.

Secara kasat mata kebijakan lingkungan hidup memang tercermin dari bagaimana kita mengelola kawasannya. Tentu saja tidak bisa dengan dalih pembangunan semua kawasan yang punya nilai lingkungan besar seperti hutan, gambut, mangrove atau laut diperbolehkan untuk dibuka. Kita kadang harus belajar dari negara lain, misalnya Finlandia yang makmur saja masih memiliki 72% hutan di daratannya.

Keseriusan dalam penanganan lingkungan tentunya bukan agenda jangka pendek, kita bisa mulai dengan serius melakukan penerapan kebijakan lingkungan hidup jika ingin menjadi negara makmur suatu saat nanti.

Perambahan dan Perlunya Perbaikan Pada Delineasi Izin HGU Perkebunan Sawit


Salah satu hal yang sangat disayangkan dari perizinan perkebunan sawit di Indonesia adalah pemetaan kawasan HGU yang dilakukan dengan mengeluarkan wilayah sepadan sungai dari konsesi konsesi besar. Untuk perusahaan ini memang sangat menguntungkan, karena kawasan sepadan sungai berdasarkan regulasi tata ruang merupakan kawasan yang harus dilindungi dan tidak boleh ditanami.

Salah satu Peta HGU Konsesi di Kalimantan

Pada peta di atas kawasan sungai dikeluarkan dari HGU, dengan dikeluarkannya kawasan ini dari ijin perusahaan, maka perusahaan tentu saja dapat lepas tangan jika ini kemudian dibuka pihak lain.

Pada peta zoom akan terlihat bahwa kawasan yang tidak masuk HGU akan menjadi kawasan yang rentang untuk dibuka baik oleh perusahaan maupun oleh masyarakat yang merasa bahwa kawasan ini sebagai kawasan kelola baru dengan peluang menanam sawit dan hasilnya dapat ditampung oleh perusahaan.

Buffer Sungai menjadi kawasan di luar konsesi perkebunan

Buffer sungai dan mengeluarkan wilayah dari perijinan seperti melepas kewajiban konsesi untuk menjaga wilayah sepadan sungai. Karena itu regulasi ISPO yang mewajibkan perusahaan untuk menjaga kawasan sepadan sungai menjadi tidak berarti.

Perambahan di wilayah sepadan sungai

Gambar diatas merupakan satu dari banyaknya kejadian dimana kawasan sepadan sungai bukan merupakan wilayah kelola konsesi. Jadi ketika ada yang menggunduli kawasan sepadan sungai, maka perusahaan bisa lepas dari tanggung jawabnya.

Ini mungkin bisa menjadi bahan pelajaran untuk lembaga pemberi izin HGU, bahwa sebaiknya memberikan izin termasuk pada kawasan buffer sungai dan termasuk kewajiban perusahaannya untuk menjaga kualitas lingkungan sepanjang sepadan sungai.

Perencanaan Perkebunan Berkelanjutan Berbasis Yuridiksi: Apa Mungkin Berkelanjutan?


Wacana mengenai perkebunan berkelanjutan dan pendekatan berbasis yuridiksi bukan hal baru buat saya. Sejak 2014 konsep yuridiksi sudah saya pelajari dan mencoba memahami apakah konsep berkelanjutan (apapun temanya) berbasis yuridiksi dapat berjalan? Konsep berbasis yuridiksi menurut saya merupakan konsep yang menekankan pada pada pendekatan berbasis batasan landscape administrasi yang didukung oleh aktor utama pemerintah melalui kebijakan dan perencanaan serta tentunya dukungan dari semua pihak yang masuk dalam kawasan yuridiksi tersebut.

Konsep pembangunan berkelanjutan menurut saya sangat jelas, ambil saja guidance global yang dikeluarkan United Nations dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Konsep pembangunan berkelanjutan telah sangat jelas menaruk kepentingan konservasi dan perlindungan sumber daya alam. Semuanya ditujukan untuk memastikan bahwa umat manusia tidak semena-mena melakukan pembangunan dan menyesal kemudian hari karena kerusakan alam.

Yuridiksi Perkebunan Berkelanjutan – Kajian Spatial

Yuridiksi perkebunan berkelanjutan dalam banyak diskusi menjadi hal menarik. Ketika program oil palm berkelanjutan yang digulirkan sebuah lembaga PBB didiskusikan di kementrian terkait yang berlokasi di Ragunan, saya ikut diskusi dan terkaget-kaget menangkap bahwa sebagian dari kementrian tersebut sepertinya menterjemahkan perkebunan berkelanjutan adalah kebun sawit-nya berkelanjutan. Pandangan mengenai berkelanjutan sangat jauh dari semangat yang ditawarkan SDGs.

Lalu kembali ke masa kini kita diskusi mengenai perkebunan berlanjutan di Kalimantan dan saya tidak terkaget-kaget lagi ketika pemahaman berkelanjutan ini masih ada dibanyak kepala orang-orang sebagai keberlanjutan kebun itu sendiri, aspek lainnya disisihkan saja.

Kalau saya menggunakan logika spatial dan berhitung secara matematika SD kelas 1 maka konsep yuridiksi pekebunan saat ini boleh dibilang tidaklah berkelanjutan (yang sebenarnya mengedepankan aspek konservasi untuk kemaslahatan umat manusia di masa depan). Tanpa harus menyebutkan banyak riset spatial yang mengkalkulasikan luasan hutan yang dikonversi menjadi kebun (sawit), saya coba mengkalkulasikan luasan kebun sawit dibandingkan dengan luasan kawasan tata ruang area penggunaan lain (APL) yang memang ditujukan untuk pembangunan kebun (sawit). Misalkan Kalimanyan Barat memiliki luas APL sekitar 6 juta hektar dengan luasan izin sawit 4,8 juta hektar dan luas terbangun sekitar 2 juta hektar. Jika dihitung luas tanaman sawit saja maka kawasan menguasai 30% kawasan APL dan ijin nya menguasai 80% dimana kebun, pertanian, pemukiman dan infrastruktur dapat dibangun.

Bagaimana dari sisi pendapatan daerah? Ini merupakan investasi rugi menurut hitungan awam seperti saya maka sawit dalam secara rata-rata memberikan kontribusi ke PDRB. Kontribusi perebunan, kehutanan dan pertanian (sawit masuk didalamnya di Kalbar hanya 20% ke APBD, sangat kecil karena dibandingkan lahan yang dipakai 30% dan izin nya 80%, Bayangkan jika kita menyewakan 80% lahan kita dan hanya dapat pendapatan dibawah itu.

Pesimistis di Balik Perkebunan (Sawit) Berkelanjutan berbasis Yuridiksi

Sikap pesimitis saya jauh lebih besar jika berbicara sawit berkelanjutan berbasis Yuridiksi. Pertama adalah terkait kebijakan tata ruang yang memang tidak menyisakan kawasan-kawasan berhutan di APL. Kalaupun ada komitmen ini, luasanya sangat kecil dibandingkan yang sudah dibuka untuk perkebunan. Alokasi lahan perkebunan yang 80% lebih dikuasai sawit akan menyisakan kawasan berhutan yang sangat kecil atau bahkan tidak ada sama sekali. Kedua adalah kebijakan perlindungan kawasan bernilai konservasi di konsesi kebun sangat lemah, aturan pemerintah masih sangat lemah dan hanya melindungi kawasan sepada sungai (yang kemudian digunakan smallholder) dan kawasan berlereng tinggi yang memang tidak ekonomis buat ditanam. Ketiga adalah pendekatan berbasis yuridiksi akan sangat tergantung pada leadership, jika kepemimpinan daerah yuridiksi tidak perduli lingkungan maka pendekatan akan tidak berjalan.

Lalu dimana pertanian skala besar dengan tujuan ketahanan pangan dapat dibangun jika APL sudah dikuasai kebun? Uppss… katanya sudah boleh di hutan lindung.

Sawit yang semakin merambah kawasan hutan

Melihat Peluang Biodiversity Offset


LAMPIRAN XII
Peta Konsesi Tambang di RTRW Kalimantan Timur 2016-2036

Dalam pendekatan Development by Design yang digunakan The Nature Conservancy, hirarki mitigasi mengacu pada standar yang diperkenalkan oleh BBOP (Business and Biodivesity Offset Programme) yang me-ranking mitigasi atas avoid, minimize, restore dan offset) dimana offset adalah pilihan terakhir dalam menyusun skenario mitigasi.

Perkembangan pembangunan pada sektor pembangunan berbasis sumberdaya alam seperti minyak dan gas bumi, batubara, kehutanan (kayu) dan perkebunan sawit merupakan tulang punggung pembangunan di Indonesia dalam kurun waktu yang lama. Pada saat kegiatan dilakukan mungkin belum pernah terpikirkan sebuah skenario mitigasi yang baik. Beberapa sektor seperti kehutanan dan pertambangan yang saya tahu telah menyusun dalam bentuk restorasi dan rehabilitasi kawasan. Tetapi apakah itu disusun dalam sebuah skenario mitigasi, perlu dikaji lebih jauh.

Skenario mitigasi idealnya dilakukan pada tahapan perencanaan kegiatan pembangunan atau kegiatan sektoral tertentu baik pertambangan, kehutanan dan perkebunan. Ini dilakukan dengan tujuan agar pembangunan tersebut tidak memberikan dampak yang besar serta agar dampak tersebut dapat dimitigasi dengan sebaik-baiknya. Sayangnya sektor seperti pertambangan sudah berjalan puluhan tahun bahkan beberapa sudah selesai. Salah satu peren

Kejadi terbaru di April 2018 dengan matinya pesut di Teluk Balikpapan mengingatkan kita bahwa mitigasi tidak direncanakan dengan baik. Sebuah pertanyaan singkat akan menarik untuk dikaji seperti “Apa yang sudah diberikan/dilakukan oleh perusahaan perminyakan di Teluk Balikpapan dalam kegiatan konservasi pesut?” Bayangkan jika semua perusahaan minyak di Kaltim melakukan offset atas dampak kegiatannya dengan memberikan dukungan kegiatan atau pendanaan pada penyelamatan pesut, bekantan atau spesies lain yang ada di wilayah kerja mereka. Saya percaya akan bisa dilakukan sebuah kegiatan konservasi yang sangat besar dan mampu menjaga kekayaaan biodiversity di Kalimantan Timur.

Kehilangan habitat orangutan di Kalimantan berdasarkan beberapa riset diakibatkan expansi perkebunan (sawit). Riset menyebutkan 78% kawasan habitat orangutan berada di luar kawasan lindung dimana sebagian adalah kawasan untuk kegiatan kehutanan (HPH dan HTI) dan perkebunan (sawit). Jika saja hirarki mitigasi diberlakukan, maka dapat dikembangkan skenario avoid (pada kawasan yang memang memiliki NKT tinggi), minimize/restore pada kawasan terdampak dengan potensi pembangunan tinggi dan secara NKT tidak terlalu tinggi, atau offset pada kawasan yang sudah terlanjur dibuka tanpa kajian bidoviversity yang baik.

Pembangunan pada sektor kehutanan mengharuskan adanya setoran dana reboisasi, sektor sawit (anggota RSPO) menyebutkan adanya kompensasi dan remediasi. Bisa dibayangkan jika pada wilayah yang sudah terlanjut dibuka dilakukan offset yang kemudian digunakan untuk kegiatan penyelamatan keanekaragaman hayati dan biodiversity.

Saya yakin bahwa kekayaan biodiversity  yang ada baik yang diperairan seperti pesut, bekantan di mangrove, orangutan dan badak di hutan dataran rendah atau spesies lain, semua dapat dikonservasi dengan lebih baik jika pilihan offset dilakukan pada kegiatan yang sudah memberikan dampak ke lingkungan hidup selama puluhan tahun. Bukan untuk orangutan dan atau pesut tetapi perlindungan keanekaragaman hayati akan menjadi kunci bagi keberlanjutan ekosistem dan lingkungan hidup manusia yang tinggal didalamnya.

Data Spatial Konsesi Sawit; Mana yang benar?


Setahun ini saya mencoba melakukan kompilasi data-data konsesi kebun sawit di Kalimantan Timur dan hasilnya adalah belum ada data yang benar.

Saya coba koleksi data-data seperti Ijin Lokasi, IUP dan HGU dan tidak ada satupun data yang tepat antara satu sumber dengan sumber lain.

Saya akan tampilkan beberapa data yang saya miliki dan akan  terlihat bagaimana perbedaan tersebut.

Konsesi Sawit Kaltim
Data HGU dan Data Ijin Lokasi yang sangat berbeda

Konsesi Sawit Kaltim 2
Dengan menggunakan referensi data dari Green Peace 2013

Dapat dikatakan bahwa salah satu data yang sulit sekali untuk diketahui adalah data konsesi sawit. Jangankan berbicara mengenai konsesi kecil dan data smallholder bahkan konsesi besar saja merupakan data spatial yang sangat sulit untuk didapatkan.

Berikut data spatial tersebut, jika ada yang memiliki data lebih baik, saya bersedia menampungnya. https://www.dropbox.com/s/mlhwudsiaaqogh2/Kebun_Kaltim_2016.zip?dl=0 

 

Melihat Kebun Sawit dari Citra Google Earth


Pada tingkat nasional, sedang dibicarakan mengenai ban EU atas oil palm untuk biofuel, lihat : http://www.climatechangenews.com/2017/03/30/eu-palm-oil-restrictions-risk-sparking-trade-spat/

Saya justru akan mengangkat isu mengenai praktek perkebunan yang menyalahi UU Tata ruang mengenai wilayah perlindungan lokal. Yang paling mudah adalah dengan menggunakan aspek perlindungan sepadan sungai dan sepadan danau.

Berdasarkan regulasi Permentan no 11 tahun 2015 , maka kawasan yang tidak bisa ditanami adalah:

  1. Sepadan sungai di daerah rawa 200 m
  2. Sepadan sungai di bukan rawa 100 m
  3. Anak sungai 50 m
  4. Sepadan/buffer danau 500 m
  5. Dua kali kedalaman jurang
  6. 130 kali selisih pasang surut tertinggi

Coba saja luangkan waktu 30 menit dengan menggunakan google earth yang gratis, ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan penanaman pada  kawasan yang tidak diperbolehkan.

pelanggaran palm oil_Berau 8
Pelanggaran penanaman di Kaltim

pelanggaran palm oil_Kalbar01

Sawit yang berjarak dibawah 200 m dari Danau di Kalbar

pelanggaran palm oil_Kaltim 1
Sawit dengan jarak dibawah 100 m

pelanggaran palm oil_Kutim

RIAU_pelanggaran sawit01
Pelanggaran penanaman di Riau

Sumatera_pelanggaran sawit02.jpg
Pelanggaran penanaman di Sumatera

Sumatera_pelanggaran sawit03
Pelanggaran di wilayah Sumatera (kemungkinan wilayah ini dilaporkan sebagai HCV tetapi ditanami sawit

Palm Oil in Indonesia: when expansion will stops?


Palm oil industry in Indonesia increased with significant number both related to areas that released for concessions and other follow up fact related to production and income generated from this sector. Since 2006 Indonesia became number one CPO exporter, more than Malaysia.Indonesia and Malaysia covered 83% oil palm production worldwide.

 

Increased oil palm in Indonesia driven by expansion from big private concessions and also policy in plantation in Indonesia mostly to increase areas not production. Areas increment mostly used as indicator for development of oil palm in Indonesia, some provinces targeted million of hectares oil palm concessions as program in plantation sector.

Based on data from Ministry of agrarian  that oil palm concessions areas  in Indonesia in 2015 about 11.4 million hectares, with half of them owned by profit companies.

Distribution of  oil palm concession in Indonesia shown below:

oil-palm-maps-landcover

kebun indonesia

Oil palm sector is most dominated plantation sector in Indonesia, based on data from Ministry of Agriculture 2015 that oil palm covered 11.3 million hectares compared to others that only 3.6 million hectares  from rubber.

tabel-3-prod-lsareal-prodvitas-bun.jpgEast Kalimantan also increased related to oil palm concession, based on data 2014 from Dinas Perkebunan/East Kalimantan Agriculture Office that in 2014 about 1.02 million hectares.

kebun kaltim
Enter a caption

East Kalimantan targeted 1.6 million hectare oil palm plantation established in 2016 and about 1.8 million hectare for 2020. Compared to program from same office to maintain 650 hectares farming.

In East Kalimantan based on spatial planning there are total 3.3 million hectares allocated for plantation with majority allocated for oil palm. Meanwhile total permits in East Kalimantan about 2,8 million hectares in 2014 and based on newdata no more land available for oil palm.

Suitability Analysis; lack of implementation of spatial information

Several initiatives for sustainable palm oil start with recommendation for better sitting for oil palm.

WRI Potico project published suitability analysis for oil palm based on environment, economic, legal and social aspect. This project came with recommendation for suitable areas for oil palm in Indonesia.

WRI suitability maps_GFW
GFW Commodities; suitability analysis for oil palm

GFW commodities above provided analysis spatially with layers; conservation areas buffer, peat depth, water resource buffer, slope, elevation, rainfall, soil drainage, soil depth, soil acidity (pH).

For transmigration program in Indonesia in 1980’s a series of map produced within Reppprot Project with suitability analysis for several agriculture type including oil palm. Suitability from this only based on physical aspects and not other and need to combined with spatial planning regulation.

Oil Palm, Deforestation and GHG emissions

Several research such as Margono et all (2014) mentioned about deforestation in Indonesia that annually increased both for primary intact and degraded forest both in Forest Designation Areas or non Forest Designation Areas. Based on designated status that production forest on the top of list related to conversion.  Based on 2000-2012 Hansen data that total primary forest loss totalled 0.84 million hectares, and annually primary forest loss about 47,600 ha.Primary forest loss in production forest that about 27,000 ha.

Areas designated for oil palm concession in Indonesia still overlapped with current forest cover as shown below:

oil-palm-maps-landcover-2
Overlay oil palm concessions and forested areas in Indonesia

Other research showing that primary forest and peat land land clearing probably not by small holders but by agro-industrial land developer. Larger development in  peat land are often accompanied by draining wetland and impacted on carbon emission beyond footprint of actual development.

kalbar
One of example of oil palm concession in Wes Kalimantan, clearly that converted primary forest into palm oil.

Analysis that conducted in Berau, East Kalimantan showing that oil palm and deforestation very much related. Oil palm contribute 28% green house gas emissions (Griscom, et al 2015).

berau
Oil palm plantation in Berau, East Kalimantan, exactly located along Segah river with land cover primary to secondary forest.

 

Further Suitability Analysis: Legal Aspects and Voluntary Scheme

Two steps proposed for sustainable oil palm concession sitting, first by following legal aspects and second with following voluntary requirement.

Legal aspect analyze based on spatial planning regulation that allow oil palm expansion in APL (non forest use). Based on ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) regulation that oil palm could located in APL and production forest for conversion zone  (HPK). Detail spatial planning mentioned about preserve riparian, water source, tidal buffer areas.

Voluntary scheme ( ie. RSPO) required high conservation value (HCV) conducted before open oil palm plantation. Detail about HCV could accessed through HCV Resource Network. HCV covered environment, social and cultural aspects through six principle conducted through FPIC.

 

Pengaruh Perkebunan Sawit terhadap Fungsi Ekosistem


Sebuah studi yang dilakukan oleh Dislich, et all (2016) dengan judul “Review of the ecosystem functions in oil palm plantations, using forests as a reference system” menampilkan mengenai dampak oil palm terhadap fungsi ekosistem.

Secara detail hasil studi dapat dilihat di: http://onlinelibrary.wiley.com/doi/10.1111/brv.12295/full

brv12295-fig-0002_10-1111%2fbrv-12295

Terdapat 14 fungsi ekosistem menggunakan kategori de Groot (2010), dimana terdapat 11 fungsi ekosistem yang mendapatkan dampak negatif. Secara general bisa dilihat dalam gambar di atas.

Salah satu aspek paling berpengaruh adalah bagaimana sektor inimengubah fungsi hutan primer dan sekunder yang menyebabkan kehilangan banyak sekali fungsi ekosistem didalamnya. Salah satu higlight penting lainnya adalah sebagai monokultur maka pengaruh yang besar atas suatu siklus biologi.

 

 

Dampak Sawit Terhadap Biodiversity


peta status tata ruang
Sawit di Kalimantan Timur

Ada banyak studi yang dilakukan untuk menghitung dampak-dampak pembangunan perkebunan dan industri sawit. Tetapi dari banyak studi yang dilakukan dampak tersebut dapat disimpulkan secara general adalah akibat dari alih fungsi lahan yang tidak dilakukan dengan melakukan analisis yang cukup.

Ada beberapa pertanyaan kunci yang menarik untuk dibahas seperti:

  1. Seberapa luas areal yang akan dikonversi menjadi oil palm di satu wilayah?
  2. Apa keuntungan dan dampak dilakukan sebelum kegiatan expansi dilakukan?

Oil palm merupakan kegiatan perkebunan yang paling cepat expansinya di dunia (Fitzherbert, 2008), dimana Indonesia dan Malaysia merupakan 2 negara dengan expansi terbesar. Kegiatan ini memberikan dampak seperti:

  • Kehilangan habitat
  • Fragmentasi habitat
  • Dampak  monokultur terhadap erubahan mikro klimat dan siklus biologi
  • Dampak polusi

Dampak terhadap biodiversity akibat perubahan alih fungsi lahan, terutama lahan hutan menjadi kawasan perkebunan. Ada beberapa  pertanyaan menarik terkait dengan dampak ini:

  1. Bagaimana dampak secara detail bisa kaji dengan studi biodiversitas yang lebih detail?
  2. Bagaimana nilai kekayaan biodiversity diukur sebelum lahan dikonversi?
  3. Apakah kajian HCV cukup efektif dalam mengurangi dampak?

Apa yang menjadi kerugian bagi negara seperti Indonesia?

Salah satu hal paling penting bagi Indonesia adalah kenyataan bahwa ada banyak studi yang belum dilakukan dalam penilaian biodiversity kawasan hutan.Kekayaan biodversity di kawasan hutan sebenarnya tidak tergantikan (Gibson,2011).

Kerugian terbesar bagi hutan tropis antara lain bahwa ada banyak kekayaan biodiversity yang hilang sebelum sempat dikaji lebih detail. Kekayaan biodversity dikaitkan dengan peran species tertentu sebagai bahan baku obat, peran bidoversity sebagai sumber makanan alternatif, dan nilai lainnya.