Kajian Banjir Mei 2021 di Kabupaten Berau


Latar Belakang

Kejadian banjir pada tanggal 15 Mei di Kawasan DAS Kelay merupakan kejadian banjir paling parah sejak 20 tahun terakhir. Dampak banjir tersebar di bagian hilir dan hulu sungai Kelay dan hulu Segah. Terdapat enam desa dengan kondisi terparah yaitu, Desa Tumbit Dayak, Tumbit Melayu, Inaran, Pegat Bukur, Desa Bena Baru dan Desa Long Lanuk. Sementara untuk delapan desa lainnya berada di hulu sungai. Empat desa berada di hulu Sungai Kelay meliputi Desa Long Beliu, Lesan Dayak, Muara Lesan, dan Merasa. Sedangkan empat desa lainnya di hulu Sungai Segah yakni, Desa Punan Segah, Long Lai, Long Ayap dan Long Ayan. Sebanyak 14 desa itu berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Segah 4 desa, Kecamatan Kelay 4 desa, Kecamatan Teluk Bayur 1 desa, dan Kecamatan Sambaliung 5 desa.


Kawasan paling parah ada di 4 kampung yaitu Kampung Tumbit Melayu, Tumbit Dayak, Bena Baru dan Inaran. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, sebanyak 2.507 KK yang terdampak dari banjir yang terjadi bersamaan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ketinggian banjir bisa mencapai 2 meter, seperti di Kampung Tumbit Melayu dan sekitar 1 meter di Kampung Benu Baru. Belum ada kajian lebih lanjut mengenai kerugian banjir, tetapi data awal menunjukkan ratusan hektar lahan pertanian dan perumahan tergenang air.

Figure 1: Lokasi Kampung Bena Baru dan Tumbit Muara

Pada potongan citra Google terlihat lokasi kampung sangat dekat dengan tambang batubara, resiko banjir juga akan lebih besar pada kawasan yang dekat dengan tambang.


Berbagai alasan terjadinya banjir di Berau mulai dari curah hujan tinggi sejak 12 Mei dan juga adanya tanggul tambang batubara yang runtuh. Kawasan yang terkena banjir merupakan desa-desa dengan dominasi dengan tutupan lahan terbuka yang sebagian besar merupakan wilayah operasional tambang batubara. Banjir merendam ratusan rumah di Kampung Bena Baru, Sambaliung, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Banjir diperparah diduga akibat jebolnya tanggul tambang batubara PT RUB, hingga ketinggian banjir lebih dari 1 meter.

Untuk mengetahui apakah kejadian ini hanya karena kondisi alam yaitu curah hujan dibagian hulu yang tinggi atau factor lainnya, dapat dilihat dengan menjabarkan kondisi wilayah yang terdampak banjir.

Kondisi Kawasan

Iklim dan Cuaca Kabupaten Berau
Beberapa informasi dasar kondisi klimatologi kabupaten Berau dapat dilihat pada peta dari berbagai sumber data.

Figure 2: Peta Curah Hujan- sumber Dokumen RTRW Berau

Berdasarkan data diatas wilayah Kelay merupakan Kawasan dengan rejim curah hujan yang rendah pada nilai curah hujan tahunan dibawah 2500 mm/tahun. Sementara Kawasan DAS Segah memiliki curah hujan lebih tinggi dengan curah hujan tahunan dapat mencapai 3000 mm/tahun.


Data iklim dan curah hujan sangat terbatas untuk wilayah Berau, berikut adalah data iklim yang dapat ditampilkan untuk kabupaten Berau dengan menggunakan data global World Climate Regime.

Figure 3: Peta kondisi klimatologi Kabupaten Berau.

Berdasarkan peta diatas maka sepanjang wilayah Kelay besar masuk pada kawasan yang sedang dalam kaitan dengan kemungkinan mengalami kekeringan. Sedangkan Kawasan sub DAS Segah memiliki iklim yang lebih basah.

Citra satelit
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dapat dilihat dengan menggunakan citra satelit, berikut adalah citra satelit Kawasan Kelay dan Sebagian Segah yang ditampilkan dengan 2 citra false color dan true color. Pada citra false color Kawasan yang masih memiliki vegetasi adalah Kawasan yang berwarna merah dan Kawasan yang terbuka ditampilkan dalam warna biru muda.

Figure 4: Citra false color Sentinel 2, tahun 2020
Figure 5: Citra satelit true color, Sentinel 2 tahun 2020

Kedua citra di atas merupakan citra mozaik tahun 2020 yang diambil dengan seleksi pada citra dengan tutupan awan paling sedikit dan memiliki kenampakan yang jelas.
Berdasarkan kenampakan citra satelit pada Kawasan terdampak banjir di Sub DAS Kelay di dominasi oleh Kawasan terbuka yaitu Kawasan tambang batubara. Kawasan terbuka pada peta di atas tampak berwarna putih baik berupa tambang batubara pada blok yang luas atau jalan tambang yang juga berwarna putih.
Kawasan yang masih memiliki vegetasi Sebagian besar merupakan Kawasan belukar dan Sebagian Kawasan yang jauh dari wilayah tambang masih menyisakan hutan sekunder.
Tutupan Lahan

Figure 6: Tutupan Lahan 2020

Berdasarkan peta tutupan lahan tahun 2020 yang dikaji dengan menggunakan data citra satelit Sentinel 2 dan menggunakan kelas tutupan lahan KLHK, maka wilayah Kelay dan Segah didominasi oleh tutupan lahan pertambangan+tanah terbuka, pertanian lahan kering campuran, semak belukar dan perkebunan. Sementara itu tutupan hutan sekunder dan primer berada pada wilayah hulu-hulu sungainya.


Wilayah DAS Kelay dan Segah


Wilayah sungai Kelay merupakan bagian dari DAS sungai Berau yang berhilir di teluk Berau, dimana pada wilayah Tanjung Redeb bertemu dengan hulu sungai Segah.

Figure 7: Pembagian DAS Kabupaten Berau – sumber RTRW 2014 Berau


Hidrologi Kawasan

Berau memiliki jaringan sungai yang kompleks mulai dari sungai Berau dimana sungai ini merupakan pertemuan sungai Segah dan Kelay serta sungai sungai lain yang masuk baik ke sungai Segah maupun Kelay.

Figure 8: Jaringan Sungai di wilayah Kelay


Hidrologi Kawasan yang terdampak sebagian besar masuk dalam sub DAS Kelay dan Segah dimana desa-desa Bena Baru, Tumbit Dayak dan Tumbit Melayu masuk kedalam wilayah ini.
Berdasarkan kajian dengan menggunakan modelling spatial Soil Water Assessment Tool (SWAT) yang dilakukan se Kalimantan Timur maka Kawasan Berau merupakan wilayah dengan curah hujan sedang dibandingkan dengan seluruh provinsi. Wilayah terdampak banjir di sungai Kelay dan sungai Segah berdasarkan kajian juga masuk dalam kawasan dengan curah hujan sedang.

Figure 9: Modelling curah hujan


Kajian SWAT selanjutnya dilakukan untuk menentukan wilayah yang memerlukan restorasi di Kalimantan Timur seperti dalam peta berikut:

Figure 10: Kawasan Restore Kalimantan


Berdasarkan kajian dengan modelling SWAT maka wilayah sepanjang sungai Kelay dan Segah merupakan kawasan yang telah terdegradasi. Pada wilayah sepanjang sungai Segah degradasi disebabkan oleh luasnya wilayah tanah terbuka yang didominasi oleh bukaan tambang batubara. Pada wilayah Segah hilir juga didominasi tambang dan dibagian tengah terdapat Kawasan perkebunan sawit yang sangat luas.

Rekomendasi

Berdasarkan kondisi wilayah terdampak banjir yang telah dijabarkan maka beberapa rekomendasi yang dapat ditampilkan adalah:

  1. Melakukan pemetaan lebih lanjut wilayah banjir di Kabupaten Berau, lokasi terkena dampak yang lebih pas akan memungkinkan proses penyaluran bantuan. Saat ini wilayah yang terdampak sulit untuk dipetakan karena keterbatasan informasi spatial.
  2. Melakukan kajian detail mengenai penyebab banjir, secara iklim wilayah terdampak merupakan wilayah dengan curah hujan sedang. Jika pada wilayah ini terjadi banjir maka kemungkinan besar adalah adanya perubahan tutupan lahan sehingga aliran permukaan akibat hujan lebih tinggi dari wilayah dengan tutupan hutan.
  3. Pemetaan wilayah yang dilakukan diatas menunjukkan adanya pembukaan lahan besar-besaran untuk dialokasikan sebagai wilayah operasional tambang batubara terbuka. Banjir di Kampung Benu Baru diperparah dengan tanggul batubara yang roboh.Perlu kajian lebih lanjut untuk melihat bagaimana dampak tambang batubara, jarak pemukiman yang aman

Jasa Lingkungan, Penataan Ruang dan Pengentasan Bencana Banjir Kalimantan


Banjir di Kalimantan sudah menjadi agenda tahunan ketika musim hujan tiba. Wilayah-wilayah ibukota mulai dari Samarinda, Banjarmasin, Pontianak merupakan beberapa kota yang secara regular terkena banjir saat musim hujan. Kerugian dari akibat banjir di Kalsel pada Februari 2021 diperkirakan mencapai 1,2 triliun rupiah. Demikian juga dengan banjir Samarinda kerugian yang dikalkulasi mencapai milyaran dalam satu tahun kejadian, banjir pekan saja ditahun 2019 diperkirakan kerugian mencapai 40 milyar berdasarkan kalkulasi peneliti dari Universitas Mulawarman. Kalkulasi lain menyebutkan kerugian 20 tahun banjir di Samarinda mencapai triliunan rupiah.


Secara umum Kalimantan memang merupakan wilayah yang rentan dengan resiko banjir, ini tidak terlepas dari kondisi wilayah yang datar dengan sebaran ibukota dan kota lainnya di sepanjang sungai. Faktor sejarah pembentukan pemukiman di Kalimantan yang berbasis sungai memang harus selalu diperhatikan. Berdasarkan kajian tutupan lahan 2019 Kalimantan memiliki 12,7 juta hektar hutan lahan kering sekunder dan 9,4 juta hektar hutan lahan kering primer sedangkan hutan mangrove sekitar 484 ribu hektar dan hutan rawa 311 ribu hektar tetapi luasan semak belukar mencapat 4,6 juta hektar dan luas perkebunan (baca: kebun sawit) sekitar 6,2 juta hektar.

Fakta lainnya misalnya Ibu Kota Provinsi Kaltim Samarinda yang terbelah oleh Sungai Mahakam, secara topogafi merupakan kombinasi wilayah datar sepanjang sungai dan beberapa wilayah berbukit kecil. Dalam wilayah DAS, Samarinda masuk dalam DAS Mahakam Hilir dimana Sungai Mahakam ini terdiri atas bagian hulu sampai Kabupaten Mahakam Hulu, bagian tengah yang merupakan Kawasan rawa dan Sebagian gambut serta bagian hilir yang didominasi oleh dataran rendah.Berdasarkan tutupan lahan Kota Samarinda didominasi oleh pemukiman, lahan pertanian, pertambangan, dan semak. Sedangkan kalkulasi tutupan lahan 2019 dengan di DAS Hulu Mahakam atau wilayah sekeliling Samarinda didominasi oleh semak belukar 43 persen, hutan tanaman 8 persen, tambak, pertambangan dan perkebunan masing-masing 7 persenKondisi hidrologis Samarinda tentunya akan tergantung pada Kawasan dihulunya dimana tutupan hutan sudah semakin berkurang dan hanya menyisakan 68 persen hutan di bagian hulu,sisanya merupakan kawasan pertanian lahan kering, perkebunan dan belukar. Pada bagian tengah sungai Mahakam masuk DAS Belayan dan DAS Bongan didomoinasi oleh kawasan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri serta Sebagian masuk kawasan konservasi.


Dalam banyak diskusi mengenai konservasi, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apa keuntungan ekonomi yang didapat jika konservasi didahulukan dari pembangunan ekonomi? Pada konteks pembangunan berkelanjutan jangka panjang pertanyaan ini mungkin sulit dijawab karena kalkulasi nilai-nilai lingkungan hidup memang berlaku dijangka panjang. Nilai dari jasa lingkungan memang tidak dapat dikalkukasi karena tidak akan sebanding dengan nilai-nilai ekonomi, nilai akan tergantung situasi yang ada misalnya nilai jasa lingkungan air akan tinggi ketika jumlah air terbatas dan kualitas air tidak dapat dikonsumsi. Apalagi pertanyaan yang mengkontradiksikan antara konservasi species misalnya orangutan dengan kebutuhan ekonomi saat ini yang selalu mengarah pada kebutuhan ekonomi saat ini akan lebih dimenangkan. Nilai keberadaaan hutan ini dapat dijawab jika dikaitkan dengan bencana alam, misalnya saat air sudah mengenangi kota dimana para pengambil kebijakan dapat melihat dampak bencana lingkungan secara langsung.


Kalkulasi nilai-nilai alam sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, salah satunya adalah dengan konsep natural capital yang diartikan sebagai kumpulan asset atau sumber daya alam yang terdiri atas unsur geologi, tanah, udara, air dan makhluk hidup di dalamnya. Dari natural capital ini manusia dapat mengukur berbagai nilai manfaat yang disebut dengan jasa lingkungan yang sepenuhnya akan mendukung kehidupan manusia. Konsep natural capital ini dimulai melihat sumber-sumber daya alam baik yang hidup/hayati dan non hayati yang kemudian menjadi fungsi ekosistem menjadi apa yang dikenal dengan jasa-jasa lingkungan. Jasa lingkungan ini memberikan keuntungan bagi manusia dan kemudian dapat diukur nilai-nya. Konsep natural capital jika dikaitkan dengan konsep ekonomi konvensional, ini disebut dengan bioeconomy dimana penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui dapat digantikan dengan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.


Konsep pembangunan dengan memperhitungkan jasa lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, terutama pihak-pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan pengelolaan lahan. Penerapan prinsip menjaga natural capital ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat dengan dukungan pemerintah, misalnya dilakukan dengan memberikan insentif ketika masyarakat mengelola lahan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, menjaga tutupan pohon, membuat terasering dan mencegah polusi air dari sampah atau sisa pupuk.


Pada skala yang lebih besar peran kebijakan pemerintah dilakukan dengan membeli/mengambil alih pengelolaan kawasan sepadan sungai atau lahan basah (rawa, mangrove, dll), membatasi infrastruktur yang tidak ramah lingkungan (tutupan semen di kawasan resapan) dan mengatur bahan yang berbahaya yang menyebabkan polusi air.
Jasa lingkungan juga dapat dilakukan dengan melibatkan pihak swasta, misalnya memberikan insentif pengelolaan melalui pendanaan dari perusahaan yang memanfaatkan jasa lingkungan air seperti perusahaan air minum. Pada konteks Kalimantan Timur dan Samarinda, ini dapat dikaitkan dengan perusahaan tambang batubara atau perusahaan sawit yang menggunakan jasa lingkungan air dalam kegiatan bisnis-nya. Dalam konteks penanganan banjir di Kalimantan secara umum, terdapat beberapa kajian yang perlu dilakukan kajian daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air, kajian modelling hidrologi dan kajian tutupan lahan.


Tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan kebijakan dengan memasukkan natural capital dan jasa lingkungan dimulai dengan mengidentifikasikan wilayah-wilayah yang penting untuk dikonservasi, dan atau dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip berkelanjutan, mengidentifikasi daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air dan tanah, kedua adalah mengidentifikasi kebijakan pendukung seperti pemberian insentif dan desentif, kebijakan penerapan tata ruang dan yang terakhir adalah membangun sistem monitoring dalam pelaksanaan kebijakan. Apa yang menjadi tantangan dalam penerapan kebijakan ini adalah minimnya informasi, tidak adanya minat dari pengambil kebijakan, dan adanya oposisi politik yang bertolak belakang dengan kebijakan pengelolaan lingkungan yang baik. Pada prakteknya kebijakan yang mendukung perlindungan natural capital dan jasa lingkungan akan tergantung pada kemampuan menggerakkan masyarakat, peran multi-stakeholder terkait termasuk pengusaha. Keterlibatan pengusaha misalnya akan dikaitkan dengan penggunaan sumber-sumber daya alam dan jasa lingkungan (misalnya air) dalam proses produksi-nya.


Kembali pada konteks kebencanaan misalnya banjir konsep natural capital melalui jasa lingkungan air dapat dikalkulasikan dengan menghitung kerugian tahunan akibat banjir dan bagaimana ini diubah dengan melakukan pembangunan yang lebih memperhatikan aspek lingkungan. Pada konteks kebencanaan misalnya dapat dilakukan kajian-kajian bagaimana menempatkan pemukiman, kegiatan usaha dan infrastruktur dengan menmperhatikan lingkungan, kedepannya dampak-dampak lingkungan yang bersifat bencana dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan. Ini bukan hal yang mudah dilakukan, misalnya pada konteks perencanaan di Kawasan perkotaan yang sudah terlanjur dibangun dan direncanakan tanpa kalkulasi nilai-nilai jasa lingkungan atau pada kegiatan usaha yang sudah terlanjur berjalan. Aspek keterlanjuran sering menjadi alasan kenapa konsep-konsep pembangunan yang memperhatikan jasa lingkungan sulit diterapkan, tetapi jika tidak dimulai maka akumulasi kerugian akibat bencana banjir dan longsor akan jauh lebih besar dari pada investasi yang diperlukan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan.

Perlunya Keseriusan Dalam Penerapan Kebijakan Lingkungan Hidup


Baru-baru saja secara beruntun terjadi bencana lingkungan berupa banjir dan tanah longsor di banyak tempat di Indonesia. Mulai dari banjir besar di Kalimantan Selatan dengan meluapnya sungai Martapura, banjir di Mahulu, Berau dan tentunya tanah longsor di banyak lokasi di Jawa. Saya percaya kesemua bencana itu dapat dikatakan sebagai bencana yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ketika kita bicara kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, saya selalu merasa bahwa payung kebijakan pengelolaan lingkungan hidup itu sudah sangat banyak. Mulai dari kebijakan makro skala nasional dan daerah misalnya kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sampai pada keharusan penerapan di skala operasional atau AMDAL. Belum lagi kebijakan sektoral yang pada semua lini dipayungi dengan kebijakan lingkungan hidup.

Tapi mengapa permasalahan lingkungan hidup terus berjalan dan tentu saja kerugian yang dialami tidaklah sedikit dimana ribuan rumah dan penduduk di banjir Kalsel terdampak. Salah satu yang terjadi adalah lemahnya pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup. Ambil contoh KLHS sebagai screening awal kebijakan mulai dari RTRW dan RPJM mulai dari nasional, provinsi sampai kabupaten. Saya yang pernah mendampingi pelaksanaan KLHS mulai dari Papua sampai Kalimantan melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaannya. Kelemahannya mulai dari banyaknya daerah yang melakukan KLHS hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban, sehingga mutu dan hasil kajian akan sangat rendah. Untuk yang bekerja dengan AMDAL pasti menyadari bahwa kebanyakan AMDAL hanya berhenti pada penyusunan dokumen. Misalnya saja mengenai AMDAL pertambangan batubara yang mengatur kualitas air dan pengelolaan bekas wilayah tambang, sesudah operasional, tidak banyak pengecekan untuk memastikan ini sesuai dengan AMDAL-nya.

Kebijakan lingkungan lainnya yang belum diterapkan adalah kebijakan perlindungan hutan, meskipun ada kebijakan untuk penurunan emisi mulai dari nasional sampai daerah, sangat jarang ditemukan roadmap yang sangat detail mengenai bagaimana ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertanyaan lain misalnya jika penyebab emisi gas rumah kaca adalah perubahan land use hutan menjadi non hutan, maka berapa banyak daerah yang mampu menetapkan batas-batas konversi kawasan hutan. Apakah nantinya akan memberikan ijin di di kawasan berhutan di APL? Padahal luasan sawit di Sumater dan Kalimantan sudah belasan juta hektar.

Hari lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari perlindungan satwa, akan tetapi kebijakan mengenai perlindungan satwa sepertinya masih belum optimal. Indonesia masih menjadi sumber perdagangan satwa liar di dunia dan ini akan menjadi penyebab utama kehilangan dan kepunahan spesies di Indonesia.

Peta di atas menunjukkan bahwa luas kota Jambi hanya 1/10 dari luas kebun sawit di sekitar-nya.
Tambang terbuka batubara, lebih luas dari Kota Tengarong dan akumulasi tambang -nya akan lebih luas dari wilayah terbangun kota Samarinda.

Secara kasat mata kebijakan lingkungan hidup memang tercermin dari bagaimana kita mengelola kawasannya. Tentu saja tidak bisa dengan dalih pembangunan semua kawasan yang punya nilai lingkungan besar seperti hutan, gambut, mangrove atau laut diperbolehkan untuk dibuka. Kita kadang harus belajar dari negara lain, misalnya Finlandia yang makmur saja masih memiliki 72% hutan di daratannya.

Keseriusan dalam penanganan lingkungan tentunya bukan agenda jangka pendek, kita bisa mulai dengan serius melakukan penerapan kebijakan lingkungan hidup jika ingin menjadi negara makmur suatu saat nanti.

Bencana Banjir dan Tata Ruang


Banjir di Jakarta dan sekitarnya pada awal Januari menjadi kado buruk untuk tahun baru 2020. Diperkirakan 60 korban meninggal dengan perkiraan pengungsi korban banjir di Jabodetabek mencapai hampir 100 ribu pengungsi di hampir 200 lokasi. Meskipun kejadian banjir ini seperti bencana musiman tetapi tampaknya pelaksanaan pencagahan dan penanggulangan bencana banjir masih belum mampu memberikan solusi terbaik. Membandingka peta lokasi banjir dari tahun ke tahun tampaknya wilayah terdampak masih merupakan wilayah yang sama.

Meninggalkan Aspek Lingkungan

Salah satu penyebab bencana banjir adalah ketika aspek lingkungan diabaikan dalam pembangunan. Upaya pembangunan kota tampaknya didorong oleh kepentingan ekonomi semata. Kota-kota terbangun dengan pelanggaran aspek-aspek lingkungan. Beberapa catatan aspek lingkungan antara lain:

  • Mengabaikan rekomendasi kajian-kajian ilmiah bidang-bidang geografi, geologi, lingkungan, dll.
  • Perencanaan pembangunan yang mengabaikan aspek hidrologi dengan kegiatan pembangunan pada kawasan sepadan sungai, pengambilan air tanah yang tidak terkontrol yang menyebabkan penurunan tanah, dll.
  • Mengabaikan aspek tutupan lahan, dimana kawasan terbuka untuk hutan kota, taman dan kebutuhan lain tergerus oleh pembangunan infrastruktur.
  • Mengabaikan aspek klimatologi termasuk mengabaikan tren curah hujan, gejalan el nino,  trend pemanasan global.

Tata Ruang Buruk dan Pelanggaran Tata Ruang

Satu penyebab utama bencana banjir di Jabodetabek adalah pelanggaran tata ruang terkait dengan alokasi ruang terbuka hijau yang jauh dibawah regulasi yang menetapkan kawasan RTH adalah 30%. Berdasarkan kajian remote sensing, kawasan hijau Jakarta hanya 5%.

Pelanggaran yang lain adalah pemanfaatan kawasan di sepadan sungai, dimana regulasi menyebutkan kawasan sepadan sungai seharusnya menjadi kawasan lindung tetapi kawasan ini telah berkembang menjadi kawasan pemukiman.

Tata Ruang Buruk menjadi penyebab yang lain, dimana penyusunan tata ruang tidak dilakukan dengan baik, tata ruang dibangun bukan dengan memperhatikan aspek-aspek keseimbangan pembangunan fisik dengan kondisi wilayah. Tata Ruang seperti Jakarta dengan segala alasan keterlanjuran mempersilahkan pembangunan pada sepadan sungai. Tata Ruang juga tidak dibangun dengan kajian utuh dengan memperhitungkan daya dukung dan daya tampung serta kondisi kawasan. Tata ruang dibuat seperti menyusun template perencanaan ruang tanpa melihat kondisi di lapangan.

Berikut link untuk Tata Ruang Jakarta: http://perpustakaan.bappenas.go.id/lontar/file?file=digital/166862-%5B_Konten_%5D-Konten%20D1855.pdf

Pola Bencana Perkotaan Yang Sama

Jakarta bukan satu-satunya kota yang terkena bencana banjir masih banyak kota-kota lain seperti Surabaya, Samarinda bahkan Jayapura.

Tampaknya kota-kota lain tidak belajar dari bencana di Jakarta, kota-kota di Indonesia kebanyakan merupakan kota yang berkembang secara organik, berkembang tanpa menggunakan perencanaan yang baik.

Program Jangka Panjang

Program jangka panjang pengentasan bencana banjir sebenarnya tidak terlepas dari keseriusan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan. Rekomendasi kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

1.Review dan Revisi Tata Ruang

Tata ruang perkotaan seharusnya direvisi dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup. Kajian tata ruang perkotaan seharusnya dilakukan secara menyeluruh, termasuk dengan memperhitungkan keterkaitan antar wilayah dengan mengkaji faktor lingkungan hidup (landscape approach, DAS, biodiversity, dll), ekonomi (pekerja komuter, kebutuhan), sosial.

Perlu revisi proses proses perencanaan ruang dengan melihat kualitas perencanaan tata ruang yang buruk, ini dapat terjadi dengan mengkaji pembiayaan perencanaan ruang, kualitas dokumen perencanaan tata ruang, implementasi tata ruang. Banyak yang masih mengangap bahwa perencanaan ruang akan berhenti saat dokumen RTRW atau RDTR sudah selesai dibuat, padahal ini baru pertengahan proses tata ruang dimana perlu evaluasi pelaksanaan dilakukan.

2. Kajian detail berbasis ilmiah dalam menyusun perencanaan.

Kajian detail perlu dilakukan pada perencanaan ruang, skala data dalam tata ruang  perlu dilakukan dengan benar. Misalnya terkait buruknya data cuaca dan klimatologi Apakah 1-10 stasiun curah hujan dapat digunakan sebagai acuan dalam perencanaan? Apakah data cuaca 5 tahun cukup untuk mengkaji fenomena banjir di Jakarta?

Kajian detail juga perlu dilakukan dengan melakukan pemetaan yang lebih baik, misalnya aplikasi pemetaan LIDAR misalnya dibutuhkan untuk mengkaji topografi Jakarta, ini diperlukan dalam menyusun zonasi dan kajian penurunan permukaan dalam kajian RDTR.

3. Integrasi antar sektor

Integrasi antar sektor bahkan di Jakarta dapat dikatakan masih  belum baik, misalnya terkait tata ruang apakah ada integrasi yang baik antara zonasi dengan perijinan? Apakah ada integrasi antara jaringan listrik dengan potensi banjir?

 

Pengelolaan DAS dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis


Latar Belakang

  • Peran Sungai dan pengelolaan DAS

Sungai merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat secara umum, sungai merupakan sumber air untuk semua kebutuhan dan sebagai wadah transportasi dimana pengangkutan barang dan manusia dilakukan melalui sungai. Secara umum di Kalimantan sungai merupakan urat nadi masyarakat Kalimantan.

Sungai di Berau juga merupakan satu urat nadi kehidupan masyarakat, secara kasat mata dapat dilihat dari pola pemukiman di kabupaten Berau dimana desa-desa yang ada terdapat di sepanjang sungai.

IUCN_DAS
Peran DAS (sumber: IUCN)

Keterkaitan sungai dan pengelolaan DAS merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, DAS merupakan satuan unit pengelolaan dimana semua unsur mulai dari landscape hutan, pemukiman dan lahan pertanian akan memberikan pengaruh timbal balik.

Sungai memberikan banyak sekali manfaat, gambar berikut berasal dari IUCN 2008 tentang Pay – Establishing payments for watershed services, dimana dalam dokumen tersebut dijelaskan secara detail manfaat sungai dan pentingnya kebijakan PES untuk mendukung perlindungan sungai dan DAS.

WRI_DAS
Enter a caption

Tidak hanya di Berau, hampir di seluruh Indonesia, pengelolaan sungai tidak dilakukan dengan baik. Ambil saja Jakarta  dengan Ciliwung-nya, mulai dari hulu-nya di wilayah Bogor, sungai ini tidak dikelola karena pada wilayah tangkapan air-nya tidak dijaga, akibatnya setiap tahun sungai ini mengalami proses pendangkalan. Penempatan pabrik di sepanjang Ciliwung menjadikan kualitas air tercemar dan memerlukan proses pengolahan yang mahal untuk dijadikan bahan baku PDAM di DKI Jakarta. Pembangunan kota dengan pemukiman yang tidak teratur dimana terdapat pemukiman yang tepat dipinggir sungai menyebabkan proses polusi yang lebih besar dengan adanya limbah domestic dan pendangkalan sungai. Akibat lainnya yang dialami oleh Bogor dan DKI Jakarta sebagai wilayah yang masuk dalam DAS Ciliwung adalah bencana banjir yang menjadi bencana tahunan.

Model pembangunan yang tidak baik itu kemudian ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia, seperti pengelolaan sungai di Brantas yang tidak mengedepankan aspek lingkungan. Sungai-sungai di Berau mulai dikelola dengan tidak memperhitungkan dampak-dampak-nya.

Gambaran umum sungai dan DAS di Kabupaten Berau dan Kaltim pada umunya.

Kabupaten Berau terdiri atas beberapa DAS dengan DAS Berau sebagai DAS yang paling besar. DAS Berau terdiri atas 3 sungai utama yaitu Sungai Kelay dan Sungai Segah yang kemudian menyatu menjadi sungai Berau di Tanjung Redeb.

Sungai Kelay memiliki hulu di wilayah Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang terletak di perbatasan antara Berau dan Kutai Timur, sungai ini bermuara di Tanjung Redeb

Sungai Segah bertemu dengan sungai Kelay menjadi sungai Berau dan kemudian bermuara di laut.

Menilik Tata Ruang Kabupaten Berau dan wilayah lain di Kalimantan dan Indonesia secara umum, sebenarnya belum terlihat jelas pengelolaan kawasan DAS di kabupaten Berau. Pola ruang misalnya masih menempatkan pengembangan pertanian pada kawasan sepanjang sungai. Padahal wilayah tersebut seharusnya di buffer dengan jarak yang lebih tinggi. Dalam RPJMD telah sangat bagus dengan memasukkan indikator pencemaran sungai sebagai target dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam RPJMD Berau ditargetkan pengurangan pencematan dibawa Indeks Pencemaran <5. Ini adalah sebuah strategi yang baik. Permasalahannya adalah bagaimana menterjemahkan kedalam bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan DAS, karena kualitas air sungai berkorelasi langsung dengan pengelolaan DAS.

Kajian Dampak

Kajian dampak akan sangat penting dilakukan pada seluruh kawasan DAS. Pembagian kajian dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kajian Dampak Pengelolaan DAS Berau
  • Berdasarkan kejadian yang ada saat ini maka kondisi yang ada di wilayah DAS di Kabupaten Berau antara lain
  • Dampak penutupan lahan di sekitar DAS Segah dan Kelay pada sector Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan
  • Penutupan lahan sepanjang sungai Segah dan Sungai Kelay akan berpengaruh pada kondisi peraiaran sungai.
  • Penutupan lahan dengan perkebunan akan memberikan dampak yang dapat digali melalui kajian literature
  • Pentupan lahan pertambangan batubara akan memberikan dampak terkait dengan alih fungsi lahan yang menyerap air dengan yang tidak menyerap dan meningkatkan limpasan air.
  • Dampak pengelolaan limbah domestik/rumah tangga
  • Limbah domestic/rumah tangga akan memberikan dampak berupa pencemaran ke sungai.
  • Limbah ini akan terus berkembang sesuai dengan penambahan jumlah penduduk dan perkembangan pemukiman pada sungai Segah, sungai Kelay dan sungai berau sekaligus pada anak sungainya.

Rekomendasi Kebijakan Rencana dan Program Pengelolaan DAS

Rekomendasi dilakukan melalui kegiatan seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dimana integrasi dan rekomendasi dapat dimasukkan ke dalam berbagai dokumen perencanaan misalnya:

  • Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Sungai untuk RPJMD, ini dapat dikaitkan dengan kebijakan lain misalnya ketersediaan air, transportasi, wisata, dll.
  • Rekomendasi Perencanaan Ruang terkait Sungai dan DAS pada dokumen Draft Tata Ruang Kabupaten
  • Rekomendasi Program Pengelolaan DAS yang mengedepankan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Referensi

Smith, M., de Groot, D., Perrot-Maîte, D. and Bergkamp, G. (2006). Pay – Establishing payments for watershed services. Gland, Switzerland: IUCN. Reprint, Gland, Switzerland: IUCN, 2008.

Pentingnya Kajian Landscape dalam KLHS


Salah satu yang menjadi perhatian saya ketika mendampingi kegiatan KLHS di beberapa lokasi adalah minim-nya baseline yang digunakan untuk memberikan masukkan bagi KRP yang dikaji, baik untuk KLHS RTRW maupun KLHS RPJMD.

Tanpa baseline yang baik, rekomendasi dalam KLHS tidak lebih dari usulan normatif yang tidak mampu memberikan solusi nyata atau memberikan pilihan mitigasi yang dapat diimplementasikan. Bagaimana baseline dibuat akan menjadi pertanyaan lain, dimana dalam regulasi KLHS disebutkan bahwa kajian seperti daya dukung dan daya tampung merupakan kajian yang dapat dilakukan, tetapi secara jelas tidak pernah ada regulasi detail yang menjelaskan bagaimana kajian dilakukan. KLH pernah membuat dokumen panduan tetapi tetap tidak keluar dengan detail kajian dilakukan.

Saya akan mencoba melihat dari sisi daya dukung, dimana esensi dasar dari daya dukung adalah perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan atau supply dan demand. Hal ini menjadi penting karena supply umumnya terbatas, sedangkan demand tidak terbatas. Perhitungan menjadi sulit, karena terlalu banyak faktor yang mempengaruhi kebutuhan dan ketersediaan.

Bagaimana kajian landscape dapat berkontribusi misalnya pada KLHS RTRW dan RPJMD saya akan mencoba melihat bagaimana kajian yang mampu mendukung KLHS:

  1. Pada kajian-kajian daya dukung lingkungan misalnya kajian detail mulai dari proyeksi perkembangan penduduk, kebutuhan lahan per sektor dan kemudian diterjemahkan secara spatial distribusi kebutuhan tersebut dalam pola ruang dan struktur ruang yang lebih baik.
  2. Pada kajian daya dukung lingkungan belum ada kajian detail mengenai DAS yang mampu memberikan masukkan mengenai bagaimana penataan ruang dikaji dalam kaitan dengan DAS. Ini akan link dengan daya tampung terkait DAS sebagai wilayah tangkapan air.

Bagaimana dengan kajian daya tampung, konsep daya tampung awalnya ditujukan untuk perlindungan spesies dimana dilakukan analisis untuk menilai jumlah populasi ideal yang dapat bertahan hidup secara baik dalam satu habitat. Ini dilakukan dengan menilai sisi ketesediaan pangan dan air misalnya. Daya tampung ini pada kajian penataan ruang kadang bersifat ekosentrik yang kebanyakan berfokus pada pembangunan ekonomi untuk kebutuhan manusia.

Kajian landscape akan banyak membantu misalnya dengan melihat kajian-kajian seperti HCV- high conservation area. Kajian mendasar lainnya adalah kajian yang dihubungkan dengan konsep siklus biologi dimana dalam satu ekosistem. Pemahaman siklus biologi akan memberikan gambaran daya tampung dari sisi ekosistem dimana ada banyak komponen yang perlu dilakukan.

KLH sebelum bergabung menjadi KLHK pernah mengeluarkan buku_DDTLH_2014, tetapi sayangnya beberapa baseline awal seperti Ecoregion yang semestinya sudah lengkap belum diadopsi secara utuh. Demikian juga konsep footprints masih sedikit dipahami oleh pihak-pihak yang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

 

 

 

Kepemimpinan dan Lingkungan Hidup


Terdapat keterkaitan yang erat antara kondisi lingkungan dengan kepemimpinan, kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang memiliki visi kedepan yang jauh dalam bentuk kebijakan rencana dan program yang mengedepankan aspek lingkungan. Menjelang Pilkada aspek-aspek penting yang harus dilihat dalam melihat pemimpin yang dibutuhkan Kabupaten Berau adalah terkait dengan pengelolaan lingkungan.

Mengapa aspek lingkungan sangat penting karena baru saja masyarakat di Kabupaten Berau mendapat musibah dengan pencemaran air sungai Segah dan sungai Kelay yang kemudian menyebabkan matinya ikan dan kualitas air yang buruk untuk kepentingan rumah tangga, belum lama juga terdapat kasus kebakaran hutan yang menyebabkan penyakit ISPA dan terganggunya transportasi udara dari Berau dan menuju Berau.

Peran pemimpin daerah dalam menjaga kualitas lingkungan sangat penting karena kebijakan pengelolaan lingkungan pada banyak wilayah di Indonesia dimulai dari komitmen pemimpin daerah dalam mengambil kebijakan pengelolaan lingkungan yang lebih baik.

env leader
Alur kebijakan pengelolaan lingkungan

Gambar di atas menjelaskan bagaimana faktor lingkungan hidup dimulai dengan adanya komitmen, komitmen ini perlu ditunjang oleh keahlian yang bisa diambil dari semua pihak terkait dan yang terakhir akan menghasilkan kepemimpinan atau leadership.

Sebuah contoh sederhana dapat dilihat pada kasus berikut dengan contoh Kabupaten Berau;
Skenario yang akan dibuat adalah Komitmen Pengembangan Sektor Wisata Alam di Pulau Derawan; Dukungan Keahlian oleh beberapa pihak mengali fakta bahwa Wisata Alam Derawan adalah wisata kelautan dengan pantai, terumbu karang dan wisata mangrove di kawasan sekitarnya. Keahlian sipil dan perencanaan wilayah memberikan rekomendasi pengadaan infrastruktur seperti pelabuhan penumpang dan sarana transportasi, keahlian lingkungan memberikan rekomendasi bahwa diperlukan usaha perlindungan perairan sekitar pulau Derawan dengan menjaga kualitas sungai, kualitas mangrove dan perlindungan pantai.

env leader2
sumber peta: Google Earth

Terakhir dengan adanya Kepemimpinan yang baik maka Kebijakan yang diambil untuk memastikan pengembangan ekowisata di Pulau Derawan Berau antara lain; (1) Menjaga kualitas air sungai yang bermuara ke pantai di sekitar Pulau Derawan; (2) Kebijakan pengelolaan infrastruktur dengan melihat aspek lingkungan misalnya menghindari pembangunan tepat di sepadan pantai atau sungai; (3) mengedepankan peran serta masyarakat lokal misalnya dengan peningkatan ketrampilan dan pengetahuan pengelolaan wisata.

Kebijakan Pembangunan dan Lingkungan

Beberapa pemimpin daerah di Indonesia baik pada tingkat kabupaten dan provinsi banyak yang tidak menyadari keterkaitan yang erat antara kebijakan yang diambil dengan kualitas lingkungan. Pada prakteknya dengan mengedepankan target pendapatan asli daerah (PAD) dan peningkatan ekonomi semata beberapa pemimpin daerah mengambil kebijakan yang ektrem dengan memberikan perijinan dalam mengeksploitasi sumber daya hutan, lahan dan sumber daya alam lainnya dengan mengesampingkan faktor lingkungan. Misalnya pada daerah Riau, Jambi dan Sumatera Selatan, juga Kalimantan di beberapa lokasi, pembelian perijinan di lahan gambut dan lahan berhutan kemudian berdampak besar.

Analisis CIFOR menyebutkan bahwa hanya pada tahun 2015 saja kerugian kebakaran hutan di Indonesia mencapai 200 trilyun ini sama dengan 10% dari APBN Nasional Indonesia 2015 yang jumlahnya 2.019,91 trilyun. Belum lagi kerugian ekologis dan kerugian kesehatan jangka panjang yang dampaknya belum berhenti sampai saat ini. Bagaimana kepeminpinan dan lingkungan hidup sangat berperan dalam kemajuan suatu wilayah bisa dilihat pada studi kasus di luar Indonesia maupun di Indonesia. Kebijakan lingkungan di banyak tempat dilakukan ketika dampak lingkungan sudah terasa dan mengancam aspek kehidupan masyarakat.

Pasca restorasi Meiji Jepang mengalami banyak permasalahan lingkungan akibat kegiatan-kegiatan pertambangan dan industry, tetapi sampai tahun 1950 dan 1960-an masih banyak permasalahan lingkungan, beberapa kasus seperti keracunan akibat tambang pada kasus Minamata membuat Jepang mengeluarkan kebijakan yang sangat ketat dalam menjaga kualitas air di negaranya. Kasus di dalam negeri bisa terlihat pada kasus di Jakarta dan Surabaya dengan sungai yang sangat buruk kualitasnya dan tidak larangan pembangunan di sepadan sungai. Kebijakan kemudian dibangun untuk mengatasi permasalahan lingkungan tersebut.

Wilayah seperti Berau dengan kualitas lingkungan yang masih baik, dengan tutupan hutan yang baik bisa belajar dari kebijakan yang dibangun di wilayah lain. Mengapa peran kebijakan pimpinan daerah sangat penting? Ini bisa dilihat dalam hampir semua alur perijinan sector berbasisi lahan seperti kehutanan, perkebunan, peran pimpinan daerah baik Bupati dan Gubernur adalah pemberi rekomendasi. Tanpa rekomendasi dari daerah perijinan sektor kehutanan dan perkebunan tidak akan mendapatkan perijinan pada tingkat nasional. Kebijakan yang dibangun oleh pemimpin daerah akan menjadi penentu kualitas lingkungan dan kualitas masyarakat di wilayah tersebut.

Berau dan Analisis Kebijakan Lingkungan

Berau merupakan wilayah dengan tutupan hutan yang besar, analisis yang dilakukan ditahun 2012 sampai 2013 menyebutkan tutupan hutan di Berau masih pada kisaran diatas 70%, Berau merupakan wilayah di Kaltim yang memiliki tutupan Karst besar di bagian tenggah dan tenggara Berau dengan fungsinya sebagai sumber mata air, Berau memiliki kekayaan laut, mangrove dan lokasi wisata Derawan serta Labuhan Cermin. Fakta-fakta tersebut menjadikan Berau memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan Kabupaten lain di Kalimantan Timur. Potensi sumberdaya alam yang besar tersebut memerlukan kebijakan pengelolaan yang baik.

Bagaimana menilai kebijakan lingkungan? Ada beberapa faktor penting dalam menilai kebijakan lingkungan di tingkat daerah yang paling utama berdasarkan UU Pengelolaan Lingkungan Hidup no 32 tahun 2009 adalah pelaksanaan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan kebijakan, rencana dan program. KLHS wajib dilakukan untuk penyusunan RPJP/M, RTRW dan Kebijakan lain skala besar yang berpengaruh terhadap lingkungan (misalnya kebijakan pembangunan PLTN/PLTA, Food Estate luas, dll).

Kebijakan pengelolaan lingkungan yang lain adalah kebijakan alih fungsi lahan hutan untuk kegiatan lain, misalnya apakah kebijakan mampu memberikan perlindungan kawasan hutan yang penting untuk masyarakat local yang hidupnya tergantung pada hutan. Aspek lain adalah kebijakan pengelolaan DAS dan aliran sungai, apakah kebijakan yang dibuat mampu melindungi DAS dari pencemaran, erosi, pendangkalan dan bencana kebanjiran.

Analisis kebijakan lingkungan menjadi hal penting dalam melakukan screening awal untuk memastikan bahwa kebijakan yang dibangun di daerah akan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dan lingkungan di daerah tersebut.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penataan Ruang – Memasukkan Aspek Konservasi


Perkembangan wilayah yang diatur dalam Tata Ruang mendapatkan banyak kritik ketika kedepannya perkembangan wilayah tidak mampu memberikan kenyamanan karena banyak faktor lingkungan terabaikan. Perkembangan pembangunan yang tidak memberikan kenyamanan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya ruang terbuka hijau yang cukup luas serta yang paling mendapat sorotan adalah terjadinya bencana seperti banjir, longsor serta polusi air dan udara.

Kajian lingkungan hidup strategis dalam penataan ruang yang seharusnya menjadi penapis penting dalam perencanaan menuju aspek-aspek keberlanjutan sepertinya tdk mampu digunakan dengan maksimal. Ada beberapa hal yang terlupakan dalam penerapan KLHS yang menjadi penyebab kenapa KLHS tidak efektif. Salah satunya adalah kehilangan prinsip-prinsip utama  dalam pelaksanaannya.

History

The European Union Directive on Environmental Impact Assessments (85/337/EEC, known as the EIA Directive) only applied to certain projects.[3] This was seen as deficient as it only dealt with specific effects at the local level whereas many environmentally damaging decisions had already been made at a more strategic level (for example the fact that new infrastructure may generate an increased demand for travel).

The concept of strategic assessments originated from regional development / land use planning in the developed world. In 1981 the U.S. Housing and Urban Development Department published the Area-wide Impact Assessment Guidebook. In Europe the Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context the so-called Espoo Convention laid the foundations for the introduction of SEA in 1991. In 2003, the Espoo Convention was supplemented by a Protocol on Strategic Environmental Assessment.

The European SEA Directive 2001/42/EC required that all member states of the European Union should have ratified the Directive into their own country’s law by 21 July 2004.[4]

Countries of the EU started implementing the land use aspects of SEA first, some took longer to adopt the directive than others, but the implementation of the directive can now be seen as completed. Many EU nations have a longer history of strong Environmental Appraisal including Denmark, the Netherlands, Finland and Sweden. The newer member states to the EU have hurried in implementing the directive.

Seperti kutipan Wikipedia di atas, KLHS digagas karena kekurangan yang ada pada AMDAL yang memang hanya fokus pada project tertentu dan tidak bisa menjawab kebutuhan akan pemenuhan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pada kasus di Eropa bahkan pada kegiatan yang sifatnya lintas negara. Ini karena kebijakan rencana dan program pada satu wilayah akan mempengaruhi wilayah lainnya.

Panduan KLHS yang disusun UN Habitat menyebutkan bahwa tujuan utama KLHS adalah Mempromosikan Pembangunan Berkelanjutan. Ketika KLHS tidak mampu mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pelaksanaan KLHS adalah sebuah kegiatan sia-sia.

Kekuatan utama KLHS adalah adalah baseline yang kuat, dimana kebijakan, rencana dan program harus dilakukan dengan melakukan kajian yang lengkap dengan memperhatikan aspek LAND USE planning. Hal ini yang sangat lemah dalam pelaksanaan KLHS di Indonesia.KLHS di Indonesia banyak dilakukan dengan hanya melakukan kajian secara general tanpa didukung oleh baseline yang kuat.

Salah satu aspek yang harus dilakukan adalah membangun baseline yang kuat pada tingkat Kabupaten dan Pada Tingkat Provinsi. Baseline pada bidang landuse planning, serta baseline pada bidang lingkungan menjadi sesuatu yang harus dilakukan pada semua tingkatan dan mencakup semua aspek lingkungan.

 

Memastikan KLHS Bisa Menjadi Penapis Kebijakan Menuju Pembangunan Berkelanjutan


KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan kegiatan yang sifatnya mandatory tetapi masih minim diketahui oleh para pengambil kebijakan, perencana dan pelaksana program.

Perencanaan pembangunan dan perencanaan ruang dapat dikatakan sebagai sebuah langkah awal yang nantinya menuju pada wajah pembangunan. Perencanaan yang salah akan menuju pada target pembangunan yang juga salah.

KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan satu kebijakan yang diarahkan sebagai penapis kebijakan, rencana dan program pembangunan yang diperkirakan akan memberikan dampak lingkungan yang besar.  Sebagai sebuah kewajiban, maka KLHS harus dilakukan untuk perencanaan pembangunan seperti RPJp/M, RTRW/RDTR serta kebijakan lain yang memberikan dampak lingkungan yang besar.

Praktek dan Teori

Dalam prakteknya KLHS kemudian menjadi kebijakan yang belum mampu menjadi penapis kebijakan yang berdampak lingkungan. Dalam prakteknya KLHS dilakukan hanya sebagai pelengkap administratif, kemudian dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan sebagai produk yang ternyata tidak dapat diterjemahkan dalam menapis kebijakan. KLHS kemudian dilakukan sebagai sebuah kegiatan cepat/rapid dengan durasi 3 bulan dan keluar sebagai dokumen.

Praktek penerapan KLHS juga tidak dilakukan dengan melibatkan keseluruhan pihak, dimana seharusnya kebijakan ini dilakukan dengan proses konsultasi publik yang baik, transparan dan mampu merangkum semua persepsi dari multi pihak.

Kendala Pelaksanaan KLHS

Dalam prakteknya pelaksanaan KLHS banyak mengalami kendala diantaranya:

  1. Pemahaman KLHS pada tingkat pengambil kebijakan yang masih rendah.
  2. Keterbatasan data dan informasi pendukung rekomendasi dalam KLHS.
  3. Keterbatasan pendanaan; ini sebagian merupakan konsekwensi dari keterbatasan pengetahuan,sehingga kegiatan KLHS tidak dimasukkan dalam siklus pendanaan atau dimasukkan tetapi dengan dana yang sedikit.
  4. Sulitnya membentuk tim KLHS/Pokja KLHS, karena sebagai tim Adhoc maka kegiatan ini tidak menjadi fokus kegiatan.
  5. Tidak selarasnya proses KLHS dengan siklus perencanaan seperti pembuatan RPJM dan RTRW.

Memastikan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

KLHS yang dilakukan secara benar dapat menjadi suatu penapis awal untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Pelaksanaan KLHS yang baik harus memenuhi berbagai hal seperti:

  1. KLHS dilakukan secara benar, bukan hanya sekedar memenuhi syarat karena sifatnya yang mandatory.
  2. KLHS dilakukan dengan menggunakan kompilasi data-data yang baik, data-data pendukung seperti kajian kesesuaian lahan, kajian daya dukung/tampung lingkungan seharusnya merupakan dasar teknis yang dapat diacu dalam melakukan p enapisan kebijakan, rencana dan program.
  3. KLHS dilakukan dengan juga memperhatikan inisiatif lain seperti RAD GRK, inisiatif seperti konservasi yang dilakukan bukan hanya oleh SKPD tingkat provinsi atau kabupaten, tetapi dilakukan oleh UPTD sebagai kepanjangan dari Kementrian ditingkat pusat.