Beberapa hari terakhir saya mencoba mendownload data dari INA Geoportal, tetapi sayang sekali bahwa data yang saya dapatkan bukan-lah data-data terbaik yang bisa langsung digunakan.
Halaman download INA Geo-portal
Ada beberapa catatan penting dalam melakukan download.
Download data dalam bentuk shapefile biasanya selalu gagal. Cobalah download data dalam format geodatabase.
Data 25k hanya pada wilayah tertentu saja tersedia, terutama Jawa.
Ini beberapa clip data yang saya dapatkan:
Overlay data PEMUKIMAN hasil download (2017) dari INA Geoportal dengan GoogleEarthHasil overlay Pemukiman dari INA Geoportal dengan ESRI Imageries (ini adalah basemap ArcGIS Online) dimana data INA Geoportal ditampilkan
Data Wilayah Terbangun
Hasil overlay dengan ESRI Imageries menunjukkan ada banyak wilayah yang tidak tercover. Akurasi data juga sangat rendah, mungkin sedikit tidak fair membandingkan dengan data citra resolusi tinggi, tetapi terlihat ada blok permukiman yang tida tercover yang seharusnya tercover pada citra resolusi rendah seperti LANDSAT.
Cakupan permukiman yang tidak tergambar dari data yang didownload.Delineasi pemukiman yang faktanya adalah kawasan Bandara
Data infrastruktur
Data data infrastruktur: data-data seperti lokasi airport ternyata tidak lengkap. Ada banyak airport di Kaltim yang tidak masuk dalam data infrastruktur yang didownload. Perbandingan dengan data dari imageries ArcGIS online menunjukkan banyak beberapa airport tidak masuk, padahal secara jelas airport dapat terlihat dengan menggunakan citra satelit.
Data Hipsografi/Sungai
Hasil overlay tampilan data sungai menunjukkan tingkat kedetailan yang berbeda dari beberapa sheet/grid yang didownload.
Perbedaan tingkat kedetaialan antar grid
Peta di atas jika di zoom akan memperlihatkan inkonsistensi data yang besar.
Inkonsistensi antar grid pada peta sungai 1:50.000 hasil download dari INA Geoportal
Data Landcover
Saya men-download data landcover yang berisikan banyak layer perkebunan, pertanian, dll. Ketika data di overlay dengan data imageries ESRI yang merupakan data dasar ArcGIS online, maka data yang didownload sangat jauh berbeda dengan kenyataan di lapangan.
Berikut overlay data tutupan lahan perkebunan hasil download dengan data imageries.
Overlay data Tutupan Lahan hasil download dengan data imageries. Ini hanya mengcover sebagian wilayah perkebunan dari sebuah hamparan besar.
Dari peta di atas terlihat bahwa justru kawasan perkebunan yang sudah tertanam tidak ditampilkan, jika ini adalah data lama maka sebaliknya areal baru terbuka tidak akan tampak.
Kesimpulan yang saya ambil adalah data hasil download dari INA_geoportal tidak dapat digunakan langsung, perlu proses pengecekan ulang terkait dengan kualitas data yang telah didownload.
Sebagai sebuah webGIS portal yang merupakan wujud dari kebijakan OneMap Policy di Indonesia, seharusnya data yang disediakan untuk didownload adalah data-data yang memiliki kualitas yang baik. Ketersediaan peta-peta dasar serta peta lain secara online di Indonesia sebenarnya akan sangat berpengaruh positif, bayangkan ada banyak kajian dan proses perencanaan yang dapat disusun dan dilakukan dengan lebih baik jika data-data dasar yang tersedia untuk diakses oleh publik adalah data valid dengan kualitas yang baik.
Salah satu data ‘kuno’ yang masih terus dipakai adalah data Land system keluaran REPPPROT tahun 1988 dengan sedikit revisi yang dirilis tahun 1990. Data tersebut dibuat dengan sekala 1:250k.
Data landsystem merupakan salah satu data yang paling banyak dipakai untuk kajian HCV di Indonesia. Yang cukup membingungkan adalah kebanyakan kajian HCV tersebut pada sekala 1:5k – 1:25k, berarti terjadi bias yang sangat besar dalam penggunaan data ini.
Setahun ini saya mencoba melakukan kompilasi data-data konsesi kebun sawit di Kalimantan Timur dan hasilnya adalah belum ada data yang benar.
Saya coba koleksi data-data seperti Ijin Lokasi, IUP dan HGU dan tidak ada satupun data yang tepat antara satu sumber dengan sumber lain.
Saya akan tampilkan beberapa data yang saya miliki dan akan terlihat bagaimana perbedaan tersebut.
Data HGU dan Data Ijin Lokasi yang sangat berbedaDengan menggunakan referensi data dari Green Peace 2013
Dapat dikatakan bahwa salah satu data yang sulit sekali untuk diketahui adalah data konsesi sawit. Jangankan berbicara mengenai konsesi kecil dan data smallholder bahkan konsesi besar saja merupakan data spatial yang sangat sulit untuk didapatkan.
Saya justru akan mengangkat isu mengenai praktek perkebunan yang menyalahi UU Tata ruang mengenai wilayah perlindungan lokal. Yang paling mudah adalah dengan menggunakan aspek perlindungan sepadan sungai dan sepadan danau.
Berdasarkan regulasi Permentan no 11 tahun 2015 , maka kawasan yang tidak bisa ditanami adalah:
Sepadan sungai di daerah rawa 200 m
Sepadan sungai di bukan rawa 100 m
Anak sungai 50 m
Sepadan/buffer danau 500 m
Dua kali kedalaman jurang
130 kali selisih pasang surut tertinggi
Coba saja luangkan waktu 30 menit dengan menggunakan google earth yang gratis, ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan penanaman pada kawasan yang tidak diperbolehkan.
Pelanggaran penanaman di Kaltim
Sawit yang berjarak dibawah 200 m dari Danau di Kalbar
Sawit dengan jarak dibawah 100 m
Pelanggaran penanaman di RiauPelanggaran penanaman di SumateraPelanggaran di wilayah Sumatera (kemungkinan wilayah ini dilaporkan sebagai HCV tetapi ditanami sawit
Palm oil industry in Indonesia increased with significant number both related to areas that released for concessions and other follow up fact related to production and income generated from this sector. Since 2006 Indonesia became number one CPO exporter, more than Malaysia.Indonesia and Malaysia covered 83% oil palm production worldwide.
Increased oil palm in Indonesia driven by expansion from big private concessions and also policy in plantation in Indonesia mostly to increase areas not production. Areas increment mostly used as indicator for development of oil palm in Indonesia, some provinces targeted million of hectares oil palm concessions as program in plantation sector.
Based on data from Ministry of agrarian that oil palm concessions areas in Indonesia in 2015 about 11.4 million hectares, with half of them owned by profit companies.
Distribution of oil palm concession in Indonesia shown below:
Oil palm sector is most dominated plantation sector in Indonesia, based on data from Ministry of Agriculture 2015 that oil palm covered 11.3 million hectares compared to others that only 3.6 million hectares from rubber.
East Kalimantan also increased related to oil palm concession, based on data 2014 from Dinas Perkebunan/East Kalimantan Agriculture Office that in 2014 about 1.02 million hectares.
Enter a caption
East Kalimantan targeted 1.6 million hectare oil palm plantation established in 2016 and about 1.8 million hectare for 2020. Compared to program from same office to maintain 650 hectares farming.
In East Kalimantan based on spatial planning there are total 3.3 million hectares allocated for plantation with majority allocated for oil palm. Meanwhile total permits in East Kalimantan about 2,8 million hectares in 2014 and based on newdata no more land available for oil palm.
Suitability Analysis; lack of implementation of spatial information
Several initiatives for sustainable palm oil start with recommendation for better sitting for oil palm.
WRI Potico project published suitability analysis for oil palm based on environment, economic, legal and social aspect. This project came with recommendation for suitable areas for oil palm in Indonesia.
GFW Commodities; suitability analysis for oil palm
GFW commodities above provided analysis spatially with layers; conservation areas buffer, peat depth, water resource buffer, slope, elevation, rainfall, soil drainage, soil depth, soil acidity (pH).
For transmigration program in Indonesia in 1980’s a series of map produced within Reppprot Project with suitability analysis for several agriculture type including oil palm. Suitability from this only based on physical aspects and not other and need to combined with spatial planning regulation.
Oil Palm, Deforestation and GHG emissions
Several research such as Margono et all (2014) mentioned about deforestation in Indonesia that annually increased both for primary intact and degraded forest both in Forest Designation Areas or non Forest Designation Areas. Based on designated status that production forest on the top of list related to conversion. Based on 2000-2012 Hansen data that total primary forest loss totalled 0.84 million hectares, and annually primary forest loss about 47,600 ha.Primary forest loss in production forest that about 27,000 ha.
Areas designated for oil palm concession in Indonesia still overlapped with current forest cover as shown below:
Overlay oil palm concessions and forested areas in Indonesia
Other research showing that primary forest and peat land land clearing probably not by small holders but by agro-industrial land developer. Larger development in peat land are often accompanied by draining wetland and impacted on carbon emission beyond footprint of actual development.
One of example of oil palm concession in Wes Kalimantan, clearly that converted primary forest into palm oil.
Analysis that conducted in Berau, East Kalimantan showing that oil palm and deforestation very much related. Oil palm contribute 28% green house gas emissions (Griscom, et al 2015).
Oil palm plantation in Berau, East Kalimantan, exactly located along Segah river with land cover primary to secondary forest.
Further Suitability Analysis: Legal Aspects and Voluntary Scheme
Two steps proposed for sustainable oil palm concession sitting, first by following legal aspects and second with following voluntary requirement.
Legal aspect analyze based on spatial planning regulation that allow oil palm expansion in APL (non forest use). Based on ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) regulation that oil palm could located in APL and production forest for conversion zone (HPK). Detail spatial planning mentioned about preserve riparian, water source, tidal buffer areas.
Voluntary scheme ( ie. RSPO) required high conservation value (HCV) conducted before open oil palm plantation. Detail about HCV could accessed through HCV Resource Network. HCV covered environment, social and cultural aspects through six principle conducted through FPIC.
Lahan pertanian di San Jose, California. Perhatikan infrastruktur irigasi-nya yang luar biasa sehingga wilayah nyaris gurun seperti ini bisa dijadikan wilayah poduksi PertanianLahan Pertanian, di Monterey, California
Di tengah bulan puasa ketika harga semua bahan pokok naik, dan adanya kebijakan dadakan seperti operasi pasar, dll. Akan lebih menarik kalau bisa mengkaji lebih detail mengenai kebijakan pertanian di Indonesia. Laporan OECD berikut memberikan kajian mengenai produk kebijakan pertanian di dunia termasuk di Indonesia.
Menarik juga membaca mengenai laporan OECD tentang kebijakan pertanian di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Khusus untuk Indonesia bisa dilihat beberapa rekomendasi OECD antara lain:
Ketergantungan akan beras bisa dihindari dengan menganti program RASKIN dengan sistem bantuan tunai.
Kebijakan subsisdi input pertanian seperti pupuk dipertanyakan efektifitas dan penerima manfaatnya. Ada baiknya diusulkan sistem subsidi ke petani yang dihitung berbasiskan luasan lahan per petani, sistem ini secara bertahap sudah dilakukan di China.
Beberapa kebijakan perlu didorong untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan produksi lokal, seperti pembangunan infrastruktur pendukung, inovasi dan mempermudah aturan terkait investasi di bidang pertanian.Daripada menggunakan dana besar untuk subsidi pupuk, sebaiknya digunakan untuk riset dan pengembangan produksi pertanian yang sifatnya long term.
Indonesia menerapkan sistem yang rumit, tidak transparan dan tidak seragam untuk aturan import bahan makanan, tujuannya untuk keamanan makanan, karantina, standar mutu, dan labelling. Kombinasi antara sistem yang lemah, tdk transparan perlu dibenahi untuk menghindari harga pangan import yang terus naik.
Laporan ini menyebutkan bahwa estimasi pembiayaan RASKIN 2015 sekitar 21 triliun rupiah, pada tahun 2015 sekitar 19 triliun rupiah.
Saya pernah bergabung dengan project MDGs dan menemukan banyak ketimpangan dalam kebijakan pertanian. Ada banyak program pertanian dan pengembangan livelihood yang dilakukan oleh pemerintah adalah program-program short term tanpa visi kedepan. Pendanaan untuk pengembangan pertanian dilakukan hanya 1 kali dan tidak ada follow up sama sekali. Di sisi lain program RASKIN misalnya, menyebabkan ketergantungan pada beras dan juga mematikan sumber pangan tradisional non beras.
Ketimpangan lain adalah ketimpangan infrastruktur, ada banyak program-program pembangunan yang tidak mampu menjawab kebutuhan infrastruktur terkait dengan pangan. Sayangnya kebijakan seperti TATA RUANG tidak mampu menjawab trend dan kebutuhan pangan. Ini karena memang penataan ruang tidak pernah dikaji untuk aspek-aspek ketahanan panga.
Sayang sekali laporan ini juga tidak menjelaskan produk pertanian secara detail. Tahukah anda bahwa terdapat ketimpangan produksi yang besar yang terlihat dari luasan lahan. Bahwa lahan perkebunan sawit di Indonesia adalah sekitar 11 juta hektar sementara luas areal pertanian hanya 7,9 juta hektar. Satu waktu kita mungkin perlu belajar makan sawit dan bukan beras.
Tahun 1969 sebuah artikel mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan di tulis oleh Sherry R. Arnstein. Artikel ini cukup populer digunakan dan kemudian di modifikasi sesuai dengan tema-tema partisipasi. Lengkap mengenai artikel ini bisa diakses di website: http://lithgow-schmidt.dk/sherry-arnstein/ladder-of-citizen-participation.html
Apa yang kita lihat dalam perencanaan di Indonesia bisa dikatakan hanya sampai pada tangga ke 4 yaitu consultation. Perencanaan pembangunan RPJM mensyaratkan adanya konsultasi publik, demikian pula dengan perencanaan RTRW juga mensyaratkan konsultasi publik.
Pertanyaan menariknya adalah apakah hasil konsultasi ini masuk ke tangga ke 5? Ini menarik untuk dikaji secara lebih jauh. Karena kemudian bagaimana inpiut tersebut bisa diakomodir dalam pengambilan keputusan akan menjadi point penting.
Pengalaman saya mendampingi beberapa kegiatan perencanaan di kabupaten dan provinsi membuat saya menarik kesimpulan bahwa hasil konsultasi publik hampir merupakan proses yang berhenti sampai di tingkat konsultasi.Ada banyak alasan mengapa konsultasi publik dalam perencanaan ini kemudian berhenti sampai disana, mulai dari proses konsultasi yang cacat sampai pada proses konsultasi yang tidak terwakili secara baik.
Pada banyak wilayah dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, serta sumberdaya manusia yang masih belum tinggi, tangga 1 dan 2 masih menjadi praktek yang ditemui, karena pada banyak kemudian perencanaan yang tidak dilakukan dengan dilakukan ke dengan konsultasi dan bahkan tidak ada informasi yang masuk ke masyarakat.
Peraturan Daerah (PERDA) adalah dokumen publik yang bisa diberikan ke Publik.
Karena itu saya akan share PERDA RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Link berikut adalah untuk mendownload pdf file PERDA no 1 TAHUN 2016: Perda No 1 Th 2016 RTRWP Kaltim – Lampiran