Melihat Kebun Sawit dari Citra Google Earth


Pada tingkat nasional, sedang dibicarakan mengenai ban EU atas oil palm untuk biofuel, lihat : http://www.climatechangenews.com/2017/03/30/eu-palm-oil-restrictions-risk-sparking-trade-spat/

Saya justru akan mengangkat isu mengenai praktek perkebunan yang menyalahi UU Tata ruang mengenai wilayah perlindungan lokal. Yang paling mudah adalah dengan menggunakan aspek perlindungan sepadan sungai dan sepadan danau.

Berdasarkan regulasi Permentan no 11 tahun 2015 , maka kawasan yang tidak bisa ditanami adalah:

  1. Sepadan sungai di daerah rawa 200 m
  2. Sepadan sungai di bukan rawa 100 m
  3. Anak sungai 50 m
  4. Sepadan/buffer danau 500 m
  5. Dua kali kedalaman jurang
  6. 130 kali selisih pasang surut tertinggi

Coba saja luangkan waktu 30 menit dengan menggunakan google earth yang gratis, ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan penanaman pada  kawasan yang tidak diperbolehkan.

pelanggaran palm oil_Berau 8
Pelanggaran penanaman di Kaltim

pelanggaran palm oil_Kalbar01

Sawit yang berjarak dibawah 200 m dari Danau di Kalbar

pelanggaran palm oil_Kaltim 1
Sawit dengan jarak dibawah 100 m

pelanggaran palm oil_Kutim

RIAU_pelanggaran sawit01
Pelanggaran penanaman di Riau
Sumatera_pelanggaran sawit02.jpg
Pelanggaran penanaman di Sumatera
Sumatera_pelanggaran sawit03
Pelanggaran di wilayah Sumatera (kemungkinan wilayah ini dilaporkan sebagai HCV tetapi ditanami sawit

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s