Pentingnya Kajian Landscape dalam KLHS


Salah satu yang menjadi perhatian saya ketika mendampingi kegiatan KLHS di beberapa lokasi adalah minim-nya baseline yang digunakan untuk memberikan masukkan bagi KRP yang dikaji, baik untuk KLHS RTRW maupun KLHS RPJMD.

Tanpa baseline yang baik, rekomendasi dalam KLHS tidak lebih dari usulan normatif yang tidak mampu memberikan solusi nyata atau memberikan pilihan mitigasi yang dapat diimplementasikan. Bagaimana baseline dibuat akan menjadi pertanyaan lain, dimana dalam regulasi KLHS disebutkan bahwa kajian seperti daya dukung dan daya tampung merupakan kajian yang dapat dilakukan, tetapi secara jelas tidak pernah ada regulasi detail yang menjelaskan bagaimana kajian dilakukan. KLH pernah membuat dokumen panduan tetapi tetap tidak keluar dengan detail kajian dilakukan.

Saya akan mencoba melihat dari sisi daya dukung, dimana esensi dasar dari daya dukung adalah perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan atau supply dan demand. Hal ini menjadi penting karena supply umumnya terbatas, sedangkan demand tidak terbatas. Perhitungan menjadi sulit, karena terlalu banyak faktor yang mempengaruhi kebutuhan dan ketersediaan.

Bagaimana kajian landscape dapat berkontribusi misalnya pada KLHS RTRW dan RPJMD saya akan mencoba melihat bagaimana kajian yang mampu mendukung KLHS:

  1. Pada kajian-kajian daya dukung lingkungan misalnya kajian detail mulai dari proyeksi perkembangan penduduk, kebutuhan lahan per sektor dan kemudian diterjemahkan secara spatial distribusi kebutuhan tersebut dalam pola ruang dan struktur ruang yang lebih baik.
  2. Pada kajian daya dukung lingkungan belum ada kajian detail mengenai DAS yang mampu memberikan masukkan mengenai bagaimana penataan ruang dikaji dalam kaitan dengan DAS. Ini akan link dengan daya tampung terkait DAS sebagai wilayah tangkapan air.

Bagaimana dengan kajian daya tampung, konsep daya tampung awalnya ditujukan untuk perlindungan spesies dimana dilakukan analisis untuk menilai jumlah populasi ideal yang dapat bertahan hidup secara baik dalam satu habitat. Ini dilakukan dengan menilai sisi ketesediaan pangan dan air misalnya. Daya tampung ini pada kajian penataan ruang kadang bersifat ekosentrik yang kebanyakan berfokus pada pembangunan ekonomi untuk kebutuhan manusia.

Kajian landscape akan banyak membantu misalnya dengan melihat kajian-kajian seperti HCV- high conservation area. Kajian mendasar lainnya adalah kajian yang dihubungkan dengan konsep siklus biologi dimana dalam satu ekosistem. Pemahaman siklus biologi akan memberikan gambaran daya tampung dari sisi ekosistem dimana ada banyak komponen yang perlu dilakukan.

KLH sebelum bergabung menjadi KLHK pernah mengeluarkan buku_DDTLH_2014, tetapi sayangnya beberapa baseline awal seperti Ecoregion yang semestinya sudah lengkap belum diadopsi secara utuh. Demikian juga konsep footprints masih sedikit dipahami oleh pihak-pihak yang melakukan Kajian Lingkungan Hidup Strategis.

 

 

 

Pentingnya Peta dalam Pengambilan Kebijakan Ruang


Suatu hari saya sedang berada di desa di Kalimantan Timur, sebuah desa yang indah dengan pemandangan gunung karst di latar belakangnya dan hutan tropis yang masih bagus. Desa itu sedang konflik dengan perusahaan kayu yang diberikan konsesi di wilayah kelola penduduk local yang juga masih menggunakan hutan. Hari itu juga baru saja turun hujan deras, saya berniat mandi di sungai tetapi tiba-tiba seorang penduduk mengingatkan saya untuk tidak ke sungai karena air yang sangat keruh. Saya tanya kenapa? Penduduk itu bilang karena kebun sawit yang ada disekitar sungai menyebabkan keruhnyanya air. Dalam hati saya marah karena entah siapa yang memberikan ijin konsesi logging dan konsesi sawit di hulu sungai sementara masyarakat masih tergantung hidupnya pada hutan dan sungai.
Saya yang bekerja dibidang pemetaan melihat banyak sekali kebijakan yang diambil terkait pengelolaan lahan yang tidak dilakukan dengan baik. Terbang diatas Kalimantan seperti terbang diatas sebuah hamparan hutan yang terdegradasi, hutan rusak Karena expansi perkebunan, pertambangan dan pembangunan lain yang tidak direncanakan dengan dasar informasi spatial yang baik. Tanpa dukungan informasi spatial yang baik, saya menemukan ada banyak kebijakan yang akhirnya membawa dampak negative seperti kerusakan lingkungan, bencana alam.
Dulu ketika awal bekerja dengan pemetaan saya menyadari bahwa peta masih sulit di dapat, saya masih merasakan melakukan survey-survey dengan menggunakan peta cetakan dan handheld GPS yang besar ukurannya. Dijaman modern ini peta bukanlah barang langka, bahkan untuk negara berkembang seperti Indonesia, peta ada digengaman kita, setiap ponsel yang kita punya paling tidak punya satu aplikasi peta online dan satu aplikasi navigasi dengan menggunakan GPS dan peta. Ketika saya melihat ada banyak kebijakan pembangunan terkait lokasi tidak dilakukan dengan menggunakan peta yang baik, saya bertanya-tanya dalam hati ‘mengapa?”.
Sejarah penggunaan peta di Indonesia berkembang dengan beberapa tahapan; tahapan awal ketika Indonesia dibawah rejim militer adalah peta merupakan ‘rahasia’ negara. Peta dapat dikatakan sebagai ‘barang langka”, “barang bernilai” yang sebarannya terbatas di lingkungan pemerintah dan militer, buat geograf itu merupakan ‘masa kegelapan”. Jaman reformasi peta kemudian mulai bisa diakses oleh public, peta bisa diakses dan didapatkan dengan lebih mudah, beberapa lembaga pemerintah mulai memberikan akses kepada public untuk mendapatkan peta tetapi tetap yang bisa diakses adalah sangat umum informasinya. Pada masa awal reformasi sekalipun masih banyak pihak di lembaga pemerintah yang enggan berbagi dan enggan menggunakan data spatial dalam perencanaan. Perkembangan pesat dibidang informasi melalui internet kemudian membawa angin baru dimana peta kemudian menjadi barang public, beberapa situs dan program pemetaan kemudian memberikan informasi gratis mengenai peta, saat itulah peta kemudian menjadi milik public. Saat ini kebijakan penggunaan peta sudah diadopsi, bahkan pemerintah menerapkan kebijakan “one map” policy karena masing-masing lembaga pemerintah ternyata masih enggan berbagi peta dan mengakibatkan adanya duplikasi peta, sampai kemudian kebijakan satu peta ini menjadi cara menyediakan satu referensi peta untuk satu tema.
Sayangnya perkembangan pemetaan dan aplikasi penggunaan peta di Indonesia untuk pengambilan keputusan masih sangat lambat. Ada banyak kebijakan-kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan kebijakan terkait lokasi tidak dilakukan dengan menggunakan peta dan informasi spatial yang baik. Jakarta dimana tempat saya tinggal adalah ‘langanan’ banjir tahunan dan juga kota dengan tingkat kemacetan tertinggi bersama beberapa kota lain di Asia. Ketika beberapa riset geografi dilakukan ternyata penyebabnya adalah kebijakan pengelolaan ruang tidak dilakukan dengan baik. Bayangkan kebijakan penentuan lokasi pemukiman tidak dilakukan dengan menggunakan peta yang baik, kemudian muncullah pemukiman-pemukiman di sepanjang sungai Ciliwung, menutup wilayah aliran sungai dan meningkatkan resiko banjir. Tengok juga pembangunan pemukiman dan pembangunan jalan yang dibangun secara organic, tidak ada perencanaan dengan peta yang baik. Akibatnya kemacetan terjadi di semua ruas jalan di Jakarta.
Peta merupakan instrument penting dalam perencanaan, alat yang sangat penting dalam pengambilan kebijakan pembangunan. Bayangkan berapa kerugian yang bisa dihindari dengan memanfaatkan peta sebagai sebuah dasar dalam pengambilan keputusan. Kerugian banjir di Jakarta mencapai 1-5 trilun rupiah (100 mio USD) setahunnya, kerusakan akibat dampak perubahan iklim misalnya mencapai perkiraan 20 billion dollar berdasarkan riset World Bank. Semua kerusakan tersebut dapat dikurangi dengan melakukan perencanaan yang lebih baik dan perencanaan yang lebih baik hanya dapat dilakukan dengan menggunakan basis data spatial yang lebih. Ini bisa dilakukan dengan mulai menggunakan peta dan kajian berbasis spatial yang baik dalam melakukan perencanaan.

Palm Oil in Indonesia: when expansion will stops?


Palm oil industry in Indonesia increased with significant number both related to areas that released for concessions and other follow up fact related to production and income generated from this sector. Since 2006 Indonesia became number one CPO exporter, more than Malaysia.Indonesia and Malaysia covered 83% oil palm production worldwide.

 

Increased oil palm in Indonesia driven by expansion from big private concessions and also policy in plantation in Indonesia mostly to increase areas not production. Areas increment mostly used as indicator for development of oil palm in Indonesia, some provinces targeted million of hectares oil palm concessions as program in plantation sector.

Based on data from Ministry of agrarian  that oil palm concessions areas  in Indonesia in 2015 about 11.4 million hectares, with half of them owned by profit companies.

Distribution of  oil palm concession in Indonesia shown below:

oil-palm-maps-landcover

kebun indonesia

Oil palm sector is most dominated plantation sector in Indonesia, based on data from Ministry of Agriculture 2015 that oil palm covered 11.3 million hectares compared to others that only 3.6 million hectares  from rubber.

tabel-3-prod-lsareal-prodvitas-bun.jpgEast Kalimantan also increased related to oil palm concession, based on data 2014 from Dinas Perkebunan/East Kalimantan Agriculture Office that in 2014 about 1.02 million hectares.

kebun kaltim
Enter a caption

East Kalimantan targeted 1.6 million hectare oil palm plantation established in 2016 and about 1.8 million hectare for 2020. Compared to program from same office to maintain 650 hectares farming.

In East Kalimantan based on spatial planning there are total 3.3 million hectares allocated for plantation with majority allocated for oil palm. Meanwhile total permits in East Kalimantan about 2,8 million hectares in 2014 and based on newdata no more land available for oil palm.

Suitability Analysis; lack of implementation of spatial information

Several initiatives for sustainable palm oil start with recommendation for better sitting for oil palm.

WRI Potico project published suitability analysis for oil palm based on environment, economic, legal and social aspect. This project came with recommendation for suitable areas for oil palm in Indonesia.

WRI suitability maps_GFW
GFW Commodities; suitability analysis for oil palm

GFW commodities above provided analysis spatially with layers; conservation areas buffer, peat depth, water resource buffer, slope, elevation, rainfall, soil drainage, soil depth, soil acidity (pH).

For transmigration program in Indonesia in 1980’s a series of map produced within Reppprot Project with suitability analysis for several agriculture type including oil palm. Suitability from this only based on physical aspects and not other and need to combined with spatial planning regulation.

Oil Palm, Deforestation and GHG emissions

Several research such as Margono et all (2014) mentioned about deforestation in Indonesia that annually increased both for primary intact and degraded forest both in Forest Designation Areas or non Forest Designation Areas. Based on designated status that production forest on the top of list related to conversion.  Based on 2000-2012 Hansen data that total primary forest loss totalled 0.84 million hectares, and annually primary forest loss about 47,600 ha.Primary forest loss in production forest that about 27,000 ha.

Areas designated for oil palm concession in Indonesia still overlapped with current forest cover as shown below:

oil-palm-maps-landcover-2
Overlay oil palm concessions and forested areas in Indonesia

Other research showing that primary forest and peat land land clearing probably not by small holders but by agro-industrial land developer. Larger development in  peat land are often accompanied by draining wetland and impacted on carbon emission beyond footprint of actual development.

kalbar
One of example of oil palm concession in Wes Kalimantan, clearly that converted primary forest into palm oil.

Analysis that conducted in Berau, East Kalimantan showing that oil palm and deforestation very much related. Oil palm contribute 28% green house gas emissions (Griscom, et al 2015).

berau
Oil palm plantation in Berau, East Kalimantan, exactly located along Segah river with land cover primary to secondary forest.

 

Further Suitability Analysis: Legal Aspects and Voluntary Scheme

Two steps proposed for sustainable oil palm concession sitting, first by following legal aspects and second with following voluntary requirement.

Legal aspect analyze based on spatial planning regulation that allow oil palm expansion in APL (non forest use). Based on ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) regulation that oil palm could located in APL and production forest for conversion zone  (HPK). Detail spatial planning mentioned about preserve riparian, water source, tidal buffer areas.

Voluntary scheme ( ie. RSPO) required high conservation value (HCV) conducted before open oil palm plantation. Detail about HCV could accessed through HCV Resource Network. HCV covered environment, social and cultural aspects through six principle conducted through FPIC.

 

Pada Tangga ke Berapa Partisipasi Masyarakat dalam Perencanaan Pembangunan?


Tahun 1969 sebuah artikel mengenai partisipasi masyarakat dalam perencanaan di tulis oleh Sherry R. Arnstein. Artikel ini cukup populer digunakan dan kemudian di modifikasi sesuai dengan tema-tema partisipasi. Lengkap mengenai artikel ini bisa diakses di website: http://lithgow-schmidt.dk/sherry-arnstein/ladder-of-citizen-participation.html

ladder-of-citizen-participation

Apa yang kita lihat dalam perencanaan di Indonesia bisa dikatakan hanya sampai pada tangga ke 4 yaitu consultation. Perencanaan pembangunan RPJM mensyaratkan adanya konsultasi publik, demikian pula dengan perencanaan RTRW juga mensyaratkan konsultasi publik.

Pertanyaan menariknya adalah apakah hasil konsultasi ini masuk ke tangga ke 5? Ini menarik untuk dikaji secara lebih jauh. Karena kemudian bagaimana inpiut tersebut bisa diakomodir dalam pengambilan keputusan akan menjadi point penting.

Pengalaman saya mendampingi beberapa kegiatan perencanaan di kabupaten dan provinsi membuat saya menarik kesimpulan bahwa hasil konsultasi publik hampir merupakan proses yang berhenti sampai di tingkat konsultasi.Ada banyak alasan mengapa konsultasi publik dalam perencanaan ini kemudian berhenti sampai disana, mulai dari proses konsultasi yang cacat sampai pada proses konsultasi yang tidak terwakili secara baik.

Pada banyak wilayah dengan tingkat aksesibilitas yang rendah, serta sumberdaya manusia yang masih belum tinggi, tangga 1 dan 2 masih menjadi praktek yang ditemui, karena pada banyak kemudian perencanaan yang tidak dilakukan dengan dilakukan ke dengan konsultasi dan bahkan tidak ada informasi yang masuk ke masyarakat.

 

Perda Tata Ruang Kalimantan Timur


Peraturan Daerah (PERDA) adalah dokumen publik yang bisa diberikan ke Publik.

Karena itu saya akan share PERDA RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Link berikut adalah untuk mendownload pdf file PERDA no 1 TAHUN 2016: Perda No 1 Th 2016 RTRWP Kaltim – Lampiran

 

Semoga berguna

Photography: Tips and What I Learn from My Trip


All photos taken during my trip to San Diego and Colorado. San Diego trip for participated in ESRI User Conference 2015 from July 20-24. Colorado trip for some training and also technical discussion for Development by Design approach.

Leaving at nigh in Jakarta, I will arrived morning in Tokyo for layover. My plan to have 10 hours layover and travel in Tokyo cancelled due to no visa and no flight available.

This will be photography posting, but every trip should bring something to learn.

Mount Fuji from air
Mount Fuji from air

If you like to have a picture, make sure that you choose window seat and avoid seat at wing part (middle row), you have to choose whether front of far in back seat.

DSLR camera will be great, you can use tele lenses that makes you possible to get more detail photos.

I used my iphone 5s to take all pictures.

IMG_7922

This portrait photos that showing  more about information in vertical. You should takes portrait for feature such as  roads or river.

Areas near Narita, settlements, farming and some area with vegetation
Areas near Narita Airport, settlements, farming and some area with vegetation

Almost all international flight provided trip maps with actual GPS position. You can capture by camera to see where you are.

GPS from JAL
GPS from JAL
IMG_7928
Power plant and electricity network

Japan is a modern country with very good infrastructure. This infrastructure provided not only at urban areas but spread cover all country including rural areas. This fact different with developing countries that leave gap between facility at rural and urban areas.

Rural areas also develop with a good planning. As regional planner, I am jealous that good planning implemented in all areas. River banks should clear from building and there supposed to be an open areas. Later when this area develop into semi urban or urban areas then this river bank could be a very nice place for parks or other recreational areas.

Along the river; river banks should empty from building
Along the river; river banks should empty from building

You can see from above that infrastructure such as road, bridge and other facility develop in good quality even at farming areas. Wide road, long bridge anticipated for long period.

Road and Bridge
Road and Bridge
Bridge
Road develop to anticipated long term development

From above I could see good quality settlements and also some building for further crops processing unit.

Paddy field
Paddy field

You can also see that even at rural areas there are shops and other public facility with a good quality parking lots and this building surrounded by nice tree cover.

Settlements
Settlements and Shops

Settlement2

As you can see some areas remaining cleared, I assumed that this is forest area.

IMG_7952

You might surprise to see below picture huge roads and also a cycle turn in paddy field. How this happen? Based on my prediction that this development to anticipated long term development plan. With this anticipation government provided more secure transportation issue for next 10 and maybe 25 years ahead.

Wide road within Paddy Field
Wide road in the middle of Paddy Field

I am wondering that some lesson learnt from this will use for development planning, transportation planning in Indonesia

Buruknya Keterbukaan Data dan Informasi Tata Ruang


Peta Status Tata Ruang, sumber: http://v2.bkprn.org/?page_id=1157
Peta Status Tata Ruang, sumber: http://v2.bkprn.org/?page_id=1157

Salah satu aspek penting dalam memunculkan partisipasi masyarakat dalam penataan ruang adalah adanya informasi tata ruang.

Tata ruang merupakan informasi spatial yang  hanya efektif ditampilkan dalam bentuk peta. Menampilkan data peta menjadi syarat utama adanya feedback dari masyarakat untuk membangun Tata Ruang yang partisipatif dan sesuai dengan dinamika serta kebutuhan masyarakat.

Sayangnya informasi tata ruang sangat sedikit ditampilkan dalam website yang dapat diakses oleh publik.

Hampir tidak ada website provinsi yang memasukkan data tata ruang.Kalimantan Timur mencoba memasukkan data tata ruang, dan sudah menyiapkan platform online yang tentu nantinya akan berisikan data Tata Ruang jika sudah ditetapkan.

Platform online Kaltim.Menunggu Tata Ruang di sahkan:. Sumber: http://onedataonemap.kaltimprov.go.id/geoportal/index.php/viewer#
Platform online Kaltim.Menunggu Tata Ruang di sahkan:.
Sumber: http://onedataonemap.kaltimprov.go.id/geoportal/index.php/viewer#

Beberapa data tata ruang justru beredar melalui blog-blog.

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penataan Ruang – Memasukkan Aspek Konservasi


Perkembangan wilayah yang diatur dalam Tata Ruang mendapatkan banyak kritik ketika kedepannya perkembangan wilayah tidak mampu memberikan kenyamanan karena banyak faktor lingkungan terabaikan. Perkembangan pembangunan yang tidak memberikan kenyamanan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya ruang terbuka hijau yang cukup luas serta yang paling mendapat sorotan adalah terjadinya bencana seperti banjir, longsor serta polusi air dan udara.

Kajian lingkungan hidup strategis dalam penataan ruang yang seharusnya menjadi penapis penting dalam perencanaan menuju aspek-aspek keberlanjutan sepertinya tdk mampu digunakan dengan maksimal. Ada beberapa hal yang terlupakan dalam penerapan KLHS yang menjadi penyebab kenapa KLHS tidak efektif. Salah satunya adalah kehilangan prinsip-prinsip utama  dalam pelaksanaannya.

History

The European Union Directive on Environmental Impact Assessments (85/337/EEC, known as the EIA Directive) only applied to certain projects.[3] This was seen as deficient as it only dealt with specific effects at the local level whereas many environmentally damaging decisions had already been made at a more strategic level (for example the fact that new infrastructure may generate an increased demand for travel).

The concept of strategic assessments originated from regional development / land use planning in the developed world. In 1981 the U.S. Housing and Urban Development Department published the Area-wide Impact Assessment Guidebook. In Europe the Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context the so-called Espoo Convention laid the foundations for the introduction of SEA in 1991. In 2003, the Espoo Convention was supplemented by a Protocol on Strategic Environmental Assessment.

The European SEA Directive 2001/42/EC required that all member states of the European Union should have ratified the Directive into their own country’s law by 21 July 2004.[4]

Countries of the EU started implementing the land use aspects of SEA first, some took longer to adopt the directive than others, but the implementation of the directive can now be seen as completed. Many EU nations have a longer history of strong Environmental Appraisal including Denmark, the Netherlands, Finland and Sweden. The newer member states to the EU have hurried in implementing the directive.

Seperti kutipan Wikipedia di atas, KLHS digagas karena kekurangan yang ada pada AMDAL yang memang hanya fokus pada project tertentu dan tidak bisa menjawab kebutuhan akan pemenuhan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pada kasus di Eropa bahkan pada kegiatan yang sifatnya lintas negara. Ini karena kebijakan rencana dan program pada satu wilayah akan mempengaruhi wilayah lainnya.

Panduan KLHS yang disusun UN Habitat menyebutkan bahwa tujuan utama KLHS adalah Mempromosikan Pembangunan Berkelanjutan. Ketika KLHS tidak mampu mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pelaksanaan KLHS adalah sebuah kegiatan sia-sia.

Kekuatan utama KLHS adalah adalah baseline yang kuat, dimana kebijakan, rencana dan program harus dilakukan dengan melakukan kajian yang lengkap dengan memperhatikan aspek LAND USE planning. Hal ini yang sangat lemah dalam pelaksanaan KLHS di Indonesia.KLHS di Indonesia banyak dilakukan dengan hanya melakukan kajian secara general tanpa didukung oleh baseline yang kuat.

Salah satu aspek yang harus dilakukan adalah membangun baseline yang kuat pada tingkat Kabupaten dan Pada Tingkat Provinsi. Baseline pada bidang landuse planning, serta baseline pada bidang lingkungan menjadi sesuatu yang harus dilakukan pada semua tingkatan dan mencakup semua aspek lingkungan.

 

Data Spatial dan Konservasi 2


Belum lama ini saya menonton National Geopraphic TV yang menampilkan kekayaan bioversity di Indonesia, acara ini menampilkan spesies dan habitat yang luar biasa indah dan unik di wilayah Kalimantan dan Papua. Saya terkagum-kagum sambil bertanya ” sampai kapan kekayaan ini bisa bertahan?”. Apakah habitat spesies-spesies ini bisa dilestarikan? Apakah perencanaan pembangunan di wilayah-wilayah ini memperhatikan aspek konservasi yang mendukung pelestarian habitat tersebut? Apakah habitat itu sudah dipetakan dan masuk dalam pola ruang RTRW wilayah? Sejumlah pertanyaan berujung “dimana” mengalir di kepala saya.

Konservasi selalu akan berujung dengan pertanyaan dimana? Itu juga yang menjadikan data spatial memberikan kontribusi yang penting kegiatan konservasi. Tengok saja web: http://maps.tnc.org/ yang selalu mendapatkan update ketika ada satu inisiatif yang menggunakan pendekatan berbasis spatial.

Pendekatan Landscape

Salah satu pendekatan konservasi yang erat dengan penggunaan data spatial adalah pendekatan berbasis landscape. Ada banyak pengertian mengenai pendekatan berbasis landscape (landscape approach) tetapi ada benang merah dimana semua pendekatan konservasi yang dikembangkan dengan pendekatan landscape merupakan pendekatan berbasis spatial. Pendekatan-pendekatan seperti perencanaan wilayah daerah aliran sunga (DAS), pendekatan ecoregion, dll.

Tools-tools pengelolaan pengelolaan berbasis landscape seperti HCV, HCS, CbD, dll merupakan tools yang dilakukan dengan menggunakan data spatial sebagai dasar pengelolaan.

Pendekatan landscape sebenarnya bukan sesuatu yang baru bagi pembangunan di Indonesia, coba lihat project Reppprot tahun 80-an yang dikembangkan untuk penentuan wilayah transmigrasi merupakan pendekatan berbasis landscape dengan menggali semua aspek yang dibutuhkan.

Kaitan Dengan Perencanaan Wilayah

Fakta yang ada adalah seperti ini:

– Tata ruang merupakan perencanaan ruang yang legal dimana didalamnya terdapat pola ruang dan struktur ruang dalam rentang medium ( 5 tahun) dan jangka panjang (20 tahun). Apa yang ada didalamnya dokumen tata ruang akan menjadi blueprint pembangunan pada tatanan ruang.

– Kawasan-kawasan di luar kawasan lindung merupakan kawasan yang akan dijadikan sebagai kawasan yang dibuka dan di kelola untuk pembangunan. Pada banyak wilayah di Indonesia kawasan ini belum dipetakan secara untuk “apa yang ada didalamnya?, berapa kekayaan biodiversity yang ada didalamnya? apa yang akan terjadi/dampak dari perubaha kawasan ini?”

– Jika satu wilayah Kabupaten dan Provinsi akan melakukan perencanaan secara lebih detail, faktanya adalah kekurangan data dan informasi berbasis ruang yang mampu dijadikan baseline dalam penentuan tata ruang. Belum lagi bicara kapasitas untuk menggunakan dan mengelola data spatial di tingkat kabupaten dan provinsi.

Salah satu aspek penting yang terlupakan dalam perencanaan wilayah di Indonesia adalah aspek kekayaan biodiversity. Kita dikaji secara mendalam maka perencanaan pembangunan di Indonesia melupakan aspek biodiversity, beberapa inisiatif yang diluncurkan belakangan ini seperti IBSAP (Rencana Aksi Biodivesity Indonesia) atau beberapa kegiatan seperti RAD GRK yang berkontribusi pada penyelamatan kawasan di Indonesia bisa dikatakan terlambat. Kalaupun inisiatif ini diluncurkan, masih sulit dilakukan karena kemudian harus di mainstreaming, atau di sinergikan dalam perencanaan pembangunan dalam RPJM atau dalam RTRW. Dimana efektifitasnya diragukan.

According to the LIPI, Indonesia boats more than 38,000 species of plants, of which 55 percent are native. The richness has made Indonesia the world’s fifth-most wealthy country in terms of biodiversity. – See more at: http://www.thejakartapost.com/news/2010/05/24/indonesia039s-biodiversity-under-serious-threat-lipi.html#sthash.a0EhsW9N.dpuf

Peluang memasukkan aspek konservasi dalam pembangunan mustinya dilakukan secara utuh, artinya ada aspek-aspek perencanaan wilayah yang memasukkan parameter-parameter konservasi di dalam penentuan kebijakan, rencana dan program pembangunan. Tanpa memasukkan aspek-aspek ini dalam perencanaan maka usaha paralel yang dilakukan untuk konservasi dan perlindungan keanakeragaman hayati hanya menjadi suatu aspek yang tetap terlupakan.

Bagaimana ini dilakukan? Coba tengok penentuan kawasan lindung di dalam Tata Ruang. Penentuan kawasan lindung dalam peraturan tata ruang hanya memasukkan aspek perlindungan tanah dan air. Belum memasukkan perlindungan biodiversity dengan memasukkan perlindungan habitat bagi semua kekayaan biodiversity di Indonesia. Meskipun ada ‘kata’ perlindungan satwa dan habitat, tetapi tidak ada peraturan detail yang diturunkan untuk memasukkan aspek ini dalam Tata Ruang.

Memastikan KLHS Bisa Menjadi Penapis Kebijakan Menuju Pembangunan Berkelanjutan


KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan kegiatan yang sifatnya mandatory tetapi masih minim diketahui oleh para pengambil kebijakan, perencana dan pelaksana program.

Perencanaan pembangunan dan perencanaan ruang dapat dikatakan sebagai sebuah langkah awal yang nantinya menuju pada wajah pembangunan. Perencanaan yang salah akan menuju pada target pembangunan yang juga salah.

KLHS atau Kajian Lingkungan Hidup Strategis merupakan satu kebijakan yang diarahkan sebagai penapis kebijakan, rencana dan program pembangunan yang diperkirakan akan memberikan dampak lingkungan yang besar.  Sebagai sebuah kewajiban, maka KLHS harus dilakukan untuk perencanaan pembangunan seperti RPJp/M, RTRW/RDTR serta kebijakan lain yang memberikan dampak lingkungan yang besar.

Praktek dan Teori

Dalam prakteknya KLHS kemudian menjadi kebijakan yang belum mampu menjadi penapis kebijakan yang berdampak lingkungan. Dalam prakteknya KLHS dilakukan hanya sebagai pelengkap administratif, kemudian dilakukan oleh pihak ketiga/konsultan sebagai produk yang ternyata tidak dapat diterjemahkan dalam menapis kebijakan. KLHS kemudian dilakukan sebagai sebuah kegiatan cepat/rapid dengan durasi 3 bulan dan keluar sebagai dokumen.

Praktek penerapan KLHS juga tidak dilakukan dengan melibatkan keseluruhan pihak, dimana seharusnya kebijakan ini dilakukan dengan proses konsultasi publik yang baik, transparan dan mampu merangkum semua persepsi dari multi pihak.

Kendala Pelaksanaan KLHS

Dalam prakteknya pelaksanaan KLHS banyak mengalami kendala diantaranya:

  1. Pemahaman KLHS pada tingkat pengambil kebijakan yang masih rendah.
  2. Keterbatasan data dan informasi pendukung rekomendasi dalam KLHS.
  3. Keterbatasan pendanaan; ini sebagian merupakan konsekwensi dari keterbatasan pengetahuan,sehingga kegiatan KLHS tidak dimasukkan dalam siklus pendanaan atau dimasukkan tetapi dengan dana yang sedikit.
  4. Sulitnya membentuk tim KLHS/Pokja KLHS, karena sebagai tim Adhoc maka kegiatan ini tidak menjadi fokus kegiatan.
  5. Tidak selarasnya proses KLHS dengan siklus perencanaan seperti pembuatan RPJM dan RTRW.

Memastikan Kebijakan Pembangunan Berkelanjutan

KLHS yang dilakukan secara benar dapat menjadi suatu penapis awal untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek keberlanjutan. Pelaksanaan KLHS yang baik harus memenuhi berbagai hal seperti:

  1. KLHS dilakukan secara benar, bukan hanya sekedar memenuhi syarat karena sifatnya yang mandatory.
  2. KLHS dilakukan dengan menggunakan kompilasi data-data yang baik, data-data pendukung seperti kajian kesesuaian lahan, kajian daya dukung/tampung lingkungan seharusnya merupakan dasar teknis yang dapat diacu dalam melakukan p enapisan kebijakan, rencana dan program.
  3. KLHS dilakukan dengan juga memperhatikan inisiatif lain seperti RAD GRK, inisiatif seperti konservasi yang dilakukan bukan hanya oleh SKPD tingkat provinsi atau kabupaten, tetapi dilakukan oleh UPTD sebagai kepanjangan dari Kementrian ditingkat pusat.