Melihat Pelanggaran Tata Ruang Hanya dengan Handphone


Kondisi sungai kita memang mengalami kerusakan yang sangat besar. Saat ini citra satelit mengambarkan sungai kita di Kalimantan, Sumatera berwarna coklat, kondisi ini menunjukkan bahwa run off telah membawa sedimen ke sungai tanpa ada filter nya. Filter ini dalam tata ruang adalah dengan menjaga sepadan sungai untuk tidak dibangun.

Sebenanya sempadan sungai adalah kawasan lindung lokal yang harus dijaga dari pembangunan masif, kawasan ini dilindungi oleh tata ruang dan PP mengenai Sungai. Aturan sawit tidak boleh ditanam di sempadan sungai melanggar aturan pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai. PP ini dengan tegas melarang penanaman sawit atau tumbuhan penyerap air lainnya di zona penyangga sungai (buffer zone) selebar 100 meter untuk sungai besar dan 50 meter untuk sungai kecil, guna menjaga fungsi ekologis sungai dan mencegah kerusakan sungai.

Sayangnya peraturan diatas dilanggar oleh perkebunan sawit, baik oleh Perkebunan Swasta maupun perkebunan masyarakat. Dengan jelas pelanggaran ini dapat dilihat di banyak wilayah di Sumatera dan Kalimantan. Tidak perlu teknologi canggih untuk mengetahui pelanggaran tata ruang ini, cukup menggunakan handphone saja, caranya sangat mudah:

  • Buka Google Maps
  • Ubah basemap ke Citra Satelit
  • Zoom ke sungai sungai di Sumatera dan Kalimantan yang didominasi sawit.
  • Buka Google Maps
  • Ubah basemap ke Citra Satelit
  • Zoom ke sungai sungai di Sumatera dan Kalimantan yang didominasi sawit.

Mengingat bencana di Sumatera yang menyebabkan kerugian 66 triliun lebih, maka saya mencoba melihat ke lokasi bencana. Peta disini adalah peta google yang belum terupdate dengan kondisi banjir dan menunjukkan bagaimana sawit ditanam sampai pinggir sungai.

Demikian juga dengan Tapanuli Tengah, jika kita telusuri suangi-nya hanya dengan Google Maps di handphone, kita akan mendapatkan bagaimana sawit ditanam sampai tepi sungai.

Kemudahan teknologi saat ini sebenarnya tidak menjadi alasan bahwa kondisi hutan alam kita sulit untuk dipantau. Terlebih lagi saat ini sudah tersedia citra satelit resolusi sedang seperti Sentinel 2 yang dapat diakses gratis dari web: https://dataspace.copernicus.eu/data-collections/copernicus-sentinel-data/sentinel-2. Lalu untuk pengolahan datanya bisa dilakukan dengan sofware gratis seperti menggunakan Google Earth Engine atau bisa saja dibuka menggunakan software GIS gratis dengan QGIS: https://qgis.org/download/.

Yang dibutuhkan hanya NIAT dan KEBERANIAN PENEGAKAN HUKUM penataan ruang. Jika tidak maka tidak heran alam yang kaya raya di Indonesia justru menjadi menjadi rentan bencana karena kesalahan kebijakan.

Keanekaragaman Hayati Yang Ter(di)lupakan


Mungkin hanya sebagian Orang yang tahu bahwa 5 Oktober ini adalah hari Cinta Puspa Dan Satwa Nasional, sayapun demikian jika tidak melihat di doodle Google. Puspa dan Satwa atau Flora dan Fauna sebenarnya isu-isu yang terabaikan dalam banyak kasus pembangunan di Indonesia.

Kasuari dari Papua

Berdasarkan Indeks Keanekaragaman Hayati Global di 201 negara di seluruh dunia.
Menurut publikasi, Indonesia peringkat kedua sebagai negara dengan keanekaragaman hayati paling tinggi. Berdasarkan data yang dihimpun dari berbagai sumber, Indonesia memiliki 1.723 jenis burung,
383 amfibi, 4.813 spesies ikan, 729 mamalia, 773 spesies reptil, dan 19.232 spesies tumbuhan vascular. Status saat ini mungkin bisa berubah karena dalam prakteknya masih banyak kekayaan biodiversity kita yang belum terpetakan.

Disisi lain hutan kita sebagai rumah bagi kekayaan keanekaragaman hayati terus berkurang, meskipun trend penurunan hutan primer di Indonesia terus berkurang tetapi upaya perlindungan tutupan hutan sebagai habitat satwa belumlah disandingkan dengan kekayaan biodiversity yang ada di dalamnya. Misalnya apakah kebijakan food estate dilakukan dengan melakukan kajian-kajian berbasis ilmiah dalam penentuan lokasi, sehingga habitat satwa yang unik dan dilindungi dapat terjaga? Apakah perluasan perkebunan sawit dilakukan dengan memperhatikan kondisi hutan yang menjadi habitat gajah, harimau, atau orangutan?

Pelepas liaran burung kakatua di Papua Barat Daya

Secara kebijakan tentunya kita melihat adanya kebijakan nasional dalam penyusunan IBSAP yang sudah dilakukan sejak tahun 1993. IBSAP adalah singkatan dari Indonesian Biodiversity Strategy & Action Plan (Strategi dan Rencana Aksi Keanekaragaman Hayati Indonesia). Dokumen ini adalah panduan utama untuk pengelolaan keanekaragaman hayati Indonesia yang berfungsi untuk mengoptimalkan pemanfaatan berkelanjutan, memperkuat tata kelola, dan mendukung pencapaian pembangunan berkelanjutan. Permasalahan selama ini adalah IBSAP menjadi dokumen yang belum di mainstreaming dalam pembangunan secara detail. Pada tingkat sub-nasional, masih selalu ada anggapan bahwa perlindungan keanekaragaman hayati adalah tupoksi pusat, dalam hal ini Kemenhut dengan BKSDAE sebagai unitnya.

Bukan hanya kebijakan vertikal ke daerah, bagaimana IBSAP kemudian diadopsi oleh Lembaga/Kementrian tingkat nasional masih belum clear. Apakah ATR/BPN memperhatikan IBSAP pada saat pemberian ijin HGU perkebunan sawit? Apakah bisa dipastikan bahwa HGU tidak diberikan di wilayah habitat gajah, orangutan atau pada wilayah yang hutannya memiliki tanaman endemik asli Indonesia yang sudah langka?

Sudah seharusnya cinta puspa dan satwa bisa dimulai dari kebijakan, dari pemimpin-pemimpin negeri ini. Kalau di daerah-daerah masih banyak perburuan satwa atau pencemaran lautan, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah melindungi habitat satwa tersebut.

Perubahan Iklim dan Peningkatan Kasus Bencana Alam


Kasus bencana alam mengalami peningkatan signifikan di tahun-tahun belakangan ini baik di Indonesia maupun secara global. Fenomena banjir ini terjadi di Indonesia pada musim yang seharusnya masuk pancaroba ke peralihan musim panas, tetapi wilayah seperti Bekasim Aceh, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur dan banyak lokasi lain terjadi banjir di rentang bulan Maret sampai Juni. Terbaru tentu saja di bulan Juli ini, ketika Megapolitan Jabodetabek dikepung banjir karena luapan air sungai dan curah hujan yang tinggi. Pada tingkat global terjadi banjir di pebatasan Cina dan Nepal bahkan banjir terjadi di Texas dan Italy dalam jangka waktu belum lama ini.

BMKG membuat peta perkiraan potensi banjir yang dapat diakses dari website: https://www.bmkg.go.id/iklim/potensi-banjir. Pertanyaannya adalah apakah data dan informasi iklim masuk dalam kebijakan pengelolaan ruang dan kebijakan berbasis lahan lainnya? Ambil saja data konsentrasi CO2 di Indonesia dan global yang terus meningkat:

Data ini seharusnya menjadi baseline untuk mengubah kebijakan energi yang berbasis fosil dengan melakukan transformasi energi berbasis energi terbarukan. Selain itu perlu juga melihat trend CO2 perkotaan yang semakin buruk yang seharusnya bisa diantisipasi dengan menyusun kebijakan transportasi berbasis transportasi umum dan masal. Tetapi apakah ada yang bisa mengusung isu-isu ini dalam pengambilan kebijakan.

Perubahan Iklim

Badan Meteorologi Dunia menyebutkan bahwa banjir dipicu oleh perubahan iklim yang mengubah siklus hidrologi secara global. Pernyataan ini perlu dicermati lebih jauh karena pemahaman awam mengenai siklus hidrologi masih sangat terbatas di dalam pendidikan Indonesia. Siklus hidrologi mustinya diajarkan secara lebih baik sehingga pemahaman ini akan terbawa dalam memahami interaksi manusia dengan alam sekitarnya. USGS membuat satu diagram yang menarik untuk memahami siklus air bagi anak-anak: https://water.usgs.gov/edu/watercycle-kids-adv.html

Pehaman ini mustinya terbawa sampai ke proses pengambilan kebijakan yang seharusnya dilakukan dengan pemahaman yang baik akan siklus air dan tentunya pemahaman mengenai ekosistem dan alam secara jelas.

Bencana Alam dan Perubahan Iklim

Bencana alam dan perubahan iklim mustinya diterjemahkan dalam pengambilan kebijakan pengelolaan sumberdaya alam secara lebih masif. Kebijakan-kebijakan yang ada saat ini bisa dibilang masih belum melakukan proses mainstreaming bencana dan perubahan iklim dalam pengelolaan sumberdaya alam. Ambil contoh mengenai pemberian ijin pertambangan yang dilakukan tanpa melakukan kajian lingkungan yang baik dan bahkan hukum-hukum lingkungan dikalahkan oleh hitung-hitungan ekonomi sesaat tanpa membuat kajian jangka panjang.

Kebijakan alih fungsi kawasan berhutan menjadi kawasan non hutan juga masih terus terjadi di wilayah-wilayah rentan di Indonesia. Misalnya jika kita buka google earth saja, akan kita lihat bagaimana hutan di hulu sungai-sungai besar di Kalimantan sudah menjadi wilayah ekspansi perkebunan padahal wilayah ini merupakan sumber air bagi wilayah hilir yang ada diperkotaan.

Sekali lagi pemahaman konsep siklus hidrologi perlu ditelisik kembali, jika tutupan vegetasi hutan diubah maka akan mengurangi wilayah resapan dan menaikkan aliran permukaan. Aliran permukaan ini akan menyebabkan banjir lokal dan mengalir ke sungai menjadi banjir luapan sungai.

Pemahaman mengenai perubahan iklim dan bencana sangat mudah dipahami jika konsep sederhana seperti siklus air digunakan dalam mengambil kebijakan pembangunan. Hitungan ekonomi sesaat mungkin tinggi dengan mengubah hutan menjadi wilayah pertanian dan perkebunan atau bahkan tambang, tetapi apakah sudah menghitung dampak bencana yang semakin lama semakin luas, semakin sering dan berdampak ekonomi.

Hari Bumi 2025: Membumikan Kebijakan Pembangunan Hijau


@musnanda

Hari Bumi yang dilakukan ke 55 kali ditahun 2025 mengusung tema energi dengan mengambil judul our power our earth dimana highlight utama adalah transisi energi dari energi berbasis fosil menuju energi terbarukan. Tema 2025 tentu saja tidak hanya pada isu energi bersih tetapi juga mengangkat isu-isu lain seperti pelibatan public secara penuh, isu gender seperti keterlibatan perempuan dan mendorong kebijakan-kebijakan yang bermuara pada penyelamatan bumi sebagai rumah bagi semua.

Tema ini tentu saja sangat relevan dengan kebijakan di Indonesia yang kemudian memasukkan aspek ketahanan energi sebagai salah satu target pembangunan selama lima tahun kedepan dibawah pemerintahan baru. Salah satu Kebijakan pemerintah yang baru adalah dengan membentuk Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional melalui Kepres nomor 1 tahun 2025. Publik perlu dilibatkan lebih jauh untuk mendorong ketahan energi dilakukan dengan mengedepankan potensi energi baru dan terbarukan (EBT) yang memang punya potensi besar, dimana target pemerintah adalah bauran EBT sebesar 23% dari angka 14% ditahun 2024. Laporan yang disusun IRENA merangkum potensi Indonesia Energy Transition Outlook menyebutkan potensi energi listrik terbarukan sebesar 3000 GW dari energi surya, 60,6 GW energi angin, 75 GW dari energi pembangkit tenaga air, 32,6 GW dari biomass dan potensi geothermal sebesar 28,5 GW.

Tema power yang dihubungkan dengan energi terbarukan jika ditarik lebih makro sebenarnya masuk dalam isu green development atau pembangunan hijau. Isu pembangunan hijau sendiri menjadi salah satu prioritas pemerintah Indonesia dalam RPMN 2025-2029 dimana focus Kebijakan antara lain terkait transisi energi bersih, pengembangan ekosistem kendaraan Listrik, pengelolaan lingkungan hidup dan keaneragaman hayati, serta kebijakan lain. Menurut GGGI pembangunan hijau diartikan sebagai sebagai serangkaian pedoman, peraturan, dan praktik yang bertujuan untuk meminimalkan dampak lingkungan dan mendorong pembangunan berkelanjutan. Fokusnya adalah pada pengurangan polusi, konservasi sumber daya alam, dan mendorong penggunaan sumber energi terbarukan. Tahun 2025 sebagai tahun awal dimana pemerintahan nasional dan daerah digawangi oleh pimpinan daerah hasil pemilu 2024 akan menjadi momen yang sejalan untuk menterjemahkan kebijakan pembangunan hijau dari tingkat nasional sampai ke tingkat kabupaten/kota. Dimana saat ini baik Provinsi dan Kabupaten sedang menyusun RPJMD sebagai panduan pembangunan 5 tahun kedepan, salah satu permasalahan utama yang muncul adalah bagaimana membumikan Kebijakan pembangunan hijau dalam Rencana Pembangunan lima tahun kedepan dalam bentuk kebijakan dan penganggaran yang terukur dan menyasar capaian dengan benar. Sampai tahap ini sepertinya pemerintah pusat perlu memberikan arahan-arahan dimana Kebijakan nasional yang berbasis ekonomi hijau menjadi program daerah yang secara ekonomi memberikan peningkatan, melibatkan masyarakat secara aktif serta tentunya menghindari dampak negative kelingkungan hidup.

Kembali pada konteks Hari Bumi 2025 dimana salah satu tantangan utama mencapai target pembangunan hijau adalah belum tersedianya regulasi yang mumpuni dalam mendukung target pembangunan hijau, tantangan lain adalah belum adanya insentif bagi kegiatan-kegiatan pembangunan hijau termasuk kegiatan pemanfaatan EBT. Tantangan lainnya adalah bidang finansial dimana transisi energi memerlukan pendanaan awal yang besar, tetapi menghidupkan visi dan misi pembangunan hijau merupakan inverstasi jangka panjang. Sisi finansial menjadi aspek lain yang memerlukan kebijakan seperti membumikan konsep pembayaran jasa lingkungan hidup (payment for environmental services), pajak karbon, mempromisikan kebijakan offset dan disisi lain memberikan insentif bagi upaya pengembangan energi terbarukan yang dilakukan pihak profit.

Ada yang mengatakan seharusnya Hari Bumi bukan hanya diperingati di 22 April setiap tahunnya tetapi seharusnya dirayakan setiap hari, karena apapun yang kita lakukan saat ini akan berpengaruh pada kondisi Bumi sebagai planet dimana semua kehidupan bergantung.

Bulan Puasa dan Korupsi


Saya sedang tidak ada ide menulis mengenai geografi, konservasi, lingkungan hidup dan perencanaan. Jadi saya sedang meng explore otak saya saya memikirkan beberapa hal lain. Tapi dari judul tulisan saya… apa hubungannya bulan puasa dan korupsi?

Sebagai muslim saya diajarkan sejak kecil bahwa puasa merupakan kewajiban yang harus saya jalankan. Demikian pula dengan ajaran bahwa mencuri adalah dosa besar selalu saya ingat, karena saya pasti akan dapat hadiah “ikat pinggang” jika ketahuan mencuri jambu tetangga, meskipun saat kecil dulu itu dilakukan atas dasar kenakalan anak-anak SD. Jika disepakati maka korupsi apapun nama dan alasannya adalah mencuri, para koruptor adalah pencuri. Puasa disatu sisi memberikan makna untuk memahami arti lapar dan haus dan kemudian memberikan kita kesadaran untuk beramal/berzakat kepada kaum dhuafa dan yang membutuhkan sebagai bentuk nyata kita melakukan perintah Tuhan. Apa yang dilakukan dalam islam dengan berpuasa sama dengan kearifan yang meminta kita untuk “put yourself in someone else’s shoes “.

Balik kehubungan korupsi dengan puasa, maka korupsi jika disepakati adalah perbuatan mencuri. Apapun alasannya dari korupsi baik ada yang mengaku sebagai upaya mencuri untuk mengembalikan modal menjadi pejabat atau anggota dewan, korupsi karena balasbudi ke cukong yang membiayai kampanye atau paling lucu ada yang mengaku sebagai kesalahan administrasi (lah.. anda mencalonkan diri sebagai administrator tapi mengaku khilaf administrasi). Koruptor adalah maling, dimana ketika ini dilakukan banyak masyarakat yang dirugikan, ambil contoh kalau ada korupsi pembelian komputer di kantor pemerintah misalnya akan menyebakan kerugian langsung dan tidak langsung.

Jika kita memaknai puasa dengan benar, niscaya kita akan sadar bahwa puasa adalah sebuah antitesis dari korupsi. Puasa mengajarkan kita untuk memahami arti lapar dan meminta manusia untuk tidak serakah sementara korupsi adalah sebuah tindak dari sifat keserakahan itu sendiri. Selalu ada yang dirugikan dengan tindakan korupsi, korupsi BLT secara langsung akan membuat orang miskin yang mustinya perlu bantuan akan kelaparan, korupsi Pertamina bisa menyebabkan negara 171 an triliun pertahun dan angka yang sama untuk biaya makan siang gratis selama setahun se Indonesia. Bayangkan Koruptor Pertamina ini mencuri uang makan jutaan anak sekolah di Indonesia selama setahun dan jika mereka telah korupsi 5 tahun makan 5 tahun juga penderitaan orang yang makan mereka abaikan.

Memaknai ibadah memang menjadi penting untuk dilakukan karena Islam sendiri memerintahkan manusia untuk berpikir. Jika puasa dilakukan oleh orang dengan baik maka dipastikan bahwa empati terhadap orang akan terbangun, jika ada pernah merasa lapar, maka anda tidak akan pernah mencuri jatah makan siang orang.