Bagi yang berminat membaca Manual ArcGIS Bahasa Indonesia silahkan donlot di link berikut:
Author: Musnanda
Memastikan KLHS Bisa Menjadi Penapis Kebijakan Menuju Pembangunan Berkelanjutan
KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan kegiatan yang sifatnya mandatory tetapi masih minim diketahui oleh para pengambil kebijakan, perencana dan pelaksana program.
Perencanaan pembangunan dan perencanaan ruang dapat dikatakan sebagai sebuah langkah awal yang nantinya menuju pada wajah pembangunan. Perencanaan yang salah akan menuju pada target pembangunan yang juga salah.
KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan satu kebijakan yang diarahkan sebagai penapis kebijakan, rencana dan program pembangunan yang diperkirakan akan memberikan dampak lingkungan yang besar. Sebagai sebuah kewajiban, maka KLHS harus dilakukan untuk perencanaan pembangunan seperti RPJp/M, RTRW/RDTR serta kebijakan lain yang memberikan dampak lingkungan yang besar.
Praktek dan Teori
Dalam prakteknya KLHS kemudian menjadi kebijakan yang belum mampu menjadi penapis kebijakan yang berdampak lingkungan. Dalam prakteknya KLHS dilakukan hanya sebagai pelengkap administratif, kemudian dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan sebagai produk yang ternyata tidak dapat diterjemahkan dalam menapis kebijakan. KLHS kemudian dilakukan sebagai sebuah kegiatan cepat/rapid dengan durasi 3 bulan dan keluar sebagai dokumen.
Praktek penerapan KLHS juga tidak dilakukan dengan melibatkan keseluruhan pihak, dimana seharusnya kebijakan ini dilakukan dengan proses konsultasi publik yang baik, transparan dan mampu merangkum semua persepsi dari multi pihak.
Kendala Pelaksanaan KLHS
Dalam prakteknya pelaksanaan KLHS banyak mengalami kendala diantaranya:
- Pemahaman KLHS pada tingkat pengambil kebijakan yang masih rendah.
- Keterbatasan data dan informasi pendukung rekomendasi dalam KLHS.
- Keterbatasan pendanaan; ini sebagian merupakan konsekwensi dari keterbatasan pengetahuan,sehingga kegiatan KLHS tidak dimasukkan dalam siklus pendanaan atau dimasukkan tetapi dengan dana yang sedikit.
- Sulitnya membentuk tim KLHS/Pokja KLHS, karena sebagai tim Adhoc maka kegiatan ini tidak menjadi fokus kegiatan.
- Tidak selarasnya proses KLHS dengan siklus perencanaan seperti pembuatan RPJM dan RTRW.
Memastikan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan
KLHS yang dilakukan secara benar dapat menjadi suatu penapis awal untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Pelaksanaan KLHS yang baik harus memenuhi berbagai hal seperti:
- KLHS dilakukan secara benar, bukan hanya sekedar memenuhi syarat karena sifatnya yang mandatory.
- KLHS dilakukan dengan menggunakan kompilasi data-data yang baik, data-data pendukung seperti kajian kesesuaian lahan, kajian daya dukung/tampung lingkungan seharusnya merupakan dasar teknis yang dapat diacu dalam melakukan p enapisan kebijakan, rencana dan program.
- KLHS dilakukan dengan juga memperhatikan inisiatif lain seperti RAD GRK, inisiatif seperti konservasi yang dilakukan bukan hanya oleh SKPD tingkat provinsi atau kabupaten, tetapi dilakukan oleh UPTD sebagai kepanjangan dari Kementrian ditingkat pusat.
Mempertanyakan Keseriusan Pelayanan Data Publik dan Informasi untuk Publik
Belakangan saya membutuhkan data-data mengenai HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh BPN atas sektor-sektor perkebunan di Kalimantan Timur.
Saya mencoba membuka Web GIS BPN di alamat: http://peta.bpn.go.id/

Informasi di luar jawa boleh dikatakan kosong.
Saya mencoba menelusuri prosedur permohonan informasi sesuai dengan telepon dan alamat email yang diberikan dari website BPN yang sekarang menjadi Kementrian Agraria dan Tata Ruang tetapi lucu sekali alamat email yang diberikan ternyata tidak terdaftar?
Coba saja kirim email request data ke: ppid@bpn.go.id pasti bounching dengan alamat email yang tidak dikenali.

Sebenarnya saya punya peta HGU update tahun 2008 dan membutuhkan update 2013 dengan data tabular didalamnya seperti kapan ijin itu dikeluarkan. Berikut link ke data yang saya punya:
https://www.dropbox.com/s/5q9qe3m3u0co7fh/estate%20crop%20-berau.zip?dl=0
Bagi yang memiliki data HGU Kaltim atau Berau mohon share ke saya.
Perencanaan Kota: Belajarlah dari Pengalaman
Perkembangan perkotaan di Indonesia sepertinya cenderung untuk meniru Jakarta, baik dari infrastruktur yang dibangun dan tentunya permasalahan yang ada.Kota-kota provinsi di Indonesia perlahan mulai merasakan permasalahan yang ada di Jakarta seperti kemacetan, banjir.
“Urban planning is a key tool for local leaders in supporting the realization of a city’s vision. A guide that offers lessons and ideas on urban planning is important for mayors and other local leaders. In our experience in Medellin, Colombia, we have learned the importance of urban planning for good development. We have instruments for urban planning that are approved by the Council with the involvement of residents and it is mandatory for local leaders to produce plans. Although they are often regarded as a bureaucratic requirement, urban plans – even those with a short validity of four years – can have an impact on a city for the next 20 years and more if they are properly conceived and systematically executed (UNHABITAT, 2012_Aníbal Gaviria Correa, Mayor of the City of Medellin: Dalam buku Urban Planningfor City Leaders )” .
Tampaknya ilmu perencanaan kota harusnya lebih gencar lagi diperkenalkan pada pemimpin-pemimpin kota (walikota), dimana pengenalan prinsip-prinsip perencanaan kota akan memandu pengambilan kebijakan mengenai perkotaan.
Lesson Unlearn
Entah karena kita tidak punya perencana kota atau tidak peduli dengan perencanaan kota, hampir semua kota di Indonesia terbangun secara organik, artinya terbangun tanpa perencanaan yang baik. Padahal pembangunan tanpa perencanaan yang baik kemudian lebih banyak membawa mudarat-nya dibanding dengan perhitungan jangka pendek yang menjadi alasannya. Jakarta telah menjadi satu pembelajaran berharga dimana perkembangan tanpa perencanaan yang baik seperti kegiatan pembangunan sepanjang tepi Ciliwung kemudian membawa masalah banjir dan kemudian ketika dikoreksi dengan pengaturan pemukiman harus bermasalah dengan kepemilikan lahan serta proses ganti rugi.
Kebetulan saya sedang di Samarinda, dan baru beberapa hari, saya melihat kota ini bermasalah dengan banjir, beberapa titik kemacetan dan tentunya perkembangan pemukiman dan prasarana yang tidak terencana.
Kota Samarinda merupakan kota tepi sungai Mahakam dimana sungai ini memiliki lebar sampai 1 km. Kota Samarinda seperti terbagi atas kawasan di utara dan di selatan oleh sungai Mahakam,

Kota yang merupakan ibukota Kalimantan Timur ini mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dimana perkembangan ini dipicu oleh peningkatan kegiatan ekonomi skala besar seperti pertambangan, perkebunan, dll.
Permasalahan Kota
Beberapa permasalahan perkotaan seperti Samarinda antara lain:
1. Perkembangan Tanpa Perencanaan
Beberapa aspek perencanaan kota sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan tampaknya belum dilakukan dengan baik. Ambil contoh bangunan-bangunan di tepi sungai yang menutup aliran sungai.

Samarinda juga merupakan kota dimana lokasi tambang terdapat di dekat pusat kota. Diperlukan regulasi yang mampu mengatur perencanaan ruang pada kawasan tambang, misalnya regulasi menyangkut keselamatan dan perencanaan kawasan pemukiman yang tepat pada kawasan dekat tambang.

3. Banjir

Jalur jalan seperti RE Martadinata dan Slamet Riyadi merupakan beberapa kawasan yang terkena banjir langanan pada saat musim hujan atau saat intensitas tinggi. Ruas jalan tepi sungai ini merupakan pusat limpasan air yang terkena banjir karena berbagai alasan seperti; tidak adanya sarana gorong-gorong yang baik, adanya struktur bangunan yang menghalangi lintasan air ke arah sungai Mahakam.
2. Kemacetan
Kemacetan di Samarinda sudah mulai menjadi sesuatu yang biasa, terutama pada saat jam sibuk berangkat dan pulang kerja/sekolah. Kemacetan dipicu lebih besar lagi oleh banjir, dimana banjir saat hujan datang akan menyebabkan kemacetan yang panjang. Salah satu aspek lain penyebab kemacetan adalah ruas yang menghubungkan Samarinda dengan Balikpapan sangat tergantung pada 1 jembatan, dimana seharusnya dapat dibuat alternatif untuk mengurangi beban penggunaan jalan pada satu jembatan. Ini menyebabkan terjadinya pemusatan kendaraan menuju dan dari jembatan penyebrangan.
Regulasi Perencanaan Kota
Telah banyak regulasi yang dikeluarkan dalam rangka perencanaan kota,misalnya:
- Permendagri No 1 tahun 2008 tentang PEDOMAN PERENCANAAN KAWASAN PERKOTAAN.
- Permen PU No 20/tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA.
- PermenPU no 6 tahun 2007 tentang PEDOMAN UMUM RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN.
- Aturan-aturan detail dan juknis PU yang dapat dilihat dalam penataanruang.net
Banyaknya peraturan tersebut tampaknya belum dilakukan dijadikan acuan yang sebenarnya dalam menyusun tata ruang kota. Ada banyak PR yang harus dibuat dalam membuat perencanaan detail Tata Ruang yang lebih baik.
Perbandingan

Samarinda dipisahkan oleh sungai Mahakam.

Perbedaan ini pada sekala detail sangat terlihat dimana sebaran pemukiman dan kegiatan di Samarinda dipusatkan pada lokasi dekat sungai. Sementara di Seoul dijauhkan dari sungai.


Terlihat bahwa kawasan tepian sungai di Samarinda dipenuhi oleh bangunan, sementara di Seoul lokasi ini dibiarkan menjadi lahan terbuka yang diisi dengan taman-taman publik yang luas.
Sayangnya tata ruang yang ada untuk Samarinda masih membuat delineasi kawasan pemukiman dan kawasan terbangun lainnya di tepi sungai.

sumber: http://bappeda.samarindakota.go.id
Kawasan orange disebutkan sebagai kawasan yang sesuai untuk pemukian dan hijau tidak sesuai. Terdapat rentang warna orange pada kawasan tepi sungai Mahakam. Pola perencanaan yang menurut saya tidak lazim, dimana jelas-jelas dalam prinsip perencanaan kawasan tepi sungai seharusnya di alokasikan untuk kawasan lindung. Fungis lindung ini tentunya dapat diterjemahkan dalam bentuk hutan kota, taman kota dan fungsi lain yang tidak membebani kawasan tepian sungai dengan bangunan besar.

Belum terlambat bagi kota-kota lain di Indonesia, khususnya di luar Jakarta untuk membenahi perencanaannya. Sehingga satu waktu tidak menjadi kota yang tidak terencana dengan baik dan penuh dengan permasalahan dalam perencanaan ruang.
Belajarlah dari pengalaman….
Catatan Akhir Tahun: Inertia
Ada banyak hal yang ingin ditulis, tetapi sedikit yang bisa dituliskan. Salah satu yang sulit dilakukan adalah membawa ide-ide di kepala dan menuangkan kedalam tulisan. Dalam knowledge management memang ini proses awal yang sulit dimana mengubah tacit knowledge menjadi explicit knowledge. Tahun ini ada beberapa perubahan yang dilakukan seperti mengubah blog ini menjadi www.musnanda.com, supaya mudah diakses, meskipun harus membayar domain ke wordpress. Mungkin saja alamat webbaru bisa mengubah juga semangat menulis.
Tidak banyak yang bisa dibuat tahun ini, keterbatasana ‘ruang’menjadi alasan penting karena ternyata sulit melakukan sesuatu. Ada beberapa hal yang bisa di highlight, misalnya tahun ini juga menarik karena saya bisa mewujudkan kegiatan TNC dengan membuat webGIS Berau, thanks to Bukapeta yang sudah menjadi mitra yang luar biasa baik.
Ada banyak hal yang belum terwujud, misalnya membuat sebuah jaringan pengelola data spatial di Berau yang saya piker bisa menjadi model sebuah collaborative action dimana banyak pihak dengan komitmen baik mengelola data spatial untuk kepentingan bersama. Ini bukan hal baru,karena saya pernah melakukan beberapa tahun yang lalu. Saat belum banyak orang yang ‘melek aspek keruangan’ saya dulu pernah membuuuat jaringan pengelola data spatial di Papua tahun 2002, dan pernah juga mendukung kegiatan yang sama di Aceh tahun 2007. Waktu di Papua itu saya terinspirasi pada jaringan semacam Forum GIS yang sedang banyak dibuat di luar sana dan terpisah-pisah atas beberapa tema penggunaan GIS di berbagai bidang. Tetapi kondisi yang ada sekarang sebenarnya memungkinkan melakukan perubahan lebih drastic dimana ‘melek spatial’ harusnya dijadikan sebuah trend, jika tidak maka hampir semua perencanaan ruang yang ada hanyalah dokumen kosong. Saya menjadi sadar bahwa ada banyak hal yang saya lakukan seperti jalan ditempat, seperti melakukan sesuatu yang pernah saya lakukan dulu, semoga bukan seperti itu.
Terlepas dari data spatial, ada beberapa hal yang menjadi keinginan saya untuk lebih bekerja pada bidang planning khususnya development planning atau spatial planning yang terintegrasi, dimana dukungan perencanaan yang dilakukan bisa dilakukan pada level penyiapan data , pengelolaan, penggunaan sampai pada tingkat monitoring dan evaluasi. Sebuah mimpi dimana perencanaan bukan berhenti pada perencanaan tetapi menjadi sebuah instrument awal untuk mendukung pembangunan, khususnya pembangunan berkelanjutan. Satu hal yang juga penting adalah memperkenalkan suatu pendekatan yang mengintegrasikan proses perencanaan berbasis ruang dengan konsep perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Bahwa konsep perencanaan tidak akan berjalan selama aspek spatial dan non spatial tidak dipadukan secara baik. Diskusi saya dengan seorang staff Bappeda di Berau sangat menarik, dimana ketika saya memberikan ilustrasi keterkaitan data spatial dan data pembangunan dijawab dengan contoh yang simple bagaimana RTRW dan RPJMD harusnya sejalan, sehingga perencanan didalam RPJMD bisa keluar dengan sebuah rencana yang menggambarkan apa kegiatan pembangunan-nya, dimana lokasi-nya, siapa saja yang terlibat dan berapa biaya yang dibutuhkan. Satu contoh simple lainnya adalah jika data puskesmas secara spatial dibangun dengan lokasi, jumlah staff dan dokter, jumlah kunjungan pasien, jenis penyakit, dll, Maka dalam perencanaan di sector kesehatan bisa dibuat skala prioritas mengenai mana daerah yang membutuhkan pembangunan kesehatan. Secara spatial ini hanya dilakukan dengan menggunakan GPS, computer dengan program GIS dan seorang operator GIS dengan kemampuan mengolah data spatial dan data tabular. Semudah itu, tetapi mengapa tidak ada yang mengaplikasikannya.
Tahun harusnya menjadi momen penting untuk masuk karena ada perubahan kebijakan besar di tata ruang danjuga pengelolaan data spatial dengan adanya perubahan kepemimpinan yang lebih aware dengan permasalahan data spatial, kebijakan onemap dan juga penyatuan tata ruang dalam satu unit kementrian khusus. Seharusnya kebijakan ini mampu membuat tata ruang dan pengelolaan wilayah menjadi sebuah kebijakan yang terintegrasi. Tetapi kebijakan di tanah ini memang belum tentu diimplementasikan, ada banyak alasan dibalik ini tetapi satu kata yang tepat menggambarkan bagaimana aspek perencanaan tidak bisa maju adalah ‘inertia’.
Hasil evaluasi blog ini tahun ini masih memunculkan tulisan mengenai ‘kawasan lindung dan budidaya’ sebagai satu tulisan yang paling banyak dibaca. Lucunya konsep ini menurut saya adalah konsep perencanaan ruang yang tidak tepat untuk Indonesia. Konsep zonasi yang diadopsi dari kebijakan colonial ini mengedepankan penguasaan kawasan oleh negara. Dalam konsep pembangunan nasional, penguasaan oleh negara ini ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep in belum tentu dilaksanakan dengan benar,karena kemudian konsep ini berbeda dengan konsep penguasaan lahan tradisional. Konsep lindung dan budidaya hanya bisa berjalan baik ketika pengelolaan kawasan dilakukan dengan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk masyarakat, tetapi apakah dalam pelaksanaannya itu terjadi. Lucunya adalah konsep ini seperti dua kapling besar dimana kawasan lindung seperti dikelola kehutanan dan kawasan budidaya dikelola agrarian. Bertahun-tahun zonasi kawasan didominasi oleh pemilahan kawasan hutan dan non hutan, dimana kawasan hutan yang dominan ini dikuasai oleh negara untuk semaksimal mungkin di kelola bagi kepentingan masyarakat. Tetapi siapa yang mengukur benefit apa yang kembali ke masyarakat ketika hutan dikelola sebagai wilayah kelola bisnis (seperti HPH dan HTI) dan kemudian benefit mengalir ke masyarakat?. Sekali lagi inertia jadi kata kunci disini, yang menggambarkan bagaimana kebijakan dan pengambil kebijakan mengelola ruang dilakukan.

Environmental Democracy dan Kebijakan OneMap
Environmental democracy is rooted in the idea that meaningful participation by the public is critical to ensuring that land and natural resource decisions adequately and equitably address citizens’ interests. Rather than setting a standard for what determines a good outcome, environmental democracy sets a standard for how decisions should be made.
At its core, environmental democracy involves three mutually reinforcing rights that, while independently important, operate best in combination: the ability for people to freely access information on environmental quality and problems, to participate meaningfully in decision-making, and to seek enforcement of environmental laws or compensation for damages.
sumber: http://www.wri.org/blog/2014/07/what-does-environmental-democracy-look
Ada tulisan menarik di Devex mengenai Environmental Democracy seperti dapat dilihat dalam link berikut: https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147
Kebetulan saya baru saja melakukan desk research untuk mendata jumlah kampung di beberapa kabupaten di Kalimantan dan menemukan beberapa data yang berbeda sesuai dengan siapa yang merilisnya, data BPS dan data Pemda berbeda menyebutkan jumlah kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten.
Pastinya ketika membaca artike Environmental Democracy saya justru lebih khawatir lagi mengenai akurasi dan ketersediaan data-data terkait dengan lingkungan hidup. Meskipun pemerintah dengan UU Keterbukaan Informasi Publik no. … telah bertekad untuk memberikan informasi publik secara luas, tetapi tentu saja masih terdapat permasalahan lain terkait dengan akurasi dan update data tersedia.
Salah satu data yang masih sulit di-share adalah data spatial, keengganan beberapa ‘oknum’ lembaga dan personal pemerintahan untuk melakukan sharing data informasi publik terkait spatial sebenarnya punya dampak buruk untuk daerah yang terasa langsung atau dirasakan kemudian hari. Yang terasa langsung adalah masyarakat kekurangan informasi dan kemudian berdampak pada pembodohan baik sengaja atau tidak sengaja. Dampak yang tidak langsung misalnya buruknya perencanaan pembangunan dan tentunya buruknya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Dalam jangka waktu lebih panjang lagi akan terkait dengan kemiskinan dan bencana alam. Keterbatasan informasi spatial dikaitkan dengan kebijakan tata ruang yang mengharuskan bangunan di luar areal 50 m kanan kiri sungai lebar maksimal 30 m dan 100 meter untuk sungai diatas 30 m. Akan berdampak kedepannya dengan bencana, dimana terjadi banyak korban banjir yang memakan korban. Ini dimulai dengan ketertutupan informasi spatial mengenai kawasan DAS dan sungai serta tata ruang (pola ruang) serta kebijakan pendukungnya.
Dalam tulisannya di https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147 tersebut, disebutkan bahwa ada kaitan antara Environmental Democracy, Pengentasan Kemiskinan dan Dampak Lingkungan (environment output). Jangan lupa bahwa negara-negara dengan nilai indeks pembangunan manusia tinggi serta memiliki kualitas lingkungan yang baik adalah negara dengan tingkat keterbukaan data yang transparan, demikian pula dengan keterbukaan atas informasi spatial.
Kebijakan OneMap jika dilihat tentunya akan menjadi langkah awal bagi Environment Democracy, dimana OneMap akan menyediakan data spatial untuk publik yang akurat dan update serta dapat digunakan oleh banyak pihak untuk kegiatan perencanaan pembangunan.
Seharusnya mulai dipikirkan bagaimana mengharuskan implementasi Environmental Democracy sebagai salah satu ktriteria dalam menilai kemajuan suatu wilayah. Karena dengan menerapkan prinsip ini maka penilaian pembangunan tidak hanya terbatas pada perhitungan-perhitungan ekonomi sesaat, tetapi pada penilaian lingkungan yang melibatkan masyarakat. Semuanya diawali dengan keterbukaan informasi dan penekanan yang penting untuk saya adalah keterbukaan informasi spatial.
WebGIS Berau: Menjawab Kebutuhan Data Spatial Kabupaten
http://www.webgisberau.net
Pendahuluan
Konservasi dan perencanaan ruang merupakan dua hal yang saling berkaitan, dalam banyak kasus dimana aspek konservasi tidak diperhatikan dalam tata ruang, maka akan terjadi dampak di masa depan. Ambil contoh ketika perencanaan tidak mengindahkan perlindungan kawasan tertentu maka dapat terjadi kehilangan kawasan hutan dan fungsinya sebagai habitat satwa, sumber air dan plasmanutfah lainnya. Perencanaan ruang menjadi pendekatan yang penting dalam konservasi, karena kemudian kawasan-kawasan yang akan dilindungi harus kemudian dikaji lebih mendalam dengan mengunnakan pendekatan geografis berbasis ruang dan tentunya menggunakan data spatial. Data spatial yang tersedia, akurat dan update akan menjadi kunci dalam pelaksanaan perencanaan ruang atau perencanaan wilayah.
TNC merupakan satu lembaga yang sejak lama menggunakan pendekatan-pendekatan spatial dalam mengelola wilayah konservasi. Pendekatan-pendekatan seperti ecoregion, conservation by design dan development by design merupakan beberapa pendekatan yang dilakukan TNC yang memerlukan analisis spatial. TNC juga memperkenalkan pendekatan Jurisdictional Approach dalam melakukan kegiatan di Kabupaten Berau, pendekatan ini mencakup kegiatan pada level kampung sampai pendekatan di level kebijakan. Padasetiap levelnya diperlukan dukungan analisis dan penggunaan data spatial. Misalnya pada level kampong diperlukan data spatial untuk membuat tata ruang kampung nantinya menjadi masukkan dalam tata ruang kabupaten. Pada tingkat kebijakan tentunya data spatial diperlukan dalam menyusun strategi REDD+.
Salah satu permasalahan data spatial adalah ketersediaan data serta keseragaman data dalam satu tema, permasalahan ini menjadi target utama dalam program pemerintah yaitu “OneMap Policy”. Kegiatan yang digagas oleh UKP4 bersama dengan beberapa lembaga negara dan kementrian terkait ini menjadi momen awal dimana pada tingkatan nasional sampai kabupaten,perlu dibangun suatu data spatial yang terintegrasi, update dan dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan. Pemerintah telah membangun sebuah Portal data spatial nasional yang dirilis melalui web: http://portal.ina-sdi.or.id/. Pada tingkat local seperti propinsi dan kabupaten ketersediaan data spatial masih menyisakan gap yang besar dimana data-data pada tingkat kabupaten masihsulit didapatkan dengan beberapa alasan; (1) keterbatasan pengetahuan stakeholder yang ada dalam mengakses dan mengelola data spatial; (2) keterbatasan pengetahuan para pengambil kebijakan untuk menjadikan data spatial yang baik sebagai prioritas dalam membuat perencanaan yang baik; (3) masih belum ada tata batas baik propinsi dan kabupaten, sehingga kepastian data spatial masih bersifat sementara. Ketersediaan data spatial dapat dikatakan menjadi satu penyebab masih lambatnya penyelesaan perencanaan ruang seperti RTRW atau RDKT di tingkat kabupaten dan propinsi.
WebGIS Berau
October 2014 tepatnya tanggal 22, TNC melakukan peluncuran webGIS Berau yang dilakukan di kantor Bappeda Kabupaten Berau. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pihak, seperti instansi pemerintah terkait, perwakilan lembaga non pemerintah dan juga oleh media massa yang ada di Kabupaten Berau. Dalam kegiatan ini TNC dan Bappeda bersama-sama akan mengawal WebGIS Berau sebagai wadah bersama yang menjadi sumber utama data spatial dengan melakukan proses maintenance yang melibatkan seluruhh pihak terkait sebagai walidata sesuai dengan tupoksi dan sector yang menjadi tanggung jawab.
Sebelum dilakukan peluncuran webGIS , TNC melakukan pelatihan pengelolaan webGIS yang dilakukan selama 2 hari pada tanggal 22-23 October, kegiatan inipun diikuti oleh beberapa staff dari instansi pemerintah terkait serta perwakilan LSM. Training dilakukan untuk memastikan bahwa webGIS Berau bisa digunakan dan instansi serta pihak-pihak terkait di Berau mampu menggunakan webGIS secara maksimal. Materi training yang diberikan dimulai dengan perkenalan mengenai konsep GIS,konsep WebGIS serta masuk pada materi pengelolaan seperti bagaimana melakukan sign-in, proses donlot, proses upload, update data, bekerja dengan pengguna lain.
Training dihadiri oleh staff teknis dari Bappeda, DInas Kehutanan,KPH Berau, BPS Berau, Dinas PU, Dinas Pertambangan, Badan Lingkungan Hidup dan staff LSM local Berau. Training yang dilakukan menghasilkan beberapa pengguna yang mampu melakukan proses pengelolaan dan kemudian akan menjadi point person untuk proses selanjutnya.
Aspek Teknis WebGIS Berau
WebGIS Berau dibangun dengan platform opensource dimana software serta data dasar yang digunakan merupakan sumber sumber opensource yang reliable dan dapat diandalkan. WebGIS Berau dibangun melalui beberapa tahapan yang dimulai dari penyusunan konsep WebGIS, membangun webGIS dengan platform opensource, update data spatial untuk Atlas Berau, proses hosting dan domain, proses penyusunan database dan interface, beta launching, training dan terakhir adalah launching final webGIS. berikut adalah alur metode secara singkat:
Platform opensource merupakan tulang punggung webGIS Berau dimana webGIS dibangun dengan menggunakan GeoPHP dan Framework PHP Yii, untuk database menggunakan DBMS PostgreSQL dan PostGIS sedangkan untuk proses rendering menggunakan MapServer, dan tampilan menggunakan HTML dan CSS. Untuk baseline/untuk data dasar menggunakan data openstreet map, open cycle map dan map quest untuk imagery. Open source menjadi pilihan dimana software developer,pengelola database serta data-data yang digunakan gratis serta serta terupdate terus menerus sesuai dengan perkembangan dari penyedia layanan opensource tersebut.
Nama domain WebGIS Kabupaten Berau, diantaranya
- webgisberau.net, karena “net” singkatan network yaitu jaringan. Diharapkan WebGIS Berau ini tidak hanya digunakan untuk satu lembaga namun dapat menjadi jaringan dari beberapa lembaga.
- webgisberau.com juga kita beli untuk mencegah penggunaan oleh pihak lain dengan tujuan komersial.
Server untuk menjalankan WebGIS di Indonesia adalah dengan menyewa VM di CloudKilat.com yang sudah disewa selama dua tahun. Penyedia VPS atau Dedicated Server lain di Indonesia yang kita gunakan adalah CloudKilat.com.
Langkah Kedepan
Peluncuran webGIS Berau merupakan langkah awal dalam melakukan proses perencanaan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Berau, sebagai langkah awal maka akan menyusul serangkaian kegiatan lain yang tujuannya memastikan bahwa WebGIS Berau mampu memberikan kontribusi pada proses perencanaan yang baik. Beberapa kegiatan yang diperlukan sebagai follow up dari peluncuran webGIS kabupaten Berau adalah dengan membentuk jaringan kerja pengelolaan data spatial di Kabupaten Berau, langkah lain yang diperlukan adalah memastikan adanya komitmen Pemerintah Kabupaten Berau untuk menjadi pengelola tunggal webGIS Berau serta memastikan bahwa proses penggunaan webGIS ini memberikan kontribusi dalam pembangunan di Berau.
Langkah pembentukan kelompok atau jaringan pengelola data spatial merupakan langkah penting dimana kegiatan ini akan dilakukan dibawah koordinasi Bappeda untuk membangun sebuah jaringan yang terdiri atas lembaga pemerintah kabupaten Berau seperti SKPD terkait dan komponen lainnya di luar pemerintah. Kelompok ini akan menjadi wadah dalam melakukan kegiatan pengelolaan seperti membangun basis data spatial yang akurat dan update. Kelompok atau Jaringan Pengelola Data Spatial ini dapat berupa kelompok yang sifatnya informal, yang melakukan kegiatan berdasarkan atas peran dan fungsi personal yang mewakili lembaga-lembaga teknis terkait seperti Bappeda, Dinas Kehutanan, DInas Perkebunan Dinas PU, Badan Lingkungan Hidup, BPN, BPS, dan perwakilan lembaga swadaya masyarakat atau lembaga pendidikan.Jaringan ini bisa juga merupakan Jaringan Kerja pada tingkat Kabupaten yang didukung oleh sebuah SK Bupati dimana keberadaan lembaga akan didukung oleh pemerintah kabupaten dalam rangka mempersiapkan inisiatif OneMap pada tingkat kabupaten.
Langkah kedua dengan menjadikan pemerintah Kabupaten Berau sebagai pengelola akan memberikan kontribusi dimana pada akhirnya webGIS Berau akan menjadi milik pemerintah dan digunakan oleh semua sector mulai dari pemerintahan sendiri, kelompok swasta dan kelompok masyarakat. Pada saat ini maka webGIS akan menjadi sebuah tools yang menjadi acuan bagi kebijakan perencanaan dan pembangunan secara umum. WebGIS akan menjadi acuan spatial dalam menentukan kebijakan alokasi ruang. Penggunaan WebGIS ini tentunya akan meningkatkan akurasi perencanaan, memastikan tidak terjadi pembangunan yang salah lokasi, pembangunan yang kemudian akan memberikan dampak negative dikemudian hari. Follow up selanjutnya misalnya dengan membuat link antara web resmi Kabupaten Berau dengan webGIS Berau sehingga penggunaan webGIS akan semakin luas.
SPATIAL ANALYSIS ON TIMBER PLANTATION SITTING
Article by: Musnanda Satar and Alie Syopyan
Preface
Concessions in forest areas consist of logging concessions and timber concessions. Industrial Plantation Forest (HTI) is an attempt to enhance the potential of plantations and forest quality by applying silvicultural production in accordance with the tread of (one or more silvicultural systems) in order to meet the needs of industrial raw materials and non-timber forest products timber. HTI Development Goals, among others: (1) Increasing the productivity of production forests, in order to meet the raw material needs of the timber industry and the provision of business fields (economic growth / pro-growth), employment (pro-job), the economic empowerment of forest communities (pro-poor) and the improvement of environmental quality (pro-enviroment), (2) to encourage the competitiveness of the timber industry (sawmills, plywood, pulp & paper, furniture, etc.) for domestic consumption and export.
Area used for timber plantation is area in zonation as production forest with nonproductive (Regulation No. 7 of 1990, Article 5, paragraph 1), then the region is not in the forest area which has burdened the right of pre-existing (PP No. 6 1999, chapter 13). Two of these are used as a reference basis for determining areas that could be designated as an area of industrial timber estates.
The definition of non productive production forest based on Ministry of Forestry decree 200/Kpts-II/1994 are:
- Core tree diameter> 20 cm, less than 25 stems / ha.
- Parent trees <10 stems / ha.
- Lack of natural regeneration, namely: nursery <1000 stems / ha, and or saplings <240 stems / ha, and or pole <75 stems / ha.
No data about non-productive area inside the production forest zonation at the Department of Forestry WebGIS. In practice it is difficult to determine the non-productive forest area because it required detailed inventory at each location. In practice delineation only for concession area only based on forest function and by considering existing permits.
Determination of area for timber concession should be done with extreme caution, because timber plantation (HTI) the system allows the concession owner to cut down all area and replace with a particular production plant. If the region is converted into plantation areas important for the conservation of biodiversity will be lost in it.
Another thing that should be considered is the aspect in which the timber industry as a management area should be supported by the results of the processing plant/mills and transport aspects of the market.
Detail spatial analysis with consider biodiversity aspects, accessibility and industrial aspect need to be conducted to proposed more suitable area for timber plantation sitting. Timber plantation and other forest extractive concession need to consider data such as orangutan habitat distribution, ecoregional planning maps, carbon stock maps, also other aspects such as accessibility, mills location.
Ministry of Forestry recently in October 2013 released policy through SK Menhut no 5040 about indicative maps of production forest with no concession. These areas used as based for HTI concession permit proposal by private sector in forestry. In Indonesia 14,579,246 hectare are of production forest with no concession and 5,953,271 ha area allocated for HTI. In East Kalimantan about 1,2 million hectare production forest with no concession and 537,719 ha for logging concession, 181,437 ha for rehabilitation concession and 548,719 for HTI and small area 31,198 ha for community forest.
Maps for east Kalimantan shown below.
TNC develop this analysis to highlight importance of conservation aspect for consideration, area for concession should not only based on forest designation area and physical condition.
Purpose
Spatial analysis will give updated situation about timber plantation (HTI) situation in East Kalimantan province by displayed recent concession areas and display further development plan for concession.
The purpose of this analysis is to provide a picture that forest conversion also taking into account the conservation aspects in it. With the description of this analysis are expected to determine the signs are more selective and rigorous to determine which areas can be given permission HTI.
Method
The analysis was conducted based on the regulation of the forest area that can be used for the location of HTI. The area recommended for production forest plantations is unproductive and no other concessions therein. Then conducted further analysis to incorporate aspects of conservation aspect for consideration in determining areas that could be used for timber concessions.
The analysis was performed by using a GIS overlay. The flow of analysis can be seen in the flow char following:
Data Resources
The analysis was performed with data sources:
- Official figures from the Department of Forestry for data HTI concessions, logging concessions, land-based Minister of Forestry Decree No. 554, Moratorium map.
- TNC data for the location and the orangutan habitat and ERP (Eco-regional Planning) analytical results for the East Kalimantan published in 2006.
Analysis Output
HTI Concessions Distribution
The first step is to show the distribution of plantations in the study area in East Kalimantan. Based on the results of the overlay Zoning of Forest Area by Ministry of Forestry decree 554 of 2013 with the latest HTI concessions from the Ministry of Forestry, the distribution of timber concessions in forest areas can be seen in the following map:
Step activities are as follows:
1. Collect all spatial data from various resources
2. Develop metadata
3. Analysis using ArcGIS spatial analysis tools with identity
4. Calculate area using calculation tools in ArcGIS.
The results of the analysis showed that there were some concessions in East Kalimantan plantations that still exist outside of the production forest area as mandated in the regulations. Nonetheless size HTI concession areas located outside the area of production forests are usually small and scattered in several locations.
On the map can be seen some recent concessions plotted on a map of Forest Area by Decree 554 of 2013 found in some non- forest areas or cultivated area / APL . Distribution of timber concessions in the area of non- forest / APL contained in the Kutai Kertanegara , Kutai Timur, Kutai Barat, Paser and Penajam. HTI concession that goes to non-forest areas in the region are small in size APL usually occurs because of differences or differences in scale base map , but there is also a timber concession in non- forest areas of APL in a significant area .
HTI concessions region that is in the district of Berau also showed some concessions overlap with cultivate areas/ APL. For example, the concession Tanjung Redeb Hutani there are several concession areas included in the APL region. Be more clearly seen in the following map:
There are several possible explanations for the different regions:
- The difference in base map, which maps are used to map the SK554 is a 1:250,000 and scale map of the HTI concession proposal develop at 1:25,000 scale.
- Data concessions that have not been updated, where several HTI has conducted detailed measurements for RKT/ annual plan then has received approval area.
About 191,601.54 hectare total area of timber plantation concessions that still must be considered to be improved and adapted to the SK 554. Table below show detail about HTI concessions outside production forest.
The next process to be overlaid between Forest Area by Minister of Forestry Decree 554 with HPH and HTI concessions, which is based on the regulation stated that the area could be used as a concession area of production forest is not burdened by the other license. Permit is in production forest concession there is also the forest.
Overlay results can be seen in the following map.
From the results of this analysis will be visible area based regulation can still be converted to plantations or other concessions such as logging concessions. The thing to remember is this area has not seen or aspects of other layers into consideration in determining the concession such as land cover, physiographic conditions, accessibility and conservation. In determining the appropriate location HTI concessions must be juxtaposed with the priority conservation areas and other considerations regarding accessibility, factors supporting industries such as mills and other activities outside the forestry sector.
The following maps show only the area that is not in production forest concession in it of course can not be used as a reference that this region could then granted concessions in it.
The following table shows the extent of the area that is not in production forest concession in them to differentiate by district. Based on the regulation of production forest is allowed to HTI or other activities by adding detailed study on the suitability.
NEXT ANALYSIS: PUT CONSERVATION ASPECT AS CONSIDERATION
As described in the previous section that there are other considerations to identify area to be converted into a concession. This analysis was performed using data provided by looking at other aspects such as existing conditions, priority conservation areas, and a moratorium on licensing policy.
The first analysis is to look at the existing condition of land cover in the region of East Kalimantan . The analysis is used to map land cover using the year 2011 issued by the Ministry of Forestry and already published on the Ministry of Forestry WebGIS.
The analysis begins by determining which areas should generally not be converted because the region has a habitat that has not been touched, the region is ;
- Primary forest cover
- Mangrove forest cover
- Swamp forest cover
The land cover map depicts the latest conditions studied region, overlay the latest HTI concessions by land cover 2011 also show some results of the analysis are beyond the land cover HTI concessions that have been set. It becomes its own record out of the analysis to be performed. Some areas within the plantation land cover turns out to be a concession that has been set, it is shown in the following map
Several possibilities can be found in the field for this condition are:
- Plantation forestry land cover identified in the year 2011 could be a concession held by the public as part of a collaboration with HTI concessions. His status was Plantation Forests that are outside the concession area.
- Inaccurate data, can be of the data concessions yet the data are updated or land cover that have not been verified in the field.
- In narrow areas, may be a fault line or withdrawal due to differences in basic data sources.
Display map overlay that is not in the concession area in which the land cover conditions of the land can be seen in the following map
Further analysis is to use the moratorium area / Indicative Map of New Licensing version 4 was released in 2013. Based on the map PIPIB IV eligible areas based on a regulation should be reduced to the moratorium area. Overlay results is as follows:
On the map screenshots shown that peat and mangrove area is an area that should not be granted a new license HTI. Similarly in the area located in the eastern part has been determined to be the most protected areas and areas that still have a good forest cover is recommended to not be converted to the new forest concession permits.
Further analysis is to use a distribution map of orangutans that have been done by TNC and OCSP. The analysis revealed several areas that serve HTI is the habitat of the orangutan area.
TNC conducted an analysis to prioritize conservation areas in East Kalimantan, the analysis is conducted to determine priority conservation areas by ecoregion approach. Maps generated in the analysis of Eco-Regional Planning or ERP describe areas important for conservation have value and deserve to be protected from conversion. Using these data then overlaid with ERP analysis to show that there are certain areas of production forest areas need to be protected as conservation factors. With this basis the region once identified as an important area in the analysis The Eco-Regional Planning (ERP) should be excluded from the proposed production forest that can be converted into concessions (including concessions HTI).
GIS overlay analysis shown in the following map:
From the analysis it is known that the production forest that can be converted into a concession is very little. Map below and the total area of the region (in Ha) if displayed in the following table.
The results of the final analysis are shown in the table where in it has also been reduced by orangutan habitat, the area becomes less as shown in the following table.
As summary that TNC analysis only recommended area that can be converted into forest concession in East Kalimantan only 943.868 hectare.
Latest ministry of forestry policy through Ministerial Decree No. 5040 in 2013 about indicative maps for designated areas for forest conversion, where this regulation reserved for East Kalimantan concession is 1.299 million hectares.
Overlay between indicative maps by government and TNC spatial analysis shown below.
Recommendations
From the results of spatial analysis performed by overlaying forest areas, concessions and also aspects of forest cover as well as key distribution species orangutans produce several recommendations:
- Existing plantation concessions in East Kalimantan region should be studied further because there some timber plantation overlaps with the non-forest areas and or protected areas.
- The area in indicative maps by Ministry of Forestry regulation no 5040 year 2013 supposed to delineate less than in indicative maps, some areas that look appropriate category based forest proved to be a very important area for conservation by considering orangutan habitats, ecoregional plan and with other data such as carbon stock.
- More in-depth analysis is required to determine the production forest areas that are not productive. This analysis can be performed with high-resolution satellite imagery and ground check on the locations to be converted before permission is granted management of the site.
- Transparency needed related to spatial data in forestry, some newest regulation on forestry should be able to download through web and used properly in forestry sector planning and activities.
PROPOSED: HTI CROP LAND SUITABILITY ANALYSIS BY TYPES OF PLANTS
As forestry activities that should do the planting in the context of the need for timber , the timber should be well planned in accordance with the conditions of the available land . Land suitability analysis could be an option to be part of the initial plan proposed concession . One aspect that is important to do is to conduct a study on land spesific based on the physical aspects of the area and the type of plants that will be proposed in plantation activities .
Under the regulations , the plant is allowed to HTI is :
- Perennials
- Source of raw material timber and pulp industry
HTI consists of a wide variety of plants that can be developed , one type of plant that was developed for plantation timber as a raw material powder / pulp is acacia mangium ( Acacia mangium Willd ) .
Terms grown mangium is :
- Grown in tropical lowland areas
- Laterite soil type
- Altitude 0-480 m
- Areas with a short dry period for 4 months
- Rainfall of 1,000 to 4,500 mm and the amount of rainfall between 1,446 to 2,970 mm .
Methods and Steps
Analyses were performed by overlaying multiple theme maps which are required to grow plant species proposed, the main physical aspects are taken into account are:
- Morphology of land (altitude, slope)
- The type of soil
- Climate and weather (rainfall, length of the rainy season and dry season)
Detail report in word document can be download with link below.
Hasil Analisis Spatial Lokasi HTI_ver 17 Desember 2013_ENGLISH
SK Menhut 718/2014 tentang Kawasan Hutan Kaltim
Berikut adalah data spatial SKMenhut 718/2014 tentang Kawasan Hutan Kaltim.
Kepts Menhut No 718-Menhut II-2014 ttg Kws Hutan Prov KALTIM da
Bagi yang berminat mendapat shapefile-nya bisa login ke: http://www.webgisberau.net
Atau dapat juga di download melalui link berikut.
https://www.dropbox.com/s/9exm6197y5fcdvo/Kaltim_SK_718_2014.zip?dl=0
Selamat menggunakan dan jangan segan berbagi data PUBLIK ke PUBLIK.


















































































