Keterbukaan Informasi Spasial dan Konservasi


Ada yang bertanya ke saya tentang ‘apa kaitan antara kebijakan Satu Peta dengan konservasi?’. Sebuah pertanyaan yang bagus karena untuk menemukan jawabannya kita harus mundur beberapa langkah melihat konservasi itu sendiri.

Dalam konteks kebijakan Nasional kata konservasi akan muncul dalam pengelolaan kawasan dan spesies. Kawasan akan lebih mudah karena nyata dalam kebijakan dan tercantum dalam dokumen-dokumen perencanaan yang disebut dengan Tata Ruang, baik tata ruang skala paling detail sampai pada tingkat Nasional.

Spesies akan jauh berbeda pendekatannya karena akan menyangkut kawasan juga serta yang paling utama adalah pengelolaannya. Konservasi spesies akan mencakup pengelolaan mulai dari habitat, ancaman sampai pada usaha menjaga stabilitas jumlah sehingga spesies tersebut dapat bertahan hidup/viable.

Keterbukaan informasi akan menjadi faktor pendukung utama dalam mencapai target-target konservasi karena keterbukaan informasi akan memungkinkan peran semua stakeholder untuk berkontribusi dalam penentuan kebijakan yang terbaik untuk konservasi. Bayangkan sebuah keputusan pemberian ijin, jika dilakukan secara tertutup akan memberikan dampak besar tanpa kemudian mendapat masukkan dari stakeholder lain yang nantinya akan terdampak.

Keterbukaan informasi spatial menjadi salah satu aspek keterbukaan informasi yang sangat penting dalam kegiatan konservasi karena aspek perlindungan habitat satu spesies penting atau ekosistem tertentu yang penting untuk di konservasi selalu dilakukan dengan menggunakan pendekatan dan analisis spatial.

Salah satu kebijakan yang sangat terkait adalah kebijakan Satu Peta, dimana kebijakan ini bertujuan untuk menyusun referensi spatial yang sama dalam pembangunan di Indonesia. Referensi spatial yang sama tidak dapat dilakukan tanpa adanya tranparansi, tanpa adanya proses sharing, diskusi dan berbagi data.

Environmental Democracy dan Kebijakan OneMap


Environmental democracy is rooted in the idea that meaningful participation by the public is critical to ensuring that land and natural resource decisions adequately and equitably address citizens’ interests. Rather than setting a standard for what determines a good outcome, environmental democracy sets a standard for how decisions should be made.

At its core, environmental democracy involves three mutually reinforcing rights that, while independently important, operate best in combination: the ability for people to freely access information on environmental quality and problems, to participate meaningfully in decision-making, and to seek enforcement of environmental laws or compensation for damages.

sumber: http://www.wri.org/blog/2014/07/what-does-environmental-democracy-look

Ada tulisan menarik di Devex mengenai Environmental Democracy seperti dapat dilihat dalam link berikut: https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147

Kebetulan saya baru saja melakukan desk research untuk mendata jumlah kampung di beberapa kabupaten di Kalimantan dan menemukan beberapa data yang berbeda sesuai dengan siapa yang merilisnya, data BPS dan data Pemda berbeda menyebutkan jumlah kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten.

Pastinya ketika membaca artike Environmental Democracy saya justru lebih khawatir lagi mengenai akurasi dan ketersediaan data-data terkait dengan lingkungan hidup. Meskipun pemerintah dengan UU Keterbukaan Informasi Publik no. … telah bertekad untuk memberikan informasi publik secara luas, tetapi tentu saja masih terdapat permasalahan lain terkait dengan akurasi dan update data tersedia.

Salah satu data yang masih sulit di-share adalah data spatial, keengganan beberapa ‘oknum’ lembaga dan personal pemerintahan untuk melakukan sharing data informasi publik terkait spatial sebenarnya punya dampak buruk untuk daerah yang terasa langsung atau dirasakan kemudian hari. Yang terasa langsung adalah masyarakat kekurangan informasi dan kemudian berdampak pada pembodohan baik sengaja atau tidak sengaja. Dampak yang tidak langsung misalnya buruknya perencanaan pembangunan dan tentunya buruknya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Dalam jangka waktu lebih panjang lagi akan terkait dengan kemiskinan dan bencana alam. Keterbatasan informasi spatial dikaitkan dengan kebijakan tata ruang yang mengharuskan bangunan di luar areal 50 m kanan kiri sungai lebar maksimal 30 m dan 100 meter untuk sungai diatas 30 m. Akan berdampak kedepannya dengan bencana, dimana terjadi banyak korban banjir yang memakan korban. Ini dimulai dengan ketertutupan informasi spatial mengenai kawasan DAS dan sungai serta tata ruang (pola ruang) serta kebijakan pendukungnya.

Dalam tulisannya di https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147 tersebut, disebutkan bahwa ada kaitan antara Environmental Democracy, Pengentasan Kemiskinan dan Dampak Lingkungan (environment output). Jangan lupa bahwa negara-negara dengan nilai indeks pembangunan manusia tinggi serta memiliki kualitas lingkungan yang baik adalah negara dengan tingkat keterbukaan data yang transparan, demikian pula dengan keterbukaan atas informasi spatial.

Kebijakan OneMap jika dilihat tentunya akan menjadi langkah awal bagi Environment Democracy, dimana OneMap akan menyediakan data spatial untuk publik yang akurat dan update serta dapat digunakan oleh banyak pihak untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

IMG_2588

Seharusnya mulai dipikirkan bagaimana mengharuskan implementasi Environmental Democracy sebagai salah satu ktriteria dalam menilai kemajuan suatu wilayah. Karena dengan menerapkan prinsip ini maka penilaian pembangunan tidak hanya terbatas pada perhitungan-perhitungan ekonomi sesaat, tetapi pada penilaian lingkungan yang melibatkan masyarakat. Semuanya diawali dengan keterbukaan informasi dan penekanan yang penting untuk saya adalah keterbukaan informasi spatial.