Pada beberapa lokasi di Indonesia, penataan ruang di tingkat propinsi mungkin sudah menjadi hal biasa. Secara reguler propinsi-propinsi di Indonesia sudah memiliki kemampuan membuat dokumen tata ruang tanpa harus di sub contract-kan konsultan.
Pada tingkat kabupaten seringkali kapasitas perencanaan belum ada seperti pada tingkat propinsi. Coba melakukan kajian kapasitas dimulai dengan pertanyaan: Ada berapa lulusan sekolah perencanaan pada staff kabupaten? Pertanyaan selanjutnya bisa berupa berapa orang yang sudah pernah mendapatkan pelatihan/kursus mengenai perencanaan?
Pada beberapa kabupaten diperlukan peningkatan kapasitas dengan memberikan sebanyak mungkin kemampuan dalam beberapa bidang seperti:
1. Pemahaman akan alur perencanaan
2. Pemanahaman mengenai pendekatan-pendekatan dalam perencanaan
3. Pemahaman mengenai aspek-aspek penataan ruang yang sifatnya lintas sektoral seperti penilaian/kajian/pengelolaan sumber daya alam, model pendekatan partisipatif, pendekatan lingkungan, konservasi dsb.
4. Pemahaman mengenai aspek bencana yang menjadi isu yang harus terjabarkan dalam penataan ruang.
5. Pemahaman mengenai aspek adaptasi perubahan iklim yang perlu dimasukkan dalam perencanaan.
6. Pemanahaman mengenai pengumpulan dan metode data spatial.
Tentu saja di semua kabupaten ini akan sangat bervariasi, jika berbicara mengenai kapasitas, antar satu dengan yang lain akan sangat berbeda. Tetapi kenyataan bahwa dokumen tata ruang yang disahkan ditingkat kabupaten masih sedikit, maka kegiatan pengembangan kapasitas perencanaan bisa menjadi langkah awal membenahi perencanaan wilayah, terutama tingkat kabupaten.
GISscience.com merilis berita mengenai analisis GIS mengenai tingkat kerentanan longsornya tanah vulkanik. Analisis spatial yang dilakukan melihat aspek-aspek spatial seperti kelerengan, jenis tanah dan kandungan, dan curah hujan. Tulisan yang bagus dan membuat saya berpikir apakah analisis yang sama dilakukan pasca letusan Merapi dan Bromo.
Ada banyak hal sebenarnya yang memerlukan analisis spatial atau analisis keruangan dan belum dilakukan padahal sangat dibutuhkan dalam kehidupan. Pada tahap ini saya teringat posting mengenai program Geography Awareness yang dilakukan salah satu komunitas untuk melakukan advokasi mengenai pentingnya aplikasi geografi dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini tampaknya perlu dilakukan komunitas geografi di Indonesia dalam rangka memastikan bahwa banyak pihak, termasuk yang terpenting adalah para pengambil kebijakan.
Saya yang sempat jalan-jalan ke beberapa propinsi di Indonesia sempat mengamati bahwa para pengambil keputusan belum memiliki tingkat kepedulian akan pentingnya data spatial yang benar. Tidak heran dari sekian banyak kabupaten, hanya beberapa yang memiliki data paling dasar seperti batas kabupaten? wow
Saya menonton film Stalin dan melihat adegan Stalin yang membahas mengenai kemungkinan invasi Jerman dengan membuat analisis spatial bersama pimpinan militer. Pentingya aspek geografi sudah diketahui dari dahulu dan kemampuan yang memungkinkan imperialisme pra WW I terjadi. Kemampuan dan kepedualian british, netherland, spain memungkin mereka bisa menguasai negara-negara lain. Analisis spatial juga yang memungkinkan negara seperti Jepang misalnya bisa mengantisipasi gempa. Analisis spatial dilakukan jaman belanda dengan memetakan aspek fisik wilayah seperti morfologi dan klimatologi, tidak heran bahwa jumlah stasiun pengukur curah hujan jaman itu mungkin lebih banyak dari jumlah saat ini. Hasilnya adalah informasi wilayah dalam menyusun strategi perkebunan. Investasi yang cerdas saat itu dan hasilnya adalah ekspor karet, teh, kopi, dll dari Nusantara ke Eropa oleh pemerintahan kolonial.
Seandainya tingkat kepedulian akan pentingnya analisis spatial dan pentingnya Geografi dimiliki oleh pengambil keputusan tentunya banyak kebijakan yang bisa durumuskan dan diambil dengan lebih bijak.
Membaca Geospatial World tentang kemajuan ekonomi Cina yang menjadi kedua terbesar di dunia dan tentunya kemajuan dibidang pendataan spatial yang disebutkan mencapai 25 persen pertahun membuat saya takjub dan berpikir mengapa perkembangan data spatial di Indonesia seperti berjalan ditempat.
Pendataan spatial yang dilakukan di Cina menjadi dasar dalam pembangunan, mulai dari pembangunan infrastruktur, pembangunan pertanian, pemanfaatan sumberdaya alam.
Kondisi cina dengan daratan yang luas bisa dikatakan dipetakan secara utuh dengan menggunakan resources yang besar. Disebutkan misalnya perencanaan kawasan pertanian dilakukan dengan mendata keseluruhan informasi spatial secara lengkap sebelum implementasi pertanian dilakukan. Hasilnya bisa dilihat bahwa hasil pertanian yang maksimal.
Beberapa tahun yang lalu saya harus bolak-balik Jakarta – Bandung dan pilihan yang paling saya suka adalah kereta, karena melewati jalur mulai dari kota, dan persawahan serta pemandangan perbukitan yang indah saat mulai memasuki purwakarta. Hanya dua tahun saja saya melihat penyusutan lahan padi di wilayah kawarang yang berubah menjadi perumahan atau pabrik. Kebijakan pertanian Indonesia bisa dibilang sangat tidak bijak dengan membiarkan perubahan fungsi lahan pertanian dan menjadikan wilayah non produktif seperti lahan gambut atau rawa sebagai kawasan pertanian.
Seandainya perkembangan data spatial dilakukan dengan baik misalnya memetakan aspek-aspek:
– ketersediaan lahan
– ketersediaan air
– tingkat kesuburan
– tingkat kesesuaian tanaman
– aksesibilitas dan pasar
Dengan menyediakan data tersebut secara spatial, tentunya kebijkan pembangunan pertanian tidak akan dilakukan dengan sembarangan dan menghasilkan ketergantungan pangan pada negara lain.
Data spatial seperti halnya, data-data lain disemua sektor pembangunan tampaknya harus terus menerus diadvokasi untuk dijadikan prioritas untuk dibangun sebelum perencanaan dilakukan, sesudah perencanaan data spatial harus terus dibangun agar tetap menkadi dasar dalam implementasi pembangunan.
Membaca berita di Kompas jumat 4 maret 2011 mengenai perumahan, disebutkan bahwa baru 18 dokumen tata ruang kabupaten/kota yang baru disahkan dari 491 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Luar biasa…
Kekawatiran saya mengenai stagnannya perencanaan ruang dan aplikasi spatial di Indonesia ternyata bersambut dengan berita IAP (Ikatan Ahli Perencanaan) yang menggelar konferensi pers mengenai Kondisi Tata Ruang Indonesia yang dikatakan dalam kondisi darurat. Baca: ( http://properti.kompas.com…..Tata.Ruang.Indonesia.dalam.Kondisi.Darurat).
Disebutkan misalnya sejak kewenangan otonomi dibebankan kepada daerah, proses legalisasi peraturan daerah RTRW baru terlaksana di 7 propinsi, 14 Kabupaten, dan 4 kota. “Dari target 500-an Kabaputen dan Kota, baru 14 kabupaten dan 4 kota yang memiliki kepastian hukum berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
Indonesia (TMII)
Dokumen Tata Ruang Wilayah seperti diamanatkan UU no 26 tahun 2007 memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kabupaten dan kota.
Mengacu pada PP No 68 TAHUN 2010, sebenarnya patut menjadi keprihatinan bersama bahwa penetapan dan pembuatan tata ruang di kabupaten-kabupaten di Indonesia belum selesai. Dalam pasal 6 disebutkan:
Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:
a. masukan mengenai:
1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;
2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;
3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;
b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.
Mengapa Daerah Sulit Menetapkan Rencana tata Ruang Wilayah
Jawabannya bisa dua:
1. Kurangnya kapasitas penyelenggara perencanaan di daerah dalam membuat Rencana Tata Ruang Wilayah. Kondisi ini juga diikuti oleh kurangnya kapasitas pengambil kebijakan daerah (Bupati, Walikota) dan kurangnya kapasitas legislatif (DPRD) untuk memahami pentingya aspek perencanaan pembangunan dalam memberikan arah bagi pembangunan daerah.
2. Konsekwensi hukum dari Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, dimana ketika Dokumen Tata Ruang sudah ditetapkan maka sifatnya mengikat dan mejadi acuan dalam perencanaan ruang. Perubahan alokasi ruang tidak dimungkinkan tanpa proses yang melibatkan aspek hukum.
Mungkin ini bukan istilah yang sering ditemui dalam tulisan-tulisan mengenai perencanaan pembangunan, tetapi sebenarnya istilah ini sudah diaplikasikan meskipun belum secara terintegrasi.
Saya pertama kali mendengar istilah ini tahun 2002 ketika tim dari WWF Amerika memperkenalkan konsep perencanaan wilayah dengan pendekatan ekologi. Bahkan saya menerima on job training dari ahlinya langsung, ada 2 orang yang saya ingat yaitu J. Morisson yang khusus datang ke Papua untuk memberikan training. Bersama J. Morisson kemudian saya ikut berangkat ke PNG untuk melakukan training yang lain. Menjadi perjalanan yang menarik karena selain mengikuti pertemuan ecoregion, saya juga diminta menjadi trainer GIS buat partner WWF di PNG.
Saya melakukan pendataan dan analisis ecoregion di dua wilaah yaitu di wilayah vogelkop atau Kepala Burung di Papua Barat dan di wilayah Merauke/Wasur. Lihat link berikut untuk pendekatan ecoregion.
Landscape conservation dengan ecoregion pada dasarnya adalah pendekatan untuk mendelineasi kawasan penting konservasi berdasarkan representasi kawasan ekologi. Kawasan ekologi ini didelineasi menggunakan data-data geografi seperti ketinggian, vegetasi, iklim.
Istilah lain yang yang sering digunakan dalam kaitan dengan landscape conservation adalah bioregion. Diartikan sebagai:
Bioregion adalah kawasan atau wilayah geografis yang relatif luas dan memiliki bentang alam serta kekayaan jenis keanekaragaman hayati yang tinggi dimana proses lingkungan alaminya mempengaruhi fungsi-fungsi ekosistem didalamnya.
Bioregion terkait dengan sistem bentang alam, karateristik resapan air, bentukan lahan, spesies tumbuhan dan satwa fan budaya manusia.
Sementara penggunannya dikenal dengan bioregionalism wikipedia menuliskan: Bioregionalism is a political, cultural, and environmental system or set of views based on naturally-defined areas called bioregions, or ecoregions. Bioregions are defined through physical and environmental features, including watershed boundaries and soil and terrain characteristics. Bioregionalism stresses that the determination of a bioregion is also a cultural phenomenon, and emphasizes local populations, knowledge, and solutions.[1]
Konsep bioregion dan ecoregion dalam perencanaan sebenarnya sudah diadvokasi oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat dibidang konservasi kepada pemerintah. Yang menjadi masalah adalah advokasi di tingkat nasional dan beberapa di tingkat propinsi tidak sampai ke kabupaten yang dengan otonominya membuat perencanaan wilayah sesuai dengan keinginannya sendiri. Yang terjadi adalah kesimpang siuran pengaturan kawasan lindung dan kawasan budidaya ketika dicoba dimozaik pada tingkat propinsi. Karena fungsi kawasan secara ekologi tidak dipisahkan oleh batas administrasi.
Landscape planning yang saya pelajari mengharuskan konservasi wilayah di setiap kawasan ekologi dengan mendelineasi kawasan konservasi setidaknya 20 persen wilayah. Konservasi ini tentunya dengan berbagai jenis, mulai dari kawasan lindung sampai kawasan pemanfaatan terbatas.
Perencanaan Wilayah dan Konservasi
Pada banyak wilayah Indonesia kawasan konservasi masih merupakan perdebatan yang tidak ada habis-habisnya. UU Penataan Ruang menetapkan bahwa di setiap wilayah harus ditentukan kawasan lindung dan kawasan budidaya. Bagaimana kawasan lindung dan kawasan budidaya didelineasi di lapangan masih menjadi perdebatan yang belum selesai. Dalam banyak penentuan kawasan lindung misalnya masih banyak perencana daerah yang masih menggunakan dasar teknis seperti bahwa kawasan lindung adalah kawasan dengan lereng lebih dari 40%, rentan terhadap longsor atau banjir, dll. Yang terjadi adalah kawasan lindung hanya didelineasi pada kawasan pegunungan, sementara kawasan dataran rendah dikonversi menjadi kawasan budidaya seluruhnya. Padahal dalam banyak kasus penentuan kawasan lindung harusnya lebih detail lagi dengan melihat keterwakilan ecologi. Intinya adalah semua kawasan harus dilindungi karena semua kawasan memiliki fungsi ekologi yang tidak tergantikan.
Jadi kalau ada ide memindahkan kawasan lindung ke wilayah lain karena ingin digunakan sebagai kawasan budidaya, merupakan ide yang sangat tidak pintar. Jakarta pernah melalukannya dengan memindahkan kawasan konservasi di wilayah utara ke kawasan yang mendekati wilayah Tanggerang dan kita bisa lihat akibatnya ketika musim hujan dengan banjir.
Saya ingin menulis lebih banyak, tapi harus buka-buka lagi semua literatur.
Kawasan Lindung dan Kawasan Budidaya menjadi dua kata kunci utama dalam perencanaan ruang. Pembagian kawasan didalam tata ruang dibatasi dua hal ini.
Perencanaan tata ruang merupakan perencanaan yang mengatur penggunaan kawasan dalam kehidupan manusia di atasnya. Dalam banyak praktek kehidupan masyarakat sebenarnya praktek penggelolaan ruang tidak bisa dipisahkan dalam dua kategori besar. Sebagian besar masyarakat tidak memisahkan antara kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Kawasan Lindung
Dalam UU Perencanaan, baik UU No 24 tahun 1994 maupun UU no 26 tahun 2007. Menyebutkan pembagian kawasan atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Pengertiannya adalah kawasan lindung adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Menurut Permen no 15 tahun 2009 (permen15-2009)kawasan lindung terdiri atas:
a. kawasan hutan lindung;
b) kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, meliputi: kawasan bergambut dan kawasan resapan air;
c) kawasan perlindungan setempat, meliputi: sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, kawasan sekitar mata air, serta kawasan lindung spiritual dan kearifan lokal;
d) kawasan suaka alam, pelestarian alam dan cagar budaya meliputi: kawasan suaka alam, kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya, suaka margasatwa dan suaka margasatwa laut, cagar alam dan cagar alam laut, kawasan pantai berhutan bakau, taman nasional dan taman nasional laut, taman hutan raya, taman wisata alam dan taman wisata alam laut, serta kawasan cagar budaya dan ilmu pengetahuan;
e) kawasan rawan bencana alam, meliputi: kawasan rawan tanah longsor, kawasan rawan gelombang pasang, dan kawasan rawan banjir;
f) kawasan lindung geologi, meliputi: kawasan cagar alam geologi, kawasan rawan bencana alam geologi, dan kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah; dan
g) kawasan lindung lainnya, meliputi: cagar biosfer, ramsar, taman buru, kawasan perlindungan plasma-nutfah, kawasan pengungsian satwa, terumbu karang, dan kawasan koridor bagi jenis satwa atau biota laut yang dilindungi.
Secara lebih detail kawasan lindung dijelaskan melalui Keputusan Presiden No. 32 Tahun 1990. Dalam pasal 2 disebutkan Sasaran Pengelolaan kawasan lindung adalah:
a. Meningkatkan fungsi lindung terhadap tanah, air, iklim, tumbuhan dan satwa serta nilai sejarah dan budaya bangsa;
b. Mempertahankan keanekaragaman tumbuhan, satwa, tipe ekosistem, dan keunikan alam.
Sementara kawasan budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
a. kawasan peruntukan hutan produksi, yang dapat dirinci meliputi: kawasan hutan produksi terbatas, kawasan hutan produksi tetap, dan kawasan hutan yang dapat dikonversi;
b) kawasan hutan rakyat;
c) kawasan peruntukan pertanian, yang dapat dirinci meliputi: pertanian lahan basah, pertanian lahan kering, dan hortikultura;
d) kawasan peruntukan perkebunan, yang dapat dirinci berdasarkan jenis komoditas perkebunan yang ada di wilayah provinsi;
e) kawasan peruntukan perikanan, yang dapat dirinci meliputi kawasan: perikanan tangkap, kawasan budi daya perikanan, dan kawasan pengolahan ikan;
f) kawasan peruntukan pertambangan, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, panas bumi, dan air tanah di kawasan pertambangan;
g) kawasan peruntukan industri, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: industri kecil/rumah tangga, industri agro, industri ringan, industri berat, industri petrokimia, dan industri lainnya;
h) kawasan peruntukan pariwisata, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: semua jenis wisata alam, wisata budaya, wisata buatan/taman rekreasi, dan wisata lainnya;
i) kawasan peruntukan permukiman, yang dapat dirinci meliputi kawasan peruntukan: permukiman perdesaan dan permukiman perkotaan; dan
j) peruntukan kawasan budi daya lainnya, yang antara lain meliputi kawasan peruntukan: instalasi pembangkit energi listrik, instalasi militer, dan instalasi lainnya.
Kawasan budidaya diatur secara detail dalam Permen PU NO.41/PRT/M/2007 (panduang bisa di lihat sbb: mod_budidaya)
Dalam praktek lapangan kawasan lindung dan kawasan budidaya seringkali sulit untuk ditentukan karena melihat pengertiannya bahwa lindung ditujukan pada kelestarian sementara kawasan budidaya ditujukan pada pemanfaatan. Pertanyaan yang muncul adalah bagaimana dengan wilayah yang mix penggunaan sebagai kawasan lindung dan kawasan budidaya?
Pertanyaan tersebut biasanya muncul pada wilayah-wilayah pedesaan atau wilayah yang dihuni oleh masyarakat tradisional, dimana perlindungan tidak bisa terlepas dengan pemanfaatan wilayah. Pada wilayah-wilayah ini konsep pembagian wilayah lindung dan wilayah budidaya perlu dikaji lagi dengan mengedepankan kedua aspek ini sekaligus. Ini terkait dengan budaya masyarakat, pada masyarakat pedesaan terutama masyarakat tradisional, sistem perlindungan dan pemanfaatan menyatu dalam satu ritme kehidupan. Ketergantungan masyarakat pada alam secara otomatis akan membentuk budaya yang juga ikut melestarikan alam. Pola masyarakat yang seperti ini disebut dengan masyarakat ekosentris.
Penataan ruang di Indonesia seharusnya sudah mampu mengadopsi sistem yang membagi wilayah secara lebih detail. Bahwa blok Taman Nasional atau Cagar Alam misalnya harus juga memperhatikan kelompok-kelompok masyarakat yang sudah hidup jauh sebelum wilayah tersebut dijadikan wilayah lindung. Pertanyaan yang paling sulit adalah bagaimana mengelola wilayah tersebut agar fungsi kawasan lindung dan kawasan budidaya tidak saling merugikan.
Perkembangan suatu wilayah pada dasarnya tidak akan pernah lepas dari kemampuan wilayah tersebut untuk menggali potensi wilayah dengan pendekatan yang terintegrasi seluruh sektor. Salah satu metode yang sangat penting mengintegrasikannya adalah dengan merangkum dalam pendataan spatial.
Beberapa kali saya ditawari kegiatan yang terkait dengan pendataan spatial, tetapi lebih banyak sifatnya sektoral dan tidak menyentuh seluruh aspek. Ini umumnya terjadi di wilayah-wilayah kabupaten dimana otonomi daerah berlangsung. Pendataan spatial yang dilakukan di daerah sifatnya hanya sementara dan umumnya dikerjakan oleh pihak ketiga. Tanpa benar-benar melibatkan pihak daerah yang harusnya merupakan pengambil keputusan.
Saya mencoba mencari informasi wilayah-wilayah mana saja yang sudah melakukan pendataan spatial. Jawabannya adalah pendataan spatial banyak dilakukan pada skala propinsi, pada sekala kabupaten masih sangat jarang. Pendataan propinsipun terbatas pada pengumpulan data spatial yang pada akhirnya tidak mampu diaplikasikan di tingkat kabupaten, karena ketika masuk ke kabupaten akan terhalang oleh otonomi kabupaten yang akhirnya merencanakan pembangunan tanpa data spatial yang akurat.
Pada sekala propinsipun belum banyak propinsi yang secara integral mampu merangkum, memiliki knowledge sendiri untuk mengelola data spatial. Di beberapa propinsi, data spatial yang dirangkum lebih banyak dilakukan oleh pihak ketiga, pengguna data sendiri data sendiri tidak mampu mengupdate data dan terus tergantung pada pihak ketiga.
Pada tingkat kabupaten data spatial yang ada sangat terbatas dan tidak terangkum didalam database kabupaten, Misalkan dalam pengerjaan Rencana Tata Ruang Wilayah, pekerjaan ini biasanya dilakukan oleh pihak ketiga. Data spatial yang dibangun hanya dimiliki oleh konsultan dan tidak dishare ke pihak pemerintah. Pada kasus lain, jikapun dishare, pemerintah dalam hal ini kabupaten tidak memiliki kemampuan untuk mengolah dan mengupdate data spatial yang ada.
Sharing data antar wilayah national, propinsi dan kabupaten menjadi PR lain yang belum pernah selesai. Data spatial pada saat ini masih terpusat, semakin turun ke kabuopaten data spatial makin sulit didapat dan semakin out of date. Seperti siklus yang salah karena fakta ini menyebabkan pekerjaan terkait data spatial lebih efektif dilakukan oleh pihak ketiga yang memiliki akses data ditingkat pusat.
Sementara perkembangan di Indonesia terkait dengan penggunaan data spatial dalam perencanaan begitu tertinggal, di luar negeri aplikasi spatial sudah berkembang lebih jauh. Aplikasi yang sifatnya pengembangan model untuk aplikasi perencanaan belum bisa diaplikasikan karena pengumpulan data spatial saja belum bisa dilakukan.
Lama tinggal di Jayapura membuat saya tergelitik juga menulis mengenai perencanaan kota yang pada dasarnya cantik dan punya sejarah menarik.
Kota Jayapura merupakan kota pantai, secara morfologi merupakan sebuah kota di teluk yang terlindung dan memiliki panorama yang luar biasa cantik. Kota yang terletak di teluk Humbolt ini merupakan kota dengan pantai dengan wilayah datar yang sempit, langsung berbatasan dengan perbukitan dan pegunungan Cyclops. Kota yang memeperingati ulang tahunnya bersamaan dengan dibentuknya kota bernama Holandia 7 Maret 1910. Ekplorasi ke Papua oleh Belanda sendiri sudah dilakukan sejak tahun 1898, sementara beberapa penulis menyebutka bahwa dalam Kitab Negara Kertagama, Papua sudah dijelajahi jaman itu dan beberapa catatan ada dalam kitab tersebut. Kota Jayapura sendiri merupakan kota bersejarah pada perang dunia kedua, dimana kota ini pernah menjadi wilayah basis pertahanan, masih tersisa pantai Base G sebagai nama pantai, pada dasarnya seluruh kota merupakan base perang ke 7 AS dalam perag dunia ke II, dimana kedelapan atau base H letaknya di Filipina.
Berikut adalah peta kota jayapura pada perang dunia II
Secara geografi ada 3 bagian wilayah Kotamadaya Jayapura, yaitu pusat kota yang letaknya memang di kota lama Holandia di ujung muara sungai Numbai, wilayah daratan langsung bertemu dengan teluk Humbolt. Bagian kedua adalah wilayah perbukitan sepanjang pusat kota sampai Waena, misalkan saja wilayah perbukitan mulai dari Trikora, Angkasa, Tasangkapura sampai ke wilayah UNCEN. Bagian ketiga adalah wilayah hinterland pantai yang juga berdekatan dengan danau Sentani yaitu wilayah Abepura dan Waena, bagian wilayah ini memiliki morfologi yang datar, Waena merupakan wilayah bergelombang dan langsung bertemu dengan Pegunungan Cyclops.
Dibandingkan dengan pusat Kota Jayapura yang sempit dan terbatasa wilayah datarnya, maka wilayah Abepura dan Waena merupakan wilayah dataran rendah yang cukup luas. Wilayah ini didominasi oleh rawa belakang pantai pada bagian selatan, sementara di bagian utara terutama Waena merupakan wilayah yang letaknya tepat dikaki Pegunungan Cyclops. Dengan wilayah dataran yang cukup luas, maka pembangunan pemukiman sangat pesat diwilayah ini dibandingkan dengan Pusat Kota Jayapura yang sudah tidak memiliki wilayah datar untuk dibangun. Sementara itu wilayah lain yang masuk Kabupaten Jayapura adalah Sentani, pada lokasi yang letaknya tepat di bagian utara Danau Sentani inilah terdapat Bandara Sentani sebagai pintu masuk kota melalui udara.
Citra satelit dari Google dan Wikimapia berikut memberikan gambaran mengenai letak dan posisi masing-masing kota.
Jayapura, Abepura, Waena dan Sentani dari Citra Google
Melihat pada perkembangan kota yang ada maka saya menyimpulkan bahwa bahwa perencanaan Kota Jayapura bisa dikatakan tidak ada, kota ini terbangun secara alami/organik sesuai dengan perkembangan penduduk dan kegiatan ekonomi. Kota yang tumbuh tanpa konsep perencanaan yang baik ini menyebabkan kehilangan berbagai unsur menarik yang seharusnya menjadi andalan sebuah kota tepi pantai. Lihat saja pembangunan di sekitar pelabuhan Jayapura, dimana Pemerintah Kota Jayapura memberikan ijin pembangunan Ruko di bagian pantai, yang tentu saja secara estetika perencanaan kota akan menutup view dan akses ke pantai.
Demikian juga dengan pembangunan pemukiman yang tidak terkontrol pada wilayah perbukitan, ini bisa dilihat pada pembangunan wilayah di APO, wilayah Angkasapura, wilayah Tasangkapura yang terbangun di perbukitan tanpa ada perencanaan pembangunan.
Idealnya konsep wilayah pantai dalam perencanaan kota mengutamakan beberapa hal:
1. Membiarkan wilayah pantai sebagai lokasi umum yang terbuka.
2. Pola jalan mengikuti pola alam yang disesuaikan dengan kontur wilayah tanpa mengubah pola alami.
3. Pola pemukiman mengikuti kontur wilayah dengan pengaturan yang baik.
4. Pola pembangunan tambatan kapal dan pelabuhan diatur sedemikian rupa sesuai dengan estetika dan kondisi pantai.
Secara lebih detail dapat disimpulkan bahwa lihat struktur kota di Pusat Kota Jayapura yang terbangun tanpa perencanaan, pemukiman di sisi jalan ke arah pantai yang menutupi semua pemandangan ke arah laut. Kemudian pemukiman di bagian lain juga dibangun tanpa melihat kontur sehingga bangunan pada wilayah perbukitan merupakan pemandangan yang tidak mengindahkan kaidah geografis, bangunan pemukiman yang kehabisan wilayah datar kini naik keperbukitan tanpa perencanaan sama sekali. Bukan hanya pemukiman, secara detail juga terlihat bangunan perkantoran menutup wilayah pantai, hanya tersisa sedikit sekali wilayah terbuka seperti terlihat di Dok 2 yang letaknya tepat di depan kantor Gubernur.
Struktur pembangunan jalan juga belum sepenuhnya mengikuti pola yang sesuai dengan kontur, pada beberapa ruas jalan baru yang letaknya terutama pada wilayah penghubung pemukiman dengan jalan utama masih dibangun dengan mengabaikan pola-pola aliran air serta memotong kontur pada wilayah tertentu. Pada beberapa ruas jalan misalnya saja ruas jalan yang mengarah ke Entrop sepertinya dibangun tanpa melihat pola wilayah rawa yang biasanya basah pada musim hujan. Akibatnya jalan ini selalu tergenang dan rusak pada musim penghujan. Infrastruktur jalan yang terbangun, juga tidak diikuti oleh pembangunan gorong-gorong air.
Mensinergikan Ilmu Perencanaan, Lingkungan Hidup dan Manusia
Pada wilayah coastal perencanaan harus memperhatikan pola-pola alami dan faktor lingkungan hidup. Ini sudah menjadi faktor utama dalam perencanaan wilayah pantai, ekosistem pantai yang rentan merupakan penyebab utama sehingga hal ini patut menjadi perhatian. Sedikit saja perubahan dilakukan di wilayah pantai akan berpengaruh pada wilayah lain.
Pada kasus Jayapura ekosistem yang ada jauh lebih kompleks dibanding wilayah pantai yang lain, dimana wilayah pantai di Pusat Kota misalnya langsung berbatasan degan wilayah pegunungan Cyclops. Perubahan ekosistem pada wilayah perbukitan Cyclops dan perubahan fungsi lahan tanpa kajian lingkungan yang baik akan menyebabkan kerusakan lingkungan, kehilangan sumber mata air dan perubahan estetika. Simak saja keluhan penduduk sekitar Cyclops akan kekurangan pasokan air pada musim kemarau, hal ini terkait dengan perubahan
Perubahan juga akan mengubah pola aliran air permukaan, dimana perubahan ekstrem penggunaan tanah di wilayah pegunungan sepanjang kota akan menyebabkan banjir sementara ketika curah hujan rendah.
Berikut adalah gambarn Morfologi Jayapura diambil dari perbukitan.
Pemukiman di Jayapura
Aspek lingkungan lainnya tentu saja terkait dengan penangan limbah, penangangan limbah yang kurang baik menyebabkan pencemaran yang tentu saja akan merusak ekosistem pantai. Aspek inipun terbaikan karena penanganan limbah di kota Jayapura belum sepenuhnya mampu mencegah pencemaran pantai.
Aspek manusia tentu menjadi hal yang utama, kebutuhan-kebutuhan manusia akan beberapa ruang publik kelihatan terbaiakan. Pembangunan infrastruktur yang menutup wilayah pantai menutup ruang publik dan akses publik atas pantai. Akibatnya ruang publik hanya terbatas di wilayah sekitar Dok 2, sementara wilayah wisata publik seperti pantai Base G tidak dikelola dengan baik oleh pemerintah akibatnya bukan menjadi lokasi tujuan wisata. Lokasi publik terkait dengan kebutuhan taman dan ruang terbuka hijau juga sangat terbatas, ruang aktifitas olahraga juga terbatas.
Kekurangan area publik menjadikan mereka tidak mempunyai lapangan bermain sepakbola
Ide Perencanaan Yang Terintegrasi
Tentu saja belum terlambat untuk membuat perencanaan kota yang baik. Dalam kaitan dengan studi perencanaan didapati beberapa bahan pembelajaran yang harus diperhatikan untuk membuat perencanaan yang baik pada wilayah pantai. Apa saja yang harus diperhatikan dalam perencanaan kota Jayapura:
1. Melindungi elemen-elemen yang menarik di kota Jayapura, misalnya pantai dan perbukitan.
2. Melindungi wilayah-wilayah bersejarah, ini bisa dilakukan dengan menjaga infrastruktur dan bangunan bersejarah.
3. Regulasi bagi kegiatan-kegiatan industri, perdagangan dan pemukiman agar tidak merusak ekosistem pantai. termasuk melindungi wilayah pantai dan laut dari limbah-limbah pemukiman, usaha perdagangan dan industri.
4. Kebijakan pembangunan yang ketat, pengaturan pola-pola infrastruktur yang menggunakan pendekatan berbasis ekosistem.
5. Perencanaan dan management wisata sebagai aspek penting dalam pembangunan
Pembangunan Restoran Pinggir Pantai Tanpa Perencanaan
Tantangan dan Peluang
Tentu saja tantangan pembangunan ada disemua wilayah, terkait dengan Jayapura tantangan awalnya adala pola pembangunan yang sudah terlanjur tidak terencana. Tantangan kedua adalah masalah mengenai laju pertumbuhan penduduk yang juga besar. Tantangan yang terakhir adalah manajemen alokasi ruang yang sesuai dengan hak-hak ulayat masyarakat.
Tentu saja tantangan ini bisa diatasi dengan perencanaan yang lebih baik, pembatasan pembangunan di wilayah berlereng misalnya harus segera dilakukan, demikian pula dengan pembatasan pembangunan di wilayah pesisir pantai. Usaha ini bisa diintegrasikan dengan kegiatan pariwisata dimana perijinan dilakukan hanya jika memberi keuntungan untuk aspek wisata. Ini bisa dilakukan dengan membuat wilayah perencanaan terpadu, dimana pengelolaan wilayah wisata dilakukan sepenuhnya oleh masyarakat dengan mengikuti regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah kota. Tentu saja intergrasi dengan program diluar perencanaan harus dilakukan, seperti sektor pariwisata, pekerjaan umum, perindustrian dan pemukiman. Ini sudah dilakukan di Bali, dimana pengelolaan pantai melibatkan masyarakat secara langsung. Hal yang sama dapat dilakukan untuk mengelola potensi wisata di Pantai Base G misalnya.
Terkait dengan hak ulayat masyarakat misalnya pelajaran dari wilayah tetangga seperti PNG, menggunakan sistem sewa penggunaan lahan dibandingkan dengan penjualan, diintegrasikan dengan pemanfaatan tenaga lokal yang sebesar-besarnya. Pembangunan manusia, peningkatan kapasitas dan pengetahuan melalui aspek pendidikan menjadi kunci bagi perencanaan kota Jayapura dimasa depan.
Habis nonton Metro dan kebetulan membahas mengenai Jakarta yang dikabarkan akan tenggelam tahun 2050. Spekulasi yang lain menyebutkan tahun 2012 sebagian jakarta sudah tenggelam. Apa betul?
Kebetulan skripsi gw membahas mengenai air tanah di Jakarta dan salah satu dasar menulis adalah telaahan detail mengenai geologi Jakarta. Waktu itu gw menuliskan mengenai struktur Jakarta yang memang memiliki cekungan dibagian tengahnya. Jadi memang pada curah hujan tinggi pastinya sebagian Jakarta pasti tergenang, itu sudah hukum alam, dimana air akan mencari ruang paling rendah.
Lalu di acara Metro ini juga diprediksi jakarta tengelam mulai bagian utara sampai bagian selatan, menurut saya teori ini belum tentu benar. Jakarta kemungkinan akan tenggelam dengan cara yang berbeda, Jakarta akan tenggelam mulai dari wilayah bagian tengah dulu. kenapa demikian?
Struktur tanah jakarta memiiliki cekungan dibagian sebagian Jakarta utara dan Jakarta bagian tengah, wilayah ini yang lebih dulu tenggelam dibandingkan dengan wilayah bagian utara. Dalam konsep geomorfologi, wilayah paling utara merupakan wilayah gosong pantai yang punya ketinggian lebih sedikit dibandingkan dengan bagian dibelakang pantainya.
Sayangnya aspek geomorfologi sering diabaikan dalam perencanaan pembangunan, pembangunan yang pesat dibagian utara sebenarnya semakin membuat wilayah bagian utara semakin tinggi. Pada curah hujan yang tinggi genangan akan lebih tertahan dan menyebabkan banji di wilayah cekungan.
Pembangunan wilayah bagian selatan juga menyebabkan resapan air yang rendah pada wilayah selatan dengan curah hujan tinggi. Beberapa program seperti biopori misalnya dijalankan stengah hati. Keterkaitan antara aspek geografis, geologi, iklim dengan pembangunan memang sejak lama diabaikan. Dulu di Geografi UI saya diajarkan bahwa perencanaan mulai dengan pendataan detail aspek fisik wilayah, kemudian aspek sosial, ekonomi dan budaya, baru kemudian membuat perencanaan ruang. Sayangnya model ini dikesampingkan dengan berbagai alasan atau ketidak tahuan.
Lucunya wilayah-wilayah lain yang permasalahannya belum sepelik Jakarta juga masih mengabaikan hal-hal tersebut. Dalam ilmu perencanaan ruang, suatu wilayah yang terbangun tanpa perencanaan tidak bisa dikoreksi tanpa mengorbankan pembangunan yang sudah terbentuk. Apa mungkin mengembalikan fungsi wilayah segampang teori-teori yang ada.
Jadi saran gw simple aja… Mulailah melihat aspek fisik wilayah dalam merencanakan pembangunan, Jadi jangan memenenuhi ruangan staff ahli dengan ahli-ahli ekonomi, hukum saja… mulailah memenuhi ruangan staff ahli dengan ahli geografi, perencanaan wilayah, geologi, iklim, demografi,..
Spatial planning in remote area always have problem with availability of spatial data. Spatial data available only from satellite imageries and some rough topographic maps in small scale.
Combination of participatory GIS approach and technical mapping be able to solve the problem. Using satellite imagery for participatory mapping be able to collect more information as base for spatial planning.
Dalam perencanaan ruang wilayah terpencil ada kendala terkait dengan keberadaan data-data spatial yang sangat minim. Sumber data spatial yang ada terbatas hanya pada data peta topografi sekala kecil misalnya peta dengan sekala 1:250.000. Sumber data lain yang valid hanyalah citra satelit yang merupakan sumber data valid terbaru sesuai dengan pengambilan datanya. Bagaimana ini bisa dikombinasikan dan dilengkapi, dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif.
Langkah-langkah Pendekatan
Pendekatan dilakukan dengan membuat sebuah perencanaan awal yang sama dengan kegiatan pemetaan lainnya.
1. Dimulai dengan menggumpulkan data-data spatial.
– peta topography yang tersedia; pada wilayah-wilayah yang terpencil peta-peta topografi yang tersedia, sangat terbatas pada sekala peta 1;250.000 atau paling detail adalah peta-peta dengan sekala 1:100.000. Sumber peta bisa digunakan dari peta Bakosurtanal atau pada wilayah-wilayah seperti Papua misalnya ada peta JOG dengan skala 1:100.000
– citra satelit; citra satelit merupakan foto kondisi wilayah terkini yang bisa didapatkan. berbagai jenis citra dapat digunakan mulai dari Landsat (www.landsat.org), IKONOS (www.satimagingcorp.com),
– DEM data; juga merupakan data yang bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan gambaran mengenai kondisi topografi serta analisis lainnya terkait dengan kelerengan, dll.
2. Proses partisipatif
Participatory GIS atau GIS partisipatif bukan merupakan pendekatan baru, pendekatan ini telah diaplikasikan di banyak negara dan beberapa wilayah di Indonesia.
Pendekatan partisipatif mampu memberikan masukan bukan hanya terkait dengan usaha menjaring aspirasi, tetapi mampu dijadikan alat untuk mendapatkan data primer.
Beberapa langkah yang dilakukan terkait dengan pendekatan partisipatif ini adalah:
– sosialiasi ke stakeholder; jika kegiatan akan dilakukan ditingkat kampung misalnya dilakukan suatu sosialiasasi ketingkat kampung mulai dari staff pemerintahan, tokoh masyarakat dan juga beberapa tokoh munci lainnya.
– kegiatan workshop awal; dilakukan ditingkat kampung, kegiatan ini bisa dimulai dengan pemetaan dengan pembuatan sketsa kampung. lanjutannya adalah diskusi terarah dalam rangka melengkapi data-data yang ada di lokasi mulai dari nama-nama lokasi, nama-kampung, nama sungai serta yang juga bisa dilakukan adalah membuat peta gambaran penggunaan tanah. Pada tingkat yang lain, peta citra misalnya mampu digenerate menghasilkan peta landcover tetapi peta landuse harus digenerate dengan menggunakan pendekatan ini yang nantinya ditambahkan dengan survey.
– kegiatan survey lapangan; model pendekatan PRA seperti pembuatan transek mampu memberikan masukan bagi peta penggunaan tanah yang ada. Survey yang dilakukan mampu memberikan gambaran mengenai penggunaan tanah yang sebenarnya.
Penggambaran hasil landcobver seperti tanah kosong, hutan, dll bisa dikoreksi menjadi ladang (terlihat kosong karena pada saat pemotretan citra sedang selesai panen), hutan (yang ternyata adalah mix kebun dengan belukar) atau bentukan land use yang lain.
– workshop akhir; merupakan tahap verifikasi bersama masyarakat, hasil gabungan analisis dengan GIS, workshop awal dan survey dipresentasikan kembali untuk kemudian diselesaikan sebagai hasil akhir peta. Beberapa data seperti batas kampung misalnya dapat ditarik sebagai bagian akhir dari kegiatan ini.
– mozaiking; kegiatan yang dilakukan di beberapa wilayah kampung, digabungkan dalam wilayah yang lebih luas seperti kecamatan. Proses ini mampu menghasilkan peta yang lebih luas cakupan areanya.
Output
Urutan kegiatan di atas sudah mampu memberikan gambaran mengenai output yang dapat dihasilkan dari kegiatan ini.
– Update peta rupabumi dengan penambahan informasi dan data toponimi, penggunaan tanah, lokasi-lokasi penting.
– Update informasi terkait dengan beberapa aspek seperti aspirasi terkait usulan pembangunan yang sesuai dengan kondisi masyarakat dan kondisi medan dimana perencanaan ruang akan dilakukan.