Perencanaan Kota: Belajarlah dari Pengalaman


Perkembangan perkotaan di Indonesia sepertinya cenderung untuk meniru Jakarta, baik dari infrastruktur yang dibangun dan tentunya permasalahan yang ada.Kota-kota provinsi di Indonesia perlahan mulai merasakan permasalahan yang ada di Jakarta seperti kemacetan, banjir.

“Urban planning is a key tool for local leaders in supporting the realization of a city’s vision. A guide that offers lessons and ideas on urban planning is important for mayors and other local leaders. In our experience in Medellin, Colombia, we have learned the importance of urban planning for good development. We have instruments for urban planning that are approved by the Council with the involvement of residents and it is mandatory for local leaders to produce plans. Although they are often regarded as a bureaucratic requirement, urban plans – even those with a short validity of four years – can have an impact on a city for the next 20 years and more if they are properly conceived and systematically executed (UNHABITAT, 2012_Aníbal Gaviria Correa, Mayor of the City of Medellin: Dalam buku  Urban Planningfor City Leaders )” .

Tampaknya ilmu perencanaan kota harusnya lebih gencar lagi diperkenalkan pada pemimpin-pemimpin kota (walikota), dimana pengenalan prinsip-prinsip perencanaan kota akan memandu pengambilan kebijakan mengenai perkotaan.

Lesson Unlearn

Entah karena kita tidak punya perencana kota atau tidak peduli dengan perencanaan kota, hampir semua kota di Indonesia terbangun secara organik, artinya terbangun tanpa perencanaan yang baik. Padahal pembangunan tanpa perencanaan yang baik kemudian lebih banyak membawa mudarat-nya dibanding dengan perhitungan jangka pendek yang menjadi alasannya. Jakarta telah menjadi satu pembelajaran berharga dimana perkembangan tanpa perencanaan yang baik seperti kegiatan pembangunan sepanjang tepi Ciliwung kemudian membawa masalah banjir dan kemudian ketika dikoreksi dengan pengaturan pemukiman harus bermasalah dengan kepemilikan lahan serta proses ganti rugi.

Kebetulan saya sedang di Samarinda, dan baru beberapa hari, saya melihat kota ini bermasalah dengan banjir, beberapa titik kemacetan dan tentunya perkembangan pemukiman dan prasarana yang tidak terencana.

Sungai Mahakam

Kota Samarinda merupakan kota tepi sungai Mahakam dimana sungai  ini memiliki lebar sampai 1 km. Kota Samarinda seperti terbagi atas kawasan di utara dan di selatan oleh sungai Mahakam,

sumber: openstreetmap
sumber: openstreetmap

Kota yang merupakan ibukota Kalimantan Timur ini mengalami perkembangan yang cukup pesat dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Dimana perkembangan ini dipicu oleh peningkatan kegiatan ekonomi skala besar seperti pertambangan, perkebunan, dll.

Permasalahan Kota

Beberapa permasalahan perkotaan seperti Samarinda antara lain:

1. Perkembangan Tanpa Perencanaan

Beberapa aspek perencanaan kota sesuai dengan kaidah-kaidah perencanaan tampaknya belum dilakukan dengan baik.  Ambil contoh bangunan-bangunan di tepi sungai yang menutup aliran sungai.

Bangunan pada badan anak sungai Mahakam.
Bangunan pada badan anak sungai Mahakam.

Samarinda juga merupakan kota dimana lokasi tambang terdapat di dekat pusat kota. Diperlukan regulasi yang mampu mengatur perencanaan ruang pada kawasan tambang, misalnya regulasi menyangkut keselamatan dan perencanaan kawasan pemukiman yang tepat pada kawasan dekat tambang.

Lokasi tambang di Samarinda
Lokasi tambang di Samarinda

 

3. Banjir

Jalan Utama di Samarinda (sumber: openstreetmap)
Jalan Utama di Samarinda (sumber: openstreetmap)

Jalur jalan seperti RE Martadinata dan Slamet Riyadi merupakan beberapa kawasan yang terkena banjir langanan pada saat musim hujan atau saat intensitas tinggi. Ruas jalan tepi sungai ini merupakan pusat limpasan air yang terkena banjir karena berbagai alasan seperti; tidak adanya sarana gorong-gorong yang baik, adanya struktur bangunan yang menghalangi lintasan air ke arah sungai Mahakam.

2. Kemacetan

Kemacetan di Samarinda sudah mulai menjadi sesuatu yang biasa, terutama pada saat jam sibuk berangkat dan pulang kerja/sekolah. Kemacetan dipicu lebih besar lagi oleh banjir, dimana banjir saat hujan datang akan menyebabkan kemacetan yang panjang. Salah satu aspek lain penyebab kemacetan adalah ruas yang menghubungkan Samarinda dengan Balikpapan sangat tergantung pada 1 jembatan, dimana seharusnya dapat dibuat alternatif untuk mengurangi beban penggunaan jalan pada satu jembatan. Ini menyebabkan terjadinya pemusatan kendaraan menuju dan dari jembatan penyebrangan.

Regulasi Perencanaan Kota

Telah banyak regulasi yang dikeluarkan dalam rangka perencanaan kota,misalnya:

  • Permendagri No 1 tahun 2008 tentang PEDOMAN PERENCANAAN KAWASAN PERKOTAAN.
  • Permen PU No 20/tahun 2011 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG DAN PERATURAN ZONASI KABUPATEN/KOTA.
  • PermenPU no 6 tahun 2007 tentang PEDOMAN UMUM RENCANA TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN.
  • Aturan-aturan detail dan juknis PU yang dapat dilihat dalam penataanruang.net

Banyaknya peraturan tersebut tampaknya belum dilakukan dijadikan acuan yang sebenarnya dalam menyusun tata ruang kota. Ada banyak PR yang harus dibuat dalam membuat perencanaan detail Tata Ruang yang lebih baik.

Perbandingan

sumber:openstreetmap
sumber:openstreetmap

Samarinda dipisahkan oleh sungai Mahakam.

 

sumber: openstreetmap
sumber: openstreetmap

Perbedaan ini pada sekala detail sangat terlihat dimana sebaran pemukiman dan kegiatan di Samarinda dipusatkan pada lokasi dekat sungai. Sementara di Seoul dijauhkan dari sungai.

sumber google earth
sumber google earth
sumber googleearth
sumber googleearth

Terlihat bahwa kawasan tepian sungai di Samarinda dipenuhi oleh bangunan, sementara di Seoul lokasi ini dibiarkan menjadi lahan terbuka yang diisi dengan taman-taman publik yang luas.

Sayangnya tata ruang yang ada untuk Samarinda masih membuat delineasi kawasan pemukiman dan kawasan terbangun lainnya di tepi sungai.

RDTR Samarinda sumber: http://bappeda.samarindakota.go.id
RDTR Samarinda
sumber: http://bappeda.samarindakota.go.id

Kawasan orange disebutkan sebagai kawasan yang sesuai untuk pemukian dan hijau tidak sesuai. Terdapat rentang warna orange pada kawasan tepi sungai Mahakam. Pola perencanaan yang menurut saya tidak lazim, dimana jelas-jelas dalam prinsip perencanaan kawasan tepi sungai seharusnya di alokasikan untuk kawasan lindung. Fungis lindung ini tentunya dapat diterjemahkan dalam bentuk hutan kota, taman kota dan fungsi lain yang tidak membebani kawasan tepian sungai dengan bangunan besar.

Jamsil Hangang Park-Korea Selatan
Jamsil Hangang Park-Korea Selatan

Belum terlambat bagi kota-kota lain di Indonesia, khususnya di luar Jakarta untuk membenahi perencanaannya. Sehingga satu waktu tidak menjadi kota yang tidak terencana dengan baik dan penuh dengan permasalahan dalam perencanaan ruang.

Belajarlah dari pengalaman….

 

 

Catatan Akhir Tahun: Inertia


Ada banyak hal yang ingin ditulis, tetapi sedikit yang bisa dituliskan. Salah satu yang sulit dilakukan adalah membawa ide-ide di kepala dan menuangkan kedalam tulisan. Dalam knowledge management memang ini proses awal yang sulit dimana mengubah tacit knowledge menjadi explicit knowledge. Tahun ini ada beberapa perubahan yang dilakukan seperti mengubah blog ini menjadi www.musnanda.com, supaya mudah diakses, meskipun harus membayar domain ke wordpress. Mungkin saja alamat webbaru bisa mengubah juga semangat menulis.

Tidak banyak yang bisa dibuat tahun ini, keterbatasana ‘ruang’menjadi alasan penting karena ternyata sulit melakukan sesuatu. Ada beberapa hal yang bisa di highlight, misalnya tahun ini juga menarik karena saya bisa mewujudkan kegiatan TNC dengan membuat webGIS Berau, thanks to Bukapeta yang sudah menjadi mitra yang luar biasa baik.

Ada banyak hal yang belum terwujud, misalnya membuat sebuah jaringan pengelola data spatial di Berau yang saya piker bisa menjadi model sebuah collaborative action dimana banyak pihak dengan komitmen baik mengelola data spatial untuk kepentingan bersama. Ini bukan hal baru,karena saya pernah melakukan beberapa tahun yang lalu. Saat belum banyak orang yang ‘melek aspek keruangan’ saya dulu pernah membuuuat jaringan pengelola data spatial di Papua tahun 2002, dan pernah juga mendukung kegiatan yang sama di Aceh tahun 2007. Waktu di Papua itu saya terinspirasi pada jaringan semacam Forum GIS yang sedang banyak dibuat di luar sana dan terpisah-pisah atas beberapa tema penggunaan GIS di berbagai bidang.  Tetapi kondisi yang ada sekarang sebenarnya memungkinkan melakukan perubahan lebih drastic dimana ‘melek spatial’ harusnya dijadikan sebuah trend,  jika tidak maka hampir semua perencanaan ruang yang ada hanyalah dokumen kosong. Saya menjadi sadar bahwa ada banyak hal yang saya lakukan seperti  jalan ditempat, seperti melakukan sesuatu yang pernah saya lakukan dulu, semoga bukan seperti itu.

Terlepas dari data spatial, ada beberapa hal yang menjadi keinginan saya untuk lebih bekerja pada bidang planning khususnya development planning atau spatial planning yang terintegrasi, dimana dukungan perencanaan yang dilakukan bisa dilakukan pada level penyiapan data , pengelolaan, penggunaan sampai pada tingkat monitoring dan evaluasi. Sebuah mimpi dimana perencanaan bukan berhenti pada perencanaan tetapi menjadi sebuah instrument awal untuk mendukung pembangunan, khususnya pembangunan berkelanjutan. Satu hal yang juga penting adalah memperkenalkan suatu pendekatan yang mengintegrasikan proses perencanaan berbasis ruang dengan konsep perencanaan pembangunan secara menyeluruh. Bahwa konsep perencanaan tidak akan berjalan selama aspek spatial dan non spatial tidak dipadukan secara baik. Diskusi saya dengan seorang staff Bappeda di Berau sangat menarik, dimana ketika saya memberikan ilustrasi keterkaitan data spatial dan data pembangunan dijawab dengan contoh yang simple bagaimana RTRW dan RPJMD harusnya sejalan, sehingga perencanan didalam RPJMD bisa keluar dengan sebuah rencana yang menggambarkan apa kegiatan pembangunan-nya, dimana lokasi-nya, siapa saja yang terlibat dan berapa biaya yang dibutuhkan. Satu contoh simple lainnya adalah jika data puskesmas secara spatial dibangun dengan lokasi, jumlah staff dan dokter, jumlah kunjungan pasien, jenis penyakit, dll, Maka dalam perencanaan di sector kesehatan bisa dibuat skala prioritas mengenai mana daerah yang membutuhkan pembangunan kesehatan. Secara spatial ini hanya dilakukan dengan menggunakan  GPS, computer dengan program GIS dan seorang operator GIS dengan kemampuan mengolah data spatial dan data tabular. Semudah itu, tetapi mengapa tidak ada yang mengaplikasikannya.

Tahun harusnya menjadi momen penting untuk masuk karena ada perubahan kebijakan besar di tata ruang danjuga pengelolaan data spatial dengan adanya perubahan kepemimpinan yang lebih aware dengan permasalahan data spatial, kebijakan onemap dan juga penyatuan tata ruang dalam satu unit kementrian khusus. Seharusnya kebijakan ini mampu membuat tata ruang dan pengelolaan wilayah menjadi sebuah kebijakan yang terintegrasi.  Tetapi kebijakan di tanah ini memang belum tentu diimplementasikan, ada banyak alasan dibalik ini tetapi satu kata yang tepat menggambarkan bagaimana aspek perencanaan tidak bisa maju adalah ‘inertia’.

Hasil evaluasi blog ini tahun ini masih memunculkan tulisan mengenai ‘kawasan lindung dan budidaya’ sebagai satu tulisan yang paling banyak dibaca. Lucunya konsep ini menurut saya adalah konsep perencanaan ruang yang tidak tepat untuk Indonesia. Konsep zonasi yang diadopsi dari kebijakan colonial ini mengedepankan penguasaan kawasan oleh negara. Dalam konsep pembangunan nasional, penguasaan oleh negara ini ditujukan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Konsep in belum tentu dilaksanakan dengan benar,karena kemudian konsep ini berbeda dengan konsep penguasaan lahan tradisional. Konsep lindung dan budidaya hanya bisa berjalan baik ketika pengelolaan kawasan dilakukan dengan sebesar-besarnya memberikan manfaat untuk masyarakat, tetapi apakah dalam pelaksanaannya itu terjadi. Lucunya adalah konsep ini seperti  dua kapling besar dimana kawasan lindung seperti dikelola kehutanan dan kawasan budidaya dikelola agrarian. Bertahun-tahun zonasi kawasan didominasi oleh pemilahan kawasan hutan dan non hutan, dimana kawasan hutan yang dominan ini dikuasai oleh negara untuk semaksimal mungkin di kelola bagi kepentingan masyarakat. Tetapi siapa yang mengukur benefit apa yang kembali ke masyarakat ketika hutan dikelola sebagai wilayah kelola bisnis (seperti HPH dan HTI) dan kemudian benefit mengalir ke masyarakat?.  Sekali lagi inertia jadi kata kunci disini, yang menggambarkan bagaimana kebijakan dan pengambil kebijakan mengelola ruang dilakukan.
resumeblog2014

Environmental Democracy dan Kebijakan OneMap


Environmental democracy is rooted in the idea that meaningful participation by the public is critical to ensuring that land and natural resource decisions adequately and equitably address citizens’ interests. Rather than setting a standard for what determines a good outcome, environmental democracy sets a standard for how decisions should be made.

At its core, environmental democracy involves three mutually reinforcing rights that, while independently important, operate best in combination: the ability for people to freely access information on environmental quality and problems, to participate meaningfully in decision-making, and to seek enforcement of environmental laws or compensation for damages.

sumber: http://www.wri.org/blog/2014/07/what-does-environmental-democracy-look

Ada tulisan menarik di Devex mengenai Environmental Democracy seperti dapat dilihat dalam link berikut: https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147

Kebetulan saya baru saja melakukan desk research untuk mendata jumlah kampung di beberapa kabupaten di Kalimantan dan menemukan beberapa data yang berbeda sesuai dengan siapa yang merilisnya, data BPS dan data Pemda berbeda menyebutkan jumlah kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten.

Pastinya ketika membaca artike Environmental Democracy saya justru lebih khawatir lagi mengenai akurasi dan ketersediaan data-data terkait dengan lingkungan hidup. Meskipun pemerintah dengan UU Keterbukaan Informasi Publik no. … telah bertekad untuk memberikan informasi publik secara luas, tetapi tentu saja masih terdapat permasalahan lain terkait dengan akurasi dan update data tersedia.

Salah satu data yang masih sulit di-share adalah data spatial, keengganan beberapa ‘oknum’ lembaga dan personal pemerintahan untuk melakukan sharing data informasi publik terkait spatial sebenarnya punya dampak buruk untuk daerah yang terasa langsung atau dirasakan kemudian hari. Yang terasa langsung adalah masyarakat kekurangan informasi dan kemudian berdampak pada pembodohan baik sengaja atau tidak sengaja. Dampak yang tidak langsung misalnya buruknya perencanaan pembangunan dan tentunya buruknya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Dalam jangka waktu lebih panjang lagi akan terkait dengan kemiskinan dan bencana alam. Keterbatasan informasi spatial dikaitkan dengan kebijakan tata ruang yang mengharuskan bangunan di luar areal 50 m kanan kiri sungai lebar maksimal 30 m dan 100 meter untuk sungai diatas 30 m. Akan berdampak kedepannya dengan bencana, dimana terjadi banyak korban banjir yang memakan korban. Ini dimulai dengan ketertutupan informasi spatial mengenai kawasan DAS dan sungai serta tata ruang (pola ruang) serta kebijakan pendukungnya.

Dalam tulisannya di https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147 tersebut, disebutkan bahwa ada kaitan antara Environmental Democracy, Pengentasan Kemiskinan dan Dampak Lingkungan (environment output). Jangan lupa bahwa negara-negara dengan nilai indeks pembangunan manusia tinggi serta memiliki kualitas lingkungan yang baik adalah negara dengan tingkat keterbukaan data yang transparan, demikian pula dengan keterbukaan atas informasi spatial.

Kebijakan OneMap jika dilihat tentunya akan menjadi langkah awal bagi Environment Democracy, dimana OneMap akan menyediakan data spatial untuk publik yang akurat dan update serta dapat digunakan oleh banyak pihak untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

IMG_2588

Seharusnya mulai dipikirkan bagaimana mengharuskan implementasi Environmental Democracy sebagai salah satu ktriteria dalam menilai kemajuan suatu wilayah. Karena dengan menerapkan prinsip ini maka penilaian pembangunan tidak hanya terbatas pada perhitungan-perhitungan ekonomi sesaat, tetapi pada penilaian lingkungan yang melibatkan masyarakat. Semuanya diawali dengan keterbukaan informasi dan penekanan yang penting untuk saya adalah keterbukaan informasi spatial.

Monitoring dan Evaluasi Tata Ruang


Ditangkapnya bupati Bogor oleh KPK dikaitkan dengan isu korupsi atas pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk pelaksanaan tata ruang di Indonesia. UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seharusnya memang diimplementasikan lebih detail lagi untuk bisa menjerat para pelanggar tata ruang dengan hukuman yang sesuai.

Telah banyak kritik atas pelaksanaan perencanaan tata ruang, mulai dari keterlambatan daerah dalam membuat dokumen RTRW dimana dalam kurun waktu yang telah ditentukan ternyata masih banyak wilayah yang belum membuat dan mensahkan dokumen RTRW.

Ada aspek penting yang menjadi PR bersama dalam pelaksanaan tata ruang wilayah, yaitu monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata ruang. Belum adanya peraturan yang mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi satu alasan mengapa kegiatan monitoring dan evaluasi belum dilakukan. Ada sebuah kegiatan yang didukung JICA dalam kegiatan PU untuk menyusun sistem monitoring dan evaluasi tata ruang dengan menggunakan GIS. Sayangnya selama belum menjadi peraturan, maka tidak akan banyak daerah yang akan melakukannya terkait dengan aspek hukum jika terjadi pelanggaran tata ruang.

Sudah saatnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi tata ruang dilaksanakan sehingga pelanggaran-pelanggaran penataan ruang yang berujung pada dampak-dampak negatif bisa dicegah.

Praktek monitoring dan evaluasi Tata Ruang boleh dibilang belum dilakukan secara terstruktur oleh lembaga yang berkompeten dalam penataan ruang, misalnya PU dan atau Bappenas. Beberapa inisiatif yang sudah dilakukan antara lain:

– Monitoring Pelaksanaan Pembuatan Dokumen RTRW Provinsi dan Kabupaten

– Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan secara general

Yang diharapkan sebenarnya adalah monitoring pelaksanaan tata ruang, dimana dapat dilakukan sebuah hasil yang menggambarkan apakah penataan ruang yang direncanakan dan kegiatan pengelolaan ruang yang berjalan sesuai atau tidak.

Tawaran Pilihan

Beberapa sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tata Ruang yang bisa dilakukan adalah:

1. Membangun Sistem Berbasis Web

Ini akan menjadi pilihan paling mudah untuk diusulkan dimana penyelenggara perencanaan ruang pada tingkat nasional sampai tingkat kabupaten memiliki sistem yang terintegrasi dan menggunakan basis data yang sama.

Sistem ini akan lebih baik lagi jika dibangun dengan tambahan fitur webGIS, dimana data zonasi pemanfaatan ruang dan struktur ruang dipetakan dan dipublish dengan menggunaka WebGIS.

Setiap kegiatan yang dilakukan kemudian dapat di cross check secara online melalui sistem webGIS. Misalkan dalam peta RTRW struktur ruang telah ditetapkan rencana pembangunan jalan dari lokasi A ke lokasi B dengan kelas jalan C. Dalam pelaksanaan, bisa dipetakan jalan yang dibuat, kelas jalan dan dibandingkan dengan rencana awal yang dibuat.

2. Menggunakan Sistem Berbasis Partisipatif

Ini adalah pilihan yang sebenarnya diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan lain yang mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang. Dimana masyarakat dapat melakukan proses cross check, pengaduan dan melakukan pembaharuan data kegiatan pembangunan untuk kemudian di cross check dengan rencana awal dalam dokumen RTRW.

 

 

 

Pemanfaatan Data Spatial Wialyah Banjir dalam Pembangunan


Banjir di Jakarta terjadi hamper setiap tahun, salah satu puncaknya tahun 2007 yangmengakibatkan kerugian mencapai 900 juta dollar dan menimpa 350.000 penduduk dengan 70 orang tewas.

Kejadian cuaca ektrem yang terus terjadi dan dikaitkan dengan isu-isu perubahan iklim mengharuskan adanya kebijakan jangka panjang dalam mengantisipasi dan mengurangi bencana banjir yang terjadi setiap tahunnya. Salah satu data dasar yang diperlukan adalah data spatial yang menggambarkan kejadian dan pola banjir yang terjadi di Jakarta.

Ada banyak lembaga yang mencoba memetakan banjir di Jakarta mulai dari lembaga pemerintah seperti BMKG, BIG sampai pada lembaga non pemerintah dan bahkan penyedia peta online seperti google.

sumber: google maps
sumber: google maps

BMKG menampilkan beberapa peta seperti perkiraan banjir dan daerah rawan banjir. Sayang sekali untuk lembaga sebesar ini peta yang ditampilkan sangat buruk dan tidak memberikan informasi yang detail.

BMKG
BMKG

Pemetaan yang dilakukan oleh BIG dmana BIG menggunakan data dari tata kota antara tahun 2002-2007 dan memetakan pola kawasan rawan banjir.

sumber: BIG
sumber: BIG

Pemetaan banjir dilakukan dengan beberapa metode, misalnya open street map menggunakan metode pemetaan berbasis data sekunder dan partisipatif melalui data dan informasi pengaduan.

open street map
open street map

Yang paling penting adalah bagaimana pemanfaatan data spatial banjir ini dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Data Spatial Banjir dan Tata Ruang Kota

Salah satu penyebab banjir adalah tata ruang yang dilanggar, wilayah-wilayah yang seharusnya dilindungi dan menjadi kawasan bebas bangunan seperti sepadan sungai dibangun menjadi pemukiman dan pusat kegiatan.

Kemudahan teknologi pemetaan dan ketersediaan data Jakarta yang sangat baik seharusnya dapat menjadi nilailebih dalam melakukan perencanaan dan perancangan kota yang lebih baik. Pemerintah DKI Jakarta misalnya dapat menjadikan peta rawan banjir sebagai wilayah no infrastructure development dalam tata ruang dan ini dilakukan secara utuh dengan system perijinan IMB. Ketika IMB diajukan maka tahap pertama yang dilakukan adalah memetakan lokasi IMB tersebut peta kawasan tidak boleh dibangun. Dengan cara ini maka pembangunan di wilayah-wilayah seperti bantaran kali dan wilayah tergenang local bisa dihentikan.

Data Spatial Banjir dan Antisipasi Bencana Tahunan

Sebagai bencana tahunan, maka reaksi penanggulangan banjir di Jakarta bisa dikatakan tidak secepat yang seharusnya. Data banjir dapat digunakan untuk mengantisipasi kejadian dengan memberikan early warning secepatnya untuk mengurangi jumlah korban. Demikian juga dengan pembentukan posko seharusnya bisa dilakukan lebih awal dengan menggunakan peta yang telah tersedia.

Data Spatial Banjir dan Kebijakan Pengambilan Air Tanah

Salah satu penyebab banjir di Jakarta adalah turunnya ketinggian permukaan tanah karena pengambilan air tanah yang berlebihan. Perlu dilakukan usaha mendata lebih baik mengenai penggunaan air tanah dan kemudian membuat strategi khusus pemenuhan air penduduk dan kemudian secara perlahan meniadakan kegiatan pengambilan air tanah.

 

 

 

Penataan Perijinan: Harus dimulai dari Pengelolaan Data Spatial


earth

Ada banyak wacana yang muncul mengenai Penataan Perijinan di Indonesia. Beberapa inisiatif telah dimunculkan dalam rangka penataan perijinan yang dimaksudkan untuk menata kegiatan pembangunan di Indonesia menuju pembangunan yang efektif, mencapai tujuan ekonomi dan tentunya tujuan pembangunan yang lestari.

Otonomi Daerah di Indonesia diikuti oleh usaha dareha baik Kabupaten maupun provinsi untuk meningkatkan PAD, salah satu cara yang dilakukan adalah dengan mengundang sebanyak mungkin investasi di daerah melalui pemberian ijin kegiatan. Kebanyakan ijin kemudian diberikan pada kegiatan ektraksi sumberdaya alam seperti pada sektor kehutanan, perkebunan dan pertambangan. Ketiga sektor ini merupakan sektor yang paling banyak berkembang pesat dan kemudian disusul juga dengan berkembangnya permasalahan terkait dengan permasalahan ruang dengan adanya tumpang tindih pemberian ijin kawasan.

Salah satu kunci utama yang harus dilakukan adalah memperkuat basis data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi. Faktor kunci ini yang kemudian terlupakan (atau sengaja diabaikan?) yang menyebabkan permasalahan dikemudian hari.

Tidak Adanya Kapasitas Di Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat kabupaten atau provinsi di Indonesia bisa dikatakan sangat lemah. Ada banyak sekali kabupaten dan provinsi yang tidak memiliki kapasitas dalam pengelolaan data spatial. Pengalaman penulis yang telah bekerja di beberapa Kabupaten dan Provinsi menunjukkan bahwa pada lembaga seperti Bappeda di tingkat kabupaten masih terdapat kabupaten yang tidak mampu mengelola data spatial.

Beberapa kebijakan seperti pengerjaan perencanaan pembangunan, penataan ruang, pengelolaan lingkungan, dll  yang ada di provinsi dan kabupaten biasanya dilakukan oleh pihak ketiga yang kemudian tidak melakukan proses “sharing knowledge”.  Permasalahan lain adalah adanya sistem rolling pada lembaga-lembaga tersebut sehingga pengembangan kapasitas yang sudah dilakukan sebelumnya (misalnya mulai dari program MREP/LREP, pelatihan reguler ke BIG, sampai pelatihan oleh lembaga non pemerintah) tidak berarti karena perpindahan staff dilakukan tanpa adanya ‘handover’ yang baik.

Gap Data Pusat dan Daerah

Pengelolaan data spatial di tingkat pusat tentunya sangat baik, lembaga seperti BIG, LAPAN, BPN,  Kementrian PU, Kemetrian Kehutanan memiliki kapasitas pengelolaan data spatial yang baik. Tetapi pada tingkat kabupaten dan provinsi kapasitas ini tidak ditemukan. Ada PR besar untuk melakukan pengembangan dan perbaikan di tingkat kabupaten dan provinsi. Beberapa inisiatif sudah dilakukan,misalnya BIG dengan JDSN, OneMap oleh UKP4, tetapi dampaknya masih sangat kecil. Beberapa daerah seperti Aceh mulai melakukan dengan melembagakan Aceh Geodata Center ini dipicu oleh kegiatan rehabilitasi pasca bencana, tetapi bisa menjadi contoh.

Yang terpenting adalah adalah menjebatani gap ini dengan kebijakan yang sifatnya “wajib” dan bukan hanya sebagai aturan yang tidak mengikat.

Kebijakan Yang Setengah Jalan 

Pada beberapa daerah yang mulai melakukan kegiatan penataan pengelolaan data spatial kemudian tidak berjalan karena kebijakan yang setengah jalan. Misalnya beberapa provinsi membuat unit pengelola data spatial, tetapi kemudian tidak membuat rencana kerja dan dukungan pendanaan yang jangka panjang. Sementara itu data spatial sifatnya adalah ‘dokumen hidup’ yang terus menerus harus diupdate.

 

Kembali pada kebijakan penataan perijinan, PR utama yang harus dilakukan adalah pengadaan kapasitas pengelolaan data spatial di tingkat daerah. Tanpa adanya kegiatan ini, maka penataan perijinan tidak akan bisa dilakukan.

Perencanaan Wilayah: Tidak Semua Harus Menjadi Kota


Miinggu ini saya mendapat satu pertanyaan dari masyarakat satu kampung yang jaraknya 200 km lebih dari pusat ibu kota kabupaten. “Bagaimana perencanaan desa yang bagus?”.

Wah,senuah pertanyaan singkat tapi tajam yang membuat saya kagum. Saya tidak menjawab langsung, tapi saya menggali dulu informasi sebelumnya yang saya sudah dapatkan dari  masyarakat desa yang mereka inginkan. Pada intinya permintaan masyarakat desa adalah sederhana; dari sisi ekonomi kebutuhan masyarakat terpenuhi, adanya fasilitas yang memenuhi kebutuhan, pendidikan dan kesehatan.

Saya memberikan jawaban singkat ” perencanaan pembangunan desa yang baik pada dasarnya bukan mengubah desa menjadi kota dengan acuan pembangunan fisik kota sebagai indikator kemajuan. Tetapi yang paling penting adalah membangun masyarakat desa untuk memiliki tingkat kehidupan yang sama dengan masyarakat kota  dengan tetap memiliki kondisi pedesaan”

Bahwa pembangunan yang ideal  seharusnya diukur dengan indikator indikator pembangunan manusia melalui Index Pembangunan Manusia yang diukur melalui kesehatan, pendidikan dan pemenuhan kebutuhan dasar seperti air bersih, Saya memberikan ilustrasi dimana masyarakat desa bisa tinggal di rumah bagus dengan listrik tersewdia, air bersih tersedia dan fasilitas sanitasi yang baik, kemudian anak bersekolah yang baik (sama dengan kota), fasilitas kesehatan yang baik dan tentunya tingkat pendapatan yang tinggi.

Menjadi maju bukan berarti wilayah memiliki seberapa banyak mall, seberapa banyak kendaraan. Jangan kemudian semua semua daerah menjadi kota Jakarta lengkap dengan atribut macetnya, polusinya, banjirnya.  Perlu effort besar untuk memberikan pengertian bahwa esensi kemajuan adalah manusia, bukan ifrastruktur atau capital semata.

 

Spatial Planning in Indonesia: where no planner found in remote area


I can not counting how many days since my last visit to all remote and isolated area in Indonesia… plenty. In every place I was visited I learn many things and also leaned very same thing. Same thing I learned was gap knowledge between urban and rural/remote area.

I area of planning/regional planning, I learned that huge gap in spatial planning, development planning in government. As a planner I also questioned ‘ where all planner go…?” Are they all in town ? Why they had no intention to visit rural area or remote area where development planning or spatial planning needed?

Can you imagined that even planning regulation such as regulation from ministry such as regulation no 16 about District Planning is a new knowledge when I give a presentation about that. Same with regulation no 54 year 2010 about development planning.

This could be an answer a question ‘ why development planning and or spatial planning walk with very slow progress?”.

 

 

Peraturan Kehutanan Papua: Kenapa Berubah


Belum lagi selesai denganSK no 458 Kemenhut kembali mengeluarkan SK terbaru yaitu SK no  782 yang dikeluarkan bulan Desember 2012.

Berikut adalah link untuk SK tersebut.

SK.782_.MENHUT-II_.2012_.PROV_.PAPUA_1

Lampirannya SK berupa peta:

Lampiran_SK.782_MENHUT-II_2012_