Penataan Perijinan: Harus dimulai dari Pengelolaan Data Spatial


earth

Ada banyak wacana yang muncul mengenai Penataan Perijinan di Indonesia. Beberapa inisiatif telah dimunculkan dalam rangka penataan perijinan yang dimaksudkan untuk menata kegiatan pembangunan di Indonesia menuju pembangunan yang efektif, mencapai tujuan ekonomi dan tentunya tujuan pembangunan yang lestari.

Otonomi Daerah di Indonesia diikuti oleh usaha dareha baik Kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan PAD, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengundang sebanyak mungkin investasi di daerah melalui pemberian ijin kegiatan. Kebanyakan ijin kemudian diberikan pada kegiatan ektraksi sumberdaya alam seperti pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor ini merupakan sektor yang paling banyak berkembang pesat dan kemudian disusul juga dengan berkembangnya permasalahan terkait dengan permasalahan ruang dengan adanya tumpang tindih pemberian ijin kawasan.

Salah satu kunci utama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi. Faktor kunci ini yang kemudian terlupakan (atau sengaja diabaikan?) yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Tidak Adanya Kapasitas Di Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Ada banyak sekali kabupaten dan provinsi yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan data spatial. Pengalaman penulis yang telah bekerja di beberapa Kabupaten dan Provinsi menunjukkan bahwa pada lembaga seperti Bappeda di tingkat kabupaten masih terdapat kabupaten yang tidak mampu mengelola data spatial.

Beberapa kebijakan seperti pengerjaan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, dll  yang ada di provinsi dan kabupaten biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian tidak melakukan proses “sharing knowledge”.  Permasalahan lain adalah adanya sistem rolling pada lembaga-lembaga tersebut sehingga pengembangan kapasitas yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya mulai dari program MREP/LREP, pelatihan reguler ke BIG, sampai pelatihan oleh lembaga non pemerintah) tidak berarti karena perpindahan staff dilakukan tanpa adanya ‘handover’ yang baik.

Gap Data Pusat dan Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat pusat tentunya sangat baik, lembaga seperti BIG, LAPAN, BPN,  Kementrian PU, Kemetrian Kehutanan memiliki kapasitas pengelolaan data spatial yang baik. Tetapi pada tingkat kabupaten dan provinsi kapasitas ini tidak ditemukan. Ada PR besar untuk melakukan pengembangan dan perbaikan di tingkat kabupaten dan provinsi. Beberapa inisiatif sudah dilakukan,misalnya BIG dengan JDSN, OneMap oleh UKP4, tetapi dampaknya masih sangat kecil. Beberapa daerah seperti Aceh mulai melakukan dengan melembagakan Aceh Geodata Center ini dipicu oleh kegiatan rehabilitasi pasca bencana, tetapi bisa menjadi contoh.

Yang terpenting adalah adalah menjebatani gap ini dengan kebijakan yang sifatnya “wajib” dan bukan hanya sebagai aturan yang tidak mengikat.

Kebijakan Yang Setengah Jalan 

Pada beberapa daerah yang mulai melakukan kegiatan penataan pengelolaan data spatial kemudian tidak berjalan karena kebijakan yang setengah jalan. Misalnya beberapa provinsi membuat unit pengelola data spatial, tetapi kemudian tidak membuat rencana kerja dan dukungan pendanaan yang jangka panjang. Sementara itu data spatial sifatnya adalah ‘dokumen hidup’ yang terus menerus harus diupdate.

 

Kembali pada kebijakan penataan perijinan, PR utama yang harus dilakukan adalah pengadaan kapasitas pengelolaan data spatial di tingkat daerah. Tanpa adanya kegiatan ini, maka penataan perijinan tidak akan bisa dilakukan.

Perencanaan Wilayah: Tidak Semua Harus Menjadi Kota


Miinggu ini saya mendapat satu pertanyaan dari masyarakat satu kampung yang jaraknya 200 km lebih dari pusat ibu kota kabupaten. “Bagaimana perencanaan desa yang bagus?”.

Wah,senuah pertanyaan singkat tapi tajam yang membuat saya kagum. Saya tidak menjawab langsung, tapi saya menggali dulu informasi sebelumnya yang saya sudah dapatkan dari  masyarakat desa yang mereka inginkan. Pada intinya permintaan masyarakat desa adalah sederhana; dari sisi ekonomi kebutuhan masyarakat terpenuhi, adanya fasilitas yang memenuhi kebutuhan, pendidikan dan kesehatan.

Saya memberikan jawaban singkat ” perencanaan pembangunan desa yang baik pada dasarnya bukan mengubah desa menjadi kota dengan acuan pembangunan fisik kota sebagai indikator kemajuan. Tetapi yang paling penting adalah membangun masyarakat desa untuk memiliki tingkat kehidupan yang sama dengan masyarakat kota  dengan tetap memiliki kondisi pedesaan”

Bahwa pembangunan yang ideal  seharusnya diukur dengan indikator indikator pembangunan manusia melalui Index Pembangunan Manusia yang diukur melalui kesehatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, Saya memberikan ilustrasi dimana masyarakat desa bisa tinggal di rumah bagus dengan listrik tersewdia, air bersih tersedia dan fasilitas sanitasi yang baik, kemudian anak bersekolah yang baik (sama dengan kota), fasilitas kesehatan yang baik dan tentunya tingkat pendapatan yang tinggi.

Menjadi maju bukan berarti wilayah memiliki seberapa banyak mall, seberapa banyak kendaraan. Jangan kemudian semua semua daerah menjadi kota Jakarta lengkap dengan atribut macetnya, polusinya, banjirnya.  Perlu effort besar untuk memberikan pengertian bahwa esensi kemajuan adalah manusia, bukan ifrastruktur atau capital semata.

 

Spatial Planning in Indonesia: where no planner found in remote area


I can not counting how many days since my last visit to all remote and isolated area in Indonesia… plenty. In every place I was visited I learn many things and also leaned very same thing. Same thing I learned was gap knowledge between urban and rural/remote area.

I area of planning/regional planning, I learned that huge gap in spatial planning, development planning in government. As a planner I also questioned ‘ where all planner go…?” Are they all in town ? Why they had no intention to visit rural area or remote area where development planning or spatial planning needed?

Can you imagined that even planning regulation such as regulation from ministry such as regulation no 16 about District Planning is a new knowledge when I give a presentation about that. Same with regulation no 54 year 2010 about development planning.

This could be an answer a question ‘ why development planning and or spatial planning walk with very slow progress?”.

 

 

Peraturan Kehutanan Papua: Kenapa Berubah


Belum lagi selesai denganSK no 458 Kemenhut kembali mengeluarkan SK terbaru yaitu SK no  782 yang dikeluarkan bulan Desember 2012.

Berikut adalah link untuk SK tersebut.

SK.782_.MENHUT-II_.2012_.PROV_.PAPUA_1

Lampirannya SK berupa peta:

Lampiran_SK.782_MENHUT-II_2012_

PP No 8 tahun 2013 Tentang KETELITIAN PETA RENCANA TATA RUANG


Klik link berikut untuk PP no 8 tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang:

PP Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

LAMPIRAN PP Nomor 8 Tahun 2013 tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang

Enjoy

SK Menhut no 458 mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Papua


Saya ingin men-share dokumen mengenai Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Papua

Berikut adalah SK-nya

– Klik untuk download: SK Menhut 458

Sebagai lampiran terdapat 33 peta sekala 1:250.000

Link berikut adalah peta tersebut:

Lembar 3413

Format pdf peta bisa di download di halaman berikut:

3413

– 3412

– 3411

– 3410

– 3409

– 3408

– 3407

– 3406

– 3314

– 3313

– 3312

– 3311

– 3310

– 3309

– 3308

– 3307

– 3207

– 3208

– 3210

– 3211

– 3212

– 3213

– 3011

– 3012

3013

– 3014

– 3015

– 3111

– 3112

– 3113

– 3114

– 3115

– 3214

Panduan Kajian Lingkungan Hidup Strategis


Pelabuhan Sarmi
Pelabuhan Sarmi, Papua

Masih banyak yang belum tahu kalau KLHS yang diamanatkan dalam UU no 32 tahun 2009 untuk wajib dilakukan tetapi belum dilakukan oleh banyak pemerintahan daerah.

Peraturan pendukung untuk KLHS saat ini sudah ada beberapa yaitu peraturan:

  1. UU no 32 tahun 2009 (UU32-2009)
  2. PERMEN Dalam Negeri no 67 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan KLHS dalam Penyusunan atau Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (peraturan_menteri_dalam_negeri_no._67_tahun_2012_tentang_pedoman_pelaksanaan_klhs_dalam_penyusunan_atau_evaluasi_rencana_pembangunan_daerah)
  3. PERMEN LH No 09 tahun 2011 tentang Pedoman Umum KLHS dan Lampirannya (Permen 09 th 2011_Pedoman KLHS + Lampiran Permen 09 th 2011)

Saya masukkan link untuk bisa mengakses peraturan tersebut.

Jika ingin yang versi bahasa Inggris, saya menemukan Panduan dari OECD yang cukup lengkap. SEA OECD_January 2005

 

Dicari Acuan Perencanaan Tata Ruang Kabupaten???


Balik dari sebuah kabupaten di Papua, saya cukup kaget bahwa ada banyak staff Bappeda yang masih belum mengetahui acuan-acuan pembuatan dokument Tata Ruang Kabupaten bisa di download dan bisa di akses dengan mudah via internet.

Keterbatasan akses internet memang menjadi kendala, dan untuk ini memang harus dilakukan suatu kegiatan sosialiasi yang lebih intensif dari misalnya menyebarkan bundle panduan tersebut untuk dikirimkan ke Bappeda seluruh Indonesia.

Saya coba upload beberapa file untuk bisa di download.

permen16-2009

permen20

permen40

permen41

Ada beberapa halaman website untuk petunjuk Penataan Ruang:

http://penataanruang.pu.go.id/info_produk.asp

http://www.penataanruang.net/taru/produkhukum.htm

 

Semoga berguna.

 

Permasalahan Perencanaan Tata Ruang Wilayah Kabupaten


Kapasitas Perencanaan

Kapasitas menjadi isu utama yang harus dicari permasalahannya karena perencanaan yang baik akan tergantung pada kemampuan perencana dalam melakukan kegiatan perencanaan.

Dalam banyak pengamatan saya banyak staff perencana di tingkat kabupaten yang tidak memiliki kapasitas mengenai perencanaan. Sementara aspek perencanaan sendiri terdiri atas aspek-aspek beragam mulai dari kebijakan, program, dan aspek teknis seperti kemampuan analisis keruangan. Pengamatan saya di beberapa kabupaten staff perencana datang dari bidang-bidang lain selain perencana. Paling banyak dari bidang ekonomi dan bidang sosial dengan sedikit atau tidak ada yang memiliki latar belakang regional planning.

Dalam prakteknya penataan ruang memerlukan keahlian bidang-bidang seperti regional planning, geografi, lingkungan hidup, infrastruktur, dll. Tetapi yang utama tentunya kemampuan di regional planning dan geografi dimana aspek utama yang dikaji terkait dengan wilayah.

Training Jangka Pendek

Ada banyak training yang dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas perencanaan, tetapi sayangnya training dilakukan dalam jangka waktu pendek dan terputus-putus.

PU sendiri memberikan training secara regular mengenai perencanaan tata ruang, selain PU juga terdapat lembaga-lembaga pendidikan seperti Universitas yang memberikan training-training mengenai perencanaan dan bisa diakses oleh pemerintah daerah. Tetapi pertanyaan lanjutannya adalah; apakah Pemda menganggarkan training tersebut secara regular.

Beberapa lembaga diluar pemerintah banyak yang memberikan panduan mengenai perencanaan dengan memberikan training. Ada banyak lembaga development organization yang bekerja dengan memberikan training mengenai perencanaan. Inipun belum memberikan dampak yang cukup besar. Intensitas pelatihan yang terbatas serta tidak dibarengi dengan pelaksanaan langsung menyisakan PR dalam peningkatan kapasitas perencanaan.

Guidance Yang Terbatas

Pada tingkat kabupaten terbatas sekali adanya panduan-panduan perencanaan, bahkan regulasi-regulasi formal perencanaan yang sudah tersusun melalui UU, PP, Permen sulit didapatkan didaerah.

Meskipun department terkait mengatakan bahwa semua guidance ini ada dalam website, tetapi harus diketahui bahwa banyak wilayah tidak memiliki akses ke internet.

Ada beberapa wilayah yang memiliki akses website tetapi mencari document inipun tidak mudah tanpa adanya sosialisasi dimana peraturan serta panduan tersebut bisa diunduh.

 Mutasi

Perpindahan posisi satu dalam kepegawaian menjadi hambatan lain dalam kaitan perencanaan ruang. Perpindahan staff dan posisi satu intitusi atau berbeda intitusi menyebabkan hilangnya kapasitas.

Rolling yang dilakukan dalam kaitan dengan perencanaan menyebabkan siapapun yang menempati posisi baru dalam bidang perencanaan ruang harus memulai dari awal lagi.

Perencanaan Jakarta: Apakah bisa diubah dalam waktu 5 tahun?


massive land use change in the urban areas

Tidak lama lagi pemilihan gubernur di Ibu Kota dan banyak janji untuk pembenahan beberapa permasalahan di kota dalam jangka waktu 5 tahun atau bahkan ada yang kurang dari itu.

Permasalahan kota seperti kemacetan, banjir, dll sangat terkait dengan perencanaan wilayah yang sudah direncanakan dan dilakukan puluhan dan mungkin ratusan tahun yang lalu. Permasalahan kemacetan misalnya akan sangat terkait dengan penataan ruang dalam dalam penentuan zonasi yang sudah dilakukan sejak lama.

pembangunan intensif di jalur pantai

Aspek teknis yang terkait dengan tata ruang dan kemacetan, banjr dan berbagai permasalahan perkotaan adalah:

  1. perencanaan peruntukan lahan
  2. perencanaan jalan
  3. perencanaan utilitas
  4. perencanaan fasilitas

Apa yang terjadi di kota Jakarta adalah sebuah benang kusut yang harus diuraikan dalam banyak cara dan melihat dalam banyak sisi. Tetapi sayang sekali sedikit sekali kajian yang membahas perencanaan dalam timeline. Apa yang direncanakan dan dibangun sejak dulu merupakan sejarah yang membentuk Jakarta. Ibarat sebuah bangunan besar, maka Jakarta terbentuk oleh banyak arsitek dengan visi dan kepentingan yang berbeda. Kemudian ketika bangunan tersebut terbentuk maka membentuk karakter kegiatan yang ada didalamnya. Ketika seorang arsitek lain akan membentuk maka tidak ada pilihan lain kecuali membongkar yang sudah ada. Tetapi sayangnya bangunan Jakarta lebih banyak dibangun oleh ‘tukang-tukang’ yang membangun tanpa planning dan membuat sesuatu sesuai dengan kepentingannya.

sumber: wikipedia

Perencanaan transportasi di Jakarta sepertinya juga dibangun tanpa menghitung kalkulasi dasar  supply and demand.  Dalam perencanaan jalan misalnya entah apakah planne yang membuat perencanaan jalan sudah menghitung berapa banyak pengguna berdasarkan luas lantai bangunan yang ada di wilayah tersebut sebagai dasar menghitung jumlah pemakai jalan. Dengan kondisi ini maka zonasi kawasan CBD, zonasi kawasan pemukiman, zonasi kawasan pemerintahan akan sangat berpengaruh pada perencanaan transportasi.

sumber: wikipedia

 Bicara mengenai banjir, coba tengok  peta-peta tempoe doeloe Jakarta yang menggambarkan blok-blok bangunan dan “saluran air” yang memang menjadi karakteristik Jakarta. Kemudian ketika perencanaan kota mengabaikan “saluran air” dalam perencanaan awal Jakarta maka banjir akan menjadi langganan yang tidak bisa diakhiri.

Apakah banjir kanal Jakarta  bisa menyelesaikan permasalahan banjir Jakarta? Wow tengok saja peta di atas, dan jawabannya adalah tidak. Dalam kaitan dengan tata ruang maka perhitungan kawasan terbangun dengan kawasan terbuka akan menjadi dasar dalam mengatasi masalah banjir. 

Kemudian jika ada yang menjanjikan perubahan ibu kota dalam waktu 5 tahun?

Siapapun dia… harus belajar lagiiiiiiii………………