Lesson Unlearned: Pengembangan Food Estate


Pemerintah mencanangkan program pembangunan food estate di Kalimantan, khususnya Kalimantan Tengah. Target area-nya mencapai 600-an ribu hektar, dimana di Kalteng ditargetkan 168.000 hektar dengan lokasi di Pulang Pisau. Pada 2020 akan dikerjakan seluas 30.000 ha sebagai model percontohan. Lahan ini akan ada di Kabupaten Pulang Pisau seluas 10.000 ha dan Kapuas 20.000 ha.

Rencana pembangunan food estate ini mendapat banyak reaksi negatif dan positif. Beberapa lembaga lingkungan hidup misalnya menyoroti rencana ini karena dianggap akan mengulangi kesalahan yang sama ketika program dilakukan sebelumnya dalam program PLG dengan target 1 juta hektar, dimana sampai saat ini kawasan ini masih merupakan kawasan didominasi kawasan terbuka dan tidak diusahakan. Protes lainnya dari masyarakat lokal yang merasa bahwa progran PLG sebelumnya merugikan masyarakat baik dari sisi kualitas lingkungan yang menurun maupun terkait hak masyarakat adat. Tanggapan positif misalnya dari dunia usaha, dimana kawasan ini direncanakan di kelola oleh bisnis korporasi petani, BUMN dan rencananya akan melibatkan kelompok tani.

Terlepas dari tanggapan positif dan negatif, sebagai pelaku bidang konservasi ada banyak pertanyaan terkait dengan rencana ini.

Evaluasi Project Food Estate Sebelumnya.

Salah satu titik awal yang bisa diambil pada pengambilan kebijakan berskala besar adalah melakukan evaluasi dari kebijakan sebelumnya. Dalam konteks Kalimantan misalnya perlu sekali melakukan kajian Evaluasi dari PLG 1 juta hektar. Evaluasi dalam konteks saat ini termasuk evaluasi kegagalan dan evaluasi program penanganan kegagalan dari mega proyek 1 juta hektar. Hasil evaluasi akan menjadi bahan dalam menyusun kebijakan baru yang serupa dengan kondisi wilayah yang sama.

Ada banyak kajian yang sudah dilakukan untuk menilai project PLG 1 juta hektar, beberapa kajian misalnya menyebutkan mengenai kondisi lahan gambut yang memang unik dan sangat berbeda dengan lahan mineral sehingga diperlukan effort besar untuk memastikan kawasan dapat ditanami dan produktif. Ekosistem gambut yang unik lainnya terkait dengan tata air, dimana air di kawasan ini bersifat asam dan tidak bisa langsung digunakan untuk tanaman yang bukan dari habitat gambut. Ada banyak evaluasi lain terkait dengan masyarakat baik masyarakat adat maupun masyarakat transmigran yang didatangkan saat project berjalan. Pendapat kontra antara lain terkait dengan mengabaikan pola-pola tradisonal pengelolaan gambut yang lestari yang ada sebelumnya.

Wilayah lain dengan rencana food estate adalah kawasan Merauke, yang juga mendapat banyak pro dan kontra. Ada banyaknya pendapat kontra terkait dengan project MIFEE dikaitkan dengan isu lingkungan hidup dan juga sosial. Ada banyak riset mengenai pelaksanaan MIFEE di Merauke, tetapi mungkin perlu kajian detail pemerintah untuk menilai kebijakan food estate sebelumnya sebagai bahan pelajaran.

Infrastruktur Pendukung

Pengembangan food estate dilakukan dengan rencana penerapan sistem pertanian berbasis teknologi dan hilirisasi. Rencana ini hanya dapat dilakukan dengan membangun infrastruktur pendukung yang memadai. Dari berbagai sumber berita, dapat disimpulkan bahwa program akan dilakukan dengan menggunakan pendekatan berbasis Industri 4.0 dan ‘precision agriculture’ dimana konsep ini akan menggunakan teknologi terbaru dalam merencanakan program pertanian yang ada.

Beberapa tulisan mengenai kegagalan project PLG dan MIFEE misalnya menggarisbawahi ketidak siapan infrastruktur pendukung seperti infrastruktur transportasi dan penyedia alat produksi.

Beberapa ide di kebijakan food estate 2020 misalnya muncul terkait penggunaan drone untuk pemupukan. Ini akan menjadi sebuah lompatan teknologi dalam pertanian. Pertanyaan lanjutannya adalah apakah teknologi dan infrastruktur-nya sudah siap? Berapa drone dibutuhkan untuk 168.000 hektar? Bagaimana jalur terbangnya? Apakah dibutuhkan infrastruktur tambahan seperti ketersediaan akses internet?

Sumber Daya Manusia Pendukung

Sumberdaya manusia pada sektor pertanian menjadi satu modal dasar penting. Rencana program untuk mengikut sertakan kelompok masyarakat petani lokal harus dilakukan dengan melakukan kajian detail mengenai kuantitas dan kualitas SDM yang ada. Berdasarkan beberapa sumber berita disebutkan kegiatan ini akan dilakukan oleh koorporasi dengan melibatkan kelompok tani per 100 hektar dan gabungan kelompok tani per 1000 hektar. Rencana ini tentunya perlu didukung dengan baseline yang detail mengenai ada berapa kelompok tani di Kalteng saat ini dan ada berapa gabungan kelompok tani di Kalteng.

Sumberdaya manusia dalam konteks kualitas tentunya menjadi hal lain, mengingat kegiatan akan dilakukan dengan menerapkan teknologi. Pertanyaannya adalah apakah masyarakat yang ada sudah memiliki kemampuan beradaptasi dalam penggunaan teknologi pertanian? Jika belum tentunya apakah sudah direncanakan proses pembangunan kapasitas untuk menggunakan teknologi pertanian.

Ketersediaan sumberdaya manusia dari sisi kuantitas juga menjadi sorotan lain. Project PLG 1 juta hektar misalnya menggandalkan ketersedian dengan program transmigrasi. Apakah ini sebuah jawaban atas kekurangan SDM lokal atau justru menjadi awal dari permasalahan lainnya. Beberapa kajian misalnya menyebutkan bahwa transmigran kemudian menjual lahannya kepada jenis kegiatan perkebunan dan beralih menjadi pekerja perkebunan.

Jangan Abaikan Aspek Konservasi Lingkungan Hidup

Ini merupakan concern terbesar yang akan saya kupas lebih jauh. Aspek lingkungan hidup menjadi pelajaran berharga pada program PLG 1 juta hektar. Salah satu kajian ilmiah menyebutkan bahwa kanal/saluran air yang membelah kawasan PLG sepanjang 187 km merupakan salah satu kegiatan yang mengabaikan aspek konservasi, karena merusak tata air yang ada di wilayah gambut.

Mengukur Nilai Jasa Lingkungan

Salah satu yang belum dihitung dengan baik pada kebijakan berbasis lahan berupa konversi kawasan alami adalah tidak dilakukannya kalkulasi nilai-nilai kawasan sebelum dilakukan konversi. Misalnya bagaimana perubahan kondisi ekosistem kemudian menghilangkan nilai-nilai jasa lingkungan terkait air dan sumber-sumber pangan tradisional. Suatu sore tahun 2004 di kawasan hutan rawa di Merauke, saya memancing ikan bersama masyarakat disela-sela waktu pemetaan partisipatif yang saya lakukan. Sebagai pemancing kelas pemula dalam 1/2 jam saya mendapat sekitar 5 ekor ikan/ 3 kg . Di Jakarta nilai ikan yang saya pancing mungkin sekitar 75 ribu rupiah. Saat ini kawasan itu sebagian berubah menjadi kawasan food estate dan sebagian ditanami sawit.

Jasa lingkungan dapat dibedakan atas jasa lingkungan penyedia jasa pangan, penyedia jasa air dan tentunya karbon dalam konteks. Nilai-nilai ini semestinya dikalkulasi dengan secara kuantitatif dan kemudian bisa dibandingkan dengan nilai yang didapat ketika lahan diubah menjadi kawasan food estate.

Mengukur Nilai Kekayaan Keanakaragaman Hayati/Biodiversity

Nilai biodiversity merupakan satu nilai yang paling tidak diperhitungkan dalam kajian awal wilayah yang akan digunakan sebagai kawasan food estate. Kawasan-kawasan gambut di Kalimantan dan hutan tropis lainnya serta kawasan hutan savanna di selatan Papua merupakan kawasan ekosistem unik dengan nilai biodiversity yang tinggi. Bayangkan bahwa wallaby di Indonesia hanya ditemukan di bagian selatan Papua yaitu di Merauke. Demikian juga dengan orangutan Kalimantan yang habitat nya berisisan dengan lokasi PLG di Kalimantan.

Hutan Kalimantan

Di luar aspek diatas, sebagai geograf saya mempertanyakan lokasi pilihan food estate di kawasan yang remote area. Apakah sudah dikalkulasikan biaya-biaya transportasi hasil-hasil pertanian pangan dan olahannya tersebut ke pasar, misalnya Jawa sebagai pasar terbesar?