Some New Regulation on Forestry Sector in East Kalimantan


Just want to share some new regulation in Forestry in East Kalimantan

1. Alokasi Lahan Land  Allocation

SK 5040 tahun 2013

Klik for download SK 5040_2013

SK menhut 5040
SK menhut 5040

Klik untuk download peta : Kaltim Pencadangan Nov 2013

2. SK 554 Menhut about forest designated (mengenai kawasan hutan di Kalimantan Timur)

SK 554
SK 554

Klik untuk download: SKMenhut554

Please rename extension key to zip after download and open file with GIS software.

Enjoy

2013 in review


The WordPress.com stats helper monkeys prepared a 2013 annual report for this blog.

Here’s an excerpt:

The concert hall at the Sydney Opera House holds 2,700 people. This blog was viewed about 9,800 times in 2013. If it were a concert at Sydney Opera House, it would take about 4 sold-out performances for that many people to see it.

Click here to see the complete report.

Jangan Lupakan Ilmu Geografi dan Ilmu Kebumian


Image

Ini merupakan catatan akhir tahun saya.

Pekerjaan saya menuntut untuk mengunjungi dan bekerja bersama beberapa pemerintah daerah. Ada banyak hal bisa saya simpulkan dalam kaitan dengan aplikasi bidang ilmu geografi.

Geografi sebagai ilmu tampaknya masih terlupakan dan tidak dikenal oleh banyak pihak. Demikian pula dengan ilmu-ilmu lain yang berbasis geoscience seperti geologi, geodesi, klimatologi.dll masih merupakan ilmu yang terpinggirkan. Wikipedia menuliskan singkat saja mengenai geografi bahwa Geografi adalah ilmu yang mempelajari tentang lokasi serta persamaan dan perbedaan (variasi) keruangan atas fenomena fisik dan manusia di atas permukaan bumi. Kata geografi berasal dari Bahasa Yunani yaitu gêo (“Bumi”) dan graphein (“tulisan”, atau “menjelaskan”).
Geografi juga merupakan nama judul buku bersejarah pada subjek ini, yang terkenal adalah Geographia tulisan Klaudios Ptolemaios (abad kedua).
Geografi lebih dari sekedar kartografi, studi tentang peta. Geografi tidak hanya menjawab apa dan dimana di atas muka bumi, tapi juga mengapa di situ dan tidak di tempat lainnya, kadang diartikan dengan “lokasi pada ruang.” Geografi mempelajari hal ini, baik yang disebabkan oleh alam atau manusia. Juga mempelajari akibat yang disebabkan dari perbedaan yang terjadi itu.

Sebagai negara dengan luas wilayah besar dan variasi bentang alam yang luar biasa kaya, maka geografi dan ilmu dasar berbasis kebumian lain (geoscience) seharusnya menjadi ilmu yang penting untuk dikembangkan dan menjadi dasar dalam pelaksanaan kehidupan, pembangunan dan semua aspek lain.
Ada beberapa alasan mengapa geografi menjadi hal yang terpinggirkan.
1. Fokus Pengembangan Ekonomi
Dari awal sekali bahwa pembangunan manusia di Indonesia difokuskan pada peningkatan kesejahteraan melalui pengembangan ekonomi. Sayangnya adalah pembangunan ekonomi dilakukan dengan melupakan basic science yang kemudian melahirkan pembangunan dengan arah yang tidak memiliki dasar. Ambil saja contoh mengenai pembangunan sector kehutanan yang dilakukan secara massive dalam kurun waktu 80-an sampai 90-an. Kegiatan ini dilakukan dengan minimnya pengetahuan mengenai peta kawasan hutan, kondisi hutan dan juga mengenai aspek-aspek ekologis yang melibatkan ilmu dasar geografi (termasuk geomorfologi), klimatologi, biologi, ilmu tanah, dll. Yang terjadi adalah ketika ekspansi pengembangan ekonomi dilakukan tidak direncanakan dengan baik dimana lokasi yang boleh dan tidak boleh, dimana lokasi yang sesuai dan tidak sesuai dan ujungnya adalah bagaimana dampaknya. Demikian pula dengan sector pertambangan, dimana aplikasi geografi dan geoscience lainnya justru dipegang oleh para kontraktor dan perusahaan pertambangan besar yang berasal dari luar negeri.

2. Leadership
Kepemimpinan menjadi kata kunci disini, meskipun para pendiri bangsa mengerti sekali bahwa aspek-aspek geografi sangat penting, tetapi pemimpin lanjutannya sangat tidak mengerti bahwa geografi merupakan ilmu pengetahuan yang penting untuk memetakan wilayah Indonesia yangbegitu luas dan kemudian menggunakan peta-peta tersebut untuk mengambil kebijakan yang tepat.

3. Dukungan Kebijakan
Kebijakan menjadi factor lanjutan dari leadership, ketidak pahaman para pemimpin bangsa mengenai geografi dan beberapa ilmu dasar lain membuat kebijakan yang dibangun tidak didasari oleh data dan informasi mengenai lokasi yang cukup.
Misalnya kebijakan mengenai alokasi penggunaan lahan yang dilakukan oleh pemerintahan tidak dilakukan dengan menggunakan data yang cukup mengenai lokasi.
Jangan heran kalau kemudian banyak dokumen penting untuk perencanaan melalui dokumen tata ruang tidak dilengkapi dengan peta dan informasi spatial yang akurat. Akibatnya bisa dilihat sendiri, ketika kemudian alokasi pemukiman dan perindustrian dilakukan di wilayah pertaanian yang subur, kemudian satu waktu Indonesia akan mengandalkan pangan pada ekspor.

Apa yang kemudian bisa dilakukan adalah melakukan usaha untuk meningkatkan pendidikan dibidang Geografi, serta ilmu kebumian lain. Pada level implementasi bisa dilakukan kegiatan peningkatan kapasitas mengenai pengelolaan dan analisis data keruangan dengan menggunakan dasar ilmu geografi dan ilmu kebumian lainnya.
Tidak pernah ada kata terlambat untuk belajar.

List Peraturan terkait dengan HTI


Kajian Hukum Ijin dan Arahan Lokasi HTI

Undang-Undang

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No 19 Tahun 2004.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan

Pasal 6

Rencana Penatagunaan Hutan disusun berdasarkan Rencana Pengukuhan Hutan

sesuai dengan fungsi hutan yang bersangkutan meliputi:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi;

c. Hutan Suaka Alam;

d. Hutan Wisata

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan

Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;

i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahanan negara.

  1. Peraturan Pemerintan no 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Pasal 28

Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dan d, terdiri dari:

a. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, disebut juga usaha pemanfaatan hutan alam;

b. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman, disebut juga usaha pemanfaatan hutan tanaman.

Pasal 30

(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran.

(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman campuran berbagai jenis.

(3) Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan keputusan Menteri.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Pasal 34 ayat 3c

c.             Kriteria hutan produksi

1.            Hutan Produksi Terbatas:

Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 – 174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

2.            Hutan Produksi Tetap:

Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima), di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

3.            Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi:

a.            Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 (seratus dua puluh empat) atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.

b.            Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008.

Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan

produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d

dapat dilakukan pada;

a. HTI;

b. HTR; atau

c. HTHR.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih system silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan

Perubahan dalam PP no 3 tahun 2008 adalah

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman berbagai jenis

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

(1) Jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, diberikan paling lama 100 (seratus) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang

Perubahannya dalam PP no 3 tahun 2008:

16. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007  ayat 3

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

 

Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ayat 4

(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada :

a. koperasi;

b, BUMS Indonesia;

c. BUMN; atau

d. BUMD.

Peraturan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor no  70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri.

Pengaturan ruang HTI adalah sebagai berikut:

  • Luas areal tanaman pokok ditetapkan + 70 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal tanaman unggulan ditetapkan + 10 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal tanaman kehidupan ditetapkan + 5 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal konservasi ditetapkan + 10 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal untuk sarana/prasarana ditetapkan + 5 % dari suatu unit areal HTI;
  1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.

 

  1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Hutan Produksi

Pasal 2

(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHH adalah :

a. Perorangan yang kegiatan atau mata pencahariannya bergerak dibidang kehutanan;

b. Koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat bergerak dibidang kehutanan.

(2) Lokasi yang dapat dimohon adalah :

a. Hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin; dan atau

b. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani hak/izin , harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang hak/izin yang bersangkutan;

c. Areal tersebut tidak berada dalam kawasan lindung.

 

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.149/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan

Produksi jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2006.

 

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala [IHMB] Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi [lampiran]

 

  1. Permenhut P.19/Menhut-II/2007 jo. Permenhut              P.60/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.11/Menhut-II/2008 tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
  3. Peraturan Menteri kehutanan Nomor P. 63/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Gubernur dalam Rangka Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam atau Hutan Tanaman.
  4. Peraturan menteri Kehutanan no 4/Menhut-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri  Sementara.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 14/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan P.62/MENHUT-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Tanaman Rakyat.
  6. Peraturan Menteri  Kehutanan  No 50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam,

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan

Pasal 1 ayat 6:

Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Pasal 2ayat 2:

IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.

Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem.

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 64 tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan No 62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam,   Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Produksi.
  3. Keputusan Menteri Kehutanan no 3803 tahun 2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan P.29/MENHUT-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam HTI Sagu.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan no 8 tahun 2014 tentang Pembatasan Luasan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri dan IUPHHK Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi.

Semoga berguna….

ANALISIS DENGAN ARCGIS


Lingkup Materi Analisis

Proses analisis dengan ArcGIS adalah proses menggabungkan informasi dari beberapa layer data yang berbeda dengan menggunakan operasi spatial tertentu dimana kita memulai dari ide yang kita kembangkan dan diaplikasikan dalam berbagai hal.

Proses analisis untuk menjawab pertanyaan yang terkait dengan ruang disebut juga analisis spatial. Analisis spatial ini dilakukan dengan menggunakan analisis data vector, analisis data citra satelit dan analisis data tabular yang ada.

Dalam melakukan analisis dilakukan beberapa langkah:

  1. Menentukan permasalahan/pertanyaan kunci
  2. Mengumpulkan dan Menyiapkan data
  3. Menentukan metode dan alat analisis
  4. Melakukan proses analisis
  5. Memeriksan dan memperbaiki hasil-hasil analisis tersebut.

 

Analisis dilakukan dengan tahapan tersebut dengan diawal oleh menentukan permasalahan atau pertanyaan kunci sebagai leading dalam melakukan analisis. Dalam kaitan tata ruang misalnya; Bagaimana zonasi yang tepat untuk menentukan kawasan lindung dan kawasan budidaya? Ini merupakan pertanyaan kunci yang kemudian bisa dijabarkan lagi menjadi pertanyaan-pertanyaan yang lebih detail;

–          Bagaimana status zonasi berdasarkan tata ruang sebelumnya?

–          Bagaimana tutupan lahan yang ada?

–          Bagaimana penggunaan lahan yang ada?

–          Bagaimana sebaran wilayah penting untuk konservasi?

–          Bagaimana sebaran wilayah penting pengembangan ekonomi?

–          Bagaimana sebaran penduduk?

–          Bagaimana sebaran fasilitas-fasilitas bagi masyarakat?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kemudian memandu proses-proses selanjutnya dalam analisis dengan GIS.

Dalam proses selanjutnya dilakukan pengumpulan dan pengecekan data, dimana data-data yang dibutuhkan dalam analisis GIS dikumpulkan dan kemudian dilakukan pengecekan dalam beberapa aspek seperti format data, skala, sumber, tinkat kedetailan (skala), dll. Sesudah proses ini dilakukan proses penyiapan data berupa penyamaan format, system koordinat, dan kemudian melengkapi data-data yang diperlukan dari berbagai sumber data atau membangun data yang ada sendiri.

Penentuan metode analisis dilakukan sesidah semua data yang dibutuhkan untuk analisis sudah tersedia. Analisis yang dilakukan terdiri atas berbagai jenis analisis, dengan menggunakan metode analisis   yang sesuai dalam menjawab semua pertanyaan tersebut.

Selanjutnya adalah proses analisis, proses ini dilakukan dengan menggunakan data dan metode yang telah diisi. Proses analisis dapat dilakukan menggunakan metode yang telah ditetapkan dalam menjawab pertanyaan. Proses analisis bisa sederhana atau kompleks, misalnya pertanyaan tutupan lahan yang ada? Dijawab dengan mengunakan analisis citra satelit kemudian dioleh dengan software remote sensing dan menghasilkan tutupan lahan yang ada. Berbeda dengan pertanyaan bagaimana penggunaan lahan? Ini membutuhkan analisis yang kompleks karena penggunaan lahan membutuhkan proses verifikasi di lapangan dengan menggunakan survey dan pengolahan data yang kompleks.

Hasil analisis harus kemudian diperiksa kembali misalnya hasil akhir zonasi yang dikeluakan kemudian di cross check kembali secara baik. Hasil analisis yang menggabungkan banyak data, ada kemungkinan kesalahan seperti kesalahan koordinat atau kesalahan menentukan parameter. Pengecekan dilakukan dengan merunut baik data serta metode yang digunakan.

Analisis dengan ArcGIS

Analisis yang akan dibahas dalam modul ini adalah analisis dengan menggunakan ArcGIS. Analisis yang dilakukan terbatas pada analysis tools dalam arctoolbox, yang terdiri atas:

  • Extract
  • Overlay
  • Proximity
  • Statistic

Dalam ArcGIS fungsi ini analisis ini terbagi lagi dalam banyak fungsi misalnya untuk extract kemudian dibagi lagi atas clip, select, split dan table select. Demikian juga degan overlay, proximitt dan statistics terdiri atas beberapa pilihan analisis.

Klik Arc Toolbox

Klik Analysis Tools

Akan muncul pilihan Extract, Overlay, Proximity, Statistic yang kemudian bisa di klik lagi untuk memunculkan fungsi-fungsi  clip, erase, buffer atau frequency dari masing-masing pengelompokan analisis tersebut.

 

Dalam ArcGIS kemudian tersedia analisis secara khusus dengan extension-extension seperti spatial analyst, 3D analyst image analyst, network analyst, dll. Extension ini dibuat untuk mempercepat proses pekerjaan dan dapat secara khusus digunakan untuk analisis pada bidang tertentu.

 Langkah-langkah Melakukan Analisis

Clip adalah proses mengextrak/suatu feature dengan feature yang dijadikan batasan wilayah clip.

Klik Arc Toolbox

Klik Extract

Klik Clip

 

Input features = diisikan dengan layer yang akan di clip/dipotong

Clip features = diisikan dengan layer yang akan menjadi pemotong (dalam bentuk polygon)

Output feature class = diisikan nama layer dan folder hasil clip.

XY tolerance (optional) = diiskan nilai toleransi yang satuannya diisikan pada pilihan drop menu yang dimulai dengan unknown. Karena optional bagian ini bisa dilewatkan dan tidak harus diisi.

 

Select

Merupakan proses pemilihan suatu feature dengan mengunakan SQL berupa expression yang ditentukan.

 

Input features=diisikan dengan layer yang akan dipilih.

Output Feature Class= diisikan nama file dan folder dimana hasil akan disimpan

Expresion (optional) diiskan dengan  SQL dari informasi yang dipilih dalam data tabular.

Isikan input feature =Papua_district_bnd_poly

Isikan Output Feature Class= ini akan otomatis diisi dengan belakang file diberi akhiran select. Nama file bisa diubah tetapi sebaiknya lokasi penyimpanan dibiarkan sama dengan file asal.

Diiskan Expresion (optional) = “KAB_KOTA=Sarmi” caranya dengan mengklik query builder.

Klik OK untuk melakukan proses

Split

Adalah proses memisahkan satu layers menjadi beberapa layer dengan menggunakan satu polygon yang terpecah-pecah.

Misalnya memisahkan satu layers kontur yang besar menjadi beberapa sheet atau grid seperti gambar berikut.

Input features=diisikan dengan layer yang akan dipisah-pisahkan/split.

Split features=diisikan dengan layer yang akan menjadi pemisah.

Split field= diiskan dengan nama field yang akan menjadi dasar.

Target workspace = diisikan dengan folder dimana hasil split akan disimpan.

XY Tolerance = diisikan dengan angka toleransi jarak yang digunakan dalam analsisi

 

Tabel Select

Merupakan proses pemilihan table dalam sebuah layer dengan menggunakan expresi dalam SQL.

 

Input table = diisikan dengan table/layer yang data tabelnya akan dipilih.

Output table=diiskan dengan nama table dan lokasi akan disimpan.

Expression (optional) = diisikan dengan expresi SQL yang ditetapkan sesuai dengan tujuan.

 

Overlay

Erase

Adalah proses menghapus sebagian dari layer dengan menggunakan layer lain sebagai pembatas wilayah yang dihapus.

Proses analisis ini misalnya dilakukan untuk mengurangi luas kawasan hutan dengan menghapus bagian danau.

Input features = diiskan dengan layer akan akan dihapus sebagian isinya.

Erase feature = disikan dengan layer yang menjadi batas polygon wilayah terhapus.

Output feature dengan nama file dan lokasi file akan disimpan.

XY tolerance = diiskan dengan batas tolerasi kesalahan dari proses. Biasanya diikan satuan jarak tertentu seperi meter, km, miles, dll.

 

Identity

Adalah proses penggabungan satu layer utama dengan layer lain dengan melalukan overlay dan akan menghasilkan layer utama dengan tambahan input dari layer yang kana digabungkan.

Input feature = diisikan dengan layer yang akan digabungkan.

Identify features = diisikan layer yang akan digabungkan.

Output feature = diisikan dengan nama dan lokasi folder dimana hasil akan disimpan.

Join attributes= adalah pilihan mengenai atribut / isi dari table yang akan digabungkan.

XY tolerance= diisikan dengan jarak toleransi yang digunakan dalam analisis. Ini bisa diiisikan dengan hitungan meter atau kilometer atau satuan jarak yang lain.

 

Intersect

 

 

 

Input features= diisikan dengan beberapa layers yang akan diintersect

Output feature class= diisikan dengan nama dan lokasi hasil penggabungan akan disimpan.

Join attribute (optional)= diiisi dengan pilihan semua atribut yang akan disatukan.

XY tolerance(optional)= diisi dengan tolerasi jarak untuk analisis.

Output type (optional)= diiskan dengan jenis output… isikan dengan input supaya hasilnya sama dengan file input.

 

Spatial Join

 

Adalah proses menggabungkan data tabular dengan fungsi join. Proses ini menggabungkan data tabular target feature/layer yang akan ditambahkan datanya dengan Join feature yang merupakan feature/table yang akan menjadi tambahan.  Proses ini akan menghasilkan data tabular baru yang merupakan hasil gabungan 2 tabel tersebut dengan menggunakan pilihan proses penggabungan (misalnya join_one_to_one).

Target feature =adalah feature yang akan digabungkan

Join feature = feature yang akan digabungkan

Output feature = hasil dari penggabungan, diisikan dengan

Join Operation (optional) = pilihan join, bisa one to many atau one to one

Fiel map of join features =Field yang akan digabungkan.

Match option (optional) =pilihan penggabungan, standar untuk penggabungan dalah intersect

 

Distance Field Name (optional) =

Setelah diisikan klik OK

 

Union

Merupakan proses analisis untuk menggabungkan dua feature dan keseluruhan layer dan data tabularnya akan disatukan.

Input feature = diisikan dengan layer yang akan digabungkan

Output feature = diisikan dengan feature kedua yang akan digabungkan

Join attribute (optional) = diisikan dengan attribute apa yang akan disatukan, dengan pilihan all atau FID (attribute dasar).

XY tolerance (optional) diiskan dengan jarak yang digunakan sebagai toleransi analisis.

Gaps Allowed (optional) = defaultnya dicontreng saja.

PROXIMITY

Buffer

Buffer adalah proses analisis yang digunakan untuk membuat feature tambahan di sekeliling feature asli dengan menentukan jarak tertentu.

Buffer dapat digunakan untuk feature titik, garis maupun polygon.

 

Penataan Perijinan: Harus dimulai dari Pengelolaan Data Spatial


earth

Ada banyak wacana yang muncul mengenai Penataan Perijinan di Indonesia. Beberapa inisiatif telah dimunculkan dalam rangka penataan perijinan yang dimaksudkan untuk menata kegiatan pembangunan di Indonesia menuju pembangunan yang efektif, mencapai tujuan ekonomi dan tentunya tujuan pembangunan yang lestari.

Otonomi Daerah di Indonesia diikuti oleh usaha dareha baik Kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan PAD, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengundang sebanyak mungkin investasi di daerah melalui pemberian ijin kegiatan. Kebanyakan ijin kemudian diberikan pada kegiatan ektraksi sumberdaya alam seperti pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor ini merupakan sektor yang paling banyak berkembang pesat dan kemudian disusul juga dengan berkembangnya permasalahan terkait dengan permasalahan ruang dengan adanya tumpang tindih pemberian ijin kawasan.

Salah satu kunci utama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi. Faktor kunci ini yang kemudian terlupakan (atau sengaja diabaikan?) yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Tidak Adanya Kapasitas Di Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Ada banyak sekali kabupaten dan provinsi yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan data spatial. Pengalaman penulis yang telah bekerja di beberapa Kabupaten dan Provinsi menunjukkan bahwa pada lembaga seperti Bappeda di tingkat kabupaten masih terdapat kabupaten yang tidak mampu mengelola data spatial.

Beberapa kebijakan seperti pengerjaan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, dll  yang ada di provinsi dan kabupaten biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian tidak melakukan proses “sharing knowledge”.  Permasalahan lain adalah adanya sistem rolling pada lembaga-lembaga tersebut sehingga pengembangan kapasitas yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya mulai dari program MREP/LREP, pelatihan reguler ke BIG, sampai pelatihan oleh lembaga non pemerintah) tidak berarti karena perpindahan staff dilakukan tanpa adanya ‘handover’ yang baik.

Gap Data Pusat dan Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat pusat tentunya sangat baik, lembaga seperti BIG, LAPAN, BPN,  Kementrian PU, Kemetrian Kehutanan memiliki kapasitas pengelolaan data spatial yang baik. Tetapi pada tingkat kabupaten dan provinsi kapasitas ini tidak ditemukan. Ada PR besar untuk melakukan pengembangan dan perbaikan di tingkat kabupaten dan provinsi. Beberapa inisiatif sudah dilakukan,misalnya BIG dengan JDSN, OneMap oleh UKP4, tetapi dampaknya masih sangat kecil. Beberapa daerah seperti Aceh mulai melakukan dengan melembagakan Aceh Geodata Center ini dipicu oleh kegiatan rehabilitasi pasca bencana, tetapi bisa menjadi contoh.

Yang terpenting adalah adalah menjebatani gap ini dengan kebijakan yang sifatnya “wajib” dan bukan hanya sebagai aturan yang tidak mengikat.

Kebijakan Yang Setengah Jalan 

Pada beberapa daerah yang mulai melakukan kegiatan penataan pengelolaan data spatial kemudian tidak berjalan karena kebijakan yang setengah jalan. Misalnya beberapa provinsi membuat unit pengelola data spatial, tetapi kemudian tidak membuat rencana kerja dan dukungan pendanaan yang jangka panjang. Sementara itu data spatial sifatnya adalah ‘dokumen hidup’ yang terus menerus harus diupdate.

 

Kembali pada kebijakan penataan perijinan, PR utama yang harus dilakukan adalah pengadaan kapasitas pengelolaan data spatial di tingkat daerah. Tanpa adanya kegiatan ini, maka penataan perijinan tidak akan bisa dilakukan.

Photos: Berau, East Kalimantan


This some of my photo from Berau, East Kalimantan Trip

River transport at Merabu

IMG_0838_edit

berau2_1024
Burning wood at Merabu
berau3_1024
One last tree
berau4_1024
B/W trees
berau5_1024
Dawn with blue sky
biduk3_1024
Ready to go by boat
biduk4_1024
Labuhan Cermin
biduk5_1024
Clear and pristine sea
biduk6_1024
About to dark
biduk7_1024
You can see to the bottom from up here
Amazing view at mangrove
Amazing view at mangrove

Perencanaan Wilayah: Tidak Semua Harus Menjadi Kota


Miinggu ini saya mendapat satu pertanyaan dari masyarakat satu kampung yang jaraknya 200 km lebih dari pusat ibu kota kabupaten. “Bagaimana perencanaan desa yang bagus?”.

Wah,senuah pertanyaan singkat tapi tajam yang membuat saya kagum. Saya tidak menjawab langsung, tapi saya menggali dulu informasi sebelumnya yang saya sudah dapatkan dari  masyarakat desa yang mereka inginkan. Pada intinya permintaan masyarakat desa adalah sederhana; dari sisi ekonomi kebutuhan masyarakat terpenuhi, adanya fasilitas yang memenuhi kebutuhan, pendidikan dan kesehatan.

Saya memberikan jawaban singkat ” perencanaan pembangunan desa yang baik pada dasarnya bukan mengubah desa menjadi kota dengan acuan pembangunan fisik kota sebagai indikator kemajuan. Tetapi yang paling penting adalah membangun masyarakat desa untuk memiliki tingkat kehidupan yang sama dengan masyarakat kota  dengan tetap memiliki kondisi pedesaan”

Bahwa pembangunan yang ideal  seharusnya diukur dengan indikator indikator pembangunan manusia melalui Index Pembangunan Manusia yang diukur melalui kesehatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, Saya memberikan ilustrasi dimana masyarakat desa bisa tinggal di rumah bagus dengan listrik tersewdia, air bersih tersedia dan fasilitas sanitasi yang baik, kemudian anak bersekolah yang baik (sama dengan kota), fasilitas kesehatan yang baik dan tentunya tingkat pendapatan yang tinggi.

Menjadi maju bukan berarti wilayah memiliki seberapa banyak mall, seberapa banyak kendaraan. Jangan kemudian semua semua daerah menjadi kota Jakarta lengkap dengan atribut macetnya, polusinya, banjirnya.  Perlu effort besar untuk memberikan pengertian bahwa esensi kemajuan adalah manusia, bukan ifrastruktur atau capital semata.

 

LEDS: Strategi Pembangunan Rendah Emisi


Ketika kegiatan-kegiatan terkait dengan perubahan Iklim memperkenalkan konsep LEDS atau low emission development strategy, sebenarnya cukup sulit menggambarkan kegiatan pada tingkat lokal. Bicara pada tingkat implementasi sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan, pada sektor-sektor energi, sektor kehutanan, dll. Yang sulit justru bagaimana pada tingkat strategi, bagaimana memastikan bahwa LEDS diimplementasikan dan bukan hanya menjadi wacana.

Kemudian ketika membaca artikel OECD mengenai LEDS saya berpikir bahwa kebijakan ini sebenarnya adalah sama dengan RAN GRK. Pada tingkat regional maka ini adalah RAD GRK, dan ini sampai pada tingkat provinsi. Lalu bagaimana dengan kabupaten?

Pada tingkat kabupaten strategi LEDS yang paling mungkin adalah bagaimana mengintegrasikan LEDS dalam perencanaan pembangunan, baik itu tercantum dalam RPJMD, RTRWK atau pada RENSTRA SKPD. Ini adalah satu cara efektif dimana LEDS sudah menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan. Menurunkan strategi LEDS bisa dilakukan dengan menguraikan dokumen RAD GRK Provinsi untuk dipilih dan diaplikasikan sesuai dengan kondisi daerah.