Link ke Peta Moratorium Kehutanan


Sekedar sharing.
Berikut adalah link ke Peta Moratorium Kehutanan / Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPIB) berdasarkan SK. 323/Menhut-II/2011 per 17 Juni 2011:

https://www.dropbox.com/s/jrw4u4jnkmzch3c/PIPIBV7_KALIMANTAN_TIMUR.shp.zip?dl=0

Format shapefile, bisa dibuka dengan ArcView atau ArcGIS.

Selamatkan Kota Pantai Indonesia Sebelum Terlambat


Para perencana kota-kota di Indonesia tampaknya harus sesegera mungkin melakukan advokasi mengenai perencanaan kota-kota Pantai di Indonesia yang tidak teratur.  Saya pernah menulis mengenai kota Jayapura yang terbangun tanpa perencanaan, dimana wilayah pantai tertutup oleh bangunan yang semakin lama semakin banyak dan menutup akses ke pantai baik akses ruang sampai pemandangan yang harusnya menjadi ruag publik.

Kunjungan ke kota pantai lainnya yaitu Sarmi menunjukkan gejala yang sama, bahwa perencana kota tampaknya tidak aware akan pentingnya perencanaan wilayah detail untuk pengaturan wilayah pantai sebelum terbangun keseluruhannya. Kota Sarmi yang kecil juga mulai membangun diri dengan menutup wilayah pantainya dengan bangunan-bangunan yang dilihat dari sudut keamanan dan esttetika sebenarnya tidak layak.

Aspek adaptasi akan perubahan iklim menjadi hal yang harus diperhatikan sejalan dengan meningkatnya permukaan laut. Wilayah-wialyah pantai mengalami kemunduran garis pantai dan suatu waktu akan menyebabkan wilayah terbangun tersebut menjadi wilayah tergenang.

Aspek keamanan menjadi penting ketika kita bicara mengenai kerentanan wilayah-wilayah pantai atas bencana. Kejadian-kejadian seperti tsunami yang besar di Aceh tampaknya belum menjadi lesson learned bagi banyak wilayah-wilayah lain di Indonesia.  Pembangunan secara intensif di wilayah sepanjang sepadan pantai menyisakan sedikit saja wilayah pantai bahkan menghilangkan wilayah pantai  sebenarnya sangat tidak aman dari kemungkinan bencana seperti Tsunami.

Aspek lain tentunya terkait dengan pantai sebagai ruang publik yang semakin lama semakin hilang ketika sudah menjadi halaman rumah-rumah pribadi.

Aspek estetika menjadi penting juga ketika wilayah-wilayah potensial menjadi lokasi wisata sudah dirusak dengan adanya bangunan-bangunan yang dibangun tanpa memperhatikan estetika. Kota pantai yang harusnya indah dengan pemandangan laut menjadi wilayah-wilayah slum dengan pembangunan pemukiman yang tidak teratur sepanjang pantainya.

Kota Sarmi

Membaca buku  online “Effective Practice in Spatial Planning” By Janice Morphet (2010) membuat saya makin gelisah bahwa spatial planning tampaknya menjadi sangat penting untuk diperkenalkan secara lebih terbuka. Dimana domain spatial planning tidak terbatas pada ‘pengaturan wilayah” dalam skala ruang yang sempit saja. Spatial plannig menjadi domain yang lebih luas dimana faktor-faktor kekuasaan menjadi penting. Bahwa pengaturan ruang merupakan domain bersama mulai dari tingkat pengambil keputusan sampai pada wilayah pelaksana.

Kota-kota wisata seperti Bali telah belajar banyak dan mulai menerapkan aturan yang ketat pada pembangunan wilayah pantainya. Semoga ini bisa menjadi pelajaran penting bagi kota-kota lain yang berada di seluruh Indonesia. Apalagi melihat wilayah-wilayah kota pantai di Indonesia Timur dengan kondisi landscape yang bagus, pasir pantai yang putih dan lautan yang indah. Tampaknya ini menjadi PR bagi banyak perencana kota di Indonesia.

Penataan Ruang Kabupaten: Perlu Peningkatan Kapasitas?


Pada beberapa lokasi di Indonesia, penataan ruang di tingkat propinsi mungkin sudah menjadi hal biasa. Secara reguler propinsi-propinsi di Indonesia sudah memiliki kemampuan membuat dokumen tata ruang tanpa harus di sub contract-kan konsultan.

Pada tingkat kabupaten seringkali kapasitas perencanaan belum ada seperti pada tingkat propinsi. Coba melakukan kajian kapasitas dimulai dengan pertanyaan:  Ada berapa lulusan sekolah perencanaan pada staff kabupaten? Pertanyaan selanjutnya bisa berupa berapa orang yang sudah pernah mendapatkan pelatihan/kursus mengenai perencanaan?

Pada beberapa  kabupaten diperlukan peningkatan kapasitas dengan memberikan sebanyak mungkin kemampuan dalam beberapa bidang seperti:

1. Pemahaman akan alur perencanaan

2. Pemanahaman mengenai pendekatan-pendekatan dalam perencanaan

3. Pemahaman mengenai aspek-aspek penataan ruang yang sifatnya lintas sektoral seperti penilaian/kajian/pengelolaan  sumber daya alam, model pendekatan partisipatif, pendekatan lingkungan, konservasi dsb.

4. Pemahaman mengenai aspek bencana yang menjadi isu yang harus terjabarkan dalam penataan ruang.

5. Pemahaman mengenai aspek adaptasi perubahan iklim yang perlu dimasukkan dalam perencanaan.

6. Pemanahaman mengenai pengumpulan dan metode data spatial.

 

Tentu saja di semua kabupaten ini akan sangat bervariasi, jika berbicara mengenai kapasitas, antar satu dengan yang lain akan sangat berbeda. Tetapi kenyataan bahwa dokumen tata ruang yang disahkan ditingkat kabupaten masih sedikit, maka kegiatan pengembangan kapasitas perencanaan bisa menjadi langkah awal membenahi perencanaan wilayah, terutama tingkat  kabupaten.