Kajian Banjir Mei 2021 di Kabupaten Berau


Latar Belakang

Kejadian banjir pada tanggal 15 Mei di Kawasan DAS Kelay merupakan kejadian banjir paling parah sejak 20 tahun terakhir. Dampak banjir tersebar di bagian hilir dan hulu sungai Kelay dan hulu Segah. Terdapat enam desa dengan kondisi terparah yaitu, Desa Tumbit Dayak, Tumbit Melayu, Inaran, Pegat Bukur, Desa Bena Baru dan Desa Long Lanuk. Sementara untuk delapan desa lainnya berada di hulu sungai. Empat desa berada di hulu Sungai Kelay meliputi Desa Long Beliu, Lesan Dayak, Muara Lesan, dan Merasa. Sedangkan empat desa lainnya di hulu Sungai Segah yakni, Desa Punan Segah, Long Lai, Long Ayap dan Long Ayan. Sebanyak 14 desa itu berada di empat kecamatan yakni Kecamatan Segah 4 desa, Kecamatan Kelay 4 desa, Kecamatan Teluk Bayur 1 desa, dan Kecamatan Sambaliung 5 desa.


Kawasan paling parah ada di 4 kampung yaitu Kampung Tumbit Melayu, Tumbit Dayak, Bena Baru dan Inaran. Berdasarkan data yang dikeluarkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Berau, sebanyak 2.507 KK yang terdampak dari banjir yang terjadi bersamaan dengan momen Hari Raya Idul Fitri 1442 H.

Ketinggian banjir bisa mencapai 2 meter, seperti di Kampung Tumbit Melayu dan sekitar 1 meter di Kampung Benu Baru. Belum ada kajian lebih lanjut mengenai kerugian banjir, tetapi data awal menunjukkan ratusan hektar lahan pertanian dan perumahan tergenang air.

Figure 1: Lokasi Kampung Bena Baru dan Tumbit Muara

Pada potongan citra Google terlihat lokasi kampung sangat dekat dengan tambang batubara, resiko banjir juga akan lebih besar pada kawasan yang dekat dengan tambang.


Berbagai alasan terjadinya banjir di Berau mulai dari curah hujan tinggi sejak 12 Mei dan juga adanya tanggul tambang batubara yang runtuh. Kawasan yang terkena banjir merupakan desa-desa dengan dominasi dengan tutupan lahan terbuka yang sebagian besar merupakan wilayah operasional tambang batubara. Banjir merendam ratusan rumah di Kampung Bena Baru, Sambaliung, di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Banjir diperparah diduga akibat jebolnya tanggul tambang batubara PT RUB, hingga ketinggian banjir lebih dari 1 meter.

Untuk mengetahui apakah kejadian ini hanya karena kondisi alam yaitu curah hujan dibagian hulu yang tinggi atau factor lainnya, dapat dilihat dengan menjabarkan kondisi wilayah yang terdampak banjir.

Kondisi Kawasan

Iklim dan Cuaca Kabupaten Berau
Beberapa informasi dasar kondisi klimatologi kabupaten Berau dapat dilihat pada peta dari berbagai sumber data.

Figure 2: Peta Curah Hujan- sumber Dokumen RTRW Berau

Berdasarkan data diatas wilayah Kelay merupakan Kawasan dengan rejim curah hujan yang rendah pada nilai curah hujan tahunan dibawah 2500 mm/tahun. Sementara Kawasan DAS Segah memiliki curah hujan lebih tinggi dengan curah hujan tahunan dapat mencapai 3000 mm/tahun.


Data iklim dan curah hujan sangat terbatas untuk wilayah Berau, berikut adalah data iklim yang dapat ditampilkan untuk kabupaten Berau dengan menggunakan data global World Climate Regime.

Figure 3: Peta kondisi klimatologi Kabupaten Berau.

Berdasarkan peta diatas maka sepanjang wilayah Kelay besar masuk pada kawasan yang sedang dalam kaitan dengan kemungkinan mengalami kekeringan. Sedangkan Kawasan sub DAS Segah memiliki iklim yang lebih basah.

Citra satelit
Untuk mendapatkan gambaran yang jelas dapat dilihat dengan menggunakan citra satelit, berikut adalah citra satelit Kawasan Kelay dan Sebagian Segah yang ditampilkan dengan 2 citra false color dan true color. Pada citra false color Kawasan yang masih memiliki vegetasi adalah Kawasan yang berwarna merah dan Kawasan yang terbuka ditampilkan dalam warna biru muda.

Figure 4: Citra false color Sentinel 2, tahun 2020
Figure 5: Citra satelit true color, Sentinel 2 tahun 2020

Kedua citra di atas merupakan citra mozaik tahun 2020 yang diambil dengan seleksi pada citra dengan tutupan awan paling sedikit dan memiliki kenampakan yang jelas.
Berdasarkan kenampakan citra satelit pada Kawasan terdampak banjir di Sub DAS Kelay di dominasi oleh Kawasan terbuka yaitu Kawasan tambang batubara. Kawasan terbuka pada peta di atas tampak berwarna putih baik berupa tambang batubara pada blok yang luas atau jalan tambang yang juga berwarna putih.
Kawasan yang masih memiliki vegetasi Sebagian besar merupakan Kawasan belukar dan Sebagian Kawasan yang jauh dari wilayah tambang masih menyisakan hutan sekunder.
Tutupan Lahan

Figure 6: Tutupan Lahan 2020

Berdasarkan peta tutupan lahan tahun 2020 yang dikaji dengan menggunakan data citra satelit Sentinel 2 dan menggunakan kelas tutupan lahan KLHK, maka wilayah Kelay dan Segah didominasi oleh tutupan lahan pertambangan+tanah terbuka, pertanian lahan kering campuran, semak belukar dan perkebunan. Sementara itu tutupan hutan sekunder dan primer berada pada wilayah hulu-hulu sungainya.


Wilayah DAS Kelay dan Segah


Wilayah sungai Kelay merupakan bagian dari DAS sungai Berau yang berhilir di teluk Berau, dimana pada wilayah Tanjung Redeb bertemu dengan hulu sungai Segah.

Figure 7: Pembagian DAS Kabupaten Berau – sumber RTRW 2014 Berau


Hidrologi Kawasan

Berau memiliki jaringan sungai yang kompleks mulai dari sungai Berau dimana sungai ini merupakan pertemuan sungai Segah dan Kelay serta sungai sungai lain yang masuk baik ke sungai Segah maupun Kelay.

Figure 8: Jaringan Sungai di wilayah Kelay


Hidrologi Kawasan yang terdampak sebagian besar masuk dalam sub DAS Kelay dan Segah dimana desa-desa Bena Baru, Tumbit Dayak dan Tumbit Melayu masuk kedalam wilayah ini.
Berdasarkan kajian dengan menggunakan modelling spatial Soil Water Assessment Tool (SWAT) yang dilakukan se Kalimantan Timur maka Kawasan Berau merupakan wilayah dengan curah hujan sedang dibandingkan dengan seluruh provinsi. Wilayah terdampak banjir di sungai Kelay dan sungai Segah berdasarkan kajian juga masuk dalam kawasan dengan curah hujan sedang.

Figure 9: Modelling curah hujan


Kajian SWAT selanjutnya dilakukan untuk menentukan wilayah yang memerlukan restorasi di Kalimantan Timur seperti dalam peta berikut:

Figure 10: Kawasan Restore Kalimantan


Berdasarkan kajian dengan modelling SWAT maka wilayah sepanjang sungai Kelay dan Segah merupakan kawasan yang telah terdegradasi. Pada wilayah sepanjang sungai Segah degradasi disebabkan oleh luasnya wilayah tanah terbuka yang didominasi oleh bukaan tambang batubara. Pada wilayah Segah hilir juga didominasi tambang dan dibagian tengah terdapat Kawasan perkebunan sawit yang sangat luas.

Rekomendasi

Berdasarkan kondisi wilayah terdampak banjir yang telah dijabarkan maka beberapa rekomendasi yang dapat ditampilkan adalah:

  1. Melakukan pemetaan lebih lanjut wilayah banjir di Kabupaten Berau, lokasi terkena dampak yang lebih pas akan memungkinkan proses penyaluran bantuan. Saat ini wilayah yang terdampak sulit untuk dipetakan karena keterbatasan informasi spatial.
  2. Melakukan kajian detail mengenai penyebab banjir, secara iklim wilayah terdampak merupakan wilayah dengan curah hujan sedang. Jika pada wilayah ini terjadi banjir maka kemungkinan besar adalah adanya perubahan tutupan lahan sehingga aliran permukaan akibat hujan lebih tinggi dari wilayah dengan tutupan hutan.
  3. Pemetaan wilayah yang dilakukan diatas menunjukkan adanya pembukaan lahan besar-besaran untuk dialokasikan sebagai wilayah operasional tambang batubara terbuka. Banjir di Kampung Benu Baru diperparah dengan tanggul batubara yang roboh.Perlu kajian lebih lanjut untuk melihat bagaimana dampak tambang batubara, jarak pemukiman yang aman

First Flight


Pertama kali saya naik pesawat ditahun 1998 saat bekerja di Manado untuk sebuah perusahaan mining. Beberapa hari sesudah direkrut saya diminta terbang ke Manado untuk membantu membuat beberapa peta dan melakukan orientasi lapang dari tugas saya sebagai GIS staff, satu-satunya GIS staff di perusahaan ekplorasi dan saya langsung report ke General Manager Explorasi yang berasal dari Inggris tetapi tinggal di Afrika Selatan.

Saya hanya tinggal berangkat, semua mulai dari tiket dan arangement sudah dilakukan oleh perusahaan, saya naik pesawat dari maskapai milik negara yang sekarang hampir bangkrut, pesawat berbadan besar Airbus dengan seat 2 3 2. Penerbangan ke Manado pagi sekali jam 5, saya harus berangkat jam 3 pagi dari Depok, sampai di Bandara CGK Terminal 2 saya langsung cek-in dan menunggu pesawat di ruang tunggu, naik pesawat saya dapat kursi tengah, padahal saya ingin dapat di jendela dan mendapat pemandangan. Penerbangan berjalan lancar Transit di Makassar saya hanya membeli kopi dan duduk, menunggu 30 menit dan mulai naik lagi menuju Manado. Penerbangan ke Manado mulai dan karena jarak dekat makan disediakan snack. Yang saya dapat adalah sebuah kotak berlogo dan didalamnya terdapat dadar gulung, kue dari tepung terigu dan didalamnya ada kelapa dan gula merah. Kue yang sama yang dibuat Ibu saya waktu saya kecil sampai SMP. Bedanya saat itu Ibu membuat kue untuk dijual dan tugas saya adalah menjualnya di depan SDN bersama beberapa jenis kue lain.

Saya tersenyum dan juga terharu melihat kue dadar gulung itu, kue saya makan belakangan sambil bersyukur bahwa kali ini saya hanya tinggal memakannya, kue yang diantar oleh pramugari dengan senyum. Saya jadi teringat dua pesan Ibu saya waktu itu, yang pertama adalah saat berangkat ke Manado, pesannya singkat ‘bekerja yang baik dan jangan lupa ibadah’,pesan satu lagi saat pertama kali saya diminta berjualan kue di depan SDN adalah ‘jangan malu selama itu halal’. Dua pesan singkat yang membuat saya terharu saat mengingatnya di atas ketinggian 30.000 m bahkan sampai saat ini 5 hari sesudah Ibu berpulang.

@Houston, Texas… International Airport

Menunggu dibuatnya Rencana Detail Tata Ruang – Pedesaan


Rencana Detail Tata Ruang bersama dengan RTRW Provinsi dan Kabupaten/Kota telah diatur baik melalui Peraturan Pemerintah sampai pada Peraturan Kementrian, tengok saja Peraturan no 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW P, K/K dan RDTR. Juknis detail RDTR misalnya dapat ditelusuri lebih jauh dalam Permen ATR no 16 tahun 2018 dengan lampirannya serta penjelasan teknisnya.

RDTR memainkan peran penting dalam pelaksanaan pembangunan dikawasan perkotaan dan kawasan perdesaan, tetapi RDTR merupakan dokumen perencanaan yang sangat terbatas ketersediannya. Misalnya jika kita telusuri peta interaktif GISTARU RDTR Interaktif (https://gistaru.atrbpn.go.id/rdtrinteraktif/), maka ketersediaan peta RDTR di Indonesia masih sangat terbatas. Kebanyakan peta RDTR yang tersedia di Indonesia hanya pada kawasan perkotaan dan jika ada kawasan perdesaan hanya di kawasan yang ditentukan sebagai Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus atau kawasan pembangunan khusus lainnya seperti Kawasan Wisata.

Kawasan perdesaan hampir merupakan kawasan yang paling jarang memiliki RDTR. Terutama pedesaan yang tidak masuk dalam Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Nasional dan rencana pembangunan ekonomi lainnya. Padahal RDTR sangat diperlukan untuk memastikan bahwa perencanaan dapat mendukung pengembangan pembangunan seperti pertanian dan perkebunan.

Ketika RDTR Tidak Tersedia

Tidak adanya RDTR menyebabkan pembangunan di kawasan pedesaan berjalan secara organik, dimana pembangunan akan mengikuti perkembangan ekonomi yang belum tentu sesuai dengan kondisi wilayah, daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kadang tidak selaras antara satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Menengok pembangunan kawasan pedesaan di Kalimantan dan Sumatera misalnya dengan tidak adanya RDTR, hampir semua kawasan APL didominasi oleh pembangunan perkebunan sawit yang kemudian kadang menggusur komoditas sebelumnya seperti karet, pertanian palawija dan bahkan pertanian sawah. Karena secara legal semua kawasan APL bisa diubah menjadi kawasan perkebunan sawit, maka tidak ada filter untuk menghitung sampai sejauh mana satu komoditas dapat dikembangkan.

Padahal dari sisi ketahanan pangan misalnya perlu adanya regulasi tata ruang yang mengatur prosentase kawasan pertanian pangan dan bahkan perlindungan kawasan pertanian. Akibat dari tidak adanya RDTR kemudian produk pertanian pedesaan akan sangat tergantung pada bahan-bahan yang didatangkan dari luar.

Urgensi Penerapan Perencanaan Transportasi di Indonesia


Permasalahan Transportasi di Indonesia sebenarnya sudah memasuki masa kritis. Kemacetan di kota kota besar sudah menjadi permasalahan setiap harinya. Jangankan Jakarta sebagai ibukota, kota kota satelit Jakarta sudah menjadi lokasi kemacetan. Ini akan bertambah jika kemudian kota besar seperti Surabaya, Medan atau bahkan kota propinsi seperti Jayapura.

Satu yang menjadi penyebabnya adalah tidak dilaksanakannya perencanaan Transportasi. Penyebab lainnya adalah Rencana Tata Ruang yang belum terintegrasikan dengan perencanaan Transportasi. Misalnya jika kita kaji lebih detail Rencana Detail Tata Ruang sebagai produk perencanaan yang mengatur zonasi secara detail, belum memasukkan aspek Transportasi secara akurat. Block block perumahan, industri, bisnis belum diatur dan dikalkulasikan berapa kebutuhan Transportasi yang kemudian direkomendasikan kebutuhan infrastructure jalan dan atau Transportasi publik seperti kereta api, bus umum, dll.

Perencanaan yang ada seperti mensahkan aspek keterlanjuran, dimana perencanaan berjalan dengan mengikuti pola pola yang sudah salah sebelumnya. Tidak banyak atau bahkan tidak ada perencanaan yang berniat merombak pola dan structure ruang yang ada demi memenuhi kebutuhan Transportasi dimasa datang.

Bukan hanya Tata Ruang, aspek perencanaan transportasi sebenarnya terabaikan dalam perizinan detail seperti IMB, atau perizinan berusaha terkait pembangunan perumahan dan atau bisnis atau industry. Jangan heran kalau kita sering menemui perumahan di wilayah dengan akses jalan 1 mobil saja padahal unit terbangun jumlahnya ratusan. Atau pernah mungkin melihat pembangunan pasar di pinggiran kota yang terbengkalai tidak terpakai karena tidak ada Transportasi menuju kesana.

Aspek lain yang terabaikan adalah lambatnya perencanaan Transportasi umum, yang kemudian baru disusun ketika tingkat kemacetan sudah tinggi. Masyarakat seperti dipaksa membeli Dan menggunakan kendaraan pribadi karena tidak adanya Transportasi umum.

Kemacetan di jalan bebas hambatan JORR

Apa itu pajak karbon/carbon tax?


Pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas pemakaian bahan bakar fosil seperti minyak bumi, gas bumi dan batubara. Pajak karbon akan diberlakukan mulai 1 Juli 2022 sebesar 11% dan secara bertahap akan di menjadi 12% pada 1 Januari 2025. Rencana 1 Juli 2022 ini merupakan pengunduran dari rencana pemberlakukan pada tanggal 1 April 2022.

Tarif pajak karbon ditetapkan sebesar Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e) diterapkan pada jumlah emisi yang melebihi cap (batasan) yang ditetapkan.

Mengapa pajak karbon diperlukan tidak terlepas dari komitmen Indonesia dalam penurunan emisi. Komitmen ini merupakan bentuk mitigasi atas dampak perubahan iklim dimana dampaknya bisa berupa:

  1. Kerugian yang disebabkan oleh bencana alam seperti banjir, longsor dan kekeringan.
  2. Penurunan kualitas kesehatan akibat bencana
  3. Kerusakan ekosistem termasuk keanekaragaman hayati
  4. Berujung pada kelangkaan pangan

Regulasi

Regulasi yang menjadi dasar dalam penentuan pajak karbon adalah UU no 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan pada Pasal 13:

Pokok-Pokok Pengaturan:

  • Pengenaan: dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  • Arah pengenaan pajak karbon: memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas,keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.
  • Prinsip pajak karbon: prinsip keadilan (just) dan keterjangkauan (affordable) dengan memperhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.
  • Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon dengan tarif paling rendah Rp30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).
  • Pemanfaatan penerimaan negara dari Pajak Karbon dilakukan melalui mekanisme APBN. Dapat digunakan antara lain untuk pengendalian perubahan iklim, memberikan bantuansosial kepada rumah tangga miskin yang terdampak pajak karbon, mensubsidi energi terbarukan, dan lain-lain. • Wajib Pajak yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dapat diberikan pengurangan pajak karbon.
  • Pemberlakuan Pajak karbon: berlaku pada 1 April 2022, yang pertama kali dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batubara denganskema cap and tax yang searah dengan implementasi pasar karbon yang sudah mulai berjalan di sektor PLTU batubara

Peraturan Presiden no 98 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon pada pasal 58:

  • Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.
  • Selanjutnya, pengaturan atas pelaksanaanya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Dengan demikian, Pungutan Atas Karbon dapat berupa pungutan negara yang sudah ada (misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, PPnBM), maupun pungutan lain yang akan diterapkan (misalnya pengenaan Pajak Karbon).

Untuk apa dana pajak karbon digunakan:

  1. Pendanaan Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim; ini termasuk kegiatan-kegiatan konservasi dan kegiatan untuk mencegah emisi gas rumah kaca.
  2. Riset dan Investasi program inovasi pengurangan emisi, misalnya invenstasi untuk program zero emisi.
  3. Dana pembangunan umum yang membantu proses penurunan emisi dan kegiatan pembangunan rendah emisi.

Pajak karbon akan dilakukan bertahap dimana ruang lingkup awal akan disasar pada kegiatan penghasil emisi terbesar seperti PLTU batubara, kedepannya pada kegiatan penyumbang emisi terbesar yaitu ENERGI dan TRANPORTASI.

sumber: Kemenkeu: https://gatrik.esdm.go.id/assets/uploads/download_index/files/2bb41-bahan-bkf-kemenkeu.pdf

Mangrove dan Gambut Pulau Padang


Setelah lama tidak melakukan kegiatan lapangan karena Covid 19, kunjungan ke Pulau Padang menjadi perjalanan yang menyenangkan.

Pulau Padang sendiri merupakan wilayah Provinsi Riau yang terbagi atas 2 kecamatan yaitu kecamatan Tasik Puti Puyu dan Kecamatan Merbau.

Ekosistem Gambut di Pulau Padang

Pulau Padang secara ekologi merupakan wilayah dengan dominasi hutan gambut yang bertemu langsung dengan ekosistem mangrove di bagian pantai.

Ekosistem gambut sangat penting dalam sisi lingkungan sebagai penjaga wilayah dan merupakan wilayah ekonomi masyarakat.

Peran ekonomi ekosistem gambut yang menjadi wilayah ekonomi masyarakat sebagai penghasil tanaman sagu.
Pinang di Pulau Padang merupakan salah satu komiditas penting yang tumbuh subur di kawasan Pulau Padang.
Bibit mangrove untuk restorasi

Kawasan mangrove sendiri merupakan ekosistem dominan pantai di Pulau Padang. Peran mangrove sangat penting dari sisi lingkungan maupun dari sisi ekonomi. Dari sisi lingkungan mangrove merupakan penahan arus laut. Sementara dari sisi ekonomi mangrove merupakan penghasil sumber daya laut seperti ikan, kerang dan mulai dikembangkan restorasi.

Pengantar GIS


GIS mengalami transformasi yang luar biasa dan digunakan dalam banyak kegiatan, mulai dari pengelolaan sumberdaya alam, konservasi, ekonomi bahkan bidang yang sebelumnya tidak terpikirkan seperti marketing.

Berikut link untuk ppt mengenai konsep dasar dan sejarah GIS: https://docs.google.com/presentation/d/1EbRLmMv_bNdwFw7QXPkUD6aZtjmdpCmI/edit?usp=sharing&ouid=110105528894077336489&rtpof=true&sd=true

Kontribusi Ekonomi dan Dampak Lingkungan Sektor Sawit


Luasan izin perkebunan sawit di Indonesia diperkirakan melebih dari 20 juta hektar sedangkan luasan tanaman berdasarkan data BPS tahun 2020 adalah 14,8 juta hektar, jauh lebih luas dari lahan padi 8,7 juta hektar. Dari luasan tersebut produksi CPO Indonesia adalah 47,4 juta ton di tahun 2021 sedangkan tahun 2020 51,8 juta hektar.

Dalam sistem tata ruang di Indonesia, kawasan yang dibangun berada dalam kawasan di luar kawasan lindung seperti Taman Nasional, Suaka Alam atau Hutan Lindung serta terdapat kawasan Hutan Produksi yang diperuntukkan untuk sektor kehutanan seperti HPH, HTI atau Hutan Kemasyarakatan. Di luar kawasan itu terdapat Area Penggunaan Lain (APL) yang diperuntukkan untuk pembangunan seperti pertanian, perkebunan, pemukiman dan fasilitas.

Sebagai contoh bisa kita lihat provinsi Kalimantan Barat, dimana luasan APL yang merupakan lahan yang bisa dikembangkan untuk pembangunan di Kalimantan Barat dengan luas 6,5 juta hektar. Berdasarkan data tutupan lahan KLHK luasan perkebunan mencapai hampir 2 juta hektar (1,91 juta ha). Luasan ini dibandingkan luas sawah hanya 132 ribu hektar atau juga luasan Pertanian Lahan Kering hanya 200 ribu hektar. Dengan luasan seperti itu Apakah kontribusi ekonomi sektor ini terhadap PAD sebesar wilayahnya? Apakah sebanding dengan dampak lingkungan nya?

Sisa kawasan APL lainnya hampir tidak lagi memiliki hutan dan hanya menyisakan hutan di wilayah lindung atau wilayah lain yang masuk moratorium perijinan kawasan.

Kontribusi Ekonomi

Pada tingkat nasional kontribusi APBN sektor sawit diperkirakan hanya 10 persen, sedangkan dibandingkan sektor non migas lain kontribusi ekspor sawit hanya 14%. Kontribusi sawit diperkirakan penyumbang 3,5% PDB Indonesia.

Salah satu provinsi dengan luasan sawit terbesar Riau, menyebutkan di tahun 2019 diperkirakan 1 juta hektar sawit terdaftar yang belum melakukan pembayaran pajak dari data 2,4 juta hektar sawit yang didominasi PBS. Perkiraan pajak PBB sawit saja hanya sepertiga dari kalkulasi lahan yang terdaftar. Diperkirakan untuk Riau saja kehilangan sumbangan pajak dari sawit sebesar 107 triliun karena perkebunan ilegal yang tidak terdaftar, selain itu memang dikabarkan bahwa kontribusi ke PAD masih sangat kecil.

Awal tahun 2022 ditandai dengan peningkatan inflasi yang disebabkan kenaikan harga bahan pangan, dimana salah satunya adalah minyak goreng. Sebuah ironi besar karena sebagai penghasil sawit terbesar di dunia Indonesia tidak mampu memastikan stabilitas harga. Misalpun harga CPO di dunia sedang mengalami peningkatan, tetapi seharusnya ada mekanisme dimana hasil bumi yang ditanam ditanah negara ini mampu memberikan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan hanya pengusaha perkebunan.

Dampak Lingkungan

Dampak lingkungan sawit diperkirakan memang sangat besar, karena wilayah yang dulunya hutan di Kalimantan dan Sumatera kemudian diubah menjadi sawit. Dampaknya dapat dilihat terkait dengan kondisi kawasan yang dulunya berhutan menjadi perkebunan kelapa sawit. Adapun dampak lingkungan dari sawit yang ditanam di wilayah yang dulunya merupakan kawasan hutan antara lain

  • Degradasi dan hilangnya keanekaragaman hayati: hutan yang menjadi sawit tidak lagi bisa menjadi habitat dari satwa liar, misalnya gajah dan harimau di Sumatera, orangutan di Kalimantan.
  • Menurunnya kondisi hidrologi kawasan: daya serak air serta kemampuan menahan air tanaman sawit berbeda dengan hutan yang mampu menyerap air serta menahan laju infiltrasi lebih baik. Akibatnya limpasan permukaan lebih tinggi dan berpotensi
  • Menurunnya kondisi ekosistem: ekosistem yang ada seperti lahan basah-gambut atau mangrove akan mengalami degradasi dengan adanya perkebunan.
  • Menurunnya kondisi tanah: kondisi tanah akan terpengaruh dengan adanya perubahan dan rekayasa untuk tanaman sawit, belum lagi ditambah kegiatan pemupukan yang menggunakan pupuk non organik.

Kompensasi dan Offset

Salah satu wacana yang muncul untuk menjamin harga minyak goreng adalah subsidi pemerintah, yang pastinya akan membebani keuangan negara. Dengan dampak yang besar ada lingkungan maka pembebanan seharusnya masuk pada kewajiban pihak-pihak yang mendapatkan keuntungan dari perkebunan sawit yang sudah menjadi industri terbesar dan terluas di Indonesia.

Sedangkan untuk aspek lingkungan untuk membantu mengatasi masalah bisa dilakukan dengan melakukan program pemulihan DAS dan pemulihan kawasan hutan. Kegiatan ini dapat dilakukan dengan pembiayaan dari usaha perkebunan itu sendiri. Pilihan yang paling masuk akal mengingat dampak yang disebabkan oleh industri perkebunan sawit adalah menerapkan kompensasi dan prinsip mitigasi offset.

Kompensasi seharusnya dilakukan pada kegiatan yang memberikan dampak lingkungan, kompensasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan prinsip dan hirarki mitigasi.