Pengelolaan DAS dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis


Latar Belakang

  • Peran Sungai dan pengelolaan DAS

Sungai merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat secara umum, sungai merupakan sumber air untuk semua kebutuhan dan sebagai wadah transportasi dimana pengangkutan barang dan manusia dilakukan melalui sungai. Secara umum di Kalimantan sungai merupakan urat nadi masyarakat Kalimantan.

Sungai di Berau juga merupakan satu urat nadi kehidupan masyarakat, secara kasat mata dapat dilihat dari pola pemukiman di kabupaten Berau dimana desa-desa yang ada terdapat di sepanjang sungai.

IUCN_DAS
Peran DAS (sumber: IUCN)

Keterkaitan sungai dan pengelolaan DAS merupakan dua hal yang tidak terpisahkan, DAS merupakan satuan unit pengelolaan dimana semua unsur mulai dari landscape hutan, pemukiman dan lahan pertanian akan memberikan pengaruh timbal balik.

Sungai memberikan banyak sekali manfaat, gambar berikut berasal dari IUCN 2008 tentang Pay – Establishing payments for watershed services, dimana dalam dokumen tersebut dijelaskan secara detail manfaat sungai dan pentingnya kebijakan PES untuk mendukung perlindungan sungai dan DAS.

WRI_DAS
Enter a caption

Tidak hanya di Berau, hampir di seluruh Indonesia, pengelolaan sungai tidak dilakukan dengan baik. Ambil saja Jakarta  dengan Ciliwung-nya, mulai dari hulu-nya di wilayah Bogor, sungai ini tidak dikelola karena pada wilayah tangkapan air-nya tidak dijaga, akibatnya setiap tahun sungai ini mengalami proses pendangkalan. Penempatan pabrik di sepanjang Ciliwung menjadikan kualitas air tercemar dan memerlukan proses pengolahan yang mahal untuk dijadikan bahan baku PDAM di DKI Jakarta. Pembangunan kota dengan pemukiman yang tidak teratur dimana terdapat pemukiman yang tepat dipinggir sungai menyebabkan proses polusi yang lebih besar dengan adanya limbah domestic dan pendangkalan sungai. Akibat lainnya yang dialami oleh Bogor dan DKI Jakarta sebagai wilayah yang masuk dalam DAS Ciliwung adalah bencana banjir yang menjadi bencana tahunan.

Model pembangunan yang tidak baik itu kemudian ditiru oleh daerah-daerah lain di Indonesia, seperti pengelolaan sungai di Brantas yang tidak mengedepankan aspek lingkungan. Sungai-sungai di Berau mulai dikelola dengan tidak memperhitungkan dampak-dampak-nya.

Gambaran umum sungai dan DAS di Kabupaten Berau dan Kaltim pada umunya.

Kabupaten Berau terdiri atas beberapa DAS dengan DAS Berau sebagai DAS yang paling besar. DAS Berau terdiri atas 3 sungai utama yaitu Sungai Kelay dan Sungai Segah yang kemudian menyatu menjadi sungai Berau di Tanjung Redeb.

Sungai Kelay memiliki hulu di wilayah Karst Sangkulirang-Mangkalihat yang terletak di perbatasan antara Berau dan Kutai Timur, sungai ini bermuara di Tanjung Redeb

Sungai Segah bertemu dengan sungai Kelay menjadi sungai Berau dan kemudian bermuara di laut.

Menilik Tata Ruang Kabupaten Berau dan wilayah lain di Kalimantan dan Indonesia secara umum, sebenarnya belum terlihat jelas pengelolaan kawasan DAS di kabupaten Berau. Pola ruang misalnya masih menempatkan pengembangan pertanian pada kawasan sepanjang sungai. Padahal wilayah tersebut seharusnya di buffer dengan jarak yang lebih tinggi. Dalam RPJMD telah sangat bagus dengan memasukkan indikator pencemaran sungai sebagai target dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dalam RPJMD Berau ditargetkan pengurangan pencematan dibawa Indeks Pencemaran <5. Ini adalah sebuah strategi yang baik. Permasalahannya adalah bagaimana menterjemahkan kedalam bentuk-bentuk kegiatan pengelolaan DAS, karena kualitas air sungai berkorelasi langsung dengan pengelolaan DAS.

Kajian Dampak

Kajian dampak akan sangat penting dilakukan pada seluruh kawasan DAS. Pembagian kajian dapat dilakukan sebagai berikut:

  • Kajian Dampak Pengelolaan DAS Berau
  • Berdasarkan kejadian yang ada saat ini maka kondisi yang ada di wilayah DAS di Kabupaten Berau antara lain
  • Dampak penutupan lahan di sekitar DAS Segah dan Kelay pada sector Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan
  • Penutupan lahan sepanjang sungai Segah dan Sungai Kelay akan berpengaruh pada kondisi peraiaran sungai.
  • Penutupan lahan dengan perkebunan akan memberikan dampak yang dapat digali melalui kajian literature
  • Pentupan lahan pertambangan batubara akan memberikan dampak terkait dengan alih fungsi lahan yang menyerap air dengan yang tidak menyerap dan meningkatkan limpasan air.
  • Dampak pengelolaan limbah domestik/rumah tangga
  • Limbah domestic/rumah tangga akan memberikan dampak berupa pencemaran ke sungai.
  • Limbah ini akan terus berkembang sesuai dengan penambahan jumlah penduduk dan perkembangan pemukiman pada sungai Segah, sungai Kelay dan sungai berau sekaligus pada anak sungainya.

Rekomendasi Kebijakan Rencana dan Program Pengelolaan DAS

Rekomendasi dilakukan melalui kegiatan seperti kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dimana integrasi dan rekomendasi dapat dimasukkan ke dalam berbagai dokumen perencanaan misalnya:

  • Rekomendasi Kebijakan Pengelolaan Kawasan Sungai untuk RPJMD, ini dapat dikaitkan dengan kebijakan lain misalnya ketersediaan air, transportasi, wisata, dll.
  • Rekomendasi Perencanaan Ruang terkait Sungai dan DAS pada dokumen Draft Tata Ruang Kabupaten
  • Rekomendasi Program Pengelolaan DAS yang mengedepankan prinsip-prinsip Pembangunan Berkelanjutan.

Referensi

Smith, M., de Groot, D., Perrot-Maîte, D. and Bergkamp, G. (2006). Pay – Establishing payments for watershed services. Gland, Switzerland: IUCN. Reprint, Gland, Switzerland: IUCN, 2008.

Bagaimana Tutupan Lahan di Taman Nasional?


Taman Nasional merupakan kawasan yang dilindungi dari kegiatan-kegiatan konversi dari kawasan alami seperti hutan menjadi kegiatan-kegiatan pembangunan. Penunjukkan kawasan Taman Nasional bukan berarti menjadikan kawasan tersebut aman dan bebas dari kegiatan konversi lahan.

Berikut adalah gambaran Taman Nasional Kutai. Bagian berwarna ungu adalah kawasan taman nasional berdasarkan SK KLHK no 278 tentang fungsi kawasan hutan.

TN_Kutai

Tetapi kawasan seperti Taman Nasional Kutai merupakan kawasan dengan tutupan hutan yang sudah berubah.

Saya mencoba melakukan overlay antara kawasan Taman Nasional dengan Peta Tutupan Lahan 2016 yang dari KLHK. Tanpa melakukan kalkulasi kita bisa melihat bagaimana kawasan Taman Nasional sudah berubah menjadi penggunaan lain.

TN_Kuta_landcoveri

Dari peta di atas terlihat semak belukar rawa menyebar di beberapa bagian mulai dari bagian timur. Semak/belukar menyebar di hampir semua bagian mulai dari timur, barat, utara dan selatan dengan tutupan yang cukup luas. Juga terdapat 2 blok lahan terbuka sudah terlihat di bagian selatan yang berbatasan dengan tutupan lahan tambang dan tutupan lahan HTI. Juga terdapat bagian Taman Nasional dengan tutupan lahan hutan tanaman industri.

 

Melihat Kebun Sawit dari Citra Google Earth


Pada tingkat nasional, sedang dibicarakan mengenai ban EU atas oil palm untuk biofuel, lihat : http://www.climatechangenews.com/2017/03/30/eu-palm-oil-restrictions-risk-sparking-trade-spat/

Saya justru akan mengangkat isu mengenai praktek perkebunan yang menyalahi UU Tata ruang mengenai wilayah perlindungan lokal. Yang paling mudah adalah dengan menggunakan aspek perlindungan sepadan sungai dan sepadan danau.

Berdasarkan regulasi Permentan no 11 tahun 2015 , maka kawasan yang tidak bisa ditanami adalah:

  1. Sepadan sungai di daerah rawa 200 m
  2. Sepadan sungai di bukan rawa 100 m
  3. Anak sungai 50 m
  4. Sepadan/buffer danau 500 m
  5. Dua kali kedalaman jurang
  6. 130 kali selisih pasang surut tertinggi

Coba saja luangkan waktu 30 menit dengan menggunakan google earth yang gratis, ada banyak sekali pelanggaran yang dilakukan dengan melakukan penanaman pada  kawasan yang tidak diperbolehkan.

pelanggaran palm oil_Berau 8
Pelanggaran penanaman di Kaltim

pelanggaran palm oil_Kalbar01

Sawit yang berjarak dibawah 200 m dari Danau di Kalbar

pelanggaran palm oil_Kaltim 1
Sawit dengan jarak dibawah 100 m

pelanggaran palm oil_Kutim

RIAU_pelanggaran sawit01
Pelanggaran penanaman di Riau
Sumatera_pelanggaran sawit02.jpg
Pelanggaran penanaman di Sumatera
Sumatera_pelanggaran sawit03
Pelanggaran di wilayah Sumatera (kemungkinan wilayah ini dilaporkan sebagai HCV tetapi ditanami sawit

Palm Oil in Indonesia: when expansion will stops?


Palm oil industry in Indonesia increased with significant number both related to areas that released for concessions and other follow up fact related to production and income generated from this sector. Since 2006 Indonesia became number one CPO exporter, more than Malaysia.Indonesia and Malaysia covered 83% oil palm production worldwide.

 

Increased oil palm in Indonesia driven by expansion from big private concessions and also policy in plantation in Indonesia mostly to increase areas not production. Areas increment mostly used as indicator for development of oil palm in Indonesia, some provinces targeted million of hectares oil palm concessions as program in plantation sector.

Based on data from Ministry of agrarian  that oil palm concessions areas  in Indonesia in 2015 about 11.4 million hectares, with half of them owned by profit companies.

Distribution of  oil palm concession in Indonesia shown below:

oil-palm-maps-landcover

kebun indonesia

Oil palm sector is most dominated plantation sector in Indonesia, based on data from Ministry of Agriculture 2015 that oil palm covered 11.3 million hectares compared to others that only 3.6 million hectares  from rubber.

tabel-3-prod-lsareal-prodvitas-bun.jpgEast Kalimantan also increased related to oil palm concession, based on data 2014 from Dinas Perkebunan/East Kalimantan Agriculture Office that in 2014 about 1.02 million hectares.

kebun kaltim
Enter a caption

East Kalimantan targeted 1.6 million hectare oil palm plantation established in 2016 and about 1.8 million hectare for 2020. Compared to program from same office to maintain 650 hectares farming.

In East Kalimantan based on spatial planning there are total 3.3 million hectares allocated for plantation with majority allocated for oil palm. Meanwhile total permits in East Kalimantan about 2,8 million hectares in 2014 and based on newdata no more land available for oil palm.

Suitability Analysis; lack of implementation of spatial information

Several initiatives for sustainable palm oil start with recommendation for better sitting for oil palm.

WRI Potico project published suitability analysis for oil palm based on environment, economic, legal and social aspect. This project came with recommendation for suitable areas for oil palm in Indonesia.

WRI suitability maps_GFW
GFW Commodities; suitability analysis for oil palm

GFW commodities above provided analysis spatially with layers; conservation areas buffer, peat depth, water resource buffer, slope, elevation, rainfall, soil drainage, soil depth, soil acidity (pH).

For transmigration program in Indonesia in 1980’s a series of map produced within Reppprot Project with suitability analysis for several agriculture type including oil palm. Suitability from this only based on physical aspects and not other and need to combined with spatial planning regulation.

Oil Palm, Deforestation and GHG emissions

Several research such as Margono et all (2014) mentioned about deforestation in Indonesia that annually increased both for primary intact and degraded forest both in Forest Designation Areas or non Forest Designation Areas. Based on designated status that production forest on the top of list related to conversion.  Based on 2000-2012 Hansen data that total primary forest loss totalled 0.84 million hectares, and annually primary forest loss about 47,600 ha.Primary forest loss in production forest that about 27,000 ha.

Areas designated for oil palm concession in Indonesia still overlapped with current forest cover as shown below:

oil-palm-maps-landcover-2
Overlay oil palm concessions and forested areas in Indonesia

Other research showing that primary forest and peat land land clearing probably not by small holders but by agro-industrial land developer. Larger development in  peat land are often accompanied by draining wetland and impacted on carbon emission beyond footprint of actual development.

kalbar
One of example of oil palm concession in Wes Kalimantan, clearly that converted primary forest into palm oil.

Analysis that conducted in Berau, East Kalimantan showing that oil palm and deforestation very much related. Oil palm contribute 28% green house gas emissions (Griscom, et al 2015).

berau
Oil palm plantation in Berau, East Kalimantan, exactly located along Segah river with land cover primary to secondary forest.

 

Further Suitability Analysis: Legal Aspects and Voluntary Scheme

Two steps proposed for sustainable oil palm concession sitting, first by following legal aspects and second with following voluntary requirement.

Legal aspect analyze based on spatial planning regulation that allow oil palm expansion in APL (non forest use). Based on ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) regulation that oil palm could located in APL and production forest for conversion zone  (HPK). Detail spatial planning mentioned about preserve riparian, water source, tidal buffer areas.

Voluntary scheme ( ie. RSPO) required high conservation value (HCV) conducted before open oil palm plantation. Detail about HCV could accessed through HCV Resource Network. HCV covered environment, social and cultural aspects through six principle conducted through FPIC.

 

Agriculture Policy Monitoring and Evaluation 2016


IMG_8712
Lahan pertanian di San Jose, California. Perhatikan infrastruktur irigasi-nya yang luar biasa sehingga wilayah nyaris gurun seperti ini bisa dijadikan wilayah poduksi Pertanian
IMG_8710
Lahan Pertanian, di Monterey, California

Di tengah bulan puasa ketika harga semua bahan pokok naik, dan adanya kebijakan dadakan seperti operasi pasar, dll. Akan lebih menarik kalau bisa mengkaji lebih detail mengenai kebijakan pertanian di Indonesia. Laporan OECD berikut memberikan kajian mengenai produk kebijakan pertanian di dunia termasuk di Indonesia.

http://www.keepeek.com/Digital-Asset-Management/oecd/agriculture-and-food/agricultural-policy-monitoring-and-evaluation-2016_agr_pol-2016-en#page92

Menarik juga membaca mengenai laporan OECD tentang kebijakan pertanian di seluruh dunia termasuk di Indonesia. Khusus untuk Indonesia bisa dilihat beberapa rekomendasi OECD antara lain:

  • Ketergantungan akan beras bisa dihindari dengan menganti program RASKIN dengan sistem bantuan tunai.
  • Kebijakan subsisdi input pertanian seperti pupuk dipertanyakan efektifitas dan penerima manfaatnya. Ada baiknya diusulkan sistem subsidi ke petani yang dihitung berbasiskan luasan lahan per petani, sistem ini secara bertahap sudah dilakukan di China.
  • Beberapa kebijakan perlu didorong untuk mengentaskan kemiskinan dan peningkatan produksi lokal, seperti pembangunan infrastruktur pendukung, inovasi dan mempermudah aturan terkait investasi di bidang pertanian.Daripada menggunakan dana besar untuk subsidi  pupuk, sebaiknya digunakan untuk riset dan pengembangan produksi pertanian yang sifatnya long term.
  • Indonesia menerapkan sistem yang rumit, tidak transparan dan tidak seragam untuk aturan import bahan makanan, tujuannya untuk keamanan makanan, karantina, standar mutu, dan labelling. Kombinasi antara sistem yang lemah, tdk transparan perlu dibenahi untuk menghindari harga pangan import yang terus naik.

Laporan ini menyebutkan bahwa estimasi pembiayaan RASKIN 2015 sekitar 21 triliun rupiah, pada tahun 2015 sekitar 19 triliun rupiah.

Saya pernah bergabung dengan project MDGs dan menemukan banyak ketimpangan dalam kebijakan pertanian. Ada banyak program pertanian dan pengembangan livelihood yang dilakukan oleh pemerintah adalah program-program short term tanpa visi kedepan. Pendanaan untuk pengembangan pertanian dilakukan hanya 1 kali dan tidak ada follow up sama sekali. Di sisi lain program RASKIN misalnya, menyebabkan ketergantungan pada beras dan juga mematikan sumber pangan tradisional non beras.

Ketimpangan lain adalah ketimpangan infrastruktur, ada banyak program-program pembangunan yang tidak mampu menjawab kebutuhan infrastruktur terkait dengan pangan. Sayangnya kebijakan seperti TATA RUANG tidak mampu menjawab trend dan kebutuhan pangan. Ini karena memang penataan ruang tidak pernah dikaji untuk aspek-aspek ketahanan panga.

Sayang sekali laporan ini juga tidak menjelaskan produk pertanian secara detail. Tahukah anda bahwa terdapat ketimpangan produksi yang besar yang terlihat dari luasan lahan. Bahwa lahan perkebunan sawit di Indonesia adalah sekitar 11 juta hektar sementara luas areal pertanian hanya 7,9 juta hektar. Satu waktu kita mungkin perlu belajar makan sawit dan bukan beras.

IMG_3868
Lahan pertanian di dekat bandara Narita, Jepang

Perda Tata Ruang Kalimantan Timur


Peraturan Daerah (PERDA) adalah dokumen publik yang bisa diberikan ke Publik.

Karena itu saya akan share PERDA RTRW Provinsi Kalimantan Timur. Link berikut adalah untuk mendownload pdf file PERDA no 1 TAHUN 2016: Perda No 1 Th 2016 RTRWP Kaltim – Lampiran

 

Semoga berguna

Kajian Lingkungan Hidup Strategis Dalam Penataan Ruang – Memasukkan Aspek Konservasi


Perkembangan wilayah yang diatur dalam Tata Ruang mendapatkan banyak kritik ketika kedepannya perkembangan wilayah tidak mampu memberikan kenyamanan karena banyak faktor lingkungan terabaikan. Perkembangan pembangunan yang tidak memberikan kenyamanan ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti tidak adanya ruang terbuka hijau yang cukup luas serta yang paling mendapat sorotan adalah terjadinya bencana seperti banjir, longsor serta polusi air dan udara.

Kajian lingkungan hidup strategis dalam penataan ruang yang seharusnya menjadi penapis penting dalam perencanaan menuju aspek-aspek keberlanjutan sepertinya tdk mampu digunakan dengan maksimal. Ada beberapa hal yang terlupakan dalam penerapan KLHS yang menjadi penyebab kenapa KLHS tidak efektif. Salah satunya adalah kehilangan prinsip-prinsip utama  dalam pelaksanaannya.

History

The European Union Directive on Environmental Impact Assessments (85/337/EEC, known as the EIA Directive) only applied to certain projects.[3] This was seen as deficient as it only dealt with specific effects at the local level whereas many environmentally damaging decisions had already been made at a more strategic level (for example the fact that new infrastructure may generate an increased demand for travel).

The concept of strategic assessments originated from regional development / land use planning in the developed world. In 1981 the U.S. Housing and Urban Development Department published the Area-wide Impact Assessment Guidebook. In Europe the Convention on Environmental Impact Assessment in a Transboundary Context the so-called Espoo Convention laid the foundations for the introduction of SEA in 1991. In 2003, the Espoo Convention was supplemented by a Protocol on Strategic Environmental Assessment.

The European SEA Directive 2001/42/EC required that all member states of the European Union should have ratified the Directive into their own country’s law by 21 July 2004.[4]

Countries of the EU started implementing the land use aspects of SEA first, some took longer to adopt the directive than others, but the implementation of the directive can now be seen as completed. Many EU nations have a longer history of strong Environmental Appraisal including Denmark, the Netherlands, Finland and Sweden. The newer member states to the EU have hurried in implementing the directive.

Seperti kutipan Wikipedia di atas, KLHS digagas karena kekurangan yang ada pada AMDAL yang memang hanya fokus pada project tertentu dan tidak bisa menjawab kebutuhan akan pemenuhan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Pada kasus di Eropa bahkan pada kegiatan yang sifatnya lintas negara. Ini karena kebijakan rencana dan program pada satu wilayah akan mempengaruhi wilayah lainnya.

Panduan KLHS yang disusun UN Habitat menyebutkan bahwa tujuan utama KLHS adalah Mempromosikan Pembangunan Berkelanjutan. Ketika KLHS tidak mampu mencapai tujuan Pembangunan Berkelanjutan maka pelaksanaan KLHS adalah sebuah kegiatan sia-sia.

Kekuatan utama KLHS adalah adalah baseline yang kuat, dimana kebijakan, rencana dan program harus dilakukan dengan melakukan kajian yang lengkap dengan memperhatikan aspek LAND USE planning. Hal ini yang sangat lemah dalam pelaksanaan KLHS di Indonesia.KLHS di Indonesia banyak dilakukan dengan hanya melakukan kajian secara general tanpa didukung oleh baseline yang kuat.

Salah satu aspek yang harus dilakukan adalah membangun baseline yang kuat pada tingkat Kabupaten dan Pada Tingkat Provinsi. Baseline pada bidang landuse planning, serta baseline pada bidang lingkungan menjadi sesuatu yang harus dilakukan pada semua tingkatan dan mencakup semua aspek lingkungan.

 

Environmental Democracy dan Kebijakan OneMap


Environmental democracy is rooted in the idea that meaningful participation by the public is critical to ensuring that land and natural resource decisions adequately and equitably address citizens’ interests. Rather than setting a standard for what determines a good outcome, environmental democracy sets a standard for how decisions should be made.

At its core, environmental democracy involves three mutually reinforcing rights that, while independently important, operate best in combination: the ability for people to freely access information on environmental quality and problems, to participate meaningfully in decision-making, and to seek enforcement of environmental laws or compensation for damages.

sumber: http://www.wri.org/blog/2014/07/what-does-environmental-democracy-look

Ada tulisan menarik di Devex mengenai Environmental Democracy seperti dapat dilihat dalam link berikut: https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147

Kebetulan saya baru saja melakukan desk research untuk mendata jumlah kampung di beberapa kabupaten di Kalimantan dan menemukan beberapa data yang berbeda sesuai dengan siapa yang merilisnya, data BPS dan data Pemda berbeda menyebutkan jumlah kampung dan kelurahan yang ada di kabupaten.

Pastinya ketika membaca artike Environmental Democracy saya justru lebih khawatir lagi mengenai akurasi dan ketersediaan data-data terkait dengan lingkungan hidup. Meskipun pemerintah dengan UU Keterbukaan Informasi Publik no. … telah bertekad untuk memberikan informasi publik secara luas, tetapi tentu saja masih terdapat permasalahan lain terkait dengan akurasi dan update data tersedia.

Salah satu data yang masih sulit di-share adalah data spatial, keengganan beberapa ‘oknum’ lembaga dan personal pemerintahan untuk melakukan sharing data informasi publik terkait spatial sebenarnya punya dampak buruk untuk daerah yang terasa langsung atau dirasakan kemudian hari. Yang terasa langsung adalah masyarakat kekurangan informasi dan kemudian berdampak pada pembodohan baik sengaja atau tidak sengaja. Dampak yang tidak langsung misalnya buruknya perencanaan pembangunan dan tentunya buruknya kebijakan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Dalam jangka waktu lebih panjang lagi akan terkait dengan kemiskinan dan bencana alam. Keterbatasan informasi spatial dikaitkan dengan kebijakan tata ruang yang mengharuskan bangunan di luar areal 50 m kanan kiri sungai lebar maksimal 30 m dan 100 meter untuk sungai diatas 30 m. Akan berdampak kedepannya dengan bencana, dimana terjadi banyak korban banjir yang memakan korban. Ini dimulai dengan ketertutupan informasi spatial mengenai kawasan DAS dan sungai serta tata ruang (pola ruang) serta kebijakan pendukungnya.

Dalam tulisannya di https://www.devex.com/news/3-opportunities-to-expand-environmental-democracy-85147 tersebut, disebutkan bahwa ada kaitan antara Environmental Democracy, Pengentasan Kemiskinan dan Dampak Lingkungan (environment output). Jangan lupa bahwa negara-negara dengan nilai indeks pembangunan manusia tinggi serta memiliki kualitas lingkungan yang baik adalah negara dengan tingkat keterbukaan data yang transparan, demikian pula dengan keterbukaan atas informasi spatial.

Kebijakan OneMap jika dilihat tentunya akan menjadi langkah awal bagi Environment Democracy, dimana OneMap akan menyediakan data spatial untuk publik yang akurat dan update serta dapat digunakan oleh banyak pihak untuk kegiatan perencanaan pembangunan.

IMG_2588

Seharusnya mulai dipikirkan bagaimana mengharuskan implementasi Environmental Democracy sebagai salah satu ktriteria dalam menilai kemajuan suatu wilayah. Karena dengan menerapkan prinsip ini maka penilaian pembangunan tidak hanya terbatas pada perhitungan-perhitungan ekonomi sesaat, tetapi pada penilaian lingkungan yang melibatkan masyarakat. Semuanya diawali dengan keterbukaan informasi dan penekanan yang penting untuk saya adalah keterbukaan informasi spatial.

Monitoring dan Evaluasi Tata Ruang


Ditangkapnya bupati Bogor oleh KPK dikaitkan dengan isu korupsi atas pelanggaran tata ruang seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk pelaksanaan tata ruang di Indonesia. UU 26 tahun 2007 tentang penataan ruang seharusnya memang diimplementasikan lebih detail lagi untuk bisa menjerat para pelanggar tata ruang dengan hukuman yang sesuai.

Telah banyak kritik atas pelaksanaan perencanaan tata ruang, mulai dari keterlambatan daerah dalam membuat dokumen RTRW dimana dalam kurun waktu yang telah ditentukan ternyata masih banyak wilayah yang belum membuat dan mensahkan dokumen RTRW.

Ada aspek penting yang menjadi PR bersama dalam pelaksanaan tata ruang wilayah, yaitu monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata ruang. Belum adanya peraturan yang mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi menjadi satu alasan mengapa kegiatan monitoring dan evaluasi belum dilakukan. Ada sebuah kegiatan yang didukung JICA dalam kegiatan PU untuk menyusun sistem monitoring dan evaluasi tata ruang dengan menggunakan GIS. Sayangnya selama belum menjadi peraturan, maka tidak akan banyak daerah yang akan melakukannya terkait dengan aspek hukum jika terjadi pelanggaran tata ruang.

Sudah saatnya pelaksanaan monitoring dan evaluasi tata ruang dilaksanakan sehingga pelanggaran-pelanggaran penataan ruang yang berujung pada dampak-dampak negatif bisa dicegah.

Praktek monitoring dan evaluasi Tata Ruang boleh dibilang belum dilakukan secara terstruktur oleh lembaga yang berkompeten dalam penataan ruang, misalnya PU dan atau Bappenas. Beberapa inisiatif yang sudah dilakukan antara lain:

– Monitoring Pelaksanaan Pembuatan Dokumen RTRW Provinsi dan Kabupaten

– Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perencanaan secara general

Yang diharapkan sebenarnya adalah monitoring pelaksanaan tata ruang, dimana dapat dilakukan sebuah hasil yang menggambarkan apakah penataan ruang yang direncanakan dan kegiatan pengelolaan ruang yang berjalan sesuai atau tidak.

Tawaran Pilihan

Beberapa sistem monitoring dan evaluasi pelaksanaan Tata Ruang yang bisa dilakukan adalah:

1. Membangun Sistem Berbasis Web

Ini akan menjadi pilihan paling mudah untuk diusulkan dimana penyelenggara perencanaan ruang pada tingkat nasional sampai tingkat kabupaten memiliki sistem yang terintegrasi dan menggunakan basis data yang sama.

Sistem ini akan lebih baik lagi jika dibangun dengan tambahan fitur webGIS, dimana data zonasi pemanfaatan ruang dan struktur ruang dipetakan dan dipublish dengan menggunaka WebGIS.

Setiap kegiatan yang dilakukan kemudian dapat di cross check secara online melalui sistem webGIS. Misalkan dalam peta RTRW struktur ruang telah ditetapkan rencana pembangunan jalan dari lokasi A ke lokasi B dengan kelas jalan C. Dalam pelaksanaan, bisa dipetakan jalan yang dibuat, kelas jalan dan dibandingkan dengan rencana awal yang dibuat.

2. Menggunakan Sistem Berbasis Partisipatif

Ini adalah pilihan yang sebenarnya diamanatkan oleh UU Keterbukaan Informasi Publik dan Kebijakan lain yang mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Penataan Ruang. Dimana masyarakat dapat melakukan proses cross check, pengaduan dan melakukan pembaharuan data kegiatan pembangunan untuk kemudian di cross check dengan rencana awal dalam dokumen RTRW.

 

 

 

Pemanfaatan Data Spatial Wialyah Banjir dalam Pembangunan


Banjir di Jakarta terjadi hamper setiap tahun, salah satu puncaknya tahun 2007 yangmengakibatkan kerugian mencapai 900 juta dollar dan menimpa 350.000 penduduk dengan 70 orang tewas.

Kejadian cuaca ektrem yang terus terjadi dan dikaitkan dengan isu-isu perubahan iklim mengharuskan adanya kebijakan jangka panjang dalam mengantisipasi dan mengurangi bencana banjir yang terjadi setiap tahunnya. Salah satu data dasar yang diperlukan adalah data spatial yang menggambarkan kejadian dan pola banjir yang terjadi di Jakarta.

Ada banyak lembaga yang mencoba memetakan banjir di Jakarta mulai dari lembaga pemerintah seperti BMKG, BIG sampai pada lembaga non pemerintah dan bahkan penyedia peta online seperti google.

sumber: google maps
sumber: google maps

BMKG menampilkan beberapa peta seperti perkiraan banjir dan daerah rawan banjir. Sayang sekali untuk lembaga sebesar ini peta yang ditampilkan sangat buruk dan tidak memberikan informasi yang detail.

BMKG
BMKG

Pemetaan yang dilakukan oleh BIG dmana BIG menggunakan data dari tata kota antara tahun 2002-2007 dan memetakan pola kawasan rawan banjir.

sumber: BIG
sumber: BIG

Pemetaan banjir dilakukan dengan beberapa metode, misalnya open street map menggunakan metode pemetaan berbasis data sekunder dan partisipatif melalui data dan informasi pengaduan.

open street map
open street map

Yang paling penting adalah bagaimana pemanfaatan data spatial banjir ini dalam pelaksanaan pembangunan.

 

Data Spatial Banjir dan Tata Ruang Kota

Salah satu penyebab banjir adalah tata ruang yang dilanggar, wilayah-wilayah yang seharusnya dilindungi dan menjadi kawasan bebas bangunan seperti sepadan sungai dibangun menjadi pemukiman dan pusat kegiatan.

Kemudahan teknologi pemetaan dan ketersediaan data Jakarta yang sangat baik seharusnya dapat menjadi nilailebih dalam melakukan perencanaan dan perancangan kota yang lebih baik. Pemerintah DKI Jakarta misalnya dapat menjadikan peta rawan banjir sebagai wilayah no infrastructure development dalam tata ruang dan ini dilakukan secara utuh dengan system perijinan IMB. Ketika IMB diajukan maka tahap pertama yang dilakukan adalah memetakan lokasi IMB tersebut peta kawasan tidak boleh dibangun. Dengan cara ini maka pembangunan di wilayah-wilayah seperti bantaran kali dan wilayah tergenang local bisa dihentikan.

Data Spatial Banjir dan Antisipasi Bencana Tahunan

Sebagai bencana tahunan, maka reaksi penanggulangan banjir di Jakarta bisa dikatakan tidak secepat yang seharusnya. Data banjir dapat digunakan untuk mengantisipasi kejadian dengan memberikan early warning secepatnya untuk mengurangi jumlah korban. Demikian juga dengan pembentukan posko seharusnya bisa dilakukan lebih awal dengan menggunakan peta yang telah tersedia.

Data Spatial Banjir dan Kebijakan Pengambilan Air Tanah

Salah satu penyebab banjir di Jakarta adalah turunnya ketinggian permukaan tanah karena pengambilan air tanah yang berlebihan. Perlu dilakukan usaha mendata lebih baik mengenai penggunaan air tanah dan kemudian membuat strategi khusus pemenuhan air penduduk dan kemudian secara perlahan meniadakan kegiatan pengambilan air tanah.