Trend Geospasial (GIS, Remote Sensing dan Spatial Analysis) di Tahun 2024


Tahun 2024 baru saja mulai dan saya akan mencoba memberikan prediksi apa yang akan menjadi trend GIS ditahun 2024 baik secara Global dan konteks Indonesia.

GIS teknologi yang mencakup aspek penyimpanan, pengelolaan dan analisis data spasial yang memiliki referensi koordinat. Geospasial mencakup metode geografis analisis data spasial, yang dirancang untuk menghubungkan data dengan informasi komprehensif dan memungkinkan untuk mempelajari peta dan mengungkap pola geografis dengan lebih mudah. Teknologi geospasial menjadi alat penting bagi untuk menyusun berbagai peta dan data penginderaan jauh serta menghasilkan informasi spesifik lokasi dalam pengambilan kebijakan. Misalnya sektor real estate, mendapat manfaat besar dari platform GIS, yang dapat memberikan calon pembeli rumah mendapatkan wawasan lebih dalam mengenai area yang mereka minati. karena platform ini melibatkan beberapa lapisan peta, pengguna dapat mengakses rincian seperti jarak ke dan dari berbagai fasilitas, distrik sekolah, dan informasi spesifik wilayah lainnya.

Perkembangan sektor-sektor lain dalam geospasial akan semakin berkembang bukan hanya spesifik sektor-sektor berbasis lokasi atau berbasis lahan seperti kehutanan, perkebunan, pertambangan dan industri, tetapi sektor-sektor bisnis, pendidikan, kesehatan sampai politik dapat menggunakan metode dan pendekatan analisis geospasial.

Artificial Intelligence (AI) dan Machine Learning

Meskipun AI bukan merupakan trend baru untuk dunia geospasial tetapi 2024 akan menjadi tahun dimana perkembangan AI dalam dunia geospasial akan terus berkembang terutama dalam dunia desain dan processing data spasial. Dalam dunia geospasial telah berkembang proses otomatisasi untuk menghasilkan satu kajian secara lebih cepat dan menggunakan sumberdata besar (big data), misalnya kajian untuk penentuan lokasi akan menggunakan kecerdasan buatan untuk menentukan lokasi yang paling sesuai dimana ini dapat digabungkan dengan analisis lain terkait aspek ekonomi atau aspek sosial misalnya.

Machine learning adalah ilmu pengembangan algoritme dan model secara statistik yang digunakan sistem komputer untuk menjalankan tugas tanpa instruksi eksplisit, mengandalkan pola serta inferensi sebagai gantinya. Sistem komputer menggunakan algoritme machine learning untuk memproses data historis berjumlah besar dan mengidentifikasi pola data. Hal ini memungkinkannya untuk memprediksi hasil yang lebih akurat dari set data input yang diberikan. Misalnya, ilmuwan data dapat melatih aplikasi medis untuk mendiagnosis kanker dari gambar sinar-x dengan cara menyimpan jutaan gambar yang dipindai dan diagnosis yang sesuai. Dalam dunia geospasial machine leaning telah lama digunakan platform seperti Google untuk membantu proses analisis remote sensing seperti tutupan lahan.

Saat ini perkembangan penggunaan AI dan Machine Learning semakin besar dikajian geospasial, misalnya machine learning dalam remote sensing dapat digunakan untuk mendeteksi satu object seperti bangunan atau infrastruktur tertentu dalam analisis-nya. Sementara AI digunakan untuk melakukan analisis secara terstruktur dan cepat dengan sumber data besar.

Big Data

Data spasial merupakan salah satu jenis data yang membutuhkan ruang penyimpanan besar karena sifat data nya merupakan jenis data citra. Perkembangan teknologi remote sensing yang semakin detail juga dibarengi dengan kebutuhan penyimpanan data yang semakin besar. Misalnya untuk pemetaan 100 hektar lahan dengan menggunakan drone resolusi 50 cm, paling tidak dibutuhkan ruang penyimpanan dan pengolahan data sebesar 500 TB.

Big data akan terkait dengan pola penyimpanan data secara online (cloud storage) dimana saat ini penyimpanan data tersebut telah berkembang menjadi sistem pengolahan data secara online (cloud computing) dengan dukungan kecepatan internet yang semakin tinggi. Diproyeksikan ditahun 2027 perkembangan GIS berbasis cloud computing mengalami peningkatan lebih dari 23%.

Konteks Indonesia

Dalam konteks Indonesia beberapa kemajuan dalam bidang teknologi geospasial akan mempengaruhi beberapa aspek, demikian juga dengan perkembangan geospasial akan mengubah cara-cara pengambilan keputusan yang lebih baik. Lalu apa yang akan menjadi trend dalam kajian-kajian geospasial di Indonesia?

  1. Perencanaan Wilayah Kota dan Regional Yang Lebih Baik
  2. Mengatasi Dampak Perubahan Iklim
  3. Persiapan Mengadapi Bencana Alam
  4. Pertanian dan Ketahanan Pangan
  5. Transportasi Manusia dan Logistik

Wajib Menjaga Hutan di Kawasan APL


Salah satu zonasi wilayah yang paling rentan untuk dikonversi adalah kawasan hutan yang terdapat di zonasi tata ruang APL. APL atau area penggunaan lain merupakan zonasi tata ruang nasional dimana kawasan inilah lokasi pembangunan dan kegiatan non kehutanan dapat dilakukan. Zonasi APL merupakan wilayah yang dapat digunakan untuk konsesi perkebunan sawit, meskipun sempat diberikan di HPK (hutan produksi konversi) sebenarnya regulasi kawasan untuk pertanian dan perkebunan diberikan dizonasi APL sejak dulu.

Terdapat 69,3 juta hektar APL dimana ditahun 2021 luas yang masih berhutan adalah 7,48 jta hektar atau hanya 4 persen dari luas darata Indonesia (Laporan Kinerja Dirjen IPSDH). Di Kalimantan sendiri sisa tutupan hutan sekitar 2,2 juta hektar di APL sementara luas tutupan sawit sudah hampir mencapai 6 juta hektar.

Pertanyaan menarik nya adalah Apakah semua APL yang tersisa akan dikonversi menjadi wilayah terbangun dengan dominasi sawit atau memang perlu disisakan demi aspek lingkungan hidup?

Secara spatial kawasan APL berada pada wilayah daratan rendah dimana secara ekologi harus ada keterwakilan wilayah dataran rendah yang perlu dijaga untuk kepentingan lingkungan hidup, ini mencakup jasa lingkungan penyediaan air, jasa lingkungan pencegah bencana maupun aspek konservasi dimana terdapat spesies penting yang masuk kategori dilindungi.

Sebaran APL dengan tutupan hutan di Kalimantan (tutupan lahan tahun 2020)

APL dan tutupan hutan di Kalbar (tutupan lahan 2020)

Pada peta d iatas tersisa tutupan hutan sekala kecil di APL yang terpecah dalam bentuk sebaran hutan yang jika dilihat dalam peta. Jika dilihat dalam skala lebih besar akan terlihat bagaimana dominasi kebun sawit pada wilatah ini.

Kawasan Lindung Lokal

Dalam UU Tata Ruang terdapat kewajiban menyisakan kawasan yang tidak dibangun di APL yaitu kawasan lindung setempat atau kawasan lindung lokal. Kawasan lindung lokal misalnya diatur pada kawasan sepadan sungai, sepadan pantai, sepadan danau serta kawasan ruang terbuka hijau.

Perencanaan pembangunan semestinya dapat mengalokasikan kawasan lindung lokal dalam RTRW dalam proyeksi waktu RTRW selama 20 tahun. Ini tampaknya lolos dari perencanaan ruang dimana ketika kawasan terbangun ditetapkan menjadi kota, kawasan bertutupan hutan pada sepadan sungai, sepadan pantai dan danau telah berubah tutupannya menjadi kawasan terbuka dan kawasan terbangun.

Menjaga kawasan berhutan di APL merupakan salah satu kewajiban dalam tata ruang untuk menyisakan kawasan lindung setempat. Strategi ini perlu dibangun dengan memastikan tidak semua APL perlu dikonversi menjadi kawasan terbangun.

Mendorong Adanya Peta HCV/ANKT Indikatif Provinsi

Salah satu strategi yang dapat dilakukan adalah mendorong dibangunnya peta Indikatif Areal dengan Nilai Konservasi Tinggi (ANKT) atau High Conservation Value (HCV) di alokasi ruang APL pada tingkat provinsi dan kabupaten sejak awal. Ini akan menjadi sebuah strategi untuk menyelamatkan sisa kawasan berhutan dari konversi ke penggunaan lain.

Kegiatan yang dapat dilakukan antara lain:

  1. Menyusun kajian ANKT / HCV pada tingkat landscape
  2. Menyusun prioritas kawasan dengan menggunakan skenario mitigasi (avoid. minimize dan restore) dimana kawasan avoid merupakan kawasan yang tidak akan dikonversi lebih lanjut.

Ada banyak keuntungan dimasa depan jika kawasan berhutan di APL tidak seluruhnya di konversi, misalnya terkait dengan jasa lingkungan air, faktor kebencanaan dan tentunya akan menimalkan biaya restorasi kawasan hutan, gambut dan mangrove di masa depan.

kajian landscape HCV Kalimantan Timur
Avoid area sebagai wilayah yang harus dipertahankan untuk tidak dikonversi.

Perencanaan Pembangunan berbasis Data dan Informasi


Lebih dari 20 tahun bekerja di sektor pembangunan membuat saya mampu menarik beberapa kesimpulan yang tentunya dikaitkan dengan perencanaan pembangunan. Meskipun sebagian besar bidang yang saya lakukan terkait konservasi, tetapi tidak pernah terpisahkan dari perencanaan pembangunan dan perencanaan ruang secara umum.

Salah satu permasalahan utama dalam perencanaan pembangunan di Indonesia adalah buruknya data dasar untuk perencanaan, baik data kuantitatif, kualitatif dan tentunya data spatial. Misalnya kegiatan yang terakhir yang dilakukan untuk menyusun dokumen tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) atau sustainable development goals (SDGs), dimana indikator yang sudah disusun pada tingkat nasional untuk diimplementasikan di tingkat provinsi dan kabupaten kesulitan mendapatkan data dasar. Ada banyak sekali indikator TPB yang tidak dapat diturunkan menjadi program kegiatan nyata karena keterbatasan data.

Demikian juga dengan dokumen RPJP dan RPJM, dimana penyusunan ini dilakukan dengan menetapkan indikator kondisi awal dan kemudian menjabarkan target tahunan atau 5 tahunan. Pada kebanyakan penyusunan RPJM di daerah, data-data tidak tersedia dengan baik, misalnya ketika akan membangunan fasilitas pendidikan maka data jumlah fasilitas tidak tersedia secara lengkap. Akibatnya rencana disusun dengan data asumsi dan peningkatan berdasarkan prosentase yang dalam prakteknya tidak akurat.

Bagaimana dengan rencana tata ruang? Nasibnya sama dimana proses ini banyak mengalami hambatan dengan keterbatasan data spatial di tingkat kabupaten. Meskipun dengan adanya kebijakan satu peta dan turunan kebijakan percepatan-nya, tetap saja banyak kabupaten atau provinsi yang kesulitan membangun rencana tata ruang dengan data spatial yang baik.

Kelembagaan, Koordinasi dan Pendanaan

Salah satu kelemahan pendataan di daerah, baik propinsi dan kabupaten adalah masalah kelembagaan, koordinasi dan pendanaan. Dalam banyak pendampingan di daerah, data sebagian besar dimiliki oleh Bappeda diluar lembaga khusus pendataan seperti BPS. Bappeda berkepentingan memiliki data-data tersebut, tetapi dalam banyak kasus Bappeda tidak secara spesifik membangun unit dan kapasitas pengelolaan data. Misalnya terjadi pergantian staff atau pergantian kepemimpinan data yang ada kadangkala tidak dapat dilacak.

Koordinasi dapat menjadi faktor lain yang perlu dibenahi dalam rangka pembangunan data di tingkat daerah. Koordinasi yang tidak selaras bisa terjadi antara unit OPD atau antara level kabupaten, provinsi dan kabupaten.

Satu hal yang penting dan sering luput dilakukan adalah menyusun anggaran secara jangka panjang untuk membangun data dan pengelolaan data. Hampir semua kabupaten atau provinsi misalnya menggangap ini menjadi hanya tugas BPS, sementara disisi lain BPS memerlukan support dan koordinasi berkala dari pemerintah daerah yang hanya bisa berjalan jika dilakukan dengan pengangaran yang baik.

Jasa Lingkungan, Penataan Ruang dan Pengentasan Bencana Banjir Kalimantan


Banjir di Kalimantan sudah menjadi agenda tahunan ketika musim hujan tiba. Wilayah-wilayah ibukota mulai dari Samarinda, Banjarmasin, Pontianak merupakan beberapa kota yang secara regular terkena banjir saat musim hujan. Kerugian dari akibat banjir di Kalsel pada Februari 2021 diperkirakan mencapai 1,2 triliun rupiah. Demikian juga dengan banjir Samarinda kerugian yang dikalkulasi mencapai milyaran dalam satu tahun kejadian, banjir pekan saja ditahun 2019 diperkirakan kerugian mencapai 40 milyar berdasarkan kalkulasi peneliti dari Universitas Mulawarman. Kalkulasi lain menyebutkan kerugian 20 tahun banjir di Samarinda mencapai triliunan rupiah.


Secara umum Kalimantan memang merupakan wilayah yang rentan dengan resiko banjir, ini tidak terlepas dari kondisi wilayah yang datar dengan sebaran ibukota dan kota lainnya di sepanjang sungai. Faktor sejarah pembentukan pemukiman di Kalimantan yang berbasis sungai memang harus selalu diperhatikan. Berdasarkan kajian tutupan lahan 2019 Kalimantan memiliki 12,7 juta hektar hutan lahan kering sekunder dan 9,4 juta hektar hutan lahan kering primer sedangkan hutan mangrove sekitar 484 ribu hektar dan hutan rawa 311 ribu hektar tetapi luasan semak belukar mencapat 4,6 juta hektar dan luas perkebunan (baca: kebun sawit) sekitar 6,2 juta hektar.

Fakta lainnya misalnya Ibu Kota Provinsi Kaltim Samarinda yang terbelah oleh Sungai Mahakam, secara topogafi merupakan kombinasi wilayah datar sepanjang sungai dan beberapa wilayah berbukit kecil. Dalam wilayah DAS, Samarinda masuk dalam DAS Mahakam Hilir dimana Sungai Mahakam ini terdiri atas bagian hulu sampai Kabupaten Mahakam Hulu, bagian tengah yang merupakan Kawasan rawa dan Sebagian gambut serta bagian hilir yang didominasi oleh dataran rendah.Berdasarkan tutupan lahan Kota Samarinda didominasi oleh pemukiman, lahan pertanian, pertambangan, dan semak. Sedangkan kalkulasi tutupan lahan 2019 dengan di DAS Hulu Mahakam atau wilayah sekeliling Samarinda didominasi oleh semak belukar 43 persen, hutan tanaman 8 persen, tambak, pertambangan dan perkebunan masing-masing 7 persenKondisi hidrologis Samarinda tentunya akan tergantung pada Kawasan dihulunya dimana tutupan hutan sudah semakin berkurang dan hanya menyisakan 68 persen hutan di bagian hulu,sisanya merupakan kawasan pertanian lahan kering, perkebunan dan belukar. Pada bagian tengah sungai Mahakam masuk DAS Belayan dan DAS Bongan didomoinasi oleh kawasan perkebunan sawit dan hutan tanaman industri serta Sebagian masuk kawasan konservasi.


Dalam banyak diskusi mengenai konservasi, salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah apa keuntungan ekonomi yang didapat jika konservasi didahulukan dari pembangunan ekonomi? Pada konteks pembangunan berkelanjutan jangka panjang pertanyaan ini mungkin sulit dijawab karena kalkulasi nilai-nilai lingkungan hidup memang berlaku dijangka panjang. Nilai dari jasa lingkungan memang tidak dapat dikalkukasi karena tidak akan sebanding dengan nilai-nilai ekonomi, nilai akan tergantung situasi yang ada misalnya nilai jasa lingkungan air akan tinggi ketika jumlah air terbatas dan kualitas air tidak dapat dikonsumsi. Apalagi pertanyaan yang mengkontradiksikan antara konservasi species misalnya orangutan dengan kebutuhan ekonomi saat ini yang selalu mengarah pada kebutuhan ekonomi saat ini akan lebih dimenangkan. Nilai keberadaaan hutan ini dapat dijawab jika dikaitkan dengan bencana alam, misalnya saat air sudah mengenangi kota dimana para pengambil kebijakan dapat melihat dampak bencana lingkungan secara langsung.


Kalkulasi nilai-nilai alam sebenarnya sudah dilakukan sejak dulu, salah satunya adalah dengan konsep natural capital yang diartikan sebagai kumpulan asset atau sumber daya alam yang terdiri atas unsur geologi, tanah, udara, air dan makhluk hidup di dalamnya. Dari natural capital ini manusia dapat mengukur berbagai nilai manfaat yang disebut dengan jasa lingkungan yang sepenuhnya akan mendukung kehidupan manusia. Konsep natural capital ini dimulai melihat sumber-sumber daya alam baik yang hidup/hayati dan non hayati yang kemudian menjadi fungsi ekosistem menjadi apa yang dikenal dengan jasa-jasa lingkungan. Jasa lingkungan ini memberikan keuntungan bagi manusia dan kemudian dapat diukur nilai-nya. Konsep natural capital jika dikaitkan dengan konsep ekonomi konvensional, ini disebut dengan bioeconomy dimana penggunaan sumber daya yang tidak dapat diperbaharui dapat digantikan dengan sumberdaya alam yang dapat diperbaharui.


Konsep pembangunan dengan memperhitungkan jasa lingkungan harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak, terutama pihak-pihak atau masyarakat yang melakukan kegiatan pengelolaan lahan. Penerapan prinsip menjaga natural capital ini dilakukan dengan melibatkan masyarakat dengan dukungan pemerintah, misalnya dilakukan dengan memberikan insentif ketika masyarakat mengelola lahan dengan prinsip-prinsip keberlanjutan, menjaga tutupan pohon, membuat terasering dan mencegah polusi air dari sampah atau sisa pupuk.


Pada skala yang lebih besar peran kebijakan pemerintah dilakukan dengan membeli/mengambil alih pengelolaan kawasan sepadan sungai atau lahan basah (rawa, mangrove, dll), membatasi infrastruktur yang tidak ramah lingkungan (tutupan semen di kawasan resapan) dan mengatur bahan yang berbahaya yang menyebabkan polusi air.
Jasa lingkungan juga dapat dilakukan dengan melibatkan pihak swasta, misalnya memberikan insentif pengelolaan melalui pendanaan dari perusahaan yang memanfaatkan jasa lingkungan air seperti perusahaan air minum. Pada konteks Kalimantan Timur dan Samarinda, ini dapat dikaitkan dengan perusahaan tambang batubara atau perusahaan sawit yang menggunakan jasa lingkungan air dalam kegiatan bisnis-nya. Dalam konteks penanganan banjir di Kalimantan secara umum, terdapat beberapa kajian yang perlu dilakukan kajian daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air, kajian modelling hidrologi dan kajian tutupan lahan.


Tahapan-tahapan penting dalam pelaksanaan kebijakan dengan memasukkan natural capital dan jasa lingkungan dimulai dengan mengidentifikasikan wilayah-wilayah yang penting untuk dikonservasi, dan atau dikelola dengan menggunakan prinsip-prinsip berkelanjutan, mengidentifikasi daya dukung dan daya tampung jasa lingkungan air dan tanah, kedua adalah mengidentifikasi kebijakan pendukung seperti pemberian insentif dan desentif, kebijakan penerapan tata ruang dan yang terakhir adalah membangun sistem monitoring dalam pelaksanaan kebijakan. Apa yang menjadi tantangan dalam penerapan kebijakan ini adalah minimnya informasi, tidak adanya minat dari pengambil kebijakan, dan adanya oposisi politik yang bertolak belakang dengan kebijakan pengelolaan lingkungan yang baik. Pada prakteknya kebijakan yang mendukung perlindungan natural capital dan jasa lingkungan akan tergantung pada kemampuan menggerakkan masyarakat, peran multi-stakeholder terkait termasuk pengusaha. Keterlibatan pengusaha misalnya akan dikaitkan dengan penggunaan sumber-sumber daya alam dan jasa lingkungan (misalnya air) dalam proses produksi-nya.


Kembali pada konteks kebencanaan misalnya banjir konsep natural capital melalui jasa lingkungan air dapat dikalkulasikan dengan menghitung kerugian tahunan akibat banjir dan bagaimana ini diubah dengan melakukan pembangunan yang lebih memperhatikan aspek lingkungan. Pada konteks kebencanaan misalnya dapat dilakukan kajian-kajian bagaimana menempatkan pemukiman, kegiatan usaha dan infrastruktur dengan menmperhatikan lingkungan, kedepannya dampak-dampak lingkungan yang bersifat bencana dapat dikurangi dan bahkan dihilangkan. Ini bukan hal yang mudah dilakukan, misalnya pada konteks perencanaan di Kawasan perkotaan yang sudah terlanjur dibangun dan direncanakan tanpa kalkulasi nilai-nilai jasa lingkungan atau pada kegiatan usaha yang sudah terlanjur berjalan. Aspek keterlanjuran sering menjadi alasan kenapa konsep-konsep pembangunan yang memperhatikan jasa lingkungan sulit diterapkan, tetapi jika tidak dimulai maka akumulasi kerugian akibat bencana banjir dan longsor akan jauh lebih besar dari pada investasi yang diperlukan dengan kebijakan yang berwawasan lingkungan.

Perlunya Keseriusan Dalam Penerapan Kebijakan Lingkungan Hidup


Baru-baru saja secara beruntun terjadi bencana lingkungan berupa banjir dan tanah longsor di banyak tempat di Indonesia. Mulai dari banjir besar di Kalimantan Selatan dengan meluapnya sungai Martapura, banjir di Mahulu, Berau dan tentunya tanah longsor di banyak lokasi di Jawa. Saya percaya kesemua bencana itu dapat dikatakan sebagai bencana yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup.

Ketika kita bicara kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, saya selalu merasa bahwa payung kebijakan pengelolaan lingkungan hidup itu sudah sangat banyak. Mulai dari kebijakan makro skala nasional dan daerah misalnya kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sampai pada keharusan penerapan di skala operasional atau AMDAL. Belum lagi kebijakan sektoral yang pada semua lini dipayungi dengan kebijakan lingkungan hidup.

Tapi mengapa permasalahan lingkungan hidup terus berjalan dan tentu saja kerugian yang dialami tidaklah sedikit dimana ribuan rumah dan penduduk di banjir Kalsel terdampak. Salah satu yang terjadi adalah lemahnya pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup. Ambil contoh KLHS sebagai screening awal kebijakan mulai dari RTRW dan RPJM mulai dari nasional, provinsi sampai kabupaten. Saya yang pernah mendampingi pelaksanaan KLHS mulai dari Papua sampai Kalimantan melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaannya. Kelemahannya mulai dari banyaknya daerah yang melakukan KLHS hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban, sehingga mutu dan hasil kajian akan sangat rendah. Untuk yang bekerja dengan AMDAL pasti menyadari bahwa kebanyakan AMDAL hanya berhenti pada penyusunan dokumen. Misalnya saja mengenai AMDAL pertambangan batubara yang mengatur kualitas air dan pengelolaan bekas wilayah tambang, sesudah operasional, tidak banyak pengecekan untuk memastikan ini sesuai dengan AMDAL-nya.

Kebijakan lingkungan lainnya yang belum diterapkan adalah kebijakan perlindungan hutan, meskipun ada kebijakan untuk penurunan emisi mulai dari nasional sampai daerah, sangat jarang ditemukan roadmap yang sangat detail mengenai bagaimana ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertanyaan lain misalnya jika penyebab emisi gas rumah kaca adalah perubahan land use hutan menjadi non hutan, maka berapa banyak daerah yang mampu menetapkan batas-batas konversi kawasan hutan. Apakah nantinya akan memberikan ijin di di kawasan berhutan di APL? Padahal luasan sawit di Sumater dan Kalimantan sudah belasan juta hektar.

Hari lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari perlindungan satwa, akan tetapi kebijakan mengenai perlindungan satwa sepertinya masih belum optimal. Indonesia masih menjadi sumber perdagangan satwa liar di dunia dan ini akan menjadi penyebab utama kehilangan dan kepunahan spesies di Indonesia.

Peta di atas menunjukkan bahwa luas kota Jambi hanya 1/10 dari luas kebun sawit di sekitar-nya.
Tambang terbuka batubara, lebih luas dari Kota Tengarong dan akumulasi tambang -nya akan lebih luas dari wilayah terbangun kota Samarinda.

Secara kasat mata kebijakan lingkungan hidup memang tercermin dari bagaimana kita mengelola kawasannya. Tentu saja tidak bisa dengan dalih pembangunan semua kawasan yang punya nilai lingkungan besar seperti hutan, gambut, mangrove atau laut diperbolehkan untuk dibuka. Kita kadang harus belajar dari negara lain, misalnya Finlandia yang makmur saja masih memiliki 72% hutan di daratannya.

Keseriusan dalam penanganan lingkungan tentunya bukan agenda jangka pendek, kita bisa mulai dengan serius melakukan penerapan kebijakan lingkungan hidup jika ingin menjadi negara makmur suatu saat nanti.

Peluang Penggunaan Konsep Greenprint Pada Rencana Tata Ruang Perkotaan


Untuk kita yang tinggal di Jakarta, taman dan ruang terbuka hijau merupakan area yang sulit ditemukan. Tidak heran ruang terbuka hijau yang tersisa seperti wilayah Gelora Senayan atau wilayah sisa mangrove di Pantai Indah Kapuk selalu ramai dikunjungi oleh penduduk Jakarta. Apalagi jika berbicara mengenai area yang masih menyisakan satwa liar, hampir tidak ada lagi kawasan alami di Jakarta sebagian kawasan ini sudah tidak memiliki satwa liar. Karena itu menjumpai satwa seperti capung yang merupakan indikator kondisi lingkungan baik tidak akan ada lagi di Jakarta, yang tersisa mungkin hanya burung-burung dan itupun jenis burung kecil seperti burung-gereja erasia (Passer montanus).

Salah satu konsep perencanaan strategis konservasi kawasan perkotaan yang diinisiasi oleh TNC adalah konsep greenprint. Perencanaan yang dilakukan menilai baik sisi ekonomi dan sosial dari taman dan ruang terbuka hijau lainnya. Ini akan memberikan keuntungan termasuk peluang sebagai kawasan rekreasi untuk taman, jalur hijau, perlindungan habitat dan konektivitasnya termasuk jasa-jasa lingkungan air dan ketahanan atas pengaruh perubahan iklim.

Konsep greenprint ini memadukan antara pendekatan berbasis multipihak dimana masyarakat diminta pendapatnya mengenai kawasan yang penting untuk dijaga sebagai kawasan hijau, sisi budaya lokal dan juga pendekatan berbasis ilmiah. Pihak yang diikut sertakan mulai dari masyarakat umum, koorporasi sampai pemerintahan.

Tahap awal kajian bisa dilakukan dengan memetakan kawasan terbuka yang ada dan menghubungkan dengan informasi lain seperti kepemilikan. Kegiatan ini termasuk memetakan kawasan penting dari sisi lingkungan yang memerlukan perhatian dan perlu dijaga kelestariannya seperti sepadan sungai, situ dan hutan/taman kota yang ada. Kemudian dapat disusun kebijakan yang ditujukan untuk menjaga kawasan ini termasuk dilakukan proses trade off jika memang dibutuhkan.

Berikut ringkasan pengertian greenprint.

Adapun beberapa pembelajaran dari tempat lain yang melakukan perencanaan kawasan perkotaan dengan pendekatan greenprint dapat dilihat dari Melbourne: https://www.nature.org/en-us/what-we-do/our-insights/perspectives/living-melbourne–greenprinting-a-metropolis/

Dari flow di atas terlihat framework dimulai dengan perencanaan berbasis lingkungan yang memasukkan aspek perencanaan berbasis manusia, alam dan sumberdaya alam / natural capital. Ini kemudian menjadi dasar dalam menyusun visi dan misi yang lebih memperhatikan aspek lingkungan. Follow up nya adalah serangkaian aksi mulai dari usaha melindungi dan memperbaiki kualitas habitat kawasan, menentukan target, scalling up, kolabirasi, membangun alat-alat bantu perencanaan dan monev serta penggalangan dana.

Peluang Penerapan Greenprint

Kota besar seperti Jakarta saat ini diperkirakan hanya menyisakan kawasan ruang terbuka hijau sekitar 10% saja dari total luasan. Angka ini jauh dari kebijakan tata ruang yang merekomendasikan 30% kawasan perkotaan merupakan kawasan ruang terbuka hijau. Pada PP no 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja angka 30% kemudian dibagi atas 20% kawasan RTH publik dan 10% kawasan ruang terbuka hijau milik private/swasta/koorporate.

Blok tersisa RTH DKI Jakarta di Taman Mini, Kebun Binatang Ragunan, Mangrove Pantai Kapuk dan Senayan.

Penerapan greenprint di Jakarta masih memungkinkan dengan menyusun sebuah kajian detail berbasis ilmiah dan tentunya pelibatan publik. Misalnya bagaimana menyusun sebuah pola ruang terbuka hijau yang mampu melayani semua kawasan dengan baik, atau menyusun rencana restorasi pada kawasan sensitif secara jasa lingkungan dan rawan bencana untuk menjadi kawasan lindung.

Konsep greenprint bisa dilakukan dengan melakukan beberapa kajian, misalnya:

  1. Kajian Terkait Bencana Lingkungan misalnya Banjir
  2. Kajian Terkait Mitigasi Polusi Udara
  3. Kajian Terkait Pengembalian Fungsi Kawasan untuk Satwa
  4. Kajian Kebijakan termasuk trade off

Salah satu tantangan terbesar di pendekatan yang akan dilakukan adalah menggali peluang kolaborasi terbaik. Bahkan pada wilayah dengan sistem dan kerjasama yang baik, kolaborasi antara multipihak selalu menjadi tantangan awal. Akan banyak upaya yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan semua effort sehingga perencanaan kota berbasis lingkungan bisa berjalan.

Konsep kerjasama multipihak dan penggunaan tools dalam kerangka greenprint di New York: https://www.nycgovparks.org/download/summit-2016-DEPTNC-maxwell-emily.pdf

Ada banyak kajian lain yang bisa dilakukan, ini bisa juga dikaitkan dengan pemanfaatan sisa-sisa areal pekarangan per persil bangunan dengan melakukan penanaman tanaman tertentu yang memiliki fungsi hidrologis dan menjadi habitat burung atau satwa lain.

Kota-kota lain di Indonesia tidak lebih baik dari Jakarta, misalnya Semarang diperkirakan RTH publik yang tersisa hanya 3,97% saja. Kota lain seperti Bandung hanya 12,2 persen, Surabaya 21 % dan Cirebon hanya 10%. Dengan kondisi kawasan RTH kota-kota di Jawa yang semuanya dibawah target tata ruang, maka penerapan greenprint dapat dilakukan untuk memaksimalkan kawasan yang ada atau menambah kawasan melalui kegiatan trade off.

Peluang Penerapan di Luar Jawa

Satu fakta yang menarik di seluruh Indonesia adalah kota-kota terbangun secara organik. Mungkin hanya beberapa kota yang dibangun dengan blue print perencanaan yang baik, ambil contoh Palangkaraya yang pernah direncanakan sebagai Ibu Kota sejak tahun 50-an. Pembangunan yang organik ini dalam prakteknya akan semakin menggusur kawasan-kawasan hijau di tengah kota dan beralih menjadi kawasan terbangun untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Kota-kota rentan banjir seperti Samarinda hanya 5% dan Banjarmasin yang baru saja tergenang hanya memiliki kawasan RTH dibawah 5% dari luas daratannya.

Konsep greenprint menjadi menarik untuk dilakukan pada wilayah-wilayah di luar Jakarta yang masih memiliki luasan kawasan terbangun yang lebih sedikit. Yang terpenting untuk kawasan diluar Jawa adalah untuk belajar dari minimnya perencanaan kota berbasis lingkungan hidup, selain akan sangat nyaman jika bisa memiliki kota yang hijau, masih bisa melihat taman dan hutan kota dengan kupu-kupu dan burung serta satwa lain berkeliaran.

Natural Capital vs Disaster Risk dalam Konteks Kajian Geohidrologi dan Bencana.


Natural capital adalah kumpulan aset alam baik geologi, tanah, air dan udara dan semua makhluk hidup diatasnya. Natural capital can be defined as the world’s stocks of natural assets which include geology, soil, air, water and all living things. It is from this natural capital that humans derive a wide range of services, often called ecosystem services, which make human life possible.

Boleh dikatakan saat ini aset alam sudah banyak diabaikan dalam pembangunan ekonomi, buktinya rambu-rambu yang membatasi kerusakan aset alam ini sudah mulai ditabrak saat dilakukan pembangunan. Ambil contoh mudah seperti pembangunan dilakukan di kelerengan tinggi (lebih dari 40%), pembangunan di bantaran sungai, penggundulan hutan dan konversi lahan gambut.

Nilai dari alam atau jasa lingkungan sebenarnya tidak dapat dibandingkan dengan nilai ekonomi/finansial. Bayangkan jika kita tidak memiliki air atau udara bersih, maka semua nilai ekonomi/finansial yang dibangun bisa tidak berarti. Tetapi mengukur nilai finansial alami dapat menjadi pembelajaran untuk memahami dan lebih menghargai alam.

Kejadian longsor di Sumedang baru-baru ini misalnya memakan 40 korban jiwa dan kita bisa bandingkan nilai kerugian korban dengan nilai ekonomi saat lahan yang tidak layak dibangun, dijadikan pemukiman. Demikian pula dengan banjir dan longsor ditempat-tempat lain seperti di Jakarta, Manado, Banjarmasin, Samarinda, dll. Demikian juga dengan kejadian banjir tahunan di Jakarta, diperkirakan banjir ditahun 2020 saja menyebabkan kerugian sampai 10 triliun jika dihitung mundur ketahun-tahun sebelumnya, jumlahnya akan sangat besar. Kerugian banjir Samarinda selama 20 tahun diperkirakan jumlahnya mencapai triliunan rupiah.

Pertanyaan menarik adalah bagaimana kalau kerugian bencana digunakan untuk memperbaiki natural capital, misalnya digunakan untuk perbaikan kawasan sepadan sungai seperti relokasi pemukiman atau penghijauan kembali kawasan sepadan sungai, perbaikan penataan ruang seperti perbaikan perizinan atau penegakan hukum tata ruang. Dari mana dana untuk semua kegiatan itu? Ini dapat dilakukan baik dengan mengalokasikan pendanaan diawal sebagai bentuk mitigasi atau menggunakan pendanaan offset/pengganti pada kegiatan-kegiatan yang menggunakan sumberdaya air misalnya.

Secara mudah kesimpulan yang dapat diambil adalah DIBANDINGKAN MENERIMA DAMPAK KERUGIAN TRILIUNAN RUPIAH DALAM JANGKA PANJANG, LEBIH BAIK MELAKUKAN INVESTASI BERBASIS NATURAL CAPITAL DISAAT SEKARANG. Dalam jangka panjang investasi dengan mempertimbangkan faktor konservasi akan lebih menguntungkan.

Avoid, Minize/Restore dan Offset

Salah satu kajian yang mencoba menggabungkan antara kepentingan konservasi dan pembangunan adalah kajian Development by Design. Kajian ini sudah dilakukan sejak 2009 dan diaplikasikan pada banyak sektor pembangunan mulai dari energi, pertambangan, perkebunan dan kajian lain.

Konsep hirarki mitigasi sebenarnya dapat disusun diawal ketika pembangunan dalam proses perencanaan, misalnya pada penyusunan RPJM atau Rencana Tata Ruang (RTRW). Pada proses perencanaan misalnya dampak sebenarnya dapat dikalkulasi, ambil contoh pada perencanaan tingkat tapak (site) pembangunan pabrik saja bisa dilakukan kajian dampak melalui kajian AMDAL. Demikian juga dengan tata ruang, jika satu wilayah dialokasikan menjadi pemukiman, maka dampak terkait hidrologi dimana kawasan ini menjadi kawasan yang tidak/sedikit menyerap air dapat dikalkulasikan dengan modelling hidrologi (misalnya dengan soil water assessment tool/SWAT atau INVEST). Jika kawasan APL dijadikan perkebunan di Kalimantan (baca: sawit), maka dampaknya dapat dikalkulasi, berdasarkan kajian hidrologi, maka kebun sawit akan lebih rentan mengalami erosi dan sedikit menyerap air dibandingkan hutan atau semak belukar karena sudah terbangun karena aliran permukaan lebih tinggi.

Dalam konsep hirarki mitigasi, awal kegiatan adalah menentukan area-area mana yang penting untuk dikonservasi, ambil contoh mudahnya seperti kawasan sepadan sungai, kawasan berhutan (terutama kawasan hutan alam yang memiliki kekayaan biodiversity) atau kawasan karst dan gambut. Kemudian menyusun potensi dampak. Kemudian menyusun hirarki mitigasi.

Contoh penerapan hirarki mitigasi dalam konteks pengelolaan lingkungan yang memperhatikan aspek konservasi geohidrologi:

  • Avoid:
    • Sepadan sungai: 100 m, 50 m, 10m atau 5 meter tergantung karakteristik sungai
    • Sepadan danau : 100 m atau 50 m
    • Lereng curam : lebih dari 40%
    • Kawasan hutan: berdasarkan regulasi tata ruang pre- UU Cipta Karya disebutkan 30% kawasan hutan disatu DAS harus dilindungi. Dengan UU Cipta Karya pemerintah perlu melakukan kajian detail per DAS dan menentukan kawasan ini (PR Besar sebagai implikasi UU Cipta Karya).
  • Minimize:
    • Membuat teras sering pada kegiatan yang harus dilakukan di lereng dibawah 40%
    • Melakukan penataan ruang yang menjaga kawasan resapan pada pemukiman
    • Perkebunan berbasis agroforestry pada kawasan yang dekat dengan hutan
  • Restore:
    • Penanaman kembali kawasan terdegradasi
    • Mengembalikan sepada sungai atau danau sebagai kawasan hijau
    • Mengembalikan fungsi kawasan hutan lindung atau kawasan taman nasional atau cagar alam yang dirambah.
    • Mengembalikan fungsi kawasan gambut
  • Offset
    • Menyusun skenario offset pada kegiatan berbasis sumberdaya air, misalnya perusahaan produsen air minum harus membantu pendanaan untuk kegiatan restorasi kawasan.
    • Perusahaan yang terlanjur menggunakan gambut (tipis) dapat diminta offset untuk konservasi kawasan gambut dalam lebih dari 3 m.
    • Perusahaan pertambangan batubara membiayai restorasi kawasan konsesi dan kawasan sekitarnya yang terbuka.

Pada intinya ini semua dapat dilakukan dengan DUKUNGAN KEBIJAKAN, kita tidak dapat lagi menyalahkan curah hujan yang tinggi, pasang naik atau topografi negara kita yang landai, berbukit dan bergunung. Sudah saatnya berpikir jangka panjang dan bukan hanya memikirkan keuntungan sesaat dan menerima dampak sepanjang waktu.

Perubahan regulasi UU Penataan Ruang no 26 tahun 2007 dalam UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020


UU no 11 tahun 2020 sudah ditetapkan sejak November 2020 ini. Sesuai dengan minat saya pada isu tata ruang maka saya kemudian membandingkan perubahan isi UU baru ini dengan UU no 26 tahun 2007 yang isinya mengikuti perubahan dari UU no 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Adapun dokumen salinan UU saya dapatkan melalui web resmi pemerintah: https://jdih.setneg.go.id/Produk

Karena tidak memiliki keahlian bidang hukum maka tulisan ini hanya memperlihatkan perubahan yang ada. Selanjutnya terkait konsekwensi kedepannya masih perlu dikaji secara lebih detail bagaimana perubahan ini akan mempengaruhi kebijakan dan pelaksanaan tata ruang di Indonesia.


Beberapa highlight yang saya dapatkan antara lain:

  • Izin Pemanfaatan Ruang diganti dengan istilah ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang. Dimana ketentuan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang akan dijabarkan detail dalam Peraturan Pemerintah.
  • Kawasan Strategis Provinsi dan Kabupaten tidak masuk dalam kategori Rencana Rinci Tata Ruang, hanya RDTR.
  • Aturan mengenai penetapan Kawasan Hutan minimal 30% dihilangkan.
  • Penetapan Rencana Tata Ruang bukan mendapat persetujuan Menteri tetapi tertulis persetujuan Pemerintah Pusat.
  • Pidana denda untuk pelanggaran Tata Ruang oleh koorporasi mendapatkan diskon dari sisi pemberatan yang dalam UU 26 tahun 2007 disebutkan3 (tiga) kali, tetapi dengan UU Cipta Kerja hanya 1/3 (sepertiga) kali.

Perubahan secara detail berdasarkan perbandingan yang saya lakukan adalah sebagai berikut

  1. Pasal 1 tentang pengertian terdapat perubahan dari UU 26 dimana Izin Pemanfaatan Ruang diganti dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang adalah kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan rencana tata ruang.
  2. Pasal 6 UU 26 mendapatkan tambahan beberapa ayat mengenai misalnya ayat 4 tentang Penataan Ruang Wilayah secara berjenjang dan ayat 5 mengenai penataan ruang wilayah secara komplementer. Ayat 8 yang menyebutkan Dalam hal terjadi ketidaksesuaian antara pola ruang rencana tata ruang dan kawasan hutan, izin dan/atau hak atas tanah, penyelesaian ketidaksesuaian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  3. Pasal 8 UU 26 terdapat perubahan dimana Pemerintah menjadi pemerintah pusat adanya tugas terkait pemberian bantuan teknis bdan pembinaan teknis bagi penyusunan tata ruang. Masih belum clear buat saya apa beda pemberian bantuan teknis dan pembinaan teknis. Serta tentang ayat 4 mengenai tugas pemerintah daerah terkait kawasan strategis nasional melalui dekonsentrasi dihilangkan. Pada ayat 5 UU no 11 disebutkan menyebarluaskan informasi yang dikurangi bagian untuk mmenyebarkan informasi arahan peraturan zonasi untuk sistem nasional yang disusun dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional.
  4. Pasal 9 UU 26 diubah dimana penyelenggaraan penataan ruang dilakukan oleh Menteri diganti dengan Pemerintah Pusat serta cakupan dihilangkan dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
  5. Pasal 10 dan 11 dalam UU 26 mengenai kewenangan pemerintah daerah baik provinsi dan kabupaten dalam penataan ruang, diubah yang sebelumnya detail 7 ayat menjadi ringkas dimana yang saya tangkap adalah perencanaan kawasan strategis provinsi atau kabupaten dihilangkan. Selanjutnya tugas detail lainnya dihilangkan. Ayat 6 juga dihilangkan yang sebelumnya tertulis Rencana detail tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dijadikan dasar bag penyusunan peraturan zonasi.
  6. Pasal 14 UU 26 juga diubah dimana rencana kawasan strategis provinsi tidak masuk dalam kriteria rencana rinci tata ruang. Juga terdapat tambahan pasal 14a dumana pelaksanaan penyusunan rencana tata ruang harus MEMPERHATIKAN daya dukung dan daya tampung wilayah serta KLHS. Termasuk tambahan mengenai ketelitian peta rencana yang mengikuti Peta Dasar.
  7. Pasal 17 UU 26 mengalami perubahan dimana ayat 5 mengenai ditetapkan kawasan hutan paling sedikit 30% dari luas DAS dihilangkan. Ini diganti dengan penetapan berdasarkan pulau, DAS, provinsi dan kabupaten/kota dengan memperharikan kondisi biogeofisik, iklim, penduduk dan keadaan sosial ekonomi masyarakat setempat. Dalam penjelasan UU no 11 tahun 2011 disebutkan bahwa Distribusi luas kawasan hutan disesuaikan dengan kondisi daerah aliran sungai yang, antara lain, meliputi morfologi, jenis batuan, serta bentuk pengaliran sungai dan anak sungai. Dengan demikian kawasan hutan tidak harus terdistribusi secara merata pada setiap wilayah administrasi yang ada di dalam daerah aliran sungai. Menghilangkan keharusan adanya kawasan hutan 30% ini menjadi bahan diskusi menarik, karena ambang batas minimal 30% adalah angka dimana kondisi ini diharapkan mendukung faktor kelestarian lingkungan yang nantinya akan membantu pelestarian kawasan. Menurut saya dengan tidak adanya ambang batas 30% konsekwensinya adalah diperlukan KAJIAN ILMIAH DETAIL per wilayah dapat diacu sehingga dipastikan kawasan hutan yang tersisa memang mampu memenuhi tujuan kelestarian keanekaragaman hayati dan juga jasa lingkungan seperti air dan kualitas udara. Maka dari itu PP yang akan disusun untuk rencana penataan ruang harus memastikan bahwa kawasan hutan di setiap wilayah benar-benar dikaji dan ditetapkan.
  8. Pasal 18 mengalami perubahan dimana penetapan rencana tata ruang bukan lagi mendapat persetujuan Menteri tetapi kata Menteri diganti dengan Pemerintah Pusat. Demikian juga dengan tambahan diharuskan ada konsultasi publik dengan DPRD untuk rencana detail tata ruang. Dalam prakteknya ini memang sudah dilakukan di semua wilayah, tetapi sesuai dengan PP ini dalam bentuk pengesahan dan bukan konsultasi publik.
  9. Pasal 20 mengalami perubahan diantaranya yang saya tangkap adalah mengenai peninjauan kembali yang dilakukan lebih dari 1 kali dalam 5 tahun dapat dilakukan dengan tambahan adanya perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Ini juga berlaku untuk Tata Ruang Provinsi dan Kabupaten. Tentu saja ini masuk akal jika strategis kemudian seperti rencana IKN.
  10. Pasal 22 dan 23 pada UU no 26 diubah dimana rencana tata Ruang Provinsi tidak lagi memuat penetapan kawasan strategis provinsi. Pada bagian f sebelumnya di UU 26 yang menjadi bagian e pada UU no 11 tahun 2020 ini arahan perizinan menjadi arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  11. Pasal 25 dan 26 diubah dimana kemudian yang saya tangkap adalah RTRWP atau RTRWK tidak lagi menjadi dasar dalam penetapan kawasan strategis provinsi atau kabupaten.
  12. Pasal 24 dihapus karena digabungkan dalam pasal 23 terkait penetapan melalui Perda dan harus dilakuan penetapan sesudah 2 bulan mendapat persetujuan Pemerintah Pusat dan ditetapkan Gubernur 3 bulan jika Perda belum ditetapkan yang saya tangkap adalah rencana rinci tata ruang provinsi atau kabupaten seperti kawasan strategis tidak ada lagi.
  13. Pasal 25 dan pasal 26 UU 26 tahun 2007 mengenai tata ruang kabupaten mengalami perubahan yang sama dengan tata ruang provinsidimana diubah dimana ayat 2 bagian g di UU 26 tentang rencana kawasan strategis kabupaten dihilangkan. Demikian pula dengan penjelasan mengenai ketentuan perizinan yang keseluruhannya berubah menjadi Ketentian Kesesuanan Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  14. Pada 27 UU no 27 tahun 2007 dihapus dan isinya digabungkan ke pasal 26 pada UU no 11 tahun 2020 dengan deskripsi yang sama dengan provinsi terkait penetapan tata ruang menjadi peraturan daerah dan PerBup.
  15. Terdapat tambahan pasal 34A yang menyebutkan bahwa perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang belum dibuat dalam rencana tata ruang dan atau rencana zonasi, pemanfaatan ruang tetap dapat dilakusanakan melalui setelah mendapatkan rekomendasi kesesuaian pemanfaatan ruang dari Pemerintah Pusat.
  16. Pasal 35 UU no 26 diubah dalam UU Cipta Keja dimana pengendalian pemanfaatan ruang ini dilakukan melalui ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan ruang yang menggantikan penetapan peraturan zonasi dan perizinan. Ini dapat menjadi bahan diskusi karena terkait bagaimana zonasi-zonasi yang sudah ditetapkan apakah dapat digantikan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  17. Pasal 37 UU no 26 menjadi dirombak karena tidak ada lagi istilah izin pemanfaatan ruang, tetapi menjadi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Untungnya ada ayat 4 yang menyebutkan bahwa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dibatalkan oleh Pemerintah Pusat. Secara detail ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  18. Pasal 48 UU 26 diubah dimana bentuk kawasan agropolitan dihilangkan.
  19. Kemudian pasal 49 sampai 54 di UU no 26 yang menjelaskan mengenai Tat Ruang Kawasan Perdesaan dihapus karena akan disusun Peraturan Pemerintah.
  20. Pasal 60 UU 26 diubah dimana hak masyarakat dalam penataan ruang bagian e. diganti terkait istilah izin dengan Persetujuan Kegiatan Penataan Ruang dan/atau penghentian pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang kepada pejabat berwenang. Demikian pula dengan bagian f.
  21. Pasal 61 diubah menyesuaian dengan perubahan izin pemanfaatan ruang dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
  22. Pasal 62 diubah dengan penambahan sanksi terkai perubahan fungsi ruang.
  23. Pasal 65 UU 26 diubah dengan menambahkan definsi masyarakat yang dapat berupa orang perorangan atau pelaku usaha.
  24. Pasal 69, 70 dan 71 UU no 26 diubah dengan penambahan nilai sanksi denda yang jumlahnya sekita 2 kali dari UU sebelumnya. Tetapi terkait dengan pidana kerugian maka tuntutan pidana penjara berkurang dari 8 tahun dan 5 tahun di UU no 26 tahun 2007 menjadi hanya 4 tahun di UU no 11 tahun 2020.
  25. Pasal 72 UU no 26 dihapuskan, isinya; Setiap orang yang tidak memberikan akses terhadap kawasan yang oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan sebagai milik umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
  26. Pasal 74 mengalami perubahan isinya sekarang menjadi: Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, dan Pasal 71 dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 (sepertiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 71, atau Pasal 72. Padahal dalam UU no 26 tahun 2007 denda untuk koorporasi adalah 3 (tiga) kali. Buat saya yang awam soal hukum masih belum tahu apa dasar pertimbangannya perubahan denda ini.
  27. Pasal 75 UU 26 mengalami perubahan; dimana ayat 2 yang berbunyi: Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana. Dalam UU Cipta Kerja ini dubah menjadi Tuntutan ganti kerugian secara perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara perdata. Hanya satu kata yang berubah dari PIDANA menjadi PERDATA. Saya bukan ahli hukum dan tidak tahu konsekwensinya.

Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang: Usulan Model Pemanfaatan Berbasis Ekosistem


Berikut salah satu presentasi yang pernah saya buat terkait Instrumen Pengendalian Pemanfaatan Ruang. Memasukkan aspek lingkungan hidup dan konservasi didalamnya.

Bencana, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup


Hasil kajian rawan bencana di Indonesia sebenarnya sudah bisa didapatkan dipeta-peta yang terdapat dalam beberapa web pemerintah, seperti BMKG, BNPB dan web provinsi. Tetapi yang sangat disayangkan adalah peta-peta tersebut tampil pada skala kecil yang sebenarnya sulit untuk diadopsi dalam kebijakan. Peta skala bencana nasional misalnya hampir sebagian besar provinsi di Indonesia masuk sebagai kawasan dengan indeks rawan bencana yang tinggi.

peta-indeks-rawan-bencana-Indonesia-tahun-2012
Sumber: ICEL

peta-wilayah-rawan-tsunami-indonesia
Sumber: BMKG

Apakah data tersebut salah? Tentu saja data yang ditampilkan tidak salah, tetapi data tersebut terlalu general untuk digunakan. Karena mitigasi dan adaptasi bencana sebenarnya fokus pada skala site.

04 Peta Rawan Bencana
Sumber: Tata Ruang Jawa Barat

Terdapat kejadian-kejadian bencana-seperti tanah longsor, banjir dan kebakaran yang sifatnya lokal. Bencana pada skala lokal ini membutuhkan peta-peta bencana pada skala detail. Kejadian bencana longsor di Sukabumi diawal 2019 ini merupakan satu contoh dimana kejadian bencana memerlukan pemetaan yang lebih detail.

Pemetaan kawasan yang lebih detail akan mampu menjadi acuan dalam kegiatan perencanaan lebih detail seperti rencana tata ruang kabupaten/kota dan  rencana detail tata ruang.

Salah satu peta yang cukup detail dari Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologiyang menampilkan wilayah rawan tsunami. Pada peta ini terdapat informasi yang cukup tepat terkait dengan kejadian tsunami terbaru di Selat Sunda.

20180509091933-2183a55f-me
Sumber: PVMBG

Peta diatas menggambarkan wilayah rawan di sekitar Carita dan Tanjung Lesung yang memang paling terdampak dari kejadian tsunami di tanggal 22 Desember.

Beberapa tools online yang dibangun misalnya PetaBencana.id: https://petabencana.id/map

Peta online tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik, demikian juga dengan peta dari BNPB: http://geospasial.bnpb.go.id/category/peta-tematik/

Beberapa peta-peta diatas idealnya bisa digunakan dalam perencanaan pembangunan, sehinga kawasan-kawasan yang teridentifikasi rawan bencana bisa dikelola dengan lebih baik. Perencanaan seharusnya bisa mengadopsi zonasi rawan bencana sebagai acuan dalam merencanakan infrastruktur, pemberian ijin mendirikan bangunan atau mengeluarkan surat ijin lainnya.

Tata Ruang dan Bencana dan Lingkungan Hidup

Regulasi di tata ruang sebenarnya telah memasukkan sebagian dari kawasan-kawasan rawan bencana sebagai kawasan lindung lokal. UU tata ruang memungkinkan proses revisi tata ruang terkait dengan bencana besar. UU Tata Ruang juga mengamanatkan pembangunan infrastruktur yang mendukung proses mitigasi dan adaptasi bencana misalnya membangun infrastruktur untuk evakuasi bencana. Pada wilayah-wilayah rawan tsunami seharusnya dibangun infrastruktur untuk evakuasi masyarakat. Infrastruktur ini kebanyakan terlupakan dalam membangun sebuah kawasan.

Salah satu konsep yang dapat ditawarkan adalah menyatukan ruang terkait dengan lingkungan dan kebencanaan. Misalnya menyatukan kawasan evakuasi tsunami dengan kawasan hutan kota atau ruang terbuka hijau. Konsep ini tentu saja dapat dilakukan dengan kajian yang lebih detail mengenai kondisi kawasan dan kondisi bencana spesifik dimasing-masing wilayah. Kondisi lingkungan dan bencana seringkali menjadi dua hal yang tidak terpisahkan, misalnya kawasan-kawasan berlereng 40 persen seharusnya merupakan kawasan yang tidak terbangun. Pelanggaran tata ruang pada pembangunan kawasan ini menjadi salah satu penyebab bencana longsor dan penyebab jatuhnya korban ketika terjadi bencana.

Pelanggaran Tata Ruang

Salah satu peraturan tata ruang yang sering dilanggar adalah sepadan pantai. Wilayah sepadan pantai sampai 100 meter dari titik pasang tertinggi seharusnya tidak dialokasikan atau digunakan untuk pemukiman. Tetapi dalam banyak prakteknya kawasan ini tetap digunakan untuk bangunan dan tidak dialokasikan sebagai ruang terbuka hijau.

sepadan pantai CARITA
Bangunan di Carita; hanya 17 m jaraknya dari garis pantai

Pada kawasan rawan tsunami alokasi sepadan pantai seharusnya dikelola dengan lebih berhati-hati. Pasal 24 UU no 27 tahun 2007 menyebutkan kawasan ini sebaiknya digunakan untuk ruang terbuka hijau.

Sekali lagi bahwa aspek kebencanaan, lingkungan dan tata ruang adalah sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, dibutuhkan penegakan hukum terkait tata ruang, mengedepankan aspek lingkungan hidup serta mitigasi bencana. Jika dilakukan maka resilience kita terhadap bencana akan lebih tinggi.