Penataan Perijinan: Harus dimulai dari Pengelolaan Data Spatial


earth

Ada banyak wacana yang muncul mengenai Penataan Perijinan di Indonesia. Beberapa inisiatif telah dimunculkan dalam rangka penataan perijinan yang dimaksudkan untuk menata kegiatan pembangunan di Indonesia menuju pembangunan yang efektif, mencapai tujuan ekonomi dan tentunya tujuan pembangunan yang lestari.

Otonomi Daerah di Indonesia diikuti oleh usaha dareha baik Kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan PAD, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengundang sebanyak mungkin investasi di daerah melalui pemberian ijin kegiatan. Kebanyakan ijin kemudian diberikan pada kegiatan ektraksi sumberdaya alam seperti pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor ini merupakan sektor yang paling banyak berkembang pesat dan kemudian disusul juga dengan berkembangnya permasalahan terkait dengan permasalahan ruang dengan adanya tumpang tindih pemberian ijin kawasan.

Salah satu kunci utama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi. Faktor kunci ini yang kemudian terlupakan (atau sengaja diabaikan?) yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Tidak Adanya Kapasitas Di Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Ada banyak sekali kabupaten dan provinsi yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan data spatial. Pengalaman penulis yang telah bekerja di beberapa Kabupaten dan Provinsi menunjukkan bahwa pada lembaga seperti Bappeda di tingkat kabupaten masih terdapat kabupaten yang tidak mampu mengelola data spatial.

Beberapa kebijakan seperti pengerjaan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, dll  yang ada di provinsi dan kabupaten biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian tidak melakukan proses “sharing knowledge”.  Permasalahan lain adalah adanya sistem rolling pada lembaga-lembaga tersebut sehingga pengembangan kapasitas yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya mulai dari program MREP/LREP, pelatihan reguler ke BIG, sampai pelatihan oleh lembaga non pemerintah) tidak berarti karena perpindahan staff dilakukan tanpa adanya ‘handover’ yang baik.

Gap Data Pusat dan Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat pusat tentunya sangat baik, lembaga seperti BIG, LAPAN, BPN,  Kementrian PU, Kemetrian Kehutanan memiliki kapasitas pengelolaan data spatial yang baik. Tetapi pada tingkat kabupaten dan provinsi kapasitas ini tidak ditemukan. Ada PR besar untuk melakukan pengembangan dan perbaikan di tingkat kabupaten dan provinsi. Beberapa inisiatif sudah dilakukan,misalnya BIG dengan JDSN, OneMap oleh UKP4, tetapi dampaknya masih sangat kecil. Beberapa daerah seperti Aceh mulai melakukan dengan melembagakan Aceh Geodata Center ini dipicu oleh kegiatan rehabilitasi pasca bencana, tetapi bisa menjadi contoh.

Yang terpenting adalah adalah menjebatani gap ini dengan kebijakan yang sifatnya “wajib” dan bukan hanya sebagai aturan yang tidak mengikat.

Kebijakan Yang Setengah Jalan 

Pada beberapa daerah yang mulai melakukan kegiatan penataan pengelolaan data spatial kemudian tidak berjalan karena kebijakan yang setengah jalan. Misalnya beberapa provinsi membuat unit pengelola data spatial, tetapi kemudian tidak membuat rencana kerja dan dukungan pendanaan yang jangka panjang. Sementara itu data spatial sifatnya adalah ‘dokumen hidup’ yang terus menerus harus diupdate.

 

Kembali pada kebijakan penataan perijinan, PR utama yang harus dilakukan adalah pengadaan kapasitas pengelolaan data spatial di tingkat daerah. Tanpa adanya kegiatan ini, maka penataan perijinan tidak akan bisa dilakukan.

Spatial Planning in Indonesia: where no planner found in remote area


I can not counting how many days since my last visit to all remote and isolated area in Indonesia… plenty. In every place I was visited I learn many things and also leaned very same thing. Same thing I learned was gap knowledge between urban and rural/remote area.

I area of planning/regional planning, I learned that huge gap in spatial planning, development planning in government. As a planner I also questioned ‘ where all planner go…?” Are they all in town ? Why they had no intention to visit rural area or remote area where development planning or spatial planning needed?

Can you imagined that even planning regulation such as regulation from ministry such as regulation no 16 about District Planning is a new knowledge when I give a presentation about that. Same with regulation no 54 year 2010 about development planning.

This could be an answer a question ‘ why development planning and or spatial planning walk with very slow progress?”.

 

 

Peraturan Kehutanan Papua: Kenapa Berubah


Belum lagi selesai denganSK no 458 Kemenhut kembali mengeluarkan SK terbaru yaitu SK no  782 yang dikeluarkan bulan Desember 2012.

Berikut adalah link untuk SK tersebut.

SK.782_.MENHUT-II_.2012_.PROV_.PAPUA_1

Lampirannya SK berupa peta:

Lampiran_SK.782_MENHUT-II_2012_

Dicari Acuan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten???


Balik dari sebuah kabupaten di Papua, saya cukup kaget bahwa ada banyak staff Bappeda yang masih belum mengetahui acuan-acuan pembuatan dokument Tata Ruang Kabupaten bisa di download dan bisa di akses dengan mudah via internet.

Keterbatasan akses internet memang menjadi kendala, dan untuk ini memang harus dilakukan suatu kegiatan sosialiasi yang lebih intensif dari misalnya menyebarkan bundle panduan tersebut untuk dikirimkan ke Bappeda seluruh Indonesia.

Saya coba upload beberapa file untuk bisa di download.

permen16-2009

permen20

permen40

permen41

Ada beberapa halaman website untuk petunjuk Penataan Ruang:

http://penataanruang.pu.go.id/info_produk.asp

http://www.penataanruang.net/taru/produkhukum.htm

 

Semoga berguna.