Pada beberapa lokasi di Indonesia, penataan ruang di tingkat propinsi mungkin sudah menjadi hal biasa. Secara reguler propinsi-propinsi di Indonesia sudah memiliki kemampuan membuat dokumen tata ruang tanpa harus di sub contract-kan konsultan.
Pada tingkat kabupaten seringkali kapasitas perencanaan belum ada seperti pada tingkat propinsi. Coba melakukan kajian kapasitas dimulai dengan pertanyaan: Ada berapa lulusan sekolah perencanaan pada staff kabupaten? Pertanyaan selanjutnya bisa berupa berapa orang yang sudah pernah mendapatkan pelatihan/kursus mengenai perencanaan?
Pada beberapa kabupaten diperlukan peningkatan kapasitas dengan memberikan sebanyak mungkin kemampuan dalam beberapa bidang seperti:
1. Pemahaman akan alur perencanaan
2. Pemanahaman mengenai pendekatan-pendekatan dalam perencanaan
3. Pemahaman mengenai aspek-aspek penataan ruang yang sifatnya lintas sektoral seperti penilaian/kajian/pengelolaan sumber daya alam, model pendekatan partisipatif, pendekatan lingkungan, konservasi dsb.
4. Pemahaman mengenai aspek bencana yang menjadi isu yang harus terjabarkan dalam penataan ruang.
5. Pemahaman mengenai aspek adaptasi perubahan iklim yang perlu dimasukkan dalam perencanaan.
6. Pemanahaman mengenai pengumpulan dan metode data spatial.
Tentu saja di semua kabupaten ini akan sangat bervariasi, jika berbicara mengenai kapasitas, antar satu dengan yang lain akan sangat berbeda. Tetapi kenyataan bahwa dokumen tata ruang yang disahkan ditingkat kabupaten masih sedikit, maka kegiatan pengembangan kapasitas perencanaan bisa menjadi langkah awal membenahi perencanaan wilayah, terutama tingkat kabupaten.













