Pada tingkat nasional, sedang dibicarakan mengenai ban EU atas oil palm untuk biofuel, lihat : http://www.climatechangenews.com/2017/03/30/eu-palm-oil-restrictions-risk-sparking-trade-spat/
Saya justru akan mengangkat isu mengenai praktek perkebunan yang menyalahi UU Tata ruang mengenai wilayah perlindungan lokal. Yang paling mudah adalah dengan menggunakan aspek perlindungan sepadan sungai dan sepadan danau.
Berdasarkan regulasi Permentan no 11 tahun 2015 , maka kawasan yang tidak bisa ditanami adalah:
- Sepadan sungai di daerah rawa 200 m
- Sepadan sungai di bukan rawa 100 m
- Anak sungai 50 m
- Sepadan/buffer danau 500 m
- Dua kali kedalaman jurang
- 130 kali selisih pasang surut tertinggi
Coba saja luangkan waktu 30 menit dengan menggunakan google earth yang gratis, ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan penanaman pada kawasan yang tidak diperbolehkan.

Sawit yang berjarak dibawah 200 m dari Danau di Kalbar



