Mengapa Rencana Tata Ruang Daerah Banyak Yang Belum DiSahkan?


Membaca berita di Kompas jumat 4 maret 2011 mengenai perumahan, disebutkan bahwa baru 18 dokumen tata ruang kabupaten/kota yang baru disahkan dari 491 kabupaten dan kota yang ada di Indonesia. Luar biasa…

Kekawatiran saya mengenai stagnannya perencanaan ruang dan aplikasi spatial di Indonesia ternyata bersambut dengan berita IAP (Ikatan Ahli Perencanaan) yang menggelar konferensi pers mengenai Kondisi Tata Ruang Indonesia yang dikatakan dalam kondisi darurat. Baca: ( http://properti.kompas.com…..Tata.Ruang.Indonesia.dalam.Kondisi.Darurat).

Disebutkan misalnya sejak kewenangan otonomi dibebankan kepada daerah, proses legalisasi peraturan daerah RTRW baru terlaksana di 7 propinsi, 14 Kabupaten, dan 4 kota. “Dari target 500-an Kabaputen dan Kota, baru 14 kabupaten dan 4 kota yang memiliki kepastian hukum berdasarkan UU nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Indonesia (TMII)

Dokumen Tata Ruang Wilayah seperti diamanatkan UU no 26 tahun 2007 memang memiliki kekuatan hukum yang mengikat kabupaten dan kota.

Mengacu pada PP No 68 TAHUN 2010, sebenarnya patut menjadi keprihatinan bersama bahwa penetapan dan pembuatan tata ruang di kabupaten-kabupaten di Indonesia belum selesai.  Dalam pasal 6 disebutkan:

Bentuk peran masyarakat dalam perencanaan tata ruang berupa:

a. masukan mengenai:

1. persiapan penyusunan rencana tata ruang;

2. penentuan arah pengembangan wilayah atau kawasan;

3. pengidentifikasian potensi dan masalah pembangunan wilayah atau kawasan;

4. perumusan konsepsi rencana tata ruang; dan/atau

5. penetapan rencana tata ruang.

b. kerja sama dengan Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sesama unsur masyarakat dalam perencanaan tata ruang.

Mengapa Daerah Sulit Menetapkan Rencana tata Ruang Wilayah

Jawabannya bisa dua:

1. Kurangnya kapasitas penyelenggara perencanaan di daerah dalam membuat Rencana Tata Ruang Wilayah. Kondisi ini juga diikuti oleh kurangnya kapasitas pengambil kebijakan daerah (Bupati, Walikota) dan kurangnya kapasitas legislatif (DPRD) untuk memahami pentingya aspek perencanaan pembangunan dalam memberikan arah bagi pembangunan daerah.

2. Konsekwensi hukum dari Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah, dimana ketika Dokumen Tata Ruang sudah ditetapkan maka sifatnya mengikat dan mejadi acuan dalam perencanaan ruang. Perubahan alokasi ruang tidak dimungkinkan tanpa proses yang melibatkan aspek hukum.

Ke Wamena: Bakar Batu, Honai dan Mumi


Banyak yang mengatakan bahwa kalau belum mengunjungi Wamena, maka belum mengunjungi Papua. Beberapa kali mengunjungi Wamena, tapi kali ini jadi momen bagus untuk ambil foto sebanyak-banyaknya karena pas bawa kamera sendiri dan bukan kamera kantor. Meskipun waktu sempit dan kerjaan banyak, kesempatan untuk ambil foto selalu ada disela-selanya.

Mungkin ada benarnya karena Wamena merupakan pemusatan penduduk wilayah Pegunungan Papua. Kota Wamena terletak di Lembah Baliem yang merupakan pusat dari suku Dani, suku terbesar populasinya di Papua. Wamena ditempuh denga transportasi udara yang tersedia setiap hari dari Jayapura. Jalan darat yang dulu pernah dibuat ternyata tidak bisa digunakan karena fasilitas pendukung yang tidak ada.

Pesawat; satu-satunya transportasi menuju Wamena

Kota Wamena terletak di lembah Baliem, lembah dataran tinggi yang dikelilingi oleh perbukitan dan gunung.

 
Lembah Baliem

Lembah Baliem dikelilingi oleh perbukitan yang merupakan bagian dari wilayah pegunungan tenga Papua. Para pendaki Cartensz bisa melewati rute utara melalui Wamena.

Puncak Jayawijaya merupakan puncak tertinggi di wilayah pegunungan tengah 4884 m. Di antara puncak-puncak gunung yang ada beberapa diantaranya selalu tertutup salju misalnya Pucak Trikora 4750 m, Puncak Yamin 4595m dan Puncak Mandala 4760m. Tanah pada umumnya terdiri dari batu kapur/gamping dan granit terdapat di daerah pegunungan sedangkan di sekeliling lembah merupakan percampuran antara endapan Lumpur, tanah liat dan lempung (need cross check) .

Pegunungan di Wamena yang mengelilingi Lembah Baliem
Batuan kapur merupakan jenis batuan yang membentuk pegunungan di sekitar wilayah Kurulu

Suku Dani sebagai suku terbesar yang mendiami lembah Baliem, selain itu ada suku Yali dan suku Kimyal, dll. Kebudayaan masyarakat suku asli dapat dikatakan sebagai budaya batu, dimana peralatan dibuat masih menggunakan batu dan sederhana sekali, misalnya kapak batu, tombak dan panah.

Suku Dani

Sementara rumah tradisional disebut dengan honai, yang dibuat dengan atap jerami dan kayu sebagai kerangka. Salah satu yang menarik dari suku dani adalah cara mereka membuat pagar yang tertata rapi, bisa dilihat dalam foto berikut.

Gabungan honai dan rumah semi permanen di Bulakme

Wamena juga terkenal dengan upacara tradisional bakar  batu, yang prosesnya dilakukan secara tradisional, dimulai dengan membakar batu sampai panas, membuat lubang, memasukkan sayuran dan ubi serta daging babi.

Upacara Bakar Batu

Perjalanan kali ini juga mengunjungi distrik  Bulakme, ditempuh dengan jarak sekitar 1 jam perjalanan darat dari pusat kota Wamena. Distrik ini masih merupakan wilayah kerja saya dan beberapa CBO dan CSO bekerja di wilayah ini.

Pemandangan Bolakme dengan kolam ikan yang merupakan bagian dari program PcDP
Anak-anak Bolakme malu difoto

Semoga besar mereka bisa jadi presiden seperti gambar Obama di kaos mereka.

Anak dari Bulakme

Kalau sudah sampai Wamena jangan lupa  jalan-jalan ke Kurulu untuk melihat mumi di distrik Kurulu. Menurut masyarakat, usianya sudah 368 tahun.

Mumi dari Kurulu 368 tahun usianya
Mumi dari Kurulu

Informasi Geografi Sukarela / Volunteered Geographic Information di Indonesia


Membaca  milis PPGIS mengenai rencana workshop VGI di Redland GIS week 2011 menginspirasikan saya untuk melihat kegiatan yang sama yang sudah dilakukan di Indonesia.

Mengutip wikipedia  bahwa Volunteered Geographic Information (VGI) is the harnessing of tools to create, assemble, and disseminate geographic data provided voluntarily by individuals (Goodchild, 2007)[1]. Some examples of this phenomenon are WikimapiaOpenStreetMap, and Google MyMaps. VGI can also be seen as an extension of critical and participatory approaches to geographic information systems[2] and as a specific concern within online or web credibility[3] . These sites provide general base map information and allow users to create their own content by marking locations where various events occurred or certain features exist, but aren’t already shown on the base map.

Tidak perlu diterjemahkan yach, karena pasti sudah mengerti 🙂

Dalam konteks Indonesia sebenarnya saya mau melihat peluang penggunaan sistem yang partisipatif ini dalam membangun database keruangan.  Beberapa  inisiatif bagus sudah dilakukan banyak orang baik online maupun offline, misalkan pembuatan green map yang dilakukan oleh banyak penggiat pemetaan di beberapa kota. Saya baru saja melihat mengenai pemetaan kuliner di beberapa wilayah Indonesia yang bisa diakses melalui http://peta.kuliner.org (wow sebuah inisiatif brilian).

Saya melihat peluang aplikasi Informasi Geografi berbasis sukarela sebenarnya memiliki peluang yang sangat besar dilakukan. Pertama karena saya melihat bahwa data spatial masih merupakan knowledge tacit yang masih tersimpan di kepala, hanya dibutuhkan fasilitas dan tentunya penggerak sehingga tacit knowledge tersebut bisa dikeluarkan menjadi expicit knowledge baik online maupun offline. Peluang lainnya bisa dilihat dari pengguna gadget yang cukup besar di Indonesia, bayangkan di Indonesia pengguna blacberry saja sudah lebih dari 2 juta orang, dengan aplikasi seperti google maps, foursqure, dll sebenarnay data spatial yang sudah terhimpun di server blackberry sudah jutaan juga, baik nama lokasi, nama gedung, nama jalan. Peluang lainnya adalah menggunakan platform yang sudah ada, misalkan inisiatif seperti yang dilakukan wikimap, google earth.

Pembuatan tematik khusus bisa jadi bahan pembelajaran pertama. misalkan kita bisa memulai dari masalah bersama seperti bencana. Sebuah online map dapat dibuat dengan peta dasar yang sudah ada, informasi mengenai kerawanan bencana, potensi bencana serta bencana yang terjadi bisa dimasukkan oleh partisipan secara online. Peta ini akan menjadi masukkan bagi penanggulan bencana ketika keseluruhan informasi yang ada sudah terkumpul melalui jaringan.

Hayo siapa yang mau memfasilitasi…

Hari Anti Korupsi 9 Desember: Apakah kita koruptor?


Tidak banyak yang tahu bahwa tanggal 9 Desember merupakan hari anti korupsi sedunia. Mungkin kalau di Indonesia tidak banyak yang peduli atau pura-pura tidak tahu.

Bekerja dengan banyak orang terutama pemerintahan, membuat saya juga banyak mendenger banyak praktek korupsi dilakukan. Untungnya saya bekerja di lembaga yang justru mengadvokasi good and clean governance. Ada banyak cara korupsi yang dilakukan, mulai dari me-markup harga pengadaan barang dan jasa, memanipulasi waktu perjalanan dinas, mengatur pemenangan tender, sampai pada menggunakan uang kantor membeli aset yang ternyata tidak dibutuhkan oleh kantor dan justru dibawa pulang. Ribuan jenis korupsi, pasti sudah tahu juga modus yang dipakai gayus cs. Herannya mengapa banyak yang gemar sekali korupsi.

Teman-nya teman yang koruptor bilang kalau ngak korupsi gaji mana cukup. Herannya kok mau kerja tapi gaji ngak cukup, kan bisa keluar dan kerja di tempat lain yang membayar lebih. Atau misalnya membuat wirausaha, karena di list 40 org terkaya di Indonesiapun ngak ada yang pegawai negeri 🙂

Beberapa bulan lalu saya tahu ada banyak seleksi untuk pegawai negeri, anehnya peminatnya masih banyak. Kok yach mau kalau sebagian pegawai negeri yang ada mengeluh gaji kurang.

Bicara korupsi bukan bicara pegawai saja, tapi mental korupsi juga muncul di sektor private. Banyak mitra swasta yang justru jadi pemberi uang untuk korupsi. Misalnya perusahaan yang menaikkan pajaknya, kebanyakan memberi peluang korupsi buat orang perpajakan. Konsultan pengadaan barang memberi uang buat dikorupsi bagi pegawai pengadaan. Bahkan juga konsultan jasa bermain dengan tender bersama untuk mendapatkan pekerjaan. Oh no…

Ngobrol ngalor ngidul soal korupsi membuat kita berpikir ada apa?.

Saya yakin banyak koruptor yang kecilnya juga tidak diajarkan mencuri, tapi kok jadi koruptor?

Banyak koruptur yang merasa tidak mencuri, misalnya ada yang punya perjalanan dinas 6 hari kemudian 3 hari sudah pulang tapi merasa bahwa jatah 3 tidak bekerja sebagai bonus sebagai hak. Ada yang bilang karena biaya perjalanan dinasnya terlalu kecil. Pembenaran selalu keluar dari para pencuri-pencuri model seperti ini.

Ada yang me-mark-up karena sayang anak istri, bahkan ada hakim yang meminta suap untuk membelikan mobil jazz buat anaknya… wow sayang anak-istri-saudara mungkin alasan paling banyak koruptor. Sayang anak dengan memberi makan dari uang mencuri, sayang istri dengan memberi uang korupsi… Pembenaran model ini seakan-akan mulia, tapi pencuri tetap  pencuri.

Pembenaran lain yang lebih lucu adalah karena faktor lingkungan, karena seluruh lembaga/intansi dipenuhi para koruptor karna tidak menjadi koruptor membuat   jadi dimusuhi dan dikucilkan serta terhambat karirnya. Pembenaran yang lain.

Mengapa terlalu banyak pembenaran  dalam melakukan korupsi? Padahal korupsi apapun alasannya adalah mencuri, mencuri hak orang lain, para  koruptor di pemerintahan mencuri kesejahteraan rakyat, para koruptor di swasta mencuri kesejahteraan karyawan lain, para koruptor di legislative mencuri hak rakyat, dll.

Apakah saya pernah korupsi?

Mungkin pernah dan pastinya jika itu korupsi saya menyesalinya, saya pernah mungkin korupsi kertas dan tinta dari kantor waktu kerja di perusahaan tambang. Kertas dan tinta saya gunakan untuk print-out buku-buku geologi dan pertambangan. Waktu itu tahun 90-an akhir, saya print dengan printer laser jet color yang harganya masih sangat mahal, cuma perusahaan besar yang mampu menyediakan printer laser color. Meskipun akhirnya buku-buku itu jadi bahan bacaan yang membantu pekerjaan saya, tetap saya korupsi karena saya menggunakannya tanpa saya koordinasikan dengan supervisor saya. Terakhir buku-buku tidak pernah saya bawa pulang dan  jadi koleksi kantor itu.

Saya pernah juga korupsi bill telepon waktu kerja di organisasi yang lama, long distance relationship membuat saya korupsi telepon kantor untuk pacaran. Jelas-jelas regulasinya adalah telepon kantor hanya untuk keperluan kantor, ketika adminnya bingung dan cek ke Telkom dan melihat ada beberapa  koneksi ke nomor mobile yang sama bahkan jam 7 malam. Dia mendatangi saya dan langsung bilang kalau ini saya yang pakai karena yang paling sering kerja sampe malam cuma saya aja (beneran kerja kok ngak FB-an belum ada FB saat itu) ? Saya mengaku saja dan semua bill dengan nomor tujuan itu saya harus lunasi.

Hal yang paling kecilpun harusnya kita aware sebagai tindakan korupsi , mengambil ATK (kertas, ballpoint)  dari kantor misalnya itu untuk keperluan lain apalagi ballpointnya buat anak sekolah adalah korupsi. Memakai fasilitas kantor diluar pekerjaan tanpa autorisasi juga korupsi. Bolos dari kantor dan mengabaikan 40 jam kerja perminggu juga korupsi waktu (itu makaya saya ngak korupsi ketika nulis blog ini, karena saya mau kerja sampe jam 7 malam ini).

Semoga semakin banyak orang yang tidak korupsi, karena KORUPSI adalah MENCURI.

Perencanaan Wilayah dan Kebijakan Daerah


Pendahuluan

Perencanaan wilayah erat kaitannya dengan kebijakan yang diambil oleh pemimpin daerah. Pada banyak kasus kebijakan mengalahkan runutan-runutan logis yang telah dituangkan dalam perencanaan wilayah. Belajar dari pengalaman di banyak daerah di Indonesia, penulis melihat bahwa ada jurang yang memisahkan antara perencanaan wilayah dengan kebijakan yang diambil. Seringkali teori-teori perencanaan yang kemudian dituangkan dalam Dokumen Perencanaan wilayah berbeda dengan praktek perencanaan. Brooks (2002) dalam bukunya Planning Theory for Practitioners menyebutkan bahwa seringkali teori perencanaan berbeda dengan prakte yang ada dilapangan.

Salah satu akar perbedaan utama adalah adalah faktor kebijakan yang dambil oleh para pengambil keputusan, kebijakan ini seringkali sifatnya tergesa-gesa dan disesuaikan dengan kondisi saat itu. Padahal berbicara mengenai perencanaan, berarti berbicara mengenai kurun waktu yang cukup panjang 5-25 tahun.

Perencanaan Wilayah

Hampir semua perencanaan wilayah merupakan penjabaran dari visi dan misi yang dibuat oleh pemimpin daerah terpilih. Sebuah visi dan misi daerah yang kemudian dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM). Kemudian diturunkan menjadi perencanaan wilayah sebagai  satu produk. Perencanaan ini menjadi acuan dalam pembangunan, yang memberi warna bagi perkembangan suatu wilayah.

Perencanaan wilayah bergerak dari kebutuhan, berdasarkan data dan informasi detail suatu wilayah, analisis dengan pendekatan-pendekatan lengkap mulai dari sosial, budaya sampai ekonomi.

Kebijakan

Suatu kebijakan dalam suatu daerah baik propinsi atau kabupaten merupakan suatu aturan hukum yang diharapkan mampu menjadi acuan dalam pengambilan tindakan. Kebijakan berupa Perda, Keputusan-keputusan Gubernur/Bupati menjadi acuan paling detail dalam menjawab permasalahan di daerah.

Kebijakan mampu meberikan dampak positif bagi suatu wilayah, tidak memungkin juga kebijakan akan memberikan dampak negatif. Sifatnya yang mengikat, mampu menggerakkan suatu perubahan dalam sekala yang paling kecil atau sekala yang paling besar. Kebijakan terkait wilayah akan menjadi aturan legal yang mengikat.

Gap

Gap antara perencanaan wilayah dengan kebijakan disuatu wilayah misalnya terjadi karena ketidak sesuaian, baik yang terlihat langsung dan berdampak langsung, ataupun yang berdampak dikemudian hari. Mengapa gap itu ada? Ada beberapa hal yang bisa dijabarkan disini:

– Kebanyakan perencanaan wilayah dilakukan oleh Konsultan, dalam banyak kasus konsultan yang paling bagus sekalipun sering gagal memberikan perencanaan wilayah yang baik dan sesuai dengan kondisi di lapangan. Bayangkan dengan term kontrak 3-6 bulan, harus membuat suatu perencanaan lengkap suatu wilayah, maka banyak hal yang terlewati atau salah diperhitungkan.

– Perencanaan cenderung seragam, konsep-konsep yang diatur menurut UU sampai Kepmen dijabarkan secara kaku tanpa melihat kondisi manusia atau bahkan kondisi wilayah. Tentu saja bagi yang pernah melakukan review suatu dokumen penataan ruang pernah melihat output perencanaan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dilapangan.

– Kebijakan juga sering merupakan jawaban cepat atas kondisi yang ada, misalnya zonasi kawasan lindung dan budidaya seringkali diubah dengan kebijakan penentuan lokasi oleh pemimpin daerah.

– Rentang waktu perencanaan merupakan rentang waktu yang panjang, dan ini sering berbeda dengan rentang waktu kebijakan yang seringkali hanya menjawab suatu permasalahan.

Sebuah Solusi

Beberapa solusi bisa ditawarkan disini, terkait dengan menjebatani gap yang ada:

– Perencanaan mustinya dilakukan penuh oleh Dinas Terkait, Bappeda. Sistem perencanaan yang sifatnya proyek harus diubah. Perencanaan dilakukan oleh Dinas  dengan membentuk tim yang sebagian besar berbasis pada sumberdaya daerah, dengan mengambil beberapa tenaga ahli temporary.

– Perencanaan mustinya menjadi payung, disahkan secara hukum mnejadi Perda sehingga sifatnya mengikat. Ada banyak kasus dimana daerah menunda pengesahan Rencana Tata Ruang karena takut akan mengikat.

Adalah harapan banyak pihak yang menginginkan bahwa perencanaan wilayah mampu memberikan jawaban akan kebutuhan pembangunan, baik pembangunan fisik dan tentu saja intinya pembangunan manusia. Bahwa kualitas pembangunan yang baik hanya bisa diraih oleh suatu perencanan wilayah yang baik dan didukung oleh kebijakan daerah sebagai penjabaran detail dari setiap tujuan perencanaan yang dibuat. Pada tahap ini benar-benar diperlukan suatu pengertian yang dalam mengenai kata “bijak” sebagai kata dasar dari kebijakan.