Pada Tangga ke Berapa Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan?


Tahun 1969 sebuah artikel mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan di tulis oleh Sherry R. Arnstein. Artikel ini cukup populer digunakan dan kemudian di modifikasi sesuai dengan tema-tema partisipasi. Lengkap mengenai artikel ini bisa diakses di website: http://lithgow-schmidt.dk/sherry-arnstein/ladder-of-citizen-participation.html

ladder-of-citizen-participation

Apa yang kita lihat dalam perencanaan di Indonesia bisa dikatakan hanya sampai pada tangga ke 4 yaitu consultation. Perencanaan pembangunan RPJM mensyaratkan adanya konsultasi publik, demikian pula dengan perencanaan RTRW juga mensyaratkan konsultasi publik.

Pertanyaan menariknya adalah apakah hasil konsultasi ini masuk ke tangga ke 5? Ini menarik untuk dikaji secara lebih jauh. Karena kemudian bagaimana inpiut tersebut bisa diakomodir dalam pengambilan keputusan akan menjadi point penting.

Pengalaman saya mendampingi beberapa kegiatan perencanaan di kabupaten dan provinsi membuat saya menarik kesimpulan bahwa hasil konsultasi publik hampir merupakan proses yang berhenti sampai di tingkat konsultasi.Ada banyak alasan mengapa konsultasi publik dalam perencanaan ini kemudian berhenti sampai disana, mulai dari proses konsultasi yang cacat sampai pada proses konsultasi yang tidak terwakili secara baik.

Pada banyak wilayah dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, serta sumberdaya manusia yang masih belum tinggi, tangga 1 dan 2 masih menjadi praktek yang ditemui, karena pada banyak kemudian perencanaan yang tidak dilakukan dengan dilakukan ke dengan konsultasi dan bahkan tidak ada informasi yang masuk ke masyarakat.