Dicari Acuan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten???


Balik dari sebuah kabupaten di Papua, saya cukup kaget bahwa ada banyak staff Bappeda yang masih belum mengetahui acuan-acuan pembuatan dokument Tata Ruang Kabupaten bisa di download dan bisa di akses dengan mudah via internet.

Keterbatasan akses internet memang menjadi kendala, dan untuk ini memang harus dilakukan suatu kegiatan sosialiasi yang lebih intensif dari misalnya menyebarkan bundle panduan tersebut untuk dikirimkan ke Bappeda seluruh Indonesia.

Saya coba upload beberapa file untuk bisa di download.

permen16-2009

permen20

permen40

permen41

Ada beberapa halaman website untuk petunjuk Penataan Ruang:

http://penataanruang.pu.go.id/info_produk.asp

http://www.penataanruang.net/taru/produkhukum.htm

 

Semoga berguna.

 

Mengapa Rencana Tata Ruang Daerah Banyak Yang Belum DiSahkan?


Membaca berita di Kompas jumat 4 maret 2011 mengenai perumahan, disebutkan bahwa baru 18 dokumen tata ruang kabupaten/kota yang baru disahkan dari 491 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Luar biasa…

Kekawatiran saya mengenai stagnannya perencanaan ruang dan aplikasi spatial di Indonesia ternyata bersambut dengan berita IAP (Ikatan Ahli Perencanaan) yang menggelar konferensi pers mengenai Kondisi Tata Ruang Indonesia yang dikatakan dalam kondisi darurat. Baca: ( http://properti.kompas.com…..Tata.Ruang.Indonesia.dalam.Kondisi.Darurat).

Disebutkan misalnya sejak kewenangan otonomi dibebankan kepada daerah, proses legalisasi peraturan daerah RTRW baru terlaksana di 7 propinsi, 14 Kabupaten, dan 4 kota. “Dari target 500-an Kabaputen dan Kota, baru 14 kabupaten dan 4 kota yang memiliki kepastian hukum berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Indonesia (TMII)

Dokumen Tata Ruang Wilayah seperti diamanatkan UU no 26 tahun 2007 memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kabupaten dan kota.

Mengacu pada PP No 68 TAHUN 2010, sebenarnya patut menjadi keprihatinan bersama bahwa penetapan dan pembuatan tata ruang di kabupaten-kabupaten di Indonesia belum selesai.  Dalam pasal 6 disebutkan:

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:

a. masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;

2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;

3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;

4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau

5. penetapan rencana tata ruang.

b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Mengapa Daerah Sulit Menetapkan Rencana tata Ruang Wilayah

Jawabannya bisa dua:

1. Kurangnya kapasitas penyelenggara perencanaan di daerah dalam membuat Rencana Tata Ruang Wilayah. Kondisi ini juga diikuti oleh kurangnya kapasitas pengambil kebijakan daerah (Bupati, Walikota) dan kurangnya kapasitas legislatif (DPRD) untuk memahami pentingya aspek perencanaan pembangunan dalam memberikan arah bagi pembangunan daerah.

2. Konsekwensi hukum dari Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, dimana ketika Dokumen Tata Ruang sudah ditetapkan maka sifatnya mengikat dan mejadi acuan dalam perencanaan ruang. Perubahan alokasi ruang tidak dimungkinkan tanpa proses yang melibatkan aspek hukum.

GIS dan Penataan Ruang


Diskusi mengenai GIS dan Penataan Ruang kembali “hot” di salah satu milis. Meskipun sudah bosan dibicarakan tetapi masih belum pernah bisa  disimpulkan dengan jelas mengenai seberapa besar kaitan GIS dan Penataan Ruang.

Dulunya dalam banyak session kuliah plano disebutkan bahwa perencanaan menyangkut hal-hal terkait spatial dan a-spatial. Tetapi basic saya dengan latar belakang Geografi lebih melihat aspek spatial dalam perencanaan. Bahwa aspek ruang dalam perencanaan menjadi sangat penting dalam tahap awal perencanaan, bahwa segala visi-misi perencanaan hanya bisa dirumuskan dengan lebih tepat ketika gambaran spatial suatu wilayah telah jelas digambarkan.

Bagaimana dengan pertanyaan “Seberapa besar peranan GIS dalam perencanaan ruang”?

Merupakan tantangan buat saya yang geograf dan bumbu planner untuk menjawab pertanyaan tersebut. Bukankah GIS sebagai tools aplikasi geografi memang menjadi alat yang paling tepat dalam membuat aplikasi-aplikasi spatial baik itu perencanaan ruang, lingkungan, perdagangan, pertambangan dan lain-lain. Bahwa saya percaya aspek penataan ruang saat ini mememrlukan GIS sebagai suatu alat untuk membangun framework sebagai kerangka spatial yang memungkinkan proses keberlanjutan didalamnya.

Peluang dan Hambatan

Peluang pastinya besar sekali dalam pengembangan GIS bagi perencanaan khususnya perencanaan ruang.   Sebagai sebuah alat bantu berbasis komputer dalam pengelolaan data keruangan maka peluang yang ada mencakup beberapa aspek seperti:

  • Membangun basis data yang bisa dikembangkan dimasa depannya.
  • Mempercepat proses analisa dan memberikan informasi berbasis akurasi yang baik.
  • Memungkinkan proses monitoring dan evaluasi dengan menggunakan parameter yang sesuai.

Dalam banyak kajian disebutkan bahwa GIS memungkinkan  proses updating data, memungkinkan adanya analisis berdasarkan akurasi yang diinginkan, serta pada suatu sistem yang lengkap serta terpelihara (manage) maka memungkinkan monitoring dan evaluasi bisa dilakukan yang memungkinkan tujuan perencanaan bisa dijaga, dan bukan hanya sebatas perencanaan.

Hambatan dalam pemanfaatan GIS dalam perencanaan ruang justru muncul dari hal-hal diluar bidang GIS seperti ketersediaan data,  kemampuan operasional GIS, keberlanjutan pengoperasian GIS pasca pengerjaan perencanaan. Dalam banyak kasus disebutkan bahwa aplikasi GIS yang sesungguhnya dalam perencanaan  ruang terbentur oleh keterbatasan data. Hambatan lainnya yang ada adalah meskipun data tersebut ada, tetapi keberadaan data tidak dapat diakses.

Sebuah Solusi

Pengembangan sebuah lembaga yang menangani data spatial pada tingkat kabupaten atau propinsi dapat menjadi jawaban. Dimana lembaga ini mengkoordinir keberadaan data spatial ditingkat kabupaten dan kemudian menjadi pusat data bagi semua yang membutuhkannya. KOnsepnya sama dengan resource center, dimana dalam konsep Knowledge Management, resource center ini akan menaungi capturing, sharing data dan informasi.

Sejumlah protokol harus dibuat, sejumlah aturan main perlu dibuat. sehingga sebegitu banyaknya ata dan informasi spatial yang ada di masing2 sektor, lembaga, intitusi dll bisa diberdayakan secara spatial. Khususnya data spatial yang pengadaannya memang membutuhkan banyak dana.

Musnanda Satar

GIS Specialist and Regioanal Planner