Moratorium Sawit dan Ketersediaan Lahan


Moratorium Sawit berdasarkan Instruksi Presiden No. 8/2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit akan segera berakhir 19 September tahun ini. Pertanyaan yang muncul apakah akan diperpanjang atau tidak?

Jika tidak diperpanjang maka akan bermunculan izin-izin baru yang, sementara masih tersisa permasalahan pada izin-izin yang sudah ada saat ini. Ambil contoh mengenai produktivitas lahan yang masih rendah serta masih banyaknya konflik lahan antara perusahaan dengan masyarakat.

Fakta yang menarik adalah perkebunan sawit merupakan komoditas dominan yang dengan luas sekitar 16,8 juta hektar (data 2019 release 2020). Luas izin lokasi adalah 20 juta hektar sedangkan izin perkebunan yang tercatat di Kementan adalah 14,31 juta hektar (kata data 2021). Tanaman sawit sesbagai tanaman budidaya hanya boleh ditanam di kawasan non kehutanan dimana zonasi ini memiliki luas 67,40 juta hektar (Renstra KLHK 2020). Pada kawasan APL ini terdapat 8,2 juta hektar yang masih memiliki tutupan hutan.

Jika dikalkulasi sederhana misalnya luas izin mencapai 20 juta hektar dibanding luas APL yang 67,4 maka sawit mendominasi APL kita sekitar 29%, sedangkan jika menggunakan luas tertanam maka sawit mendominasi tutupan APL sebesar 25%. Lalu pertanyaannya lainnya adalah bagaimana kontribusi sawit ke APBN? Industri sawit diperkirakan memiliki kontribusi ke APBN 10%. Apakah angka kontribusi ini besar? Berdasarkan hitungan luas lahan terpakai, maka angka ini tidak besar, karena prosentase luasan terpakai untuk sawit 3 kali dari kontribusinya.

Salah satu hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa tidak seluruh APL semestinya dikelola sampai habis, harus disisakan kawasan-kawasan yang perlu untuk perlindungan baik ini terkait dengan jasa ekosistem penyediaan air dan udara atau terkait dengan mitigasi bencana.

Secara umum misalnya melihat ketersediaan lahan, kawasan untuk ekspansi sawit sudah tidak tersedia lagi di Sumatera dan Kalimantan. Papua dan kepulauan di Indonesia timur mungkin masih menyisakan wilayah APL yang belum terisi kegiatan pembangunan lainnya. Jangan lupa bahwa kawasan Indonesia Timur seperti Papua merupakan wilayah dengan ciri kepemilikan lahan yang berbeda terkait penguasaan oleh adat. Tetapi tentu saja tidak perlu gegabah meng-konversi sisa APL di Indonesia untuk ekspansi sawit lebih lanjut, ada 8,2 juta hektar hutan di APL yang perlu diselamatkan, ada banyak kawasan APL yang juga merupakan kawasan penyedia jasa lingkungan air, penahan bencana serta kawasan kelola masyarakat yang perlu dilindungi dari ekspansi perkebunan sawit.

Peningkatan Produktivitas dan Hilirisasi CPO

Peningkatan produktivitas kebun per hektar masih menjadi hal penting dilakukan dibandingkan menambahkan luas ijin. Dengan rata-rata perkebunan 15-17 ton per hektar pertahun masih jauh dengan produktivitas di Malaysia yang mencapai 30 ton perhektar pertahun. Ada banyak permasalahan terkait produktivitas yang perlu dibenahi sebelum memikirkan ekspansi luasan lahan.

Hilirisasi CPO merupakan salah satu PR besar yang harus dilakukan saat ini. Kontribusi perkebunan sawit mustinya menjadi sebuah kontribusi industri sawit dimana kebijakan hilirisasi diperlukan untuk peningkatan nilai tambah.

Tahun 2020 diperkirakan produksi CPO sebesar 56 juta ton dan 34 juta ton diantaranya di ekspor keluar negeri. Berarti hampi5 70% CPO dijual keluar dalam bentuk bahan mentah. Sementara diperkirakan hilirisasi sawit mampu menghasilkan sekitar 50 varian produk mulai dari kebutuhan untuk bahan bakar, makanan, kesehatan dan produk turunan lainnya.

Pilihan Komoditas Lainnya

Tanah Indonesia yang subur tentunya tidak hanya cocok untuk perkebunan sawit, ada banyak komoditas lain yang bisa menjadi pilihan dengan nilai ekonomi yang lebih tinggi, misalnya kakao yang jumlah produksi pertahun bisa 3,5 kg tetapi harga per kilo-nya Rp. 30.000 dibandingkan TBS sawit dikisaran Rp. 2000-3000 rupiah. Komoditas lainnya tidak kalah banyak dan menarik, misal saja kopi, lada atau bahkan tanaman hotikultura yang nilai ekonominya tidak kalah dengan sawit.

Kalau ingin membandingkan secara spatial, bisa cek di google map dan bandingkan luas terbangun Ibukota Kalimantan Selatan dengan luas kebun sawit di wilayah yang berdekatan.

Apa perlu menambah izin-izin baru untuk sawit? dengan perbandingan peta di atas saja sudah satu blok kawasan perkebunan luasnya beberapa kali luasan terbangun Ibu Kota provinsi. Belum lagi mengingat kemungkinan perubahan tutupan hutan dan sawit akan menjadi penyebab bencana seperti banjir.

Memperpanjang moratorium izin sawit akan menjadi pilihan paling masuk akal.