
Masih banyak yang belum tahu kalau KLHS yang diamanatkan dalam UU no 32 tahun 2009 untuk wajib dilakukan tetapi belum dilakukan oleh banyak pemerintahan daerah.
Peraturan pendukung untuk KLHS saat ini sudah ada beberapa yaitu peraturan:
- UU no 32 tahun 2009 (UU32-2009)
- PERMEN Dalam Negeri no 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (peraturan_menteri_dalam_negeri_no._67_tahun_2012_tentang_pedoman_pelaksanaan_klhs_dalam_penyusunan_atau_evaluasi_rencana_pembangunan_daerah)
- PERMEN LH No 09 tahun 2011 tentang Pedoman Umum KLHS dan Lampirannya (Permen 09 th 2011_Pedoman KLHS + Lampiran Permen 09 th 2011)
Saya masukkan link untuk bisa mengakses peraturan tersebut.
Jika ingin yang versi bahasa Inggris, saya menemukan Panduan dari OECD yang cukup lengkap. SEA OECD_January 2005