Luasan izin perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan melebih dari 20 juta hektar sedangkan luasan tanaman berdasarkan data BPS tahun 2020 adalah 14,8 juta hektar, jauh lebih luas dari lahan padi 8,7 juta hektar. Dari luasan tersebut produksi CPO Indonesia adalah 47,4 juta ton di tahun 2021 sedangkan tahun 2020 51,8 juta hektar.
Dalam sistem tata ruang di Indonesia, kawasan yang dibangun berada dalam kawasan di luar kawasan lindung seperti Taman Nasional, Suaka Alam atau Hutan Lindung serta terdapat kawasan Hutan Produksi yang diperuntukkan untuk sektor kehutanan seperti HPH, HTI atau Hutan Kemasyarakatan. Di luar kawasan itu terdapat Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan untuk pembangunan seperti pertanian, perkebunan, pemukiman dan fasilitas.
Sebagai contoh bisa kita lihat provinsi Kalimantan Barat, dimana luasan APL yang merupakan lahan yang bisa dikembangkan untuk pembangunan di Kalimantan Barat dengan luas 6,5 juta hektar. Berdasarkan data tutupan lahan KLHK luasan perkebunan mencapai hampir 2 juta hektar (1,91 juta ha). Luasan ini dibandingkan luas sawah hanya 132 ribu hektar atau juga luasan Pertanian Lahan Kering hanya 200 ribu hektar. Dengan luasan seperti itu Apakah kontribusi ekonomi sektor ini terhadap PAD sebesar wilayahnya? Apakah sebanding dengan dampak lingkungan nya?


Kontribusi Ekonomi
Pada tingkat nasional kontribusi APBN sektor sawit diperkirakan hanya 10 persen, sedangkan dibandingkan sektor non migas lain kontribusi ekspor sawit hanya 14%. Kontribusi sawit diperkirakan penyumbang 3,5% PDB Indonesia.
Salah satu provinsi dengan luasan sawit terbesar Riau, menyebutkan di tahun 2019 diperkirakan 1 juta hektar sawit terdaftar yang belum melakukan pembayaran pajak dari data 2,4 juta hektar sawit yang didominasi PBS. Perkiraan pajak PBB sawit saja hanya sepertiga dari kalkulasi lahan yang terdaftar. Diperkirakan untuk Riau saja kehilangan sumbangan pajak dari sawit sebesar 107 triliun karena perkebunan ilegal yang tidak terdaftar, selain itu memang dikabarkan bahwa kontribusi ke PAD masih sangat kecil.
Awal tahun 2022 ditandai dengan peningkatan inflasi yang disebabkan kenaikan harga bahan pangan, dimana salah satunya adalah minyak goreng. Sebuah ironi besar karena sebagai penghasil sawit terbesar di dunia Indonesia tidak mampu memastikan stabilitas harga. Misalpun harga CPO di dunia sedang mengalami peningkatan, tetapi seharusnya ada mekanisme dimana hasil bumi yang ditanam ditanah negara ini mampu memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya pengusaha perkebunan.
Dampak Lingkungan
Dampak lingkungan sawit diperkirakan memang sangat besar, karena wilayah yang dulunya hutan di Kalimantan dan Sumatera kemudian diubah menjadi sawit. Dampaknya dapat dilihat terkait dengan kondisi kawasan yang dulunya berhutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Adapun dampak lingkungan dari sawit yang ditanam di wilayah yang dulunya merupakan kawasan hutan antara lain
- Degradasi dan hilangnya keanekaragaman hayati: hutan yang menjadi sawit tidak lagi bisa menjadi habitat dari satwa liar, misalnya gajah dan harimau di Sumatera, orangutan di Kalimantan.
- Menurunnya kondisi hidrologi kawasan: daya serak air serta kemampuan menahan air tanaman sawit berbeda dengan hutan yang mampu menyerap air serta menahan laju infiltrasi lebih baik. Akibatnya limpasan permukaan lebih tinggi dan berpotensi
- Menurunnya kondisi ekosistem: ekosistem yang ada seperti lahan basah-gambut atau mangrove akan mengalami degradasi dengan adanya perkebunan.
- Menurunnya kondisi tanah: kondisi tanah akan terpengaruh dengan adanya perubahan dan rekayasa untuk tanaman sawit, belum lagi ditambah kegiatan pemupukan yang menggunakan pupuk non organik.
Kompensasi dan Offset
Salah satu wacana yang muncul untuk menjamin harga minyak goreng adalah subsidi pemerintah, yang pastinya akan membebani keuangan negara. Dengan dampak yang besar ada lingkungan maka pembebanan seharusnya masuk pada kewajiban pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari perkebunan sawit yang sudah menjadi industri terbesar dan terluas di Indonesia.
Sedangkan untuk aspek lingkungan untuk membantu mengatasi masalah bisa dilakukan dengan melakukan program pemulihan DAS dan pemulihan kawasan hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan pembiayaan dari usaha perkebunan itu sendiri. Pilihan yang paling masuk akal mengingat dampak yang disebabkan oleh industri perkebunan sawit adalah menerapkan kompensasi dan prinsip mitigasi offset.
Kompensasi seharusnya dilakukan pada kegiatan yang memberikan dampak lingkungan, kompensasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip dan hirarki mitigasi.
