Recently new regulation for SEA implementation published by MOHA.
You could download this on link below:
enjoy
Recently new regulation for SEA implementation published by MOHA.
You could download this on link below:
enjoy
Masih banyak yang belum tahu kalau KLHS yang diamanatkan dalam UU no 32 tahun 2009 untuk wajib dilakukan tetapi belum dilakukan oleh banyak pemerintahan daerah.
Peraturan pendukung untuk KLHS saat ini sudah ada beberapa yaitu peraturan:
Saya masukkan link untuk bisa mengakses peraturan tersebut.
Jika ingin yang versi bahasa Inggris, saya menemukan Panduan dari OECD yang cukup lengkap. SEA OECD_January 2005
Aspek lingkungan dalam penataan wilayah memang sangat penting, meskipun peraturan penataan ruang telah memasukkan unsur-unsur pengelolaan lingkungan dalam aturan dan petunjuk pelaksanaan penataan ruang tetapi belum mampu diaplikasikan mengingat beragamnya kondisi yang ada di setiap wilayah Indonesia. Wilayah pantai, rawa, dataran rendah, perukitan dan wilayah pegunungan akan memiliki cara berbeda dalam rangka melakukan upaya penyelamatan lingkungan menuju pembangunan yang lestari. Wilayah hutan alami, hutan sekunder, savanah dan wilayah karst akan juga berbeda perencanaan ruangnya. Perbedaan ini hanya bisa dilakukan dengan melakukan perencanaan ruang dengan mengaplikasikan KLHS.
Ambil contoh mengenai aturan sebelumnya yang melarang aktifitas disepanjang wilayah sungai. Padahal ratusan tahun masyarakat di wilayah Indonesia baik di barat maupun timur hidup di pinggiran sungai dengan berbagai alasan yang relevan dengan kondisi masyarakat itu sendiri.
Highlight tentunya tetap pada kapasitas perencanaan di daerah, ketika penerapan tata ruang di kabupaten belum lagi merata kapasitasnya, UU no 32 2009 mengenai pengelolaan lingkungan hidup mengamanatkan penerapan Kajian Lingkungan Hidup Strategis / KLHS. Ini menjadi tambahan tugas baru buat daerah yang harus difollow up dengan beberapa kegiatan.
Apa payung Hukum Pelaksanaan KLH?
Yang menjadi payung hukum pelaksaan KLHS adalah UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 15 khususnya mewajibkan pelaksanaan KLHS:
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Kemudian secara detail terdapat Permen LH no 9 tahun 2011 mengenai Pedoman KLHS. Permen ini menjadi pedoman dalam penyusunan KLHS, meskipun secara detail masih harus diperjelas lagi mengenai aspek-aspek teknis dan metode dalam penyusunan KLHS.
Apa itu KLHS?
Sadler dan Verheem (1996):
”KLHS adalah proses sistematis untuk mengevaluasi konsekuensi lingkungan hidup dari suatu usulan kebijakan, rencana, atau program sebagai upaya untuk menjamin bahwa konsekuensi dimaksud telah dipertimbangkan dan dimasukan sedini mungkin dalam proses pengambilan keputusan paralel dengan pertimbangan sosial dan ekonomi”
Therievel et al (1992):
”KLHS adalah proses yang komprehensif, sistematis dan formal untuk mengevaluasi efek lingkungan dari kebijakan, rencana, atau program berikut alternatifnya, termasuk penyusunan dokumen yang memuat temuan evaluasi tersebut dan menggunakan temuan tersebut untuk menghasilkan pengambilan keputusan yang memiliki akuntabilitas publik”.
Mengapa perlu KLHS?
Ada banyak alasan menjadi menjadi penting, diataranya:
Dalam memberikan penjelasan mengenai KLHS ada banyak pihak yang masih sulit membedakan antara KLHS dengan AMDAL. Tabel berikut ini akan memberikan gambaran mengenai perbedaan tersebut.
Atribut | AMDAL | KLHS |
Posisi | Akhir siklus pengambilan keputusan | Hulu siklus pengambilan keputusan |
Pendekatan | Cenderung bersifat reaktif | Cenderung pro-aktif |
Fokus analisis | Identifikasi, prakiraan & evaluasi dampak lingkungan | Evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan |
Dampak kumulatif | Amat terbatas | Peringatan dini atas adanya dampak kumulatif |
Titik berat telaahan | Mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif | Memelihara keseimbangan alam, pembangunan berkelanjutan |
Alternatif | Alternatif terbatas jumlahnya | Banyak alternatif |
Kedalaman | Sempit, dalam dan rinci | Luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi & kerangka umum |
Deskripsi proses | Proses dideskripsikan dgn jelas, mempunyai awal dan akhir | Proses multi-pihak, tumpang tindih komponen, KRP merupakan proses iteratif & kontinyu |
Fokus pengendalian dampak | Menangani simptom kerusakan lingkungan | Fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan, terutama ditujukan utk menelaah agenda keberlanjutan, |