Mengapa Rencana Tata Ruang Daerah Banyak Yang Belum DiSahkan?


Membaca berita di Kompas jumat 4 maret 2011 mengenai perumahan, disebutkan bahwa baru 18 dokumen tata ruang kabupaten/kota yang baru disahkan dari 491 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Luar biasa…

Kekawatiran saya mengenai stagnannya perencanaan ruang dan aplikasi spatial di Indonesia ternyata bersambut dengan berita IAP (Ikatan Ahli Perencanaan) yang menggelar konferensi pers mengenai Kondisi Tata Ruang Indonesia yang dikatakan dalam kondisi darurat. Baca: ( http://properti.kompas.com…..Tata.Ruang.Indonesia.dalam.Kondisi.Darurat).

Disebutkan misalnya sejak kewenangan otonomi dibebankan kepada daerah, proses legalisasi peraturan daerah RTRW baru terlaksana di 7 propinsi, 14 Kabupaten, dan 4 kota. “Dari target 500-an Kabaputen dan Kota, baru 14 kabupaten dan 4 kota yang memiliki kepastian hukum berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Indonesia (TMII)

Dokumen Tata Ruang Wilayah seperti diamanatkan UU no 26 tahun 2007 memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kabupaten dan kota.

Mengacu pada PP No 68 TAHUN 2010, sebenarnya patut menjadi keprihatinan bersama bahwa penetapan dan pembuatan tata ruang di kabupaten-kabupaten di Indonesia belum selesai.  Dalam pasal 6 disebutkan:

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:

a. masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;

2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;

3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;

4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau

5. penetapan rencana tata ruang.

b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Mengapa Daerah Sulit Menetapkan Rencana tata Ruang Wilayah

Jawabannya bisa dua:

1. Kurangnya kapasitas penyelenggara perencanaan di daerah dalam membuat Rencana Tata Ruang Wilayah. Kondisi ini juga diikuti oleh kurangnya kapasitas pengambil kebijakan daerah (Bupati, Walikota) dan kurangnya kapasitas legislatif (DPRD) untuk memahami pentingya aspek perencanaan pembangunan dalam memberikan arah bagi pembangunan daerah.

2. Konsekwensi hukum dari Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, dimana ketika Dokumen Tata Ruang sudah ditetapkan maka sifatnya mengikat dan mejadi acuan dalam perencanaan ruang. Perubahan alokasi ruang tidak dimungkinkan tanpa proses yang melibatkan aspek hukum.

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s