List Peraturan terkait dengan HTI


Kajian Hukum Ijin dan Arahan Lokasi HTI

Undang-Undang

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
  3. Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo. Undang-Undang No 19 Tahun 2004.
  4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
  5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

Peraturan Pemerintah

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 1970 tentang Perencanaan Hutan

Pasal 6

Rencana Penatagunaan Hutan disusun berdasarkan Rencana Pengukuhan Hutan

sesuai dengan fungsi hutan yang bersangkutan meliputi:

a. Hutan Lindung;

b. Hutan Produksi;

c. Hutan Suaka Alam;

d. Hutan Wisata

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis mengenai Dampak Lingkungan

Pasal 3

(1) Usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi :

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui;

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya;

f. introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;

h. penerpan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup;

i. kegiatan yang mempunyai resiko tinggi, dan atau mempengaruhi pertahanan negara.

  1. Peraturan Pemerintan no 34 tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan, Pemanfaatan dan Penggunaan Kawasan Hutan.

Pasal 28

Pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu pada hutan produksi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c dan d, terdiri dari:

a. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan alam, disebut juga usaha pemanfaatan hutan alam;

b. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman, disebut juga usaha pemanfaatan hutan tanaman.

Pasal 30

(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan, pemanenan atau penebangan hasil, pengolahan dan pemasaran.

(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau bukan kayu pada hutan tanaman dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman campuran berbagai jenis.

(3) Usaha pemanfaatan hasil hutan pada hutan tanaman, dilaksanakan pada lahan kosong, padang alang-alang dan atau semak belukar di hutan produksi.

(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan keputusan Menteri.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan

Pasal 34 ayat 3c

c.             Kriteria hutan produksi

1.            Hutan Produksi Terbatas:

Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 – 174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

2.            Hutan Produksi Tetap:

Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima), di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru.

3.            Hutan Produksi Yang Dapat Dikonversi:

a.            Kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 (seratus dua puluh empat) atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam.

b.            Kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, serta Pemanfaatan Hutan jo. Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2008.

Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan

produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf d

dapat dilakukan pada;

a. HTI;

b. HTR; atau

c. HTHR.

Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih system silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan

Perubahan dalam PP no 3 tahun 2008 adalah

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya.

(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengolahan, dan

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI, diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.

(4) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTI merupakan aset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(5) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, dapat membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTI.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

 

Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman berbagai jenis

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007

(1) Jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, diberikan paling lama 100 (seratus) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang

Perubahannya dalam PP no 3 tahun 2008:

16. Ketentuan Pasal 53 ayat (1) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, dapat diberikan untuk jangka waktu 60 (enam puluh) tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk jangka waktu selama 35 (tiga puluh lima) tahun.

(2) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007  ayat 3

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

 

Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 ayat 4

(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada :

a. koperasi;

b, BUMS Indonesia;

c. BUMN; atau

d. BUMD.

Peraturan dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor no  70/Kpts-II/95 tentang Pengaturan Tata Ruang Hutan Tanaman Industri.

Pengaturan ruang HTI adalah sebagai berikut:

  • Luas areal tanaman pokok ditetapkan + 70 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal tanaman unggulan ditetapkan + 10 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal tanaman kehidupan ditetapkan + 5 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal konservasi ditetapkan + 10 % dari suatu unit areal HTI;
  • Luas areal untuk sarana/prasarana ditetapkan + 5 % dari suatu unit areal HTI;
  1. Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan Nomor 614 Tahun 1999 tentang Pedoman Pembangunan Hutan Tanaman Campuran.

 

  1. Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6886/Kpts-II/2002 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Pemberian Izin Pemungutan Hasil Hutan (IPHH) Pada Hutan Produksi

Pasal 2

(1) Pemohon yang dapat mengajukan permohonan IPHH adalah :

a. Perorangan yang kegiatan atau mata pencahariannya bergerak dibidang kehutanan;

b. Koperasi yang beranggotakan masyarakat setempat bergerak dibidang kehutanan.

(2) Lokasi yang dapat dimohon adalah :

a. Hutan produksi yang tidak dibebani hak/izin; dan atau

b. Apabila lokasi yang dimohon telah dibebani hak/izin , harus mendapat persetujuan tertulis dari pemegang hak/izin yang bersangkutan;

c. Areal tersebut tidak berada dalam kawasan lindung.

 

  1. Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.149/Menhut-II/2004 tentang Tata Cara Pengenaan, Penagihan, dan Pembayaran Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan pada Hutan

Produksi jo Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.57/Menhut-II/2006.

 

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P 34/Menhut-II/2007 tentang Pedoman Inventarisasi Hutan Menyeluruh Berkala [IHMB] Pada Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Produksi [lampiran]

 

  1. Permenhut P.19/Menhut-II/2007 jo. Permenhut              P.60/Menhut-II/2007 jo Permenhut P.11/Menhut-II/2008 tata Cara Pemberian Izin dan Perluasan Areal Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Tanaman pada Hutan Produksi.
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 62/Menhut-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Hutan Tanaman Rakyat.
  3. Peraturan Menteri kehutanan Nomor P. 63/Menhut-II/2008 tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Gubernur dalam Rangka Permohonan atau Perpanjangan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Hutan Alam atau Hutan Tanaman.
  4. Peraturan menteri Kehutanan no 4/Menhut-II/2009 tentang Penyelesaian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri  Sementara.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P. 14/MENHUT-II/2009 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan P.62/MENHUT-II/2008 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri dan Tanaman Rakyat.
  6. Peraturan Menteri  Kehutanan  No 50/Menhut-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam,

Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan

Pasal 1 ayat 6:

Tanaman pada Hutan Produksi yang selanjutnya disingkat IUPHHK-HTI yang sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) atau Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman (IUPHHK-HTI) adalah izin usaha untuk membangun hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri.

Pasal 2ayat 2:

IUPHHK Restorasi Ekosistem, atau Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi.

Untuk IUPHHK-HTI dan IUPHHK-RE diutamakan pada hutan produksi yang tidak produktif dan dicadangkan/ditunjuk oleh Menteri sebagai areal untuk pembangunan hutan tanaman atau untuk restorasi ekosistem.

  1. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 64 tahun 2011 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Kehutanan No 62/Menhut-II/2011 tentang Pedoman Pembangunan Tanaman Berbagai Jenis Pada Izin Usaha pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI).
  2. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.26/Menhut-II/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Meteri Kehutanan Nomor P.50/MENHUT-II/2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Perluasan Areal Kerja Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam,   Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman Industri dalam Hutan Produksi.
  3. Keputusan Menteri Kehutanan no 3803 tahun 2012 tentang Penetapan Peta Indikatif Pencadangan Kawasan Hutan Produksi Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu.
  4. Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 50 tahun 2013 tentang Perubahan Peraturan Menteri Kehutanan P.29/MENHUT-II/2010 tentang Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam HTI Sagu.
  5. Peraturan Menteri Kehutanan no 8 tahun 2014 tentang Pembatasan Luasan Ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) Dalam Hutan Alam, IUPHHK Hutan Tanaman Industri dan IUPHHK Restorasi Ekosistem Pada Hutan Produksi.

Semoga berguna….

ANALISIS DENGAN ARCGIS


Lingkup Materi Analisis

Proses analisis dengan ArcGIS adalah proses menggabungkan informasi dari beberapa layer data yang berbeda dengan menggunakan operasi spatial tertentu dimana kita memulai dari ide yang kita kembangkan dan diaplikasikan dalam berbagai hal.

Proses analisis untuk menjawab pertanyaan yang terkait dengan ruang disebut juga analisis spatial. Analisis spatial ini dilakukan dengan menggunakan analisis data vector, analisis data citra satelit dan analisis data tabular yang ada.

Dalam melakukan analisis dilakukan beberapa langkah:

  1. Menentukan permasalahan/pertanyaan kunci
  2. Mengumpulkan dan Menyiapkan data
  3. Menentukan metode dan alat analisis
  4. Melakukan proses analisis
  5. Memeriksan dan memperbaiki hasil-hasil analisis tersebut.

 

Analisis dilakukan dengan tahapan tersebut dengan diawal oleh menentukan permasalahan atau pertanyaan kunci sebagai leading dalam melakukan analisis. Dalam kaitan tata ruang misalnya; Bagaimana zonasi yang tepat untuk menentukan kawasan lindung dan kawasan budidaya? Ini merupakan pertanyaan kunci yang kemudian bisa dijabarkan lagi menjadi pertanyaan-pertanyaan yang lebih detail;

–          Bagaimana status zonasi berdasarkan tata ruang sebelumnya?

–          Bagaimana tutupan lahan yang ada?

–          Bagaimana penggunaan lahan yang ada?

–          Bagaimana sebaran wilayah penting untuk konservasi?

–          Bagaimana sebaran wilayah penting pengembangan ekonomi?

–          Bagaimana sebaran penduduk?

–          Bagaimana sebaran fasilitas-fasilitas bagi masyarakat?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut yang kemudian memandu proses-proses selanjutnya dalam analisis dengan GIS.

Dalam proses selanjutnya dilakukan pengumpulan dan pengecekan data, dimana data-data yang dibutuhkan dalam analisis GIS dikumpulkan dan kemudian dilakukan pengecekan dalam beberapa aspek seperti format data, skala, sumber, tinkat kedetailan (skala), dll. Sesudah proses ini dilakukan proses penyiapan data berupa penyamaan format, system koordinat, dan kemudian melengkapi data-data yang diperlukan dari berbagai sumber data atau membangun data yang ada sendiri.

Penentuan metode analisis dilakukan sesidah semua data yang dibutuhkan untuk analisis sudah tersedia. Analisis yang dilakukan terdiri atas berbagai jenis analisis, dengan menggunakan metode analisis   yang sesuai dalam menjawab semua pertanyaan tersebut.

Selanjutnya adalah proses analisis, proses ini dilakukan dengan menggunakan data dan metode yang telah diisi. Proses analisis dapat dilakukan menggunakan metode yang telah ditetapkan dalam menjawab pertanyaan. Proses analisis bisa sederhana atau kompleks, misalnya pertanyaan tutupan lahan yang ada? Dijawab dengan mengunakan analisis citra satelit kemudian dioleh dengan software remote sensing dan menghasilkan tutupan lahan yang ada. Berbeda dengan pertanyaan bagaimana penggunaan lahan? Ini membutuhkan analisis yang kompleks karena penggunaan lahan membutuhkan proses verifikasi di lapangan dengan menggunakan survey dan pengolahan data yang kompleks.

Hasil analisis harus kemudian diperiksa kembali misalnya hasil akhir zonasi yang dikeluakan kemudian di cross check kembali secara baik. Hasil analisis yang menggabungkan banyak data, ada kemungkinan kesalahan seperti kesalahan koordinat atau kesalahan menentukan parameter. Pengecekan dilakukan dengan merunut baik data serta metode yang digunakan.

Analisis dengan ArcGIS

Analisis yang akan dibahas dalam modul ini adalah analisis dengan menggunakan ArcGIS. Analisis yang dilakukan terbatas pada analysis tools dalam arctoolbox, yang terdiri atas:

  • Extract
  • Overlay
  • Proximity
  • Statistic

Dalam ArcGIS fungsi ini analisis ini terbagi lagi dalam banyak fungsi misalnya untuk extract kemudian dibagi lagi atas clip, select, split dan table select. Demikian juga degan overlay, proximitt dan statistics terdiri atas beberapa pilihan analisis.

Klik Arc Toolbox

Klik Analysis Tools

Akan muncul pilihan Extract, Overlay, Proximity, Statistic yang kemudian bisa di klik lagi untuk memunculkan fungsi-fungsi  clip, erase, buffer atau frequency dari masing-masing pengelompokan analisis tersebut.

 

Dalam ArcGIS kemudian tersedia analisis secara khusus dengan extension-extension seperti spatial analyst, 3D analyst image analyst, network analyst, dll. Extension ini dibuat untuk mempercepat proses pekerjaan dan dapat secara khusus digunakan untuk analisis pada bidang tertentu.

 Langkah-langkah Melakukan Analisis

Clip adalah proses mengextrak/suatu feature dengan feature yang dijadikan batasan wilayah clip.

Klik Arc Toolbox

Klik Extract

Klik Clip

 

Input features = diisikan dengan layer yang akan di clip/dipotong

Clip features = diisikan dengan layer yang akan menjadi pemotong (dalam bentuk polygon)

Output feature class = diisikan nama layer dan folder hasil clip.

XY tolerance (optional) = diiskan nilai toleransi yang satuannya diisikan pada pilihan drop menu yang dimulai dengan unknown. Karena optional bagian ini bisa dilewatkan dan tidak harus diisi.

 

Select

Merupakan proses pemilihan suatu feature dengan mengunakan SQL berupa expression yang ditentukan.

 

Input features=diisikan dengan layer yang akan dipilih.

Output Feature Class= diisikan nama file dan folder dimana hasil akan disimpan

Expresion (optional) diiskan dengan  SQL dari informasi yang dipilih dalam data tabular.

Isikan input feature =Papua_district_bnd_poly

Isikan Output Feature Class= ini akan otomatis diisi dengan belakang file diberi akhiran select. Nama file bisa diubah tetapi sebaiknya lokasi penyimpanan dibiarkan sama dengan file asal.

Diiskan Expresion (optional) = “KAB_KOTA=Sarmi” caranya dengan mengklik query builder.

Klik OK untuk melakukan proses

Split

Adalah proses memisahkan satu layers menjadi beberapa layer dengan menggunakan satu polygon yang terpecah-pecah.

Misalnya memisahkan satu layers kontur yang besar menjadi beberapa sheet atau grid seperti gambar berikut.

Input features=diisikan dengan layer yang akan dipisah-pisahkan/split.

Split features=diisikan dengan layer yang akan menjadi pemisah.

Split field= diiskan dengan nama field yang akan menjadi dasar.

Target workspace = diisikan dengan folder dimana hasil split akan disimpan.

XY Tolerance = diisikan dengan angka toleransi jarak yang digunakan dalam analsisi

 

Tabel Select

Merupakan proses pemilihan table dalam sebuah layer dengan menggunakan expresi dalam SQL.

 

Input table = diisikan dengan table/layer yang data tabelnya akan dipilih.

Output table=diiskan dengan nama table dan lokasi akan disimpan.

Expression (optional) = diisikan dengan expresi SQL yang ditetapkan sesuai dengan tujuan.

 

Overlay

Erase

Adalah proses menghapus sebagian dari layer dengan menggunakan layer lain sebagai pembatas wilayah yang dihapus.

Proses analisis ini misalnya dilakukan untuk mengurangi luas kawasan hutan dengan menghapus bagian danau.

Input features = diiskan dengan layer akan akan dihapus sebagian isinya.

Erase feature = disikan dengan layer yang menjadi batas polygon wilayah terhapus.

Output feature dengan nama file dan lokasi file akan disimpan.

XY tolerance = diiskan dengan batas tolerasi kesalahan dari proses. Biasanya diikan satuan jarak tertentu seperi meter, km, miles, dll.

 

Identity

Adalah proses penggabungan satu layer utama dengan layer lain dengan melalukan overlay dan akan menghasilkan layer utama dengan tambahan input dari layer yang kana digabungkan.

Input feature = diisikan dengan layer yang akan digabungkan.

Identify features = diisikan layer yang akan digabungkan.

Output feature = diisikan dengan nama dan lokasi folder dimana hasil akan disimpan.

Join attributes= adalah pilihan mengenai atribut / isi dari table yang akan digabungkan.

XY tolerance= diisikan dengan jarak toleransi yang digunakan dalam analisis. Ini bisa diiisikan dengan hitungan meter atau kilometer atau satuan jarak yang lain.

 

Intersect

 

 

 

Input features= diisikan dengan beberapa layers yang akan diintersect

Output feature class= diisikan dengan nama dan lokasi hasil penggabungan akan disimpan.

Join attribute (optional)= diiisi dengan pilihan semua atribut yang akan disatukan.

XY tolerance(optional)= diisi dengan tolerasi jarak untuk analisis.

Output type (optional)= diiskan dengan jenis output… isikan dengan input supaya hasilnya sama dengan file input.

 

Spatial Join

 

Adalah proses menggabungkan data tabular dengan fungsi join. Proses ini menggabungkan data tabular target feature/layer yang akan ditambahkan datanya dengan Join feature yang merupakan feature/table yang akan menjadi tambahan.  Proses ini akan menghasilkan data tabular baru yang merupakan hasil gabungan 2 tabel tersebut dengan menggunakan pilihan proses penggabungan (misalnya join_one_to_one).

Target feature =adalah feature yang akan digabungkan

Join feature = feature yang akan digabungkan

Output feature = hasil dari penggabungan, diisikan dengan

Join Operation (optional) = pilihan join, bisa one to many atau one to one

Fiel map of join features =Field yang akan digabungkan.

Match option (optional) =pilihan penggabungan, standar untuk penggabungan dalah intersect

 

Distance Field Name (optional) =

Setelah diisikan klik OK

 

Union

Merupakan proses analisis untuk menggabungkan dua feature dan keseluruhan layer dan data tabularnya akan disatukan.

Input feature = diisikan dengan layer yang akan digabungkan

Output feature = diisikan dengan feature kedua yang akan digabungkan

Join attribute (optional) = diisikan dengan attribute apa yang akan disatukan, dengan pilihan all atau FID (attribute dasar).

XY tolerance (optional) diiskan dengan jarak yang digunakan sebagai toleransi analisis.

Gaps Allowed (optional) = defaultnya dicontreng saja.

PROXIMITY

Buffer

Buffer adalah proses analisis yang digunakan untuk membuat feature tambahan di sekeliling feature asli dengan menentukan jarak tertentu.

Buffer dapat digunakan untuk feature titik, garis maupun polygon.

 

Penataan Perijinan: Harus dimulai dari Pengelolaan Data Spatial


earth

Ada banyak wacana yang muncul mengenai Penataan Perijinan di Indonesia. Beberapa inisiatif telah dimunculkan dalam rangka penataan perijinan yang dimaksudkan untuk menata kegiatan pembangunan di Indonesia menuju pembangunan yang efektif, mencapai tujuan ekonomi dan tentunya tujuan pembangunan yang lestari.

Otonomi Daerah di Indonesia diikuti oleh usaha dareha baik Kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan PAD, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengundang sebanyak mungkin investasi di daerah melalui pemberian ijin kegiatan. Kebanyakan ijin kemudian diberikan pada kegiatan ektraksi sumberdaya alam seperti pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor ini merupakan sektor yang paling banyak berkembang pesat dan kemudian disusul juga dengan berkembangnya permasalahan terkait dengan permasalahan ruang dengan adanya tumpang tindih pemberian ijin kawasan.

Salah satu kunci utama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi. Faktor kunci ini yang kemudian terlupakan (atau sengaja diabaikan?) yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Tidak Adanya Kapasitas Di Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Ada banyak sekali kabupaten dan provinsi yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan data spatial. Pengalaman penulis yang telah bekerja di beberapa Kabupaten dan Provinsi menunjukkan bahwa pada lembaga seperti Bappeda di tingkat kabupaten masih terdapat kabupaten yang tidak mampu mengelola data spatial.

Beberapa kebijakan seperti pengerjaan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, dll  yang ada di provinsi dan kabupaten biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian tidak melakukan proses “sharing knowledge”.  Permasalahan lain adalah adanya sistem rolling pada lembaga-lembaga tersebut sehingga pengembangan kapasitas yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya mulai dari program MREP/LREP, pelatihan reguler ke BIG, sampai pelatihan oleh lembaga non pemerintah) tidak berarti karena perpindahan staff dilakukan tanpa adanya ‘handover’ yang baik.

Gap Data Pusat dan Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat pusat tentunya sangat baik, lembaga seperti BIG, LAPAN, BPN,  Kementrian PU, Kemetrian Kehutanan memiliki kapasitas pengelolaan data spatial yang baik. Tetapi pada tingkat kabupaten dan provinsi kapasitas ini tidak ditemukan. Ada PR besar untuk melakukan pengembangan dan perbaikan di tingkat kabupaten dan provinsi. Beberapa inisiatif sudah dilakukan,misalnya BIG dengan JDSN, OneMap oleh UKP4, tetapi dampaknya masih sangat kecil. Beberapa daerah seperti Aceh mulai melakukan dengan melembagakan Aceh Geodata Center ini dipicu oleh kegiatan rehabilitasi pasca bencana, tetapi bisa menjadi contoh.

Yang terpenting adalah adalah menjebatani gap ini dengan kebijakan yang sifatnya “wajib” dan bukan hanya sebagai aturan yang tidak mengikat.

Kebijakan Yang Setengah Jalan 

Pada beberapa daerah yang mulai melakukan kegiatan penataan pengelolaan data spatial kemudian tidak berjalan karena kebijakan yang setengah jalan. Misalnya beberapa provinsi membuat unit pengelola data spatial, tetapi kemudian tidak membuat rencana kerja dan dukungan pendanaan yang jangka panjang. Sementara itu data spatial sifatnya adalah ‘dokumen hidup’ yang terus menerus harus diupdate.

 

Kembali pada kebijakan penataan perijinan, PR utama yang harus dilakukan adalah pengadaan kapasitas pengelolaan data spatial di tingkat daerah. Tanpa adanya kegiatan ini, maka penataan perijinan tidak akan bisa dilakukan.

Photos: Berau, East Kalimantan


This some of my photo from Berau, East Kalimantan Trip

River transport at Merabu

IMG_0838_edit

berau2_1024
Burning wood at Merabu
berau3_1024
One last tree
berau4_1024
B/W trees
berau5_1024
Dawn with blue sky
biduk3_1024
Ready to go by boat
biduk4_1024
Labuhan Cermin
biduk5_1024
Clear and pristine sea
biduk6_1024
About to dark
biduk7_1024
You can see to the bottom from up here
Amazing view at mangrove
Amazing view at mangrove

Perencanaan Wilayah: Tidak Semua Harus Menjadi Kota


Miinggu ini saya mendapat satu pertanyaan dari masyarakat satu kampung yang jaraknya 200 km lebih dari pusat ibu kota kabupaten. “Bagaimana perencanaan desa yang bagus?”.

Wah,senuah pertanyaan singkat tapi tajam yang membuat saya kagum. Saya tidak menjawab langsung, tapi saya menggali dulu informasi sebelumnya yang saya sudah dapatkan dari  masyarakat desa yang mereka inginkan. Pada intinya permintaan masyarakat desa adalah sederhana; dari sisi ekonomi kebutuhan masyarakat terpenuhi, adanya fasilitas yang memenuhi kebutuhan, pendidikan dan kesehatan.

Saya memberikan jawaban singkat ” perencanaan pembangunan desa yang baik pada dasarnya bukan mengubah desa menjadi kota dengan acuan pembangunan fisik kota sebagai indikator kemajuan. Tetapi yang paling penting adalah membangun masyarakat desa untuk memiliki tingkat kehidupan yang sama dengan masyarakat kota  dengan tetap memiliki kondisi pedesaan”

Bahwa pembangunan yang ideal  seharusnya diukur dengan indikator indikator pembangunan manusia melalui Index Pembangunan Manusia yang diukur melalui kesehatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, Saya memberikan ilustrasi dimana masyarakat desa bisa tinggal di rumah bagus dengan listrik tersewdia, air bersih tersedia dan fasilitas sanitasi yang baik, kemudian anak bersekolah yang baik (sama dengan kota), fasilitas kesehatan yang baik dan tentunya tingkat pendapatan yang tinggi.

Menjadi maju bukan berarti wilayah memiliki seberapa banyak mall, seberapa banyak kendaraan. Jangan kemudian semua semua daerah menjadi kota Jakarta lengkap dengan atribut macetnya, polusinya, banjirnya.  Perlu effort besar untuk memberikan pengertian bahwa esensi kemajuan adalah manusia, bukan ifrastruktur atau capital semata.

 

LEDS: Strategi Pembangunan Rendah Emisi


Ketika kegiatan-kegiatan terkait dengan perubahan Iklim memperkenalkan konsep LEDS atau low emission development strategy, sebenarnya cukup sulit menggambarkan kegiatan pada tingkat lokal. Bicara pada tingkat implementasi sebenarnya banyak sekali yang bisa dilakukan, pada sektor-sektor energi, sektor kehutanan, dll. Yang sulit justru bagaimana pada tingkat strategi, bagaimana memastikan bahwa LEDS diimplementasikan dan bukan hanya menjadi wacana.

Kemudian ketika membaca artikel OECD mengenai LEDS saya berpikir bahwa kebijakan ini sebenarnya adalah sama dengan RAN GRK. Pada tingkat regional maka ini adalah RAD GRK, dan ini sampai pada tingkat provinsi. Lalu bagaimana dengan kabupaten?

Pada tingkat kabupaten strategi LEDS yang paling mungkin adalah bagaimana mengintegrasikan LEDS dalam perencanaan pembangunan, baik itu tercantum dalam RPJMD, RTRWK atau pada RENSTRA SKPD. Ini adalah satu cara efektif dimana LEDS sudah menjadi bagian dalam perencanaan pembangunan. Menurunkan strategi LEDS bisa dilakukan dengan menguraikan dokumen RAD GRK Provinsi untuk dipilih dan diaplikasikan sesuai dengan kondisi daerah.

KABUPATEN ASMAT


I.KEADAAN SOSIAL

1.GEOGRAFIS

Kabupaten Asmat berada di bagian selatan Provinsi Papua dengan luas wilayah 23.746 kilometer persegi dan terletak antara 137o30’”- 139°90’’’ Bujur Timur dan 4°40’- 6°50’ Lintang Selatan. Kabupaten Asmat berbatasan di sebelah utara dengan Kabupaten Jayawijaya dan Yahokimo, sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Mappi dan Laut Arafura, sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Miimika dan Laut Arafura, sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Mappi dan Kabupaten Boven Digoel. Letak yang demikian menempatkan Kabupaten Asmat pada posisi geografis yang sangat strategis karena berada di kawasan rim Pasifik Selatan (Australia dan New Zeland serta negara-negara sirkum Pasifik).

2.TOPOGRAFI

Umumnya berdataran rendah, kemiringan 0-8 persen, pesisir pantai berawa-rawa tergenang air, bagian utara dan timur agak tinggi. Ketinggian air pasang surut 5 – 7 meter,  air pasang laut masuk sampai  sejauh 50  – 60 kilometer dan  beberapa   tempat  terintrusi  air asin/air laut, serta memiliki ketinggian antara 0 – 100 meter di atas permukaan laut. Daerah bergelombang dan berbukit berada di wilayah Distrik Sawaerma sampai ke Distrik Suator. Pada daerah dataran rendah dan berawa dialiri oleh sungai-sungai besar seperti Sungai Weldeman, Siretz,  Aswetz, Lorentz dan Bets. Sungai-sungai tersebut memiliki peranan penting bagi kehidupan masyarakat sebagai sarana transportasi, sumber air irigasi, tenaga listrik, air minum serta memiliki potensi perikanan dan pariwisata yang besar.

3.IKLIM

Kabupaten Asmat ber iklim tropis dengan musim kemarau dan penghujan yang tegas. Curah hujan dalam setahun rata-rata 3.000 milimeter hingga 5.000 milimeter dengan hari hujan sekitar 200 hari setahun. Suhu udara rata – rata  pada siang hari 26ºC dan pada malam hari 17ºC. Curah hujan tertinggi terjadi di wilayah pedalaman, sedangkan curah hujan terendah terjadi di pesisir pantai selatan tepatnya di Pantai Kasuari. Tingkat kelembaban udara cukup tinggi karena dipengaruhi oleh iklim tropis basah, kelembaban rata-rata berkisar antara 78 persen hingga 81%. Suhu   udara  rata – rata disiang hari 26ºC hingga 29ºC dan   pada  malam  hari 17ºC – 20ºC.

4.KEPENDUDUKAN

Perbandingan antara luas wilayah dan jumlah  penduduk Kabupaten Asmat saat ini tidak proporsional. Berdasarkan data Asmat dalam Angka Tahun 2003 penduduk Kabupaten Asmat berjumlah 67.613 jiwa, atau mempunyai kepadatan penduduk 2,85 jiwa per kilometer persegi. Penyebaran dan kepadatan penduduk di Kabupaten Asmat tidak merata antara satu distrik dengan distrik lainnya. Distrik Pantai Kasuari adalah distrik dengan jumlah penduduk terbesar, yaitu sebanyak 14.825 jiwa, sedangkan distrik dengan jumlah penduduk terendah adalah Distrik Fayit dengan jumlah penduduk sebanyak 5.549 jiwa (Asmat Dalam Angka Tahun 2003).

Berdasarkan struktur umur, pada tahun 2003 jumlah usia produktif penduduk Kabupaten Asmat (usia 15 – 64 tahun) sebesar 39.615  jiwa, yaitu sekitar 58.59 persen dari total 67.613 jiwa dari jumlah penduduk Kabupaten Asmat. Namun potensi penduduk di usia produktif ini tidak didukung oleh kualitas pendidikan yang memadai yang berguna bagi produktivitas dan kinerja di segala bidang dan sektor pembangunan. Jumlah penduduk yang berada pada usia produktif sebagian besar berpendidikan sekolah dasar atau belum tamat sekolah dasar.

5.PENDIDIKAN

Pembangunan pendidikan belum menunjukkan kemajuan yang berarti ditandai dengan Angka Partisipasi Murni Sekolah Dasar (SD) sebesar 32.68 persen pada tahun 2003. Angka Partisipasi Murni Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) sebesar 15,98 persen pada Tahun 2003. Sedangkan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) sebesar 1.78 persen  pada tahun 2003. Sedangkan kemajuan pembangunan prasarana pendidikan telah memberikan gambaran tentang kondisi kependidikan di Kabupaten Asmat yang semakin membaik, dimana pada tahun 2003 jumlah Sekolah Dasar dan SLTP yang merupakan pendidikan dasar sembilan tahun, yang telah dibangun  mencapai 105 SD dan 8 SLTP serta jumlah Sekolah Menengah Umum hanya 1 SMU.

Sementara jumlah murid ditingkat SD pada tahun 2003 berjumlah 7.955 murid dengan didukung jumlah tenaga pengajar sebanyak 352 Guru, sehingga rata-rata perbandingan murid dan guru sebesar 37 dan murid per sekolah 143. Untuk SLTP jumlah murid sebanyak 2.051 murid dengan didukung tenaga pengajar 71 guru, sehingga rasio antara murid dan guru di tingkat SLTP sebesar 37,5 dan rasio jumlah murid dan sekolah sebesar 420.

Sedangkan  untuk  tingkat SLTA jumlah murid sebanyak 218 dan jumlah guru sebanyak 16, sehingga rasio antara murid dan guru sebesar 14 dan perbandingan antara murid dan sekolah sebesar 218. Angka rasio antara murid dan guru, murid dan sekolah menunjukkan angka perbandingan yang cukup besar, sehingga terlihat kekurangan pelayanan pendidikan khususnya dalam jumlah guru dan sekolah.

 

6.KESEHATAN

Perkembangan pelayanan kesehatan di Kabupaten Asmat yang ditunjukkan dengan jumlah prasarana pelayanan di bidang kesehatan kurang menunjukkan peningkatan yang berarti. Sampai dengan tahun 2003 Kabupaten Asmat belum memiliki Rumah Sakit, hanya memiliki Puskemas Perawatan sebanyak 5 buah dan Puskesmas Pembantu sebanyak 21 buah dan jumlah Polides sebanyak 15 buah kemudian pelayanan kesehatan di daerah – daerah perairan sungai ditunjang dengan sarana Puskesmas Keliling.

Tenaga medis untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat sampai dengan tahun 2003 berjumlah 6 orang tenaga dokter umum. Sedangkan jumlah paramedis sebanyak 95 bidan dan 129 perawat. Jumlah paramedis masih berada dibawah rata-rata tingkat kebutuhan masyarakat. Sampai tahun 2003, sebagian besar masyarakat masih menderita penyakit malaria, diare, kulit, asma, saluran pernapasan dan cacar air.

Dengan rincian jumlah penderita  untuk penyakit malaria sebanyak 15.309 orang, penyakit diare sebanyak 8.026 orang, penyakit kulit sebanyak 6.260 orang, penyakit asma 3.013 orang,  penyakit saluran pernapasan 8.209 orang dan penyakit cacar air 271 orang. Di bidang Keluarga Berencana, banyaknya akseptor aktif pada akhir tahun 2003 mencapai 1.940 pasangan, sedangkan akseptor baru berjumlah 201 pasangan. Sampai dengan saat ini kondisi pelayanan kesehatan di Kabupaten Asmat masih belum memadai karena keterbatasan jumlah tenaga medis dan para medis serta prasarana dan sarana pendukung pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.

Pembangunan kesejahteraan sosial telah menunjukan hasil-hasil positif berupa pembinaan masyarakat terasing/komunitas adat terpencil, utamanya di daerah pedalaman dan terpencil dan tertanganinya rehabilitasi korban bencana alam. Namun tingkat pelayanan yang diberikan oleh pemerintah masih sangat terbatas karena kesulitan di dalam berbagai hal, antara lain : jangkauan wilayah pelayanan yang terlalu luas, terbatasnya prasarana pendukung, dan terbatasnya biaya operasional.

7.POTENSI WILAYAH

Kabupaten Asmat merupakan kabupaten yang  memiliki SDA yang besar dan beraneka ragam baik yang terdapat di darat, laut. Mengingat potensi SDA sebagai salah satu modal dalam pembangunan maka pemanfaatannya dan pengelolaannya hendaknya dilakukan secara optimal, arif, dan memperhatikan keseimbangan ekologi.

7.1.Sumberdaya Hutan.

Sumber daya hutan termasuk potensial bagi pembangunan perekonomian daerah. Potensi sumberdaya hutan di Kabupaten Asmat adalah 2.785.600 Ha. Kabupaten Asmat juga memiliki hutan dengan fungsi sebagai hutan lindung, hutan wisata, hutan pelestarian alam (Taman  Nasional Lorentz), dan hutan produksi (hutan produksi tetap, hutan produksi terbatas, produksi yang dikonversi).,

           Sumber daya hutan termasuk potensial bagi pembangunan perekonomian daerah. Sumberdaya hutan merupakan sumberdaya terbesar yaitu hutan lindung 149.400 ha, hutan PPA 4866.200, hutan produksi 1.464.000 dan hutan produksi yang dapat dikonversi 686.000 ha. Di samping itu, Kabupaten Asmat juga memiliki tipe hutan yang sangat khas dan sangat lengkap antara lain hutan payau, pantai, rawa/gambut, hujan tropis tanah kering dan basah, hutan musim, hutan sagu, nipa, fungsi dan tipe hutan tersebut memiliki komoditi yaitu kayu dan non kayu, satwa liar dan berbagai ragam biota yang ada didalamnya. Apabila dilihat dari aspek jasa hutan, maka merupakan sarana pendukung lingkungan hidup yang sangat penting dan utama.

      Sumberdaya Air

Sumberdaya air merupakan kebutuhan dasar semua mahluk hidup. Mengingat arti pentingnya sumberdaya air maka sumberdaya ini sangat perlu dilestarikan, baik air permukaan maupun air tanah. Sumberdaya air untuk kebutuhan air irigasi dan air bersih  di Kabupaten Asmat sangat terbatas. Hal ini sangat dirasakan oleh masyarakat terutama pada musim kemarau panjang. Dimasa mendatang sungai Wedelman dapat dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi.

7.3.  Sumberdaya Pesisir dan Kelautan

Kabupaten Asmat memiliki potensi perairan yang sangat besar seperti perikanan, mangrove, tambang minyak lepas pantai yang belum dieksploitasi.Pembangunan wilayah pesisir dan lautan Kabupaten Asmat merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan sumberdaya yang lain baik yang terdapat di darat maupun di laut dan tetap menjaga kelestariannya. Pengelolaan wilayah pesisir dan lautan dilaksanakan secara kontinyu dan dinamis dengan memperhatikan aspek sosial budaya, ekonomi, konservasi, kelembagaan formal maupun informal yang ada pada masyarakat. Kondisi potensi sumberdaya alam pesisir dan lautan Kabupaten Asmat cukup bervariasi, baik yang masih dalam keadaan baik maupun yang sudah terdegradasi serta adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan wilayah pesisir dan lautan. Terjadi pengrusakan lingkungan laut akibat eksploitasi hasil laut secara ilegal.

II. KEADAAN EKONOMI

2.1.  Kondisi Perekonomian

Kondisi umum pembangunan ekonomi di Kabupaten Asmat memperlihatkan suatu  kecenderungan kearah kemajuan yang terlihat dari pertumbuhan peningkatan perekonomian kerakyatan dari waktu ke waktu dan dapat diindikasikan oleh empat aspek yakni perkembangan PDRB, sektor keuangan daerah, sektor perbankan, dan perkembangan harga-harga.

      Perkembangan PDRB

Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Asmat pada  tahun 2003 mencapai 1,95%. Secara umum sektor-sektor ekonomi mengalami kenaikan laju pertumbuhan kecuali sektor pertanian, yang mengalami laju pertumbuhan sebesar negatif 0,10%.

Sektor-sektor yang mengalami pertumbuhan paling tinggi pada tahun 2003  adalah sektor angkutan dan komunikasi dengan angka pertumbuhan tercatat 24,23%, peringkat lainnya adalah sektor listrik dan air bersih mencapai 16,46%, sedangkan sektor perdagangan, hotel dan restoran berada pada posisi ketiga dengan angka pertumbuhan sebesar 8,95%.

Pada tahun 2003 kontribusi sektor pertanian terhadap pembentukan PDRB mencapai 67,53% dan pada tahun 1999 sebesar 72,96%. Posisi kedua adalah sektor jasa-jasa yang pada tahun 2003 kontribusinya tercatat 15,27%, sedangkan pada tahun 1999 tercatat 14,40%. Besarnya kontribusi pada sektor-sektor jasa berasal dari sub sektor jasa pemerintahan umum, bukan berasal dari subsektor jasa-jasa lainnya. Peringkat ketiga ditempati oleh sektor perdagangan, hotel dan restoran dengan peranan pada tahun 1999 sebesar 3,68% dan tahun 2003 meningkat menjadi 6,10%

      Perdagangan, Dunia Usaha, dan Investasi

Kegiatan perdagangan di Kabupaten Asmat telah berkembang pesat sejalan dengan semakin tumbuhnya kegiatan perusahaan seperti kehutanan, perikanan, perindustrian. Pembangunan industri masih didominasi oleh industri rumah tangga, kerajinan ukiran Asmat dan industri. Belum berkembangnya sektor industri sebagai akibat belum adanya pusat-pusat pendidikan dan pelatihan, demikian pula dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Daerah. Pembangunan koperasi belum berkembang seperti yang diharapkan. Hal ini disebabkan antara lain karena pembinaan yang dilakukan belum disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masyarakat di daerah, lemahnya kemampuan manajemen dan permodalan serta masih terbatasnya ketersediaan prasarana dan sarana koperasi terutama di perdesaan.Pembangunan perdagangan masih didominasi oleh perdagangan dalam negeri yang terkonsentrasi di perkotaan dan masih didominasi oleh kelompok masyarakat pendatang yang jauh lebih siap dan maju. Belum berkembangnya pembangunan perdagangan antara lain karena belum memadainya prasarana dan sarana perdagangan seperti jalan, alat angkutan, pasar, pembinaan manajemen dan kelembagaan. Untuk perdagangan luar negeri masih didominasi produksi hasil kehutanan dan perikanan.Pembangunan dunia usaha belum berkembang baik, hal ini disebabkan karena kemampuan masyarakat dalam dunia usaha masih terbatas dan masih kurangnya pembinaan manajemen dan permodalan serta terbatasnya prasarana dan sarana demikian pula dengan peluang dan kesempatan yang terbatas.Perkembangan kelembagaan keuangan masih didominasi oleh lembaga keuangan pemerintah dan swasta, sedangkan lembaga keuangan masyarakat masih sangat terbatas, untuk Kabupaten Asmat masih hanya dua Bank yakni Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Bank Rakyat Indonesia, kedua Bank tersebut masih bersifat perwakilan, kondisi ini sangat memprihatinkan sirkulasi peredaran uang di  wilayah distrik dan desa. Selain itu karena masih terbatasnya ketersediaan tenaga kerja yang siap pakai, dan masih rendahnya frekuensi promosi potensi Kabupaten Asmat baik antar wilayah distrik antar daerah, antar wilayah didalam negeri dan keluar negeri. Demikian pula belum optimalnya kerjasama sub-regional dan regional yang melibatkan dunia usaha.

2..4. Kondisi Sarana dan Prasarana

Prasarana dan sarana memegang peranan dalam mendukung pengembangan wilayah, seperti perhubungan, air bersih, listrik dan sebagainya. Prasarana dan sarana yang dibangun masih dirasakan belum dapat memenuhi kebutuhan minimum masyarakat, terutama yang ada pada daerah terpencil, pedalaman. Dilakukan penyedian prasarana dan sarana baik perkotaan maupun pada daerah pedalaman terpencil. Untuk prasarana dan sarana transportasi diprioritaskan mendukung pengembangan antar wilayah, antar distrik dengan model transportasi terpadu yang dapat melayani permintaan kebutuhan pelayanan.

Pembangunan jalan desa untuk menghubungkan antar desa, antar desa dengan distrik, jaringan jalan lokal dan jaringan jalan utama yang ada, akan diupayakan untuk pengembangan jenis transportasi yang sesuai karakteristik dan kondisi topografi serta ketersediaan material pembangunan jalan di masing-masing distrik, misalnya kereta api. Pembangunan transportasi selama ini masih diutamakan untuk lebih mendorong munculnya akivitas ekonomi dan meningkatnya pelayanan sosial masyarakat terutama pada daerah pedalaman, terpencil, sehingga kedepan dalam mendukung pengembangan wilayah sejalan dengan pelaksanan otonomi.

Pembangunan jaringan baru diarahkan untuk mendukung pengembangan wilayah, perlu juga peningkatan struktur serta kapasitas jalan yang sudah ada sesuai dengan pertumbuhan frekwensi pergerakan lalu lintas yang terjadi. Langkah lain yang akan dilakukan ke depan adalah menserasikan hubungan antar jaringan lokal dengan jaringan jalan utama sehingga tercipta suatu sistem jaringan yang berdaya guna.Transportasi laut melalui penyediaan prasarana dan sarana untuk meningkatkan pelayanan yaitu pembangunan dermaga dan fasilitas pendukung,  peningkatan frekuensi pelayanan antar distrik dan keluar daerah Kabupaten Asmat  dengan kapal cepat, peningkatan pelayanan angkutan perintis. Prioritas pembangunan dermaga yaitu dermaga Agats sehingga dapat melayani pelayaran internasional melalui laut dalam menghadapi pasar bebas. Hasil pembangunan transportasi laut sampai dengan akhir tahun 2003 masih dirasakan  kurang memberikan manfaat pelayanan minimal bagi upaya mendukung peningkatan pendapatan masyarakat lokal, terutama bagi masyarakat yang ada di daerah terpencil, pesisir pantai karena luasnya wilayah pelayanan dan sarana yang sangat terbatas. Hal ini disebabkan pendekatan pembangunan transportasi laut dilakukan dalam skala kecil dan sporadis, dan lambatnya pertumbuhan ekonomi pada berbagai tingkatan yang akan menjadi pendorong pertumbuhan hubungan sektor laut.

Pengembangan transportasi udara dilakukan peningkatan bandara Ewer-Agats, dengan kapasitas jenis pesawat Twin Otter sedangkan penerbangan Perintis, kondisi pesawat pada umumnya sudah tua dan kondisi medan yang sangat berat serta keadaan cuaca yang selalu berubah-ubah menyebabkan sering tertundanya penerbangan. Jangkauan pelayanan pos, telekomunikasi dan informasi, belum mencapai seluruh wilayah kecamatan dan pusat pemukiman, disebabkan luasnya pelayanan dan terbatasnya prasarana dan sarana, sedangkan pembangunan meteorologi dan geofisika masih kurang memberikan informasi bagi keselamatan transportasi dan pengembangan kegiatan produksi, disebabkan terbatasnya prasarana dan sarana.

Spatial Planning in Indonesia: where no planner found in remote area


I can not counting how many days since my last visit to all remote and isolated area in Indonesia… plenty. In every place I was visited I learn many things and also leaned very same thing. Same thing I learned was gap knowledge between urban and rural/remote area.

I area of planning/regional planning, I learned that huge gap in spatial planning, development planning in government. As a planner I also questioned ‘ where all planner go…?” Are they all in town ? Why they had no intention to visit rural area or remote area where development planning or spatial planning needed?

Can you imagined that even planning regulation such as regulation from ministry such as regulation no 16 about District Planning is a new knowledge when I give a presentation about that. Same with regulation no 54 year 2010 about development planning.

This could be an answer a question ‘ why development planning and or spatial planning walk with very slow progress?”.

 

 

Peraturan Kehutanan Papua: Kenapa Berubah


Belum lagi selesai denganSK no 458 Kemenhut kembali mengeluarkan SK terbaru yaitu SK no  782 yang dikeluarkan bulan Desember 2012.

Berikut adalah link untuk SK tersebut.

SK.782_.MENHUT-II_.2012_.PROV_.PAPUA_1

Lampirannya SK berupa peta:

Lampiran_SK.782_MENHUT-II_2012_