Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penataan Ruang – Memasukkan Aspek Konservasi


Perkembangan wilayah yang diatur dalam Tata Ruang mendapatkan banyak kritik ketika kedepannya perkembangan wilayah tidak mampu memberikan kenyamanan karena banyak faktor lingkungan terabaikan. Perkembangan pembangunan yang tidak memberikan kenyamanan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya ruang terbuka hijau yang cukup luas serta yang paling mendapat sorotan adalah terjadinya bencana seperti banjir, longsor serta polusi air dan udara.

Kajian lingkungan hidup strategis dalam penataan ruang yang seharusnya menjadi penapis penting dalam perencanaan menuju aspek-aspek keberlanjutan sepertinya tdk mampu digunakan dengan maksimal. Ada beberapa hal yang terlupakan dalam penerapan KLHS yang menjadi penyebab kenapa KLHS tidak efektif. Salah satunya adalah kehilangan prinsip-prinsip utama  dalam pelaksanaannya.

History

The European Union Directive on Environmental Impact Assessments (85/337/EEC, known as the EIA Directive) only applied to certain projects.[3] This was seen as deficient as it only dealt with specific effects at the local level whereas many environmentally damaging decisions had already been made at a more strategic level (for example the fact that new infrastructure may generate an increased demand for travel).

The concept of strategic assessments originated from regional development / land use planning in the developed world. In 1981 the U.S. Housing and Urban Development Department published the Area-wide Impact Assessment Guidebook. In Europe the Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context the so-called Espoo Convention laid the foundations for the introduction of SEA in 1991. In 2003, the Espoo Convention was supplemented by a Protocol on Strategic Environmental Assessment.

The European SEA Directive 2001/42/EC required that all member states of the European Union should have ratified the Directive into their own country’s law by 21 July 2004.[4]

Countries of the EU started implementing the land use aspects of SEA first, some took longer to adopt the directive than others, but the implementation of the directive can now be seen as completed. Many EU nations have a longer history of strong Environmental Appraisal including Denmark, the Netherlands, Finland and Sweden. The newer member states to the EU have hurried in implementing the directive.

Seperti kutipan Wikipedia di atas, KLHS digagas karena kekurangan yang ada pada AMDAL yang memang hanya fokus pada project tertentu dan tidak bisa menjawab kebutuhan akan pemenuhan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pada kasus di Eropa bahkan pada kegiatan yang sifatnya lintas negara. Ini karena kebijakan rencana dan program pada satu wilayah akan mempengaruhi wilayah lainnya.

Panduan KLHS yang disusun UN Habitat menyebutkan bahwa tujuan utama KLHS adalah Mempromosikan Pembangunan Berkelanjutan. Ketika KLHS tidak mampu mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pelaksanaan KLHS adalah sebuah kegiatan sia-sia.

Kekuatan utama KLHS adalah adalah baseline yang kuat, dimana kebijakan, rencana dan program harus dilakukan dengan melakukan kajian yang lengkap dengan memperhatikan aspek LAND USE planning. Hal ini yang sangat lemah dalam pelaksanaan KLHS di Indonesia.KLHS di Indonesia banyak dilakukan dengan hanya melakukan kajian secara general tanpa didukung oleh baseline yang kuat.

Salah satu aspek yang harus dilakukan adalah membangun baseline yang kuat pada tingkat Kabupaten dan Pada Tingkat Provinsi. Baseline pada bidang landuse planning, serta baseline pada bidang lingkungan menjadi sesuatu yang harus dilakukan pada semua tingkatan dan mencakup semua aspek lingkungan.

 

Data Spatial dan Konservasi 2


Belum lama ini saya menonton National Geopraphic TV yang menampilkan kekayaan bioversity di Indonesia, acara ini menampilkan spesies dan habitat yang luar biasa indah dan unik di wilayah Kalimantan dan Papua. Saya terkagum-kagum sambil bertanya ” sampai kapan kekayaan ini bisa bertahan?”. Apakah habitat spesies-spesies ini bisa dilestarikan? Apakah perencanaan pembangunan di wilayah-wilayah ini memperhatikan aspek konservasi yang mendukung pelestarian habitat tersebut? Apakah habitat itu sudah dipetakan dan masuk dalam pola ruang RTRW wilayah? Sejumlah pertanyaan berujung “dimana” mengalir di kepala saya.

Konservasi selalu akan berujung dengan pertanyaan dimana? Itu juga yang menjadikan data spatial memberikan kontribusi yang penting kegiatan konservasi. Tengok saja web: http://maps.tnc.org/ yang selalu mendapatkan update ketika ada satu inisiatif yang menggunakan pendekatan berbasis spatial.

Pendekatan Landscape

Salah satu pendekatan konservasi yang erat dengan penggunaan data spatial adalah pendekatan berbasis landscape. Ada banyak pengertian mengenai pendekatan berbasis landscape (landscape approach) tetapi ada benang merah dimana semua pendekatan konservasi yang dikembangkan dengan pendekatan landscape merupakan pendekatan berbasis spatial. Pendekatan-pendekatan seperti perencanaan wilayah daerah aliran sunga (DAS), pendekatan ecoregion, dll.

Tools-tools pengelolaan pengelolaan berbasis landscape seperti HCV, HCS, CbD, dll merupakan tools yang dilakukan dengan menggunakan data spatial sebagai dasar pengelolaan.

Pendekatan landscape sebenarnya bukan sesuatu yang baru bagi pembangunan di Indonesia, coba lihat project Reppprot tahun 80-an yang dikembangkan untuk penentuan wilayah transmigrasi merupakan pendekatan berbasis landscape dengan menggali semua aspek yang dibutuhkan.

Kaitan Dengan Perencanaan Wilayah

Fakta yang ada adalah seperti ini:

– Tata ruang merupakan perencanaan ruang yang legal dimana didalamnya terdapat pola ruang dan struktur ruang dalam rentang medium ( 5 tahun) dan jangka panjang (20 tahun). Apa yang ada didalamnya dokumen tata ruang akan menjadi blueprint pembangunan pada tatanan ruang.

– Kawasan-kawasan di luar kawasan lindung merupakan kawasan yang akan dijadikan sebagai kawasan yang dibuka dan di kelola untuk pembangunan. Pada banyak wilayah di Indonesia kawasan ini belum dipetakan secara untuk “apa yang ada didalamnya?, berapa kekayaan biodiversity yang ada didalamnya? apa yang akan terjadi/dampak dari perubaha kawasan ini?”

– Jika satu wilayah Kabupaten dan Provinsi akan melakukan perencanaan secara lebih detail, faktanya adalah kekurangan data dan informasi berbasis ruang yang mampu dijadikan baseline dalam penentuan tata ruang. Belum lagi bicara kapasitas untuk menggunakan dan mengelola data spatial di tingkat kabupaten dan provinsi.

Salah satu aspek penting yang terlupakan dalam perencanaan wilayah di Indonesia adalah aspek kekayaan biodiversity. Kita dikaji secara mendalam maka perencanaan pembangunan di Indonesia melupakan aspek biodiversity, beberapa inisiatif yang diluncurkan belakangan ini seperti IBSAP (Rencana Aksi Biodivesity Indonesia) atau beberapa kegiatan seperti RAD GRK yang berkontribusi pada penyelamatan kawasan di Indonesia bisa dikatakan terlambat. Kalaupun inisiatif ini diluncurkan, masih sulit dilakukan karena kemudian harus di mainstreaming, atau di sinergikan dalam perencanaan pembangunan dalam RPJM atau dalam RTRW. Dimana efektifitasnya diragukan.

According to the LIPI, Indonesia boats more than 38,000 species of plants, of which 55 percent are native. The richness has made Indonesia the world’s fifth-most wealthy country in terms of biodiversity. – See more at: http://www.thejakartapost.com/news/2010/05/24/indonesia039s-biodiversity-under-serious-threat-lipi.html#sthash.a0EhsW9N.dpuf

Peluang memasukkan aspek konservasi dalam pembangunan mustinya dilakukan secara utuh, artinya ada aspek-aspek perencanaan wilayah yang memasukkan parameter-parameter konservasi di dalam penentuan kebijakan, rencana dan program pembangunan. Tanpa memasukkan aspek-aspek ini dalam perencanaan maka usaha paralel yang dilakukan untuk konservasi dan perlindungan keanakeragaman hayati hanya menjadi suatu aspek yang tetap terlupakan.

Bagaimana ini dilakukan? Coba tengok penentuan kawasan lindung di dalam Tata Ruang. Penentuan kawasan lindung dalam peraturan tata ruang hanya memasukkan aspek perlindungan tanah dan air. Belum memasukkan perlindungan biodiversity dengan memasukkan perlindungan habitat bagi semua kekayaan biodiversity di Indonesia. Meskipun ada ‘kata’ perlindungan satwa dan habitat, tetapi tidak ada peraturan detail yang diturunkan untuk memasukkan aspek ini dalam Tata Ruang.

Data Spatial dan Konservasi (1)


“Our vision is to support and expand the use of geospatial technologies to enhance The Nature Conservancy’s core mission by improving our conservation science, fundraising and administrative functions”

Peta Landuse Berau
Peta Landuse Berau

Di negeri yang membentang dari Sabang sampai Merauke dengan luas wilayah yang demikian besar salah satu aspek yang terlupakan atau terpinggirkan adalah pentingnya data spatial sebagai informasi dasar dalam menyusun rencana pembangunan.

Data spatial telah lama tersimpan di bawah meja, dianggap sebagai barang rahasia atau sebagaian orang masing menggangap sebagai komoditi yang bisa diperjual belikan.

Kemajuan teknologi GIS, teknologi pemetaan digital serta keterbukaan informasi yang didorong oleh pihak lain membuat data spatial bukan lagi sebagai dokumen rahasia, tetapi sebagai data dan informasi dasar dalam melakukan banyak kegiatan.

Kebijakan OneMap pada tingkat nasional dapat dikatakan sebagai pemicu awal dari keterbukaan informasi ini. Tetapi faktor lain sebagai pemicu dibalik kebijakan ini wajib kita simak, yang antara lain adalah kebakaran hutan, bencana alam serta tekanan dari luar akan pentingnya penyelamatan kawasan hutan sebagai bagian dari kegiatan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.

Konservasi dan data spatial pada dasarnya bukan merupakan hal yang terpisahkan. Saya masih teringat ketika bekerja di dunia konservasi pertama kali adalah menyusun data spatial Papua khususnya wilayah Lorentz sebagai informasi pendukung untuk mengusulkan Lorentz sebagai warisan dunia (world heritage). Waktu itu saya hanya membuat beberapa peta sederhana yang menggambarkan mulai dari letak, data biofisik sampai informasi biodiversitas yang sebelumnya sudah di survey.

Data spatial kemudian semakin sering saya gunakan dalam kegiatan konservasi ketika beberapa pendekatan seperti ekoregion dan pendekatan berbasis landscape mulai dijadikan dasar dalam menentukan strategi  konservasi.

Kegiatan LSM dibidang Data Spatial

Ada banyak LSM yang bekerja dibidang penguatan data spatial, salah satunya adalah The Nature Conservancy yang bekerja di Kabupaten Berau,  Kalimantan Timur. Pendekatan berbasis Jurisdictional Approach yang dilakukan TNC di Berau mencakup aspek-aspek yang luas mulai dari bekerja di tingkat tapak dengan community base natural resource management, pendekatan berbasis site dengan konservasi kawasan karst, pendekatan berbasis sektoral dengan improve forest management dengan perusahaan dengan menerapkan RIL dan mendukung sertifikasi sampai pada pendekatan kebijakan dengan menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pada semua aspek dan cakupan tersebut data spatial memiliki peran penting dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan sampai pada evaluasi dan monitoring kegiatan.

Data spatial menjadi sangat penting dan digunakan secara luas pada semua pendekatan. Sedangkan untuk TNC sendiri data spatial menjadi penting dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan TNC seperti Conservation by Design, Development by Design atau kegiatan berbasis landscape lainnya seperti Protected Area Management.

Coba lihat web berikut: http://maps.tnc.org/gis_data.html , dimana data-data spatial yang sudah ada bisa digunakan oleh publik.

Membangun Data Spatial untuk Konservasi Pada Tingkat Kabupaten

Di Kabupaten Berau telah dibangun webGIS yang menampilkan data-data spatial Berau. Data spatial yang dihasilkan tentunya akan memberikan kontribusi pada konservasi dengan berbagai cara seperti berikut ini:

  • Awareness akan Informasi Spatial
  •  Tata Ruang yang lebih baik
  • Baseline Konservasi pada Kegiatan Berbasis Lahan

 

 

Memastikan KLHS Bisa Menjadi Penapis Kebijakan Menuju Pembangunan Berkelanjutan


KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan kegiatan yang sifatnya mandatory tetapi masih minim diketahui oleh para pengambil kebijakan, perencana dan pelaksana program.

Perencanaan pembangunan dan perencanaan ruang dapat dikatakan sebagai sebuah langkah awal yang nantinya menuju pada wajah pembangunan. Perencanaan yang salah akan menuju pada target pembangunan yang juga salah.

KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan satu kebijakan yang diarahkan sebagai penapis kebijakan, rencana dan program pembangunan yang diperkirakan akan memberikan dampak lingkungan yang besar.  Sebagai sebuah kewajiban, maka KLHS harus dilakukan untuk perencanaan pembangunan seperti RPJp/M, RTRW/RDTR serta kebijakan lain yang memberikan dampak lingkungan yang besar.

Praktek dan Teori

Dalam prakteknya KLHS kemudian menjadi kebijakan yang belum mampu menjadi penapis kebijakan yang berdampak lingkungan. Dalam prakteknya KLHS dilakukan hanya sebagai pelengkap administratif, kemudian dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan sebagai produk yang ternyata tidak dapat diterjemahkan dalam menapis kebijakan. KLHS kemudian dilakukan sebagai sebuah kegiatan cepat/rapid dengan durasi 3 bulan dan keluar sebagai dokumen.

Praktek penerapan KLHS juga tidak dilakukan dengan melibatkan keseluruhan pihak, dimana seharusnya kebijakan ini dilakukan dengan proses konsultasi publik yang baik, transparan dan mampu merangkum semua persepsi dari multi pihak.

Kendala Pelaksanaan KLHS

Dalam prakteknya pelaksanaan KLHS banyak mengalami kendala diantaranya:

  1. Pemahaman KLHS pada tingkat pengambil kebijakan yang masih rendah.
  2. Keterbatasan data dan informasi pendukung rekomendasi dalam KLHS.
  3. Keterbatasan pendanaan; ini sebagian merupakan konsekwensi dari keterbatasan pengetahuan,sehingga kegiatan KLHS tidak dimasukkan dalam siklus pendanaan atau dimasukkan tetapi dengan dana yang sedikit.
  4. Sulitnya membentuk tim KLHS/Pokja KLHS, karena sebagai tim Adhoc maka kegiatan ini tidak menjadi fokus kegiatan.
  5. Tidak selarasnya proses KLHS dengan siklus perencanaan seperti pembuatan RPJM dan RTRW.

Memastikan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

KLHS yang dilakukan secara benar dapat menjadi suatu penapis awal untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Pelaksanaan KLHS yang baik harus memenuhi berbagai hal seperti:

  1. KLHS dilakukan secara benar, bukan hanya sekedar memenuhi syarat karena sifatnya yang mandatory.
  2. KLHS dilakukan dengan menggunakan kompilasi data-data yang baik, data-data pendukung seperti kajian kesesuaian lahan, kajian daya dukung/tampung lingkungan seharusnya merupakan dasar teknis yang dapat diacu dalam melakukan p enapisan kebijakan, rencana dan program.
  3. KLHS dilakukan dengan juga memperhatikan inisiatif lain seperti RAD GRK, inisiatif seperti konservasi yang dilakukan bukan hanya oleh SKPD tingkat provinsi atau kabupaten, tetapi dilakukan oleh UPTD sebagai kepanjangan dari Kementrian ditingkat pusat.

 

Photography: Korea


Photography:  Some images from Korea trip

IMG_3751

IMG_4395b_1024

IMG_4275a_1024

IMG_2597a_1024

Wangsimni Area

IMG_2636a_1024

Bridges

IMG_2596a_1024

IMG_2572a_1024

IMG_2609a_1024

Some transport scenes

IMG_2624a_1024

IMG_4156a_1024

Hangnam River riparian area

Jamsil Hangang Park-Korea Selatan
Jamsil Hangang Park-Korea Selatan

IMG_4456a

IMG_2606a_1024

IMG_2607a_1024

IMG_2592a_1024

Seoul Tower

IMG_2677a_1024

IMG_2658a_1024

IMG_2656a_1024

Snow Shower – Myeong Dong area

IMG_2816a_1024

The Palaces

IMG_2988a_1024

IMG_2923a_1024

IMG_2844a_1024

IMG_2919a_1024

IMG_3139a_1024

Museum Nasional Korea

IMG_3229a_1024

IMG_3263a_1024

IMG_3416a_1024

Bukhansan National Park

IMG_4510a_1024 IMG_4497a_1024 IMG_4498a_1024 IMG_4520a_1024 IMG_4525a_1024 IMG_4528a_1024

Mempertanyakan Keseriusan Pelayanan Data Publik dan Informasi untuk Publik


Belakangan saya membutuhkan data-data mengenai HGU (Hak Guna Usaha) yang diterbitkan oleh BPN atas sektor-sektor perkebunan di Kalimantan Timur.

Saya mencoba membuka Web GIS  BPN di alamat: http://peta.bpn.go.id/

BPN Web GIS
BPN Web GIS

Informasi di luar jawa boleh dikatakan kosong.

Saya mencoba menelusuri prosedur permohonan informasi sesuai dengan telepon dan alamat email yang diberikan dari website BPN yang sekarang menjadi Kementrian Agraria dan Tata Ruang tetapi lucu sekali alamat email yang diberikan ternyata tidak terdaftar?

Coba saja kirim email request data ke: ppid@bpn.go.id pasti bounching dengan alamat email yang tidak dikenali.

alamat email bpn
alamat email bpn

Sebenarnya saya punya peta HGU update tahun 2008 dan membutuhkan update 2013 dengan data tabular didalamnya seperti kapan ijin itu dikeluarkan. Berikut link ke data yang saya punya:

https://www.dropbox.com/s/5q9qe3m3u0co7fh/estate%20crop%20-berau.zip?dl=0

Bagi yang memiliki data HGU Kaltim atau Berau mohon share ke saya.

 

 

 

Perencanaan Kota: Belajarlah dari Pengalaman


Perkembangan perkotaan di Indonesia sepertinya cenderung untuk meniru Jakarta, baik dari infrastruktur yang dibangun dan tentunya permasalahan yang ada.Kota-kota provinsi di Indonesia perlahan mulai merasakan permasalahan yang ada di Jakarta seperti kemacetan, banjir.

“Urban planning is a key tool for local leaders in supporting the realization of a city’s vision. A guide that offers lessons and ideas on urban planning is important for mayors and other local leaders. In our experience in Medellin, Colombia, we have learned the importance of urban planning for good development. We have instruments for urban planning that are approved by the Council with the involvement of residents and it is mandatory for local leaders to produce plans. Although they are often regarded as a bureaucratic requirement, urban plans – even those with a short validity of four years – can have an impact on a city for the next 20 years and more if they are properly conceived and systematically executed (UNHABITAT, 2012_Aníbal Gaviria Correa, Mayor of the City of Medellin: Dalam buku  Urban Planningfor City Leaders )” .

Tampaknya ilmu perencanaan kota harusnya lebih gencar lagi diperkenalkan pada pemimpin-pemimpin kota (walikota), dimana pengenalan prinsip-prinsip perencanaan kota akan memandu pengambilan kebijakan mengenai perkotaan.

Lesson Unlearn

Entah karena kita tidak punya perencana kota atau tidak peduli dengan perencanaan kota, hampir semua kota di Indonesia terbangun secara organik, artinya terbangun tanpa perencanaan yang baik. Padahal pembangunan tanpa perencanaan yang baik kemudian lebih banyak membawa mudarat-nya dibanding dengan perhitungan jangka pendek yang menjadi alasannya. Jakarta telah menjadi satu pembelajaran berharga dimana perkembangan tanpa perencanaan yang baik seperti kegiatan pembangunan sepanjang tepi Ciliwung kemudian membawa masalah banjir dan kemudian ketika dikoreksi dengan pengaturan pemukiman harus bermasalah dengan kepemilikan lahan serta proses ganti rugi.

Kebetulan saya sedang di Samarinda, dan baru beberapa hari, saya melihat kota ini bermasalah dengan banjir, beberapa titik kemacetan dan tentunya perkembangan pemukiman dan prasarana yang tidak terencana.

Sungai Mahakam

Kota Samarinda merupakan kota tepi sungai Mahakam dimana sungai  ini memiliki lebar sampai 1 km. Kota Samarinda seperti terbagi atas kawasan di utara dan di selatan oleh sungai Mahakam,

sumber: openstreetmap
sumber: openstreetmap

Kota yang merupakan ibukota Kalimantan Timur ini mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dimana perkembangan ini dipicu oleh peningkatan kegiatan ekonomi skala besar seperti pertambangan, perkebunan, dll.

Permasalahan Kota

Beberapa permasalahan perkotaan seperti Samarinda antara lain:

1. Perkembangan Tanpa Perencanaan

Beberapa aspek perencanaan kota sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan tampaknya belum dilakukan dengan baik.  Ambil contoh bangunan-bangunan di tepi sungai yang menutup aliran sungai.

Bangunan pada badan anak sungai Mahakam.
Bangunan pada badan anak sungai Mahakam.

Samarinda juga merupakan kota dimana lokasi tambang terdapat di dekat pusat kota. Diperlukan regulasi yang mampu mengatur perencanaan ruang pada kawasan tambang, misalnya regulasi menyangkut keselamatan dan perencanaan kawasan pemukiman yang tepat pada kawasan dekat tambang.

Lokasi tambang di Samarinda
Lokasi tambang di Samarinda

 

3. Banjir

Jalan Utama di Samarinda (sumber: openstreetmap)
Jalan Utama di Samarinda (sumber: openstreetmap)

Jalur jalan seperti RE Martadinata dan Slamet Riyadi merupakan beberapa kawasan yang terkena banjir langanan pada saat musim hujan atau saat intensitas tinggi. Ruas jalan tepi sungai ini merupakan pusat limpasan air yang terkena banjir karena berbagai alasan seperti; tidak adanya sarana gorong-gorong yang baik, adanya struktur bangunan yang menghalangi lintasan air ke arah sungai Mahakam.

2. Kemacetan

Kemacetan di Samarinda sudah mulai menjadi sesuatu yang biasa, terutama pada saat jam sibuk berangkat dan pulang kerja/sekolah. Kemacetan dipicu lebih besar lagi oleh banjir, dimana banjir saat hujan datang akan menyebabkan kemacetan yang panjang. Salah satu aspek lain penyebab kemacetan adalah ruas yang menghubungkan Samarinda dengan Balikpapan sangat tergantung pada 1 jembatan, dimana seharusnya dapat dibuat alternatif untuk mengurangi beban penggunaan jalan pada satu jembatan. Ini menyebabkan terjadinya pemusatan kendaraan menuju dan dari jembatan penyebrangan.

Regulasi Perencanaan Kota

Telah banyak regulasi yang dikeluarkan dalam rangka perencanaan kota,misalnya:

  • Permendagri No 1 tahun 2008 tentang PEDOMAN PERENCANAAN KAWASAN PERKOTAAN.
  • Permen PU No 20/tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA.
  • PermenPU no 6 tahun 2007 tentang PEDOMAN UMUM RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN.
  • Aturan-aturan detail dan juknis PU yang dapat dilihat dalam penataanruang.net

Banyaknya peraturan tersebut tampaknya belum dilakukan dijadikan acuan yang sebenarnya dalam menyusun tata ruang kota. Ada banyak PR yang harus dibuat dalam membuat perencanaan detail Tata Ruang yang lebih baik.

Perbandingan

sumber:openstreetmap
sumber:openstreetmap

Samarinda dipisahkan oleh sungai Mahakam.

 

sumber: openstreetmap
sumber: openstreetmap

Perbedaan ini pada sekala detail sangat terlihat dimana sebaran pemukiman dan kegiatan di Samarinda dipusatkan pada lokasi dekat sungai. Sementara di Seoul dijauhkan dari sungai.

sumber google earth
sumber google earth
sumber googleearth
sumber googleearth

Terlihat bahwa kawasan tepian sungai di Samarinda dipenuhi oleh bangunan, sementara di Seoul lokasi ini dibiarkan menjadi lahan terbuka yang diisi dengan taman-taman publik yang luas.

Sayangnya tata ruang yang ada untuk Samarinda masih membuat delineasi kawasan pemukiman dan kawasan terbangun lainnya di tepi sungai.

RDTR Samarinda sumber: http://bappeda.samarindakota.go.id
RDTR Samarinda
sumber: http://bappeda.samarindakota.go.id

Kawasan orange disebutkan sebagai kawasan yang sesuai untuk pemukian dan hijau tidak sesuai. Terdapat rentang warna orange pada kawasan tepi sungai Mahakam. Pola perencanaan yang menurut saya tidak lazim, dimana jelas-jelas dalam prinsip perencanaan kawasan tepi sungai seharusnya di alokasikan untuk kawasan lindung. Fungis lindung ini tentunya dapat diterjemahkan dalam bentuk hutan kota, taman kota dan fungsi lain yang tidak membebani kawasan tepian sungai dengan bangunan besar.

Jamsil Hangang Park-Korea Selatan
Jamsil Hangang Park-Korea Selatan

Belum terlambat bagi kota-kota lain di Indonesia, khususnya di luar Jakarta untuk membenahi perencanaannya. Sehingga satu waktu tidak menjadi kota yang tidak terencana dengan baik dan penuh dengan permasalahan dalam perencanaan ruang.

Belajarlah dari pengalaman….

 

 

Catatan Akhir Tahun: Inertia


Ada banyak hal yang ingin ditulis, tetapi sedikit yang bisa dituliskan. Salah satu yang sulit dilakukan adalah membawa ide-ide di kepala dan menuangkan kedalam tulisan. Dalam knowledge management memang ini proses awal yang sulit dimana mengubah tacit knowledge menjadi explicit knowledge. Tahun ini ada beberapa perubahan yang dilakukan seperti mengubah blog ini menjadi www.musnanda.com, supaya mudah diakses, meskipun harus membayar domain ke wordpress. Mungkin saja alamat webbaru bisa mengubah juga semangat menulis.

Tidak banyak yang bisa dibuat tahun ini, keterbatasana ‘ruang’menjadi alasan penting karena ternyata sulit melakukan sesuatu. Ada beberapa hal yang bisa di highlight, misalnya tahun ini juga menarik karena saya bisa mewujudkan kegiatan TNC dengan membuat webGIS Berau, thanks to Bukapeta yang sudah menjadi mitra yang luar biasa baik.

Ada banyak hal yang belum terwujud, misalnya membuat sebuah jaringan pengelola data spatial di Berau yang saya piker bisa menjadi model sebuah collaborative action dimana banyak pihak dengan komitmen baik mengelola data spatial untuk kepentingan bersama. Ini bukan hal baru,karena saya pernah melakukan beberapa tahun yang lalu. Saat belum banyak orang yang ‘melek aspek keruangan’ saya dulu pernah membuuuat jaringan pengelola data spatial di Papua tahun 2002, dan pernah juga mendukung kegiatan yang sama di Aceh tahun 2007. Waktu di Papua itu saya terinspirasi pada jaringan semacam Forum GIS yang sedang banyak dibuat di luar sana dan terpisah-pisah atas beberapa tema penggunaan GIS di berbagai bidang.  Tetapi kondisi yang ada sekarang sebenarnya memungkinkan melakukan perubahan lebih drastic dimana ‘melek spatial’ harusnya dijadikan sebuah trend,  jika tidak maka hampir semua perencanaan ruang yang ada hanyalah dokumen kosong. Saya menjadi sadar bahwa ada banyak hal yang saya lakukan seperti  jalan ditempat, seperti melakukan sesuatu yang pernah saya lakukan dulu, semoga bukan seperti itu.

Terlepas dari data spatial, ada beberapa hal yang menjadi keinginan saya untuk lebih bekerja pada bidang planning khususnya development planning atau spatial planning yang terintegrasi, dimana dukungan perencanaan yang dilakukan bisa dilakukan pada level penyiapan data , pengelolaan, penggunaan sampai pada tingkat monitoring dan evaluasi. Sebuah mimpi dimana perencanaan bukan berhenti pada perencanaan tetapi menjadi sebuah instrument awal untuk mendukung pembangunan, khususnya pembangunan berkelanjutan. Satu hal yang juga penting adalah memperkenalkan suatu pendekatan yang mengintegrasikan proses perencanaan berbasis ruang dengan konsep perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Bahwa konsep perencanaan tidak akan berjalan selama aspek spatial dan non spatial tidak dipadukan secara baik. Diskusi saya dengan seorang staff Bappeda di Berau sangat menarik, dimana ketika saya memberikan ilustrasi keterkaitan data spatial dan data pembangunan dijawab dengan contoh yang simple bagaimana RTRW dan RPJMD harusnya sejalan, sehingga perencanan didalam RPJMD bisa keluar dengan sebuah rencana yang menggambarkan apa kegiatan pembangunan-nya, dimana lokasi-nya, siapa saja yang terlibat dan berapa biaya yang dibutuhkan. Satu contoh simple lainnya adalah jika data puskesmas secara spatial dibangun dengan lokasi, jumlah staff dan dokter, jumlah kunjungan pasien, jenis penyakit, dll, Maka dalam perencanaan di sector kesehatan bisa dibuat skala prioritas mengenai mana daerah yang membutuhkan pembangunan kesehatan. Secara spatial ini hanya dilakukan dengan menggunakan  GPS, computer dengan program GIS dan seorang operator GIS dengan kemampuan mengolah data spatial dan data tabular. Semudah itu, tetapi mengapa tidak ada yang mengaplikasikannya.

Tahun harusnya menjadi momen penting untuk masuk karena ada perubahan kebijakan besar di tata ruang danjuga pengelolaan data spatial dengan adanya perubahan kepemimpinan yang lebih aware dengan permasalahan data spatial, kebijakan onemap dan juga penyatuan tata ruang dalam satu unit kementrian khusus. Seharusnya kebijakan ini mampu membuat tata ruang dan pengelolaan wilayah menjadi sebuah kebijakan yang terintegrasi.  Tetapi kebijakan di tanah ini memang belum tentu diimplementasikan, ada banyak alasan dibalik ini tetapi satu kata yang tepat menggambarkan bagaimana aspek perencanaan tidak bisa maju adalah ‘inertia’.

Hasil evaluasi blog ini tahun ini masih memunculkan tulisan mengenai ‘kawasan lindung dan budidaya’ sebagai satu tulisan yang paling banyak dibaca. Lucunya konsep ini menurut saya adalah konsep perencanaan ruang yang tidak tepat untuk Indonesia. Konsep zonasi yang diadopsi dari kebijakan colonial ini mengedepankan penguasaan kawasan oleh negara. Dalam konsep pembangunan nasional, penguasaan oleh negara ini ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep in belum tentu dilaksanakan dengan benar,karena kemudian konsep ini berbeda dengan konsep penguasaan lahan tradisional. Konsep lindung dan budidaya hanya bisa berjalan baik ketika pengelolaan kawasan dilakukan dengan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk masyarakat, tetapi apakah dalam pelaksanaannya itu terjadi. Lucunya adalah konsep ini seperti  dua kapling besar dimana kawasan lindung seperti dikelola kehutanan dan kawasan budidaya dikelola agrarian. Bertahun-tahun zonasi kawasan didominasi oleh pemilahan kawasan hutan dan non hutan, dimana kawasan hutan yang dominan ini dikuasai oleh negara untuk semaksimal mungkin di kelola bagi kepentingan masyarakat. Tetapi siapa yang mengukur benefit apa yang kembali ke masyarakat ketika hutan dikelola sebagai wilayah kelola bisnis (seperti HPH dan HTI) dan kemudian benefit mengalir ke masyarakat?.  Sekali lagi inertia jadi kata kunci disini, yang menggambarkan bagaimana kebijakan dan pengambil kebijakan mengelola ruang dilakukan.
resumeblog2014

Environmental Democracy dan Kebijakan OneMap


Environmental democracy is rooted in the idea that meaningful participation by the public is critical to ensuring that land and natural resource decisions adequately and equitably address citizens’ interests. Rather than setting a standard for what determines a good outcome, environmental democracy sets a standard for how decisions should be made.

At its core, environmental democracy involves three mutually reinforcing rights that, while independently important, operate best in combination: the ability for people to freely access information on environmental quality and problems, to participate meaningfully in decision-making, and to seek enforcement of environmental laws or compensation for damages.

sumber: http://www.wri.org/blog/2014/07/what-does-environmental-democracy-look

Ada tulisan menarik di Devex mengenai Environmental Democracy seperti dapat dilihat dalam link berikut: https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147

Kebetulan saya baru saja melakukan desk research untuk mendata jumlah kampung di beberapa kabupaten di Kalimantan dan menemukan beberapa data yang berbeda sesuai dengan siapa yang merilisnya, data BPS dan data Pemda berbeda menyebutkan jumlah kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten.

Pastinya ketika membaca artike Environmental Democracy saya justru lebih khawatir lagi mengenai akurasi dan ketersediaan data-data terkait dengan lingkungan hidup. Meskipun pemerintah dengan UU Keterbukaan Informasi Publik no. … telah bertekad untuk memberikan informasi publik secara luas, tetapi tentu saja masih terdapat permasalahan lain terkait dengan akurasi dan update data tersedia.

Salah satu data yang masih sulit di-share adalah data spatial, keengganan beberapa ‘oknum’ lembaga dan personal pemerintahan untuk melakukan sharing data informasi publik terkait spatial sebenarnya punya dampak buruk untuk daerah yang terasa langsung atau dirasakan kemudian hari. Yang terasa langsung adalah masyarakat kekurangan informasi dan kemudian berdampak pada pembodohan baik sengaja atau tidak sengaja. Dampak yang tidak langsung misalnya buruknya perencanaan pembangunan dan tentunya buruknya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Dalam jangka waktu lebih panjang lagi akan terkait dengan kemiskinan dan bencana alam. Keterbatasan informasi spatial dikaitkan dengan kebijakan tata ruang yang mengharuskan bangunan di luar areal 50 m kanan kiri sungai lebar maksimal 30 m dan 100 meter untuk sungai diatas 30 m. Akan berdampak kedepannya dengan bencana, dimana terjadi banyak korban banjir yang memakan korban. Ini dimulai dengan ketertutupan informasi spatial mengenai kawasan DAS dan sungai serta tata ruang (pola ruang) serta kebijakan pendukungnya.

Dalam tulisannya di https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147 tersebut, disebutkan bahwa ada kaitan antara Environmental Democracy, Pengentasan Kemiskinan dan Dampak Lingkungan (environment output). Jangan lupa bahwa negara-negara dengan nilai indeks pembangunan manusia tinggi serta memiliki kualitas lingkungan yang baik adalah negara dengan tingkat keterbukaan data yang transparan, demikian pula dengan keterbukaan atas informasi spatial.

Kebijakan OneMap jika dilihat tentunya akan menjadi langkah awal bagi Environment Democracy, dimana OneMap akan menyediakan data spatial untuk publik yang akurat dan update serta dapat digunakan oleh banyak pihak untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

IMG_2588

Seharusnya mulai dipikirkan bagaimana mengharuskan implementasi Environmental Democracy sebagai salah satu ktriteria dalam menilai kemajuan suatu wilayah. Karena dengan menerapkan prinsip ini maka penilaian pembangunan tidak hanya terbatas pada perhitungan-perhitungan ekonomi sesaat, tetapi pada penilaian lingkungan yang melibatkan masyarakat. Semuanya diawali dengan keterbukaan informasi dan penekanan yang penting untuk saya adalah keterbukaan informasi spatial.