Bencana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup


Hasil kajian rawan bencana di Indonesia sebenarnya sudah bisa didapatkan dipeta-peta yang terdapat dalam beberapa web pemerintah, seperti BMKG, BNPB dan web provinsi. Tetapi yang sangat disayangkan adalah peta-peta tersebut tampil pada skala kecil yang sebenarnya sulit untuk diadopsi dalam kebijakan. Peta skala bencana nasional misalnya hampir sebagian besar provinsi di Indonesia masuk sebagai kawasan dengan indeks rawan bencana yang tinggi.

peta-indeks-rawan-bencana-Indonesia-tahun-2012
Sumber: ICEL
peta-wilayah-rawan-tsunami-indonesia
Sumber: BMKG

Apakah data tersebut salah? Tentu saja data yang ditampilkan tidak salah, tetapi data tersebut terlalu general untuk digunakan. Karena mitigasi dan adaptasi bencana sebenarnya fokus pada skala site.

04 Peta Rawan Bencana
Sumber: Tata Ruang Jawa Barat

Terdapat kejadian-kejadian bencana-seperti tanah longsor, banjir dan kebakaran yang sifatnya lokal. Bencana pada skala lokal ini membutuhkan peta-peta bencana pada skala detail. Kejadian bencana longsor di Sukabumi diawal 2019 ini merupakan satu contoh dimana kejadian bencana memerlukan pemetaan yang lebih detail.

Pemetaan kawasan yang lebih detail akan mampu menjadi acuan dalam kegiatan perencanaan lebih detail seperti rencana tata ruang kabupaten/kota dan  rencana detail tata ruang.

Salah satu peta yang cukup detail dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologiyang menampilkan wilayah rawan tsunami. Pada peta ini terdapat informasi yang cukup tepat terkait dengan kejadian tsunami terbaru di Selat Sunda.

20180509091933-2183a55f-me
Sumber: PVMBG

Peta diatas menggambarkan wilayah rawan di sekitar Carita dan Tanjung Lesung yang memang paling terdampak dari kejadian tsunami di tanggal 22 Desember.

Beberapa tools online yang dibangun misalnya PetaBencana.id: https://petabencana.id/map

Peta online tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, demikian juga dengan peta dari BNPB: http://geospasial.bnpb.go.id/category/peta-tematik/

Beberapa peta-peta diatas idealnya bisa digunakan dalam perencanaan pembangunan, sehinga kawasan-kawasan yang teridentifikasi rawan bencana bisa dikelola dengan lebih baik. Perencanaan seharusnya bisa mengadopsi zonasi rawan bencana sebagai acuan dalam merencanakan infrastruktur, pemberian ijin mendirikan bangunan atau mengeluarkan surat ijin lainnya.

Tata Ruang dan Bencana dan Lingkungan Hidup

Regulasi di tata ruang sebenarnya telah memasukkan sebagian dari kawasan-kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung lokal. UU tata ruang memungkinkan proses revisi tata ruang terkait dengan bencana besar. UU Tata Ruang juga mengamanatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung proses mitigasi dan adaptasi bencana misalnya membangun infrastruktur untuk evakuasi bencana. Pada wilayah-wilayah rawan tsunami seharusnya dibangun infrastruktur untuk evakuasi masyarakat. Infrastruktur ini kebanyakan terlupakan dalam membangun sebuah kawasan.

Salah satu konsep yang dapat ditawarkan adalah menyatukan ruang terkait dengan lingkungan dan kebencanaan. Misalnya menyatukan kawasan evakuasi tsunami dengan kawasan hutan kota atau ruang terbuka hijau. Konsep ini tentu saja dapat dilakukan dengan kajian yang lebih detail mengenai kondisi kawasan dan kondisi bencana spesifik dimasing-masing wilayah. Kondisi lingkungan dan bencana seringkali menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, misalnya kawasan-kawasan berlereng 40 persen seharusnya merupakan kawasan yang tidak terbangun. Pelanggaran tata ruang pada pembangunan kawasan ini menjadi salah satu penyebab bencana longsor dan penyebab jatuhnya korban ketika terjadi bencana.

Pelanggaran Tata Ruang

Salah satu peraturan tata ruang yang sering dilanggar adalah sepadan pantai. Wilayah sepadan pantai sampai 100 meter dari titik pasang tertinggi seharusnya tidak dialokasikan atau digunakan untuk pemukiman. Tetapi dalam banyak prakteknya kawasan ini tetap digunakan untuk bangunan dan tidak dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.

sepadan pantai CARITA
Bangunan di Carita; hanya 17 m jaraknya dari garis pantai

Pada kawasan rawan tsunami alokasi sepadan pantai seharusnya dikelola dengan lebih berhati-hati. Pasal 24 UU no 27 tahun 2007 menyebutkan kawasan ini sebaiknya digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Sekali lagi bahwa aspek kebencanaan, lingkungan dan tata ruang adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dibutuhkan penegakan hukum terkait tata ruang, mengedepankan aspek lingkungan hidup serta mitigasi bencana. Jika dilakukan maka resilience kita terhadap bencana akan lebih tinggi.