
Category: Conservation
Menunggu dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang – Pedesaan
Rencana Detail Tata Ruang bersama dengan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur baik melalui Peraturan Pemerintah sampai pada Peraturan Kementrian, tengok saja Peraturan no 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW P, K/K dan RDTR. Juknis detail RDTR misalnya dapat ditelusuri lebih jauh dalam Permen ATR no 16 tahun 2018 dengan lampirannya serta penjelasan teknisnya.
RDTR memainkan peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dikawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, tetapi RDTR merupakan dokumen perencanaan yang sangat terbatas ketersediannya. Misalnya jika kita telusuri peta interaktif GISTARU RDTR Interaktif (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), maka ketersediaan peta RDTR di Indonesia masih sangat terbatas. Kebanyakan peta RDTR yang tersedia di Indonesia hanya pada kawasan perkotaan dan jika ada kawasan perdesaan hanya di kawasan yang ditentukan sebagai Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus atau kawasan pembangunan khusus lainnya seperti Kawasan Wisata.
Kawasan perdesaan hampir merupakan kawasan yang paling jarang memiliki RDTR. Terutama pedesaan yang tidak masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Nasional dan rencana pembangunan ekonomi lainnya. Padahal RDTR sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan dapat mendukung pengembangan pembangunan seperti pertanian dan perkebunan.
Ketika RDTR Tidak Tersedia
Tidak adanya RDTR menyebabkan pembangunan di kawasan pedesaan berjalan secara organik, dimana pembangunan akan mengikuti perkembangan ekonomi yang belum tentu sesuai dengan kondisi wilayah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kadang tidak selaras antara satu wilayah dengan wilayah yang lain.
Menengok pembangunan kawasan pedesaan di Kalimantan dan Sumatera misalnya dengan tidak adanya RDTR, hampir semua kawasan APL didominasi oleh pembangunan perkebunan sawit yang kemudian kadang menggusur komoditas sebelumnya seperti karet, pertanian palawija dan bahkan pertanian sawah. Karena secara legal semua kawasan APL bisa diubah menjadi kawasan perkebunan sawit, maka tidak ada filter untuk menghitung sampai sejauh mana satu komoditas dapat dikembangkan.
Padahal dari sisi ketahanan pangan misalnya perlu adanya regulasi tata ruang yang mengatur prosentase kawasan pertanian pangan dan bahkan perlindungan kawasan pertanian. Akibat dari tidak adanya RDTR kemudian produk pertanian pedesaan akan sangat tergantung pada bahan-bahan yang didatangkan dari luar.
Urgensi Penerapan Perencanaan Transportasi di Indonesia
Permasalahan Transportasi di Indonesia sebenarnya sudah memasuki masa kritis. Kemacetan di kota kota besar sudah menjadi permasalahan setiap harinya. Jangankan Jakarta sebagai ibukota, kota kota satelit Jakarta sudah menjadi lokasi kemacetan. Ini akan bertambah jika kemudian kota besar seperti Surabaya, Medan atau bahkan kota propinsi seperti Jayapura.
Satu yang menjadi penyebabnya adalah tidak dilaksanakannya perencanaan Transportasi. Penyebab lainnya adalah Rencana Tata Ruang yang belum terintegrasikan dengan perencanaan Transportasi. Misalnya jika kita kaji lebih detail Rencana Detail Tata Ruang sebagai produk perencanaan yang mengatur zonasi secara detail, belum memasukkan aspek Transportasi secara akurat. Block block perumahan, industri, bisnis belum diatur dan dikalkulasikan berapa kebutuhan Transportasi yang kemudian direkomendasikan kebutuhan infrastructure jalan dan atau Transportasi publik seperti kereta api, bus umum, dll.
Perencanaan yang ada seperti mensahkan aspek keterlanjuran, dimana perencanaan berjalan dengan mengikuti pola pola yang sudah salah sebelumnya. Tidak banyak atau bahkan tidak ada perencanaan yang berniat merombak pola dan structure ruang yang ada demi memenuhi kebutuhan Transportasi dimasa datang.
Bukan hanya Tata Ruang, aspek perencanaan transportasi sebenarnya terabaikan dalam perizinan detail seperti IMB, atau perizinan berusaha terkait pembangunan perumahan dan atau bisnis atau industry. Jangan heran kalau kita sering menemui perumahan di wilayah dengan akses jalan 1 mobil saja padahal unit terbangun jumlahnya ratusan. Atau pernah mungkin melihat pembangunan pasar di pinggiran kota yang terbengkalai tidak terpakai karena tidak ada Transportasi menuju kesana.
Aspek lain yang terabaikan adalah lambatnya perencanaan Transportasi umum, yang kemudian baru disusun ketika tingkat kemacetan sudah tinggi. Masyarakat seperti dipaksa membeli Dan menggunakan kendaraan pribadi karena tidak adanya Transportasi umum.

Apa itu pajak karbon/carbon tax?
Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pajak karbon akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sebesar 11% dan secara bertahap akan di menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Rencana 1 Juli 2022 ini merupakan pengunduran dari rencana pemberlakukan pada tanggal 1 April 2022.
Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap (batasan) yang ditetapkan.
Mengapa pajak karbon diperlukan tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam penurunan emisi. Komitmen ini merupakan bentuk mitigasi atas dampak perubahan iklim dimana dampaknya bisa berupa:
- Kerugian yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, longsor dan kekeringan.
- Penurunan kualitas kesehatan akibat bencana
- Kerusakan ekosistem termasuk keanekaragaman hayati
- Berujung pada kelangkaan pangan
Regulasi
Regulasi yang menjadi dasar dalam penentuan pajak karbon adalah UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 13:
Pokok-Pokok Pengaturan:
- Pengenaan: dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
- Arah pengenaan pajak karbon: memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas,keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
- Prinsip pajak karbon: prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.
- Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
- Pemanfaatan penerimaan negara dari Pajak Karbon dilakukan melalui mekanisme APBN. Dapat digunakan antara lain untuk pengendalian perubahan iklim, memberikan bantuansosial kepada rumah tangga miskin yang terdampak pajak karbon, mensubsidi energi terbarukan, dan lain-lain. • Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon.
- Pemberlakuan Pajak karbon: berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara denganskema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara
Peraturan Presiden no 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pasal 58:
- Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
- Selanjutnya, pengaturan atas pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Dengan demikian, Pungutan Atas Karbon dapat berupa pungutan negara yang sudah ada (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, PPnBM), maupun pungutan lain yang akan diterapkan (misalnya pengenaan Pajak Karbon).
Untuk apa dana pajak karbon digunakan:
- Pendanaan Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim; ini termasuk kegiatan-kegiatan konservasi dan kegiatan untuk mencegah emisi gas rumah kaca.
- Riset dan Investasi program inovasi pengurangan emisi, misalnya invenstasi untuk program zero emisi.
- Dana pembangunan umum yang membantu proses penurunan emisi dan kegiatan pembangunan rendah emisi.
Pajak karbon akan dilakukan bertahap dimana ruang lingkup awal akan disasar pada kegiatan penghasil emisi terbesar seperti PLTU batubara, kedepannya pada kegiatan penyumbang emisi terbesar yaitu ENERGI dan TRANPORTASI.

Mangrove dan Gambut Pulau Padang
Setelah lama tidak melakukan kegiatan lapangan karena Covid 19, kunjungan ke Pulau Padang menjadi perjalanan yang menyenangkan.
Pulau Padang sendiri merupakan wilayah Provinsi Riau yang terbagi atas 2 kecamatan yaitu kecamatan Tasik Puti Puyu dan Kecamatan Merbau.

Pulau Padang secara ekologi merupakan wilayah dengan dominasi hutan gambut yang bertemu langsung dengan ekosistem mangrove di bagian pantai.
Ekosistem gambut sangat penting dalam sisi lingkungan sebagai penjaga wilayah dan merupakan wilayah ekonomi masyarakat.



Kawasan mangrove sendiri merupakan ekosistem dominan pantai di Pulau Padang. Peran mangrove sangat penting dari sisi lingkungan maupun dari sisi ekonomi. Dari sisi lingkungan mangrove merupakan penahan arus laut. Sementara dari sisi ekonomi mangrove merupakan penghasil sumber daya laut seperti ikan, kerang dan mulai dikembangkan restorasi.
Kontribusi Ekonomi dan Dampak Lingkungan Sektor Sawit
Luasan izin perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan melebih dari 20 juta hektar sedangkan luasan tanaman berdasarkan data BPS tahun 2020 adalah 14,8 juta hektar, jauh lebih luas dari lahan padi 8,7 juta hektar. Dari luasan tersebut produksi CPO Indonesia adalah 47,4 juta ton di tahun 2021 sedangkan tahun 2020 51,8 juta hektar.
Dalam sistem tata ruang di Indonesia, kawasan yang dibangun berada dalam kawasan di luar kawasan lindung seperti Taman Nasional, Suaka Alam atau Hutan Lindung serta terdapat kawasan Hutan Produksi yang diperuntukkan untuk sektor kehutanan seperti HPH, HTI atau Hutan Kemasyarakatan. Di luar kawasan itu terdapat Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan untuk pembangunan seperti pertanian, perkebunan, pemukiman dan fasilitas.
Sebagai contoh bisa kita lihat provinsi Kalimantan Barat, dimana luasan APL yang merupakan lahan yang bisa dikembangkan untuk pembangunan di Kalimantan Barat dengan luas 6,5 juta hektar. Berdasarkan data tutupan lahan KLHK luasan perkebunan mencapai hampir 2 juta hektar (1,91 juta ha). Luasan ini dibandingkan luas sawah hanya 132 ribu hektar atau juga luasan Pertanian Lahan Kering hanya 200 ribu hektar. Dengan luasan seperti itu Apakah kontribusi ekonomi sektor ini terhadap PAD sebesar wilayahnya? Apakah sebanding dengan dampak lingkungan nya?


Kontribusi Ekonomi
Pada tingkat nasional kontribusi APBN sektor sawit diperkirakan hanya 10 persen, sedangkan dibandingkan sektor non migas lain kontribusi ekspor sawit hanya 14%. Kontribusi sawit diperkirakan penyumbang 3,5% PDB Indonesia.
Salah satu provinsi dengan luasan sawit terbesar Riau, menyebutkan di tahun 2019 diperkirakan 1 juta hektar sawit terdaftar yang belum melakukan pembayaran pajak dari data 2,4 juta hektar sawit yang didominasi PBS. Perkiraan pajak PBB sawit saja hanya sepertiga dari kalkulasi lahan yang terdaftar. Diperkirakan untuk Riau saja kehilangan sumbangan pajak dari sawit sebesar 107 triliun karena perkebunan ilegal yang tidak terdaftar, selain itu memang dikabarkan bahwa kontribusi ke PAD masih sangat kecil.
Awal tahun 2022 ditandai dengan peningkatan inflasi yang disebabkan kenaikan harga bahan pangan, dimana salah satunya adalah minyak goreng. Sebuah ironi besar karena sebagai penghasil sawit terbesar di dunia Indonesia tidak mampu memastikan stabilitas harga. Misalpun harga CPO di dunia sedang mengalami peningkatan, tetapi seharusnya ada mekanisme dimana hasil bumi yang ditanam ditanah negara ini mampu memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya pengusaha perkebunan.
Dampak Lingkungan
Dampak lingkungan sawit diperkirakan memang sangat besar, karena wilayah yang dulunya hutan di Kalimantan dan Sumatera kemudian diubah menjadi sawit. Dampaknya dapat dilihat terkait dengan kondisi kawasan yang dulunya berhutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Adapun dampak lingkungan dari sawit yang ditanam di wilayah yang dulunya merupakan kawasan hutan antara lain
- Degradasi dan hilangnya keanekaragaman hayati: hutan yang menjadi sawit tidak lagi bisa menjadi habitat dari satwa liar, misalnya gajah dan harimau di Sumatera, orangutan di Kalimantan.
- Menurunnya kondisi hidrologi kawasan: daya serak air serta kemampuan menahan air tanaman sawit berbeda dengan hutan yang mampu menyerap air serta menahan laju infiltrasi lebih baik. Akibatnya limpasan permukaan lebih tinggi dan berpotensi
- Menurunnya kondisi ekosistem: ekosistem yang ada seperti lahan basah-gambut atau mangrove akan mengalami degradasi dengan adanya perkebunan.
- Menurunnya kondisi tanah: kondisi tanah akan terpengaruh dengan adanya perubahan dan rekayasa untuk tanaman sawit, belum lagi ditambah kegiatan pemupukan yang menggunakan pupuk non organik.
Kompensasi dan Offset
Salah satu wacana yang muncul untuk menjamin harga minyak goreng adalah subsidi pemerintah, yang pastinya akan membebani keuangan negara. Dengan dampak yang besar ada lingkungan maka pembebanan seharusnya masuk pada kewajiban pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari perkebunan sawit yang sudah menjadi industri terbesar dan terluas di Indonesia.
Sedangkan untuk aspek lingkungan untuk membantu mengatasi masalah bisa dilakukan dengan melakukan program pemulihan DAS dan pemulihan kawasan hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan pembiayaan dari usaha perkebunan itu sendiri. Pilihan yang paling masuk akal mengingat dampak yang disebabkan oleh industri perkebunan sawit adalah menerapkan kompensasi dan prinsip mitigasi offset.
Kompensasi seharusnya dilakukan pada kegiatan yang memberikan dampak lingkungan, kompensasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip dan hirarki mitigasi.

Mainstreaming Skenario Mitigasi Biodiversity ke tingkat Desa
Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut meratifikasi Konvensi Keankaregaman Hayati secara Global atau Convention oh Biological Diversity. Tidak diragukan bahwa keanekaragaman hayati sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia itu sendiri, baik dari sisi ekonomi maupun dari sisi sosial dan budaya. Sayangnya justru kegiatan manusia yang dilakukan tanpa memikirkin dampak menjadi ancamana atau kekayaan biodiversity / spesies asli Indonesia dan ekosistemnya. Dampaknya jelas sekali mulai dari bencana sampai kehilangan spesies penting.
Peningkatan pembangunan terutama skala besar perkebunan sawit di Sumatera dan Kalimantan merupakan salah satu penyebab hilangnya kawasan hutan. Dengan sebaran terbesar di Kalimantan dan Sumater sampai saat ini total luasan kebun sawit di Indonesia mencapai 16 juta hektar atau seluas 250 kali luasan DKI Jakarta. Data lain menyebutkan luasan izin dan kawasan perkebunan mencapai 22 juta hektar. Hilangnya hutan identik dengan hilangnya habitat satwa seperti Harimau Sumatera, Gajah Sumatera, Orangutan Kalimantan dan Sumater, badak Kalimantan.
Kesemua umbrella species besar tersebut merupakan spesies besar yang memiliki habitat dan daya jelajah yang luas. Dengan menyelamatkan habitat species di atas akan sekaligus melindungi habitat spesies lain yang ada didalamnya baik jenis-jenis seperti aves/burung, herpetofauna sampai pada spesies tumbuhan.
Salah satu kritik terhadap penyelesaian permasalahan lingkungan hidup di Indonesia adalah mitigasi dilakukan secara tidak terencana. Biasanya mitigasi dilakukan belakangan sesudah dampak dan kerugian didapatkan. Padahal mitigasi harusnya bisa dilakukan pada tahapan perencanaan pembangunan dan ini dapat dilakukan dengan menggunakan skenario mitigasi mulai dari avoid, minimize dan restore.
Kegiatan pada tingkat kampung ini dapat dilakukan dengan menggunakan pendekatan partisipatif dalam perencanaan tata guna lahan. Sehingga masyarakat dapat merencanakan mana kawasan yang akan dilindungi, mana kawasan yang bisa diusahakan dengan penerapan prinsip minimize/restore dampak dan mana kawasan yang perlu diusahakan dengan offset atau pengalihan dampak ke usaha konservasi.
Apakah mungkin ini dilakukan?
Perencanaan tata ruang di Indonesia tidak menyentuh sampai tingkat kampung, juridiksi terkecil dalam RDTR misalnya sampai tingkat kecamatan. Tetapi jangan lupa bahwa pengelolaan kawasan di tingkat desa ada pada perencanaan desa/kampung dengan menggandeng perencanaan RPJM Desa/Kampung.

Perlunya Keseriusan Dalam Penerapan Kebijakan Lingkungan Hidup
Baru-baru saja secara beruntun terjadi bencana lingkungan berupa banjir dan tanah longsor di banyak tempat di Indonesia. Mulai dari banjir besar di Kalimantan Selatan dengan meluapnya sungai Martapura, banjir di Mahulu, Berau dan tentunya tanah longsor di banyak lokasi di Jawa. Saya percaya kesemua bencana itu dapat dikatakan sebagai bencana yang disebabkan oleh kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Ketika kita bicara kebijakan pengelolaan lingkungan hidup, saya selalu merasa bahwa payung kebijakan pengelolaan lingkungan hidup itu sudah sangat banyak. Mulai dari kebijakan makro skala nasional dan daerah misalnya kebijakan Kajian Lingkungan Hidup Strategis sampai pada keharusan penerapan di skala operasional atau AMDAL. Belum lagi kebijakan sektoral yang pada semua lini dipayungi dengan kebijakan lingkungan hidup.
Tapi mengapa permasalahan lingkungan hidup terus berjalan dan tentu saja kerugian yang dialami tidaklah sedikit dimana ribuan rumah dan penduduk di banjir Kalsel terdampak. Salah satu yang terjadi adalah lemahnya pelaksanaan kebijakan lingkungan hidup. Ambil contoh KLHS sebagai screening awal kebijakan mulai dari RTRW dan RPJM mulai dari nasional, provinsi sampai kabupaten. Saya yang pernah mendampingi pelaksanaan KLHS mulai dari Papua sampai Kalimantan melihat ada banyak kelemahan dalam pelaksanaannya. Kelemahannya mulai dari banyaknya daerah yang melakukan KLHS hanya sebagai upaya menggugurkan kewajiban, sehingga mutu dan hasil kajian akan sangat rendah. Untuk yang bekerja dengan AMDAL pasti menyadari bahwa kebanyakan AMDAL hanya berhenti pada penyusunan dokumen. Misalnya saja mengenai AMDAL pertambangan batubara yang mengatur kualitas air dan pengelolaan bekas wilayah tambang, sesudah operasional, tidak banyak pengecekan untuk memastikan ini sesuai dengan AMDAL-nya.
Kebijakan lingkungan lainnya yang belum diterapkan adalah kebijakan perlindungan hutan, meskipun ada kebijakan untuk penurunan emisi mulai dari nasional sampai daerah, sangat jarang ditemukan roadmap yang sangat detail mengenai bagaimana ini dilakukan oleh pemerintah daerah. Pertanyaan lain misalnya jika penyebab emisi gas rumah kaca adalah perubahan land use hutan menjadi non hutan, maka berapa banyak daerah yang mampu menetapkan batas-batas konversi kawasan hutan. Apakah nantinya akan memberikan ijin di di kawasan berhutan di APL? Padahal luasan sawit di Sumater dan Kalimantan sudah belasan juta hektar.
Hari lingkungan hidup tentunya tidak akan terlepas dari perlindungan satwa, akan tetapi kebijakan mengenai perlindungan satwa sepertinya masih belum optimal. Indonesia masih menjadi sumber perdagangan satwa liar di dunia dan ini akan menjadi penyebab utama kehilangan dan kepunahan spesies di Indonesia.


Secara kasat mata kebijakan lingkungan hidup memang tercermin dari bagaimana kita mengelola kawasannya. Tentu saja tidak bisa dengan dalih pembangunan semua kawasan yang punya nilai lingkungan besar seperti hutan, gambut, mangrove atau laut diperbolehkan untuk dibuka. Kita kadang harus belajar dari negara lain, misalnya Finlandia yang makmur saja masih memiliki 72% hutan di daratannya.
Keseriusan dalam penanganan lingkungan tentunya bukan agenda jangka pendek, kita bisa mulai dengan serius melakukan penerapan kebijakan lingkungan hidup jika ingin menjadi negara makmur suatu saat nanti.
Peluang Penggunaan Konsep Greenprint Pada Rencana Tata Ruang Perkotaan
Untuk kita yang tinggal di Jakarta, taman dan ruang terbuka hijau merupakan area yang sulit ditemukan. Tidak heran ruang terbuka hijau yang tersisa seperti wilayah Gelora Senayan atau wilayah sisa mangrove di Pantai Indah Kapuk selalu ramai dikunjungi oleh penduduk Jakarta. Apalagi jika berbicara mengenai area yang masih menyisakan satwa liar, hampir tidak ada lagi kawasan alami di Jakarta sebagian kawasan ini sudah tidak memiliki satwa liar. Karena itu menjumpai satwa seperti capung yang merupakan indikator kondisi lingkungan baik tidak akan ada lagi di Jakarta, yang tersisa mungkin hanya burung-burung dan itupun jenis burung kecil seperti burung-gereja erasia (Passer montanus).
Salah satu konsep perencanaan strategis konservasi kawasan perkotaan yang diinisiasi oleh TNC adalah konsep greenprint. Perencanaan yang dilakukan menilai baik sisi ekonomi dan sosial dari taman dan ruang terbuka hijau lainnya. Ini akan memberikan keuntungan termasuk peluang sebagai kawasan rekreasi untuk taman, jalur hijau, perlindungan habitat dan konektivitasnya termasuk jasa-jasa lingkungan air dan ketahanan atas pengaruh perubahan iklim.
Konsep greenprint ini memadukan antara pendekatan berbasis multipihak dimana masyarakat diminta pendapatnya mengenai kawasan yang penting untuk dijaga sebagai kawasan hijau, sisi budaya lokal dan juga pendekatan berbasis ilmiah. Pihak yang diikut sertakan mulai dari masyarakat umum, koorporasi sampai pemerintahan.
Tahap awal kajian bisa dilakukan dengan memetakan kawasan terbuka yang ada dan menghubungkan dengan informasi lain seperti kepemilikan. Kegiatan ini termasuk memetakan kawasan penting dari sisi lingkungan yang memerlukan perhatian dan perlu dijaga kelestariannya seperti sepadan sungai, situ dan hutan/taman kota yang ada. Kemudian dapat disusun kebijakan yang ditujukan untuk menjaga kawasan ini termasuk dilakukan proses trade off jika memang dibutuhkan.
Berikut ringkasan pengertian greenprint.

Adapun beberapa pembelajaran dari tempat lain yang melakukan perencanaan kawasan perkotaan dengan pendekatan greenprint dapat dilihat dari Melbourne: https://www.nature.org/en-us/what-we-do/our-insights/perspectives/living-melbourne–greenprinting-a-metropolis/

Dari flow di atas terlihat framework dimulai dengan perencanaan berbasis lingkungan yang memasukkan aspek perencanaan berbasis manusia, alam dan sumberdaya alam / natural capital. Ini kemudian menjadi dasar dalam menyusun visi dan misi yang lebih memperhatikan aspek lingkungan. Follow up nya adalah serangkaian aksi mulai dari usaha melindungi dan memperbaiki kualitas habitat kawasan, menentukan target, scalling up, kolabirasi, membangun alat-alat bantu perencanaan dan monev serta penggalangan dana.
Peluang Penerapan Greenprint
Kota besar seperti Jakarta saat ini diperkirakan hanya menyisakan kawasan ruang terbuka hijau sekitar 10% saja dari total luasan. Angka ini jauh dari kebijakan tata ruang yang merekomendasikan 30% kawasan perkotaan merupakan kawasan ruang terbuka hijau. Pada PP no 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja angka 30% kemudian dibagi atas 20% kawasan RTH publik dan 10% kawasan ruang terbuka hijau milik private/swasta/koorporate.

Penerapan greenprint di Jakarta masih memungkinkan dengan menyusun sebuah kajian detail berbasis ilmiah dan tentunya pelibatan publik. Misalnya bagaimana menyusun sebuah pola ruang terbuka hijau yang mampu melayani semua kawasan dengan baik, atau menyusun rencana restorasi pada kawasan sensitif secara jasa lingkungan dan rawan bencana untuk menjadi kawasan lindung.
Konsep greenprint bisa dilakukan dengan melakukan beberapa kajian, misalnya:
- Kajian Terkait Bencana Lingkungan misalnya Banjir
- Kajian Terkait Mitigasi Polusi Udara
- Kajian Terkait Pengembalian Fungsi Kawasan untuk Satwa
- Kajian Kebijakan termasuk trade off
Salah satu tantangan terbesar di pendekatan yang akan dilakukan adalah menggali peluang kolaborasi terbaik. Bahkan pada wilayah dengan sistem dan kerjasama yang baik, kolaborasi antara multipihak selalu menjadi tantangan awal. Akan banyak upaya yang perlu dilakukan untuk memaksimalkan semua effort sehingga perencanaan kota berbasis lingkungan bisa berjalan.

Ada banyak kajian lain yang bisa dilakukan, ini bisa juga dikaitkan dengan pemanfaatan sisa-sisa areal pekarangan per persil bangunan dengan melakukan penanaman tanaman tertentu yang memiliki fungsi hidrologis dan menjadi habitat burung atau satwa lain.
Kota-kota lain di Indonesia tidak lebih baik dari Jakarta, misalnya Semarang diperkirakan RTH publik yang tersisa hanya 3,97% saja. Kota lain seperti Bandung hanya 12,2 persen, Surabaya 21 % dan Cirebon hanya 10%. Dengan kondisi kawasan RTH kota-kota di Jawa yang semuanya dibawah target tata ruang, maka penerapan greenprint dapat dilakukan untuk memaksimalkan kawasan yang ada atau menambah kawasan melalui kegiatan trade off.
Peluang Penerapan di Luar Jawa
Satu fakta yang menarik di seluruh Indonesia adalah kota-kota terbangun secara organik. Mungkin hanya beberapa kota yang dibangun dengan blue print perencanaan yang baik, ambil contoh Palangkaraya yang pernah direncanakan sebagai Ibu Kota sejak tahun 50-an. Pembangunan yang organik ini dalam prakteknya akan semakin menggusur kawasan-kawasan hijau di tengah kota dan beralih menjadi kawasan terbangun untuk kepentingan ekonomi dan bisnis. Kota-kota rentan banjir seperti Samarinda hanya 5% dan Banjarmasin yang baru saja tergenang hanya memiliki kawasan RTH dibawah 5% dari luas daratannya.
Konsep greenprint menjadi menarik untuk dilakukan pada wilayah-wilayah di luar Jakarta yang masih memiliki luasan kawasan terbangun yang lebih sedikit. Yang terpenting untuk kawasan diluar Jawa adalah untuk belajar dari minimnya perencanaan kota berbasis lingkungan hidup, selain akan sangat nyaman jika bisa memiliki kota yang hijau, masih bisa melihat taman dan hutan kota dengan kupu-kupu dan burung serta satwa lain berkeliaran.



